1 Pengertian/Definisi
PPK ini merupakan turunan operasional dari Bab 4 Buku Tematik B3 — Obstetri Patologis dan Kegawatdaruratan Maternal, disusun berdasarkan Tabel 7 No. 9 Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026 mengenai kompetensi inti tata laksana preeklampsia dengan gejala berat (preeclampsia with severe features).
Preeklampsia (preeclampsia) adalah hipertensi yang timbul setelah usia kehamilan 20 minggu, disertai satu atau lebih tanda keterlibatan organ target — proteinuria, disfungsi hati, insufisiensi ginjal, edema paru, gejala neurologis, atau gangguan hematologis — pada perempuan yang sebelumnya normotensif. Preeklampsia dengan gejala berat (dahulu disebut "preeklampsia berat") adalah preeklampsia yang disertai satu atau lebih kriteria beratnya penyakit sebagaimana diuraikan pada bagian Kriteria Diagnosis, tanpa syarat proteinuria masif sebagai penentu tunggal derajat keparahan.
Secara patofisiologis, preeklampsia dipahami sebagai gangguan dua tahap: plasentasi abnormal pada trimester pertama akibat invasi trofoblas yang dangkal ke arteri spiralis menyebabkan hipoperfusi dan iskemia uteroplasenta relatif; kondisi ini memicu pelepasan faktor antiangiogenik ke sirkulasi maternal — terutama soluble fms-like tyrosine kinase-1 (sFlt-1) yang menghambat aktivitas vascular endothelial growth factor (VEGF) dan placental growth factor (PlGF) — sehingga terjadi disfungsi endotel sistemik yang mendasari hipertensi dan kerusakan multiorgan pada tahap kedua.
Kondisi ini merupakan kegawatdaruratan obstetri karena berisiko progresif menjadi eklampsia, sindrom HELLP (Hemolysis, Elevated Liver enzymes, Low Platelets), gangguan koagulasi, gagal organ multipel, solusio plasenta, dan kematian maternal-perinatal apabila tidak dikenali dan ditata laksana tepat waktu. International Society for the Study of Hypertension in Pregnancy (ISSHP) menekankan bahwa preeklampsia dapat memberat secara cepat dan tidak selalu terprediksi, sehingga penetapan "gejala berat" pada PPK ini berfungsi sebagai ambang klinis operasional untuk eskalasi tata laksana, bukan sebagai kategori keparahan yang statis.
2 Anamnesis
Anamnesis terarah pada perempuan hamil usia kehamilan ≥20 minggu (atau pada periode nifas dini) dengan kecurigaan preeklampsia meliputi:
- Nyeri kepala hebat/persisten yang tidak membaik dengan analgetik biasa
- Gangguan penglihatan: pandangan kabur, skotoma, diplopia, fotopsia
- Nyeri epigastrium atau kuadran kanan atas abdomen, mual/muntah onset baru pada trimester ketiga
- Sesak napas, ortopnea, atau nyeri dada — kecurigaan edema paru
- Penurunan produksi urin (oliguria)
- Edema wajah/tangan yang bertambah cepat (bukan kriteria diagnostik tunggal, tetap perlu ditelusuri)
- Riwayat hipertensi kronik, preeklampsia pada kehamilan sebelumnya, penyakit ginjal, diabetes, penyakit autoimun (mis. lupus eritematosus sistemik, sindrom antifosfolipid), atau kehamilan multipel
- Faktor risiko: nulipara, usia ≥35 tahun atau <20 tahun, interval kehamilan panjang, riwayat keluarga preeklampsia, indeks massa tubuh ≥30 kg/m², teknologi reproduksi berbantu
- Kepatuhan dan respons terhadap profilaksis aspirin dosis rendah bila pernah diberikan pada trimester pertama
3 Pemeriksaan Fisik
Pemeriksaan fisik difokuskan pada konfirmasi hipertensi dan penapisan keterlibatan organ target:
- Tekanan darah diukur dengan posisi duduk (kaki menapak rata) atau berbaring miring kiri, manset ukuran sesuai lingkar lengan atas (manset besar bila lingkar ≥33 cm), dua kali pengukuran berjarak minimal 15 menit; hipertensi berat ditegakkan bila sistolik ≥160 mmHg dan/atau diastolik ≥110 mmHg
- Pemeriksaan refleks tendon dalam (hiperrefleksia, klonus) sebagai penanda iritabilitas susunan saraf pusat
- Palpasi abdomen: nyeri tekan epigastrium/kuadran kanan atas, tinggi fundus uteri, tanda solusio plasenta (uterus tegang, nyeri)
- Auskultasi paru untuk ronki basah — kecurigaan edema paru
- Penilaian edema: derajat dan distribusi (wajah, tangan, pretibial), meski edema bukan lagi kriteria diagnostik wajib
- Penilaian denyut jantung janin dan estimasi klinis pertumbuhan janin (kecurigaan restriksi pertumbuhan janin/fetal growth restriction)
- Kesadaran dan status neurologis umum untuk menyingkirkan tanda prodromal eklampsia
4 Kriteria Diagnosis
Diagnosis preeklampsia ditegakkan bila terdapat hipertensi onset baru (tekanan darah sistolik ≥140 mmHg dan/atau diastolik ≥90 mmHg pada dua pengukuran berjarak ≥4 jam) setelah usia kehamilan 20 minggu pada perempuan sebelumnya normotensif, disertai minimal satu dari: proteinuria bermakna, atau — bila proteinuria tidak ada — disfungsi organ target lain sebagaimana diuraikan di bawah.
