Dokumen 3 dari 73 · Kategori PPK

Keguguran (Ancaman, Inkomplet, Berlangsung)

Miscarriage (Threatened, Incomplete, Inevitable)

Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.

Perpustakaan Digital ABBA · Jl. Kerinci Raya No. 9, Malang 65138

ICD-10
O20.0 (ancaman); O03.4 (inkomplet, tanpa komplikasi); O03.9 (spontan, tidak spesifik/berlangsung)
ICD-11
JA00 (ancaman); JA40.0 (perdarahan uterus abnormal terkait keguguran); JA03 (keguguran inkomplet); JA04 (keguguran berlangsung/inevitable)
Populasi / Keterangan
Komplikasi trimester awal; usia reproduksi
Rujukan Buku Tematik
B3 — Obstetri Patologis dan Kegawatdaruratan Maternal
Dasar Regulasi

Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026, Lampiran, Tabel 7 (Spektrum Penyakit dan Kondisi Klinis yang Ditangani Spesialis Obstetri dan Ginekologi), baris No. 3.

1. Pengertian / Definisi

Keguguran (Bahasa Inggris: miscarriage; sinonim klinis-legal: abortus spontan) adalah berakhirnya kehamilan secara spontan sebelum janin mampu hidup di luar kandungan, yaitu sebelum usia kehamilan 20 minggu lengkap atau dengan berat janin kurang dari 500 gram. Secara patofisiologi, keguguran trimester awal paling sering diawali oleh kelainan kromosom pada hasil konsepsi, disusul faktor uterus, endokrin, imunologik, infeksi, dan faktor ibu lain; pada sebagian besar kasus sporadis penyebab pasti tidak dapat diidentifikasi pada satu episode tunggal.

PPK ini mencakup tiga entitas klinis pada spektrum keguguran trimester awal sebagaimana tercantum pada Tabel 7 Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026 baris No. 3: keguguran mengancam (threatened miscarriage), keguguran berlangsung/tidak terhindarkan (inevitable miscarriage), dan keguguran inkomplet (incomplete miscarriage).

Dasar Regulasi

Diagnosis dan padanan istilah pada bagian ini mengacu langsung pada Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026, Lampiran, Tabel 7 baris No. 3: “Keguguran (ancaman, inkomplet, berlangsung) / Miscarriage (threatened, incomplete, inevitable)”, dengan Keterangan/Populasi resmi: “Komplikasi trimester awal; usia reproduksi”.

PPK ini merupakan turunan operasional dari Buku Tematik B3 — Obstetri Patologis dan Kegawatdaruratan Maternal, khususnya bagian yang membahas komplikasi perdarahan trimester awal kehamilan. Penomoran bab spesifik pada Buku Tematik B3 mengikuti penomoran final dokumen tersebut saat diterbitkan dan wajib diverifikasi ulang terhadap versi terbitan Buku Tematik B3 yang berlaku pada saat PPK ini digunakan.

2. Anamnesis

Anamnesis terarah bertujuan memastikan status kehamilan, menilai derajat perdarahan, menyingkirkan diagnosis banding kegawatdaruratan (terutama kehamilan ektopik), dan mengidentifikasi faktor risiko.

3. Pemeriksaan Fisik

Catatan

Pada pasien dengan tanda syok hipovolemik atau kecurigaan kehamilan ektopik terganggu, stabilisasi hemodinamik dan evaluasi kegawatdaruratan dilakukan bersamaan dengan anamnesis-pemeriksaan fisik singkat, tanpa menunda tata laksana awal (lihat bagian 7).

4. Kriteria Diagnosis

Diagnosis ditegakkan berdasarkan kombinasi anamnesis, pemeriksaan fisik/inspekulo, kadar beta-hCG (bila diperlukan), dan konfirmasi USG transvaginal/transabdominal. Kode ICD-10 dan ICD-11 berikut telah diverifikasi ulang terhadap Tabel 7 Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026 baris No. 3.