Preeklampsia digolongkan sebagai "dengan gejala berat" apabila hipertensi disertai satu atau lebih kriteria berikut (mengikuti konvensi ISSHP 2021/ACOG yang diadopsi PNPK Hipertensi dalam Kehamilan nasional):
- Tekanan darah sistolik ≥160 mmHg atau diastolik ≥110 mmHg pada dua kesempatan berjarak minimal 4 jam (kecuali terapi antihipertensi telah dimulai sebelum interval tersebut terpenuhi)
- Trombositopenia: hitung trombosit <100.000/µL
- Gangguan fungsi hati: peningkatan transaminase 2 kali nilai normal atas, dan/atau nyeri epigastrium/kuadran kanan atas yang persisten dan tidak responsif terhadap analgetik serta tidak dijelaskan diagnosis lain
- Insufisiensi ginjal progresif: kreatinin serum >1,1 mg/dL atau dua kali lipat nilai dasar tanpa penyakit ginjal lain
- Edema paru
- Gejala serebral atau visual onset baru (nyeri kepala tidak responsif obat, gangguan penglihatan)
Sesuai konsensus internasional terkini, proteinuria masif (>5 g/24 jam) tidak lagi digunakan sebagai kriteria berat tersendiri karena korelasinya lemah dengan luaran; proteinuria tetap dicatat sebagai kriteria diagnosis dasar preeklampsia bila ≥300 mg/24 jam atau rasio protein-kreatinin urin ≥0,3, atau dipstik ≥2+ bila metode kuantitatif tidak tersedia.
5 Diagnosis Kerja dan Diagnosis Banding
Diagnosis kerja: Preeklampsia dengan gejala berat (ICD-10 O14.1 / ICD-11 JA24.1) pada usia kehamilan yang bersangkutan.
Diagnosis banding yang wajib disingkirkan secara sistematis:
- Hipertensi kronik dengan superimposed preeklampsia
- Hipertensi gestasional tanpa gejala berat
- Sindrom HELLP sebagai manifestasi/komplikasi preeklampsia berat, bukan entitas terpisah
- Eklampsia (bila telah terjadi kejang)
- Perlemakan hati akut kehamilan (acute fatty liver of pregnancy)
- Purpura trombotik trombositopenik (TTP) atau sindrom uremik hemolitik (HUS)
- Eksaserbasi lupus eritematosus sistemik atau nefritis lupus
- Krisis hipertensi primer/sekunder non-obstetri
6 Pemeriksaan Penunjang
- Darah perifer lengkap dengan hitung trombosit
- Fungsi hati: SGOT/AST, SGPT/ALT, laktat dehidrogenase (LDH), bilirubin (skrining hemolisis dan kriteria HELLP)
- Fungsi ginjal: ureum, kreatinin serum, asam urat
- Profil koagulasi (PT, aPTT, fibrinogen) bila trombositopenia berat atau kecurigaan koagulopati/solusio plasenta
- Proteinuria kuantitatif: rasio protein-kreatinin urin sewaktu, atau urin tampung 24 jam bila fasilitas tersedia
- Ultrasonografi obstetri: biometri janin, estimasi berat janin, indeks cairan amnion
- Doppler arteri umbilikalis, arteri uterina, dan bila tersedia arteri serebri media — penilaian kesejahteraan janin dan kecurigaan restriksi pertumbuhan, sesuai kaidah teknis ISUOG
- Kardiotokografi (KTG) untuk penilaian kesejahteraan janin antepartum
- Foto toraks bila dicurigai edema paru secara klinis
- Rasio sFlt-1/PlGF dapat dipertimbangkan sebagai alat bantu diagnosis-prognosis di fasilitas dengan ketersediaan pemeriksaan, terutama untuk membedakan preeklampsia dari kondisi penyerta lain pada usia kehamilan preterm; bukan pengganti kriteria klinis pada PPK ini
- [DATA: rujuk laporan/registri resmi terbaru — mis. Kemenkes, POGI] untuk data prevalensi dan luaran preeklampsia dengan gejala berat di Indonesia yang tidak eksplisit tercantum pada Kepkonsil
7 Tata Laksana
Prinsip umum: stabilisasi maternal, pencegahan kejang, kontrol tekanan darah berat, penilaian kesejahteraan janin berkelanjutan, dan penentuan waktu serta cara persalinan berdasarkan usia kehamilan dan derajat keparahan. Tata laksana definitif preeklampsia dengan gejala berat adalah persalinan; ekspektatif hanya dipertimbangkan pada kehamilan preterm jauh dari aterm dengan pemantauan ketat di fasilitas mampu rujukan tersier.