Entitas KlinisKriteria Klinis UtamaICD-10ICD-11
Keguguran mengancam (threatened)Perdarahan pervaginam, ostium uteri tertutup, USG: janin/embrio hidup intrauterinO20.0JA00
Keguguran berlangsung (inevitable)Perdarahan aktif, ostium uteri terbuka, hasil konsepsi masih intrauterin namun ekspulsi tidak terhindarkanO03.9JA04
Keguguran inkomplet (incomplete)Sebagian hasil konsepsi telah keluar; sisa jaringan pada kavum uteri/kanalis servikalis pada USGO03.4JA03
Perdarahan uterus abnormal terkait keguguran (kode tambahan bila relevan)Digunakan sebagai kode penyerta bila perdarahan menjadi manifestasi dominanJA40.0
Catatan

ICD-11 mengelompokkan kondisi kehamilan trimester awal secara lebih granular dibanding ICD-10; kedua sistem dicantumkan berdampingan sesuai Aturan 3 Perintah Umum. Kriteria USG untuk memastikan non-viabilitas kehamilan (mis. diameter kantung gestasi atau crown-rump length minimal tanpa aktivitas jantung janin) mengikuti kriteria diagnostik baku yang berlaku di fasilitas pelayanan, guna menghindari diagnosis berlebih pada kehamilan yang sesungguhnya masih viabel.

5. Diagnosis Kerja dan Diagnosis Banding

Diagnosis kerja ditetapkan sesuai salah satu dari tiga entitas pada bagian 4, berdasarkan temuan ostium uteri dan gambaran USG. Diagnosis banding wajib disingkirkan secara sistematis, terutama kondisi yang mengancam nyawa.

6. Pemeriksaan Penunjang

6.1 Laboratorium

6.2 Pencitraan

6.3 Pemeriksaan Jaringan

Pemeriksaan histopatologi hasil konsepsi dipertimbangkan terutama pada keguguran berulang atau bila terdapat kecurigaan klinis mola hidatidosa/penyakit trofoblas gestasional, untuk menyingkirkan diagnosis tersebut secara pasti.

7. Tata Laksana

7.1 Tata Laksana Non-Farmakologis

7.2 Tata Laksana Farmakologis

Pembaruan Bukti — Profilaksis Anti-D

Sejak 2024, sejumlah organisasi profesi internasional (World Health Organization; American College of Obstetricians and Gynecologists melalui Clinical Practice Update Desember 2024; National Institute for Health and Care Excellence melalui NG126) meninjau ulang dan tidak lagi merekomendasikan pemberian rutin imunoglobulin anti-D pada keguguran usia kehamilan kurang dari 12 minggu, berdasarkan bukti risiko sensitisasi Rh yang sangat rendah pada rentang usia kehamilan tersebut. Standar nasional Kepkonsil tidak mengatur rincian teknis profilaksis anti-D. Selama kebijakan nasional/institusi di Indonesia belum secara eksplisit mengadopsi perubahan ini, pemberian profilaksis anti-D pada pasien rhesus negatif nonsensitisasi tetap dapat diberikan sesuai kebijakan institusi yang berlaku, idealnya melalui pengambilan keputusan bersama dengan pasien setelah penjelasan mengenai bukti terkini.

7.3 Tata Laksana Bedah/Prosedural (bila relevan)

7.4 Kriteria Rujukan ke Subspesialis Fetomaternal

Rujukan atau konsultasi ke subspesialis Fetomaternal dipertimbangkan pada kondisi di luar kewenangan spesialis umum obstetri dan ginekologi, antara lain:

8. Edukasi Pasien dan Keluarga

9. Prognosis

Keguguran klinis diperkirakan terjadi pada sekitar satu dari sepuluh kehamilan yang telah dikenali secara klinis, dengan risiko meningkat seiring bertambahnya usia ibu (ACOG Practice Bulletin No. 200). Prognosis pada keguguran mengancam dengan denyut jantung janin yang masih terdeteksi umumnya baik, dengan sebagian besar kehamilan berlanjut hingga viabilitas; namun risiko tetap lebih tinggi dibandingkan kehamilan tanpa perdarahan. Pada keguguran berlangsung dan inkomplet, prognosis kehamilan saat ini adalah non-viable dan tata laksana difokuskan pada keselamatan ibu (pencegahan perdarahan berat dan infeksi) serta kesuburan di masa depan. Data insidens dan luaran spesifik populasi Indonesia [DATA: rujuk laporan/registri resmi terbaru — mis. Kemenkes, BKKBN, POGI, WHO].

10. Tingkat Evidens dan Rekomendasi

Pernyataan KlinisTingkat EvidensDerajat RekomendasiSumber
Tirah baring rutin tidak direkomendasikan pada keguguran mengancamSedangKuat, kontraACOG Practice Bulletin No. 200 (2018, reafirmasi 2025)
Aspirasi vakum diutamakan dibanding kuretase tajam bila tersediaTinggiKuatFIGO Consensus Statement on Uterine Evacuation; WHO Abortion Care Guideline, edisi ke-2 (2024)
Manajemen medikamentosa (misoprostol) efektif pada keguguran inkomplet dengan pasien stabilTinggiKuatCochrane Database Syst Rev 2021;6:CD012602; ACOG Practice Bulletin No. 200
Profilaksis anti-D rutin pada usia kehamilan <12 minggu tidak lagi direkomendasikan secara rutin oleh sejumlah organisasi internasionalSedangKondisionalACOG Clinical Practice Update (Obstet Gynecol 2024;144:e140–e143); WHO Abortion Care Guideline edisi ke-2 (2024); NICE NG126
Catatan

Skala evidens dan derajat rekomendasi mengikuti kerangka standar yang lazim digunakan pada pedoman praktik klinis nasional dan internasional (mis. GRADE); rincian instrumen skala dijelaskan pada Buku Utama.

11. Indikator Medis

12. Perbandingan dan Pengayaan Standar Internasional

Bagian ini memuat pengayaan non-superior terhadap standar nasional, sesuai Aturan 2 Perintah Umum. Standar nasional (Kepkonsil) menetapkan klasifikasi tiga entitas keguguran trimester awal sebagaimana Tabel 7 baris No. 3, tanpa merinci algoritme tata laksana per modalitas; standar internasional memberikan rincian algoritmik tambahan yang dapat memperkaya praktik tanpa menggantikan kerangka nasional.

Pada praktik di Indonesia, seluruh pilihan tata laksana di atas tetap mengikuti standar nasional (Kepkonsil) sebagai kerangka kompetensi utama, dengan algoritme internasional digunakan sebagai pengayaan operasional sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan, ketersediaan obat (termasuk status regulasi mifepristone di Indonesia), dan sumber daya fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

13. Kepustakaan

  1. Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi. Jakarta; ditetapkan 7 Mei 2026.
  2. Buku Tematik B3 — Obstetri Patologis dan Kegawatdaruratan Maternal (Ekosistem Literatur Standar SpOG).
  3. World Health Organization. Abortion care guideline, second edition. Geneva: World Health Organization; 2024. Tersedia pada: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK617985/
  4. American College of Obstetricians and Gynecologists' Committee on Practice Bulletins—Gynecology. ACOG Practice Bulletin No. 200: Early Pregnancy Loss. Obstet Gynecol. 2018;132(5):e197–e207 (reafirmasi 2025). DOI: 10.1097/AOG.0000000000002899. Tersedia pada: https://www.acog.org/clinical/clinical-guidance/practice-bulletin/articles/2018/11/early-pregnancy-loss
  5. American College of Obstetricians and Gynecologists. ACOG Clinical Practice Update: Rh D Immune Globulin Administration After Abortion or Pregnancy Loss at Less Than 12 Weeks of Gestation. Obstet Gynecol. 2024;144(6):e140–e143. DOI: 10.1097/AOG.0000000000005733.
  6. National Institute for Health and Care Excellence (NICE). Ectopic pregnancy and miscarriage: diagnosis and initial management (NG126). London: NICE; 2019, terakhir diamandemen 2023. Tersedia pada: https://www.nice.org.uk/guidance/ng126
  7. Royal College of Obstetricians and Gynaecologists (RCOG). Recurrent Miscarriage (Green-top Guideline No. 17). London: RCOG; ditinjau terakhir 19 Juni 2023. Tersedia pada: https://www.rcog.org.uk/guidance/browse-all-guidance/green-top-guidelines/recurrent-miscarriage-green-top-guideline-no-17/
  8. International Society of Ultrasound in Obstetrics and Gynecology (ISUOG). ISUOG Practice Guidelines (updated): performance of 11–14-week ultrasound scan. Ultrasound Obstet Gynecol. 2023;61(1):127–143. DOI: 10.1002/uog.26106.
  9. International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO). FIGO Consensus Statement: Uterine Evacuation. Tersedia pada: https://www.figo.org/news/figo-consensus-statement-uterine-evacuation
  10. Ghosh J, Papadopoulou A, Devall AJ, Jeffery HC, Beeson LE, Do V, Price MJ, Tobias A, Tunçalp Ö, Lavelanet A, Gülmezoglu AM, Coomarasamy A, Gallos ID. Methods for managing miscarriage: a network meta-analysis. Cochrane Database Syst Rev. 2021;6(6):CD012602. DOI: 10.1002/14651858.CD012602.pub2.

14. Glosarium

Daftar istilah berikut disusun untuk membantu pembaca memahami terminologi klinis yang digunakan dalam PPK ini.

IstilahPenjelasan
Abortus spontanSinonim klinis-legal dari keguguran; berakhirnya kehamilan secara alami tanpa tindakan yang disengaja.
Beta-hCGBeta human chorionic gonadotropin; hormon yang diproduksi jaringan trofoblas dan menjadi dasar konfirmasi biokimiawi kehamilan.
Discriminatory zoneAmbang kadar beta-hCG yang, bila terlampaui tanpa tampak kantung gestasi intrauterin pada USG, meningkatkan kecurigaan kehamilan ektopik atau kehamilan tidak viabel.
Ekspektatif (tata laksana)Pendekatan menunggu proses keguguran berlangsung secara alami dengan pemantauan klinis, tanpa intervensi bedah atau obat segera.
Keguguran berulangKejadian keguguran berturut-turut, umumnya didefinisikan tiga kali atau lebih pada trimester pertama, yang memerlukan evaluasi etiologi lebih lanjut.
Kuretase tajamProsedur pengosongan rahim menggunakan kuret logam untuk mengangkat sisa hasil konsepsi; secara umum memiliki risiko komplikasi lebih tinggi dibanding aspirasi vakum.
Manajemen medikamentosaTata laksana keguguran menggunakan obat (misalnya misoprostol) untuk merangsang kontraksi uterus dan ekspulsi hasil konsepsi.
Missed miscarriageKehamilan yang telah berhenti berkembang (tanpa aktivitas jantung janin) namun belum disertai gejala ekspulsi seperti perdarahan atau nyeri.
Ostium uteriMuara/lubang leher rahim (serviks); status terbuka atau tertutupnya menjadi penanda klinis penting pada spektrum keguguran.
Profilaksis anti-DPemberian imunoglobulin anti-D pada ibu rhesus negatif untuk mencegah sensitisasi Rh akibat paparan sel darah janin.
Sindrom antifosfolipidKelainan autoimun dengan antibodi antifosfolipid yang berkaitan dengan peningkatan risiko keguguran berulang dan komplikasi trombotik.
Vakum aspirasiProsedur evakuasi isi rahim menggunakan tekanan negatif (manual atau elektrik), umumnya lebih disukai dibanding kuretase tajam karena profil keamanan yang lebih baik.