7.1 Tata Laksana Non-Farmakologis
- Rawat inap di fasilitas dengan kapasitas pemantauan maternal-janin ketat (idealnya High Care Unit/ICU obstetri untuk kasus dengan instabilitas)
- Pemantauan tanda vital, refleks, dan tanda prodromal eklampsia setiap 1–4 jam sesuai derajat keparahan
- Pemantauan balans cairan ketat: batasi cairan intravena total (kristaloid) sekitar 80 mL/jam kecuali ada indikasi lain, guna mencegah edema paru
- Pemantauan kesejahteraan janin berkelanjutan (KTG, profil biofisik, Doppler sesuai indikasi)
- Kortikosteroid antenatal (deksametason atau betametason) untuk pematangan paru janin bila usia kehamilan 24–34 minggu dan persalinan dalam 7 hari diantisipasi
7.2 Tata Laksana Farmakologis
Pencegahan kejang:
- Magnesium sulfat (MgSO4) intravena adalah terapi lini pertama untuk profilaksis dan tata laksana kejang eklamptik pada preeklampsia dengan gejala berat. Regimen IV (Zuspan): dosis muatan 4 g IV dalam 15–20 menit, dilanjutkan dosis rumatan 1 g/jam infus kontinu, dipertahankan hingga 24 jam pascapersalinan atau 24 jam pascakejang terakhir
- Pada fasilitas dengan keterbatasan pompa infus, regimen intramuskular (Pritchard) — muatan 4 g IV plus 10 g IM (5 g tiap bokong), dilanjutkan 5 g IM tiap 4 jam — merupakan alternatif yang didukung WHO untuk kondisi sumber daya terbatas
- Pemantauan toksisitas MgSO4: refleks patela, frekuensi napas ≥12x/menit, produksi urin ≥30 mL/jam; antidotum kalsium glukonat 1 g IV tersedia di samping tempat tidur
Kontrol tekanan darah berat (TD sistolik ≥160 mmHg dan/atau diastolik ≥110 mmHg) — target penurunan bertahap ke rentang aman (sistolik 140–150 mmHg, diastolik 90–100 mmHg), bukan normalisasi mendadak:
- Nifedipin oral kerja cepat 10 mg, dapat diulang setelah 20–30 menit bila belum tercapai target
- Labetalol intravena 20 mg bolus, dapat ditingkatkan bertahap (40 mg, lalu 80 mg tiap 10 menit) hingga dosis kumulatif maksimal sekitar 300 mg
- Hidralazin intravena 5–10 mg, dapat diulang tiap 20–30 menit hingga dosis kumulatif maksimal sekitar 20 mg sebelum beralih ke agen lain
- Terapi antihipertensi rumatan oral (nifedipin lepas lambat, metildopa, atau labetalol oral) dilanjutkan pascastabilisasi akut
Persalinan adalah tata laksana definitif; waktu persalinan ditentukan usia kehamilan dan stabilitas klinis (lihat 7.4 untuk kriteria rujukan subspesialistik pada kasus kompleks).
7.3 Tata Laksana Bedah/Prosedural
- Cara persalinan (pervaginam vs. seksio sesarea) ditentukan indikasi obstetri, bukan diagnosis preeklampsia semata; persalinan pervaginam tetap menjadi pilihan pada kondisi maternal-janin stabil dengan serviks matang
- Seksio sesarea dipertimbangkan pada usia kehamilan sangat preterm dengan serviks belum matang, instabilitas maternal akut, gawat janin, atau kegagalan induksi
- Persalinan segera (tanpa menunda untuk pematangan paru penuh) diindikasikan pada: eklampsia, edema paru, solusio plasenta, koagulasi intravaskular diseminata, kondisi janin memburuk, atau usia kehamilan ≥34 minggu dengan gejala berat persisten
- Infus MgSO4 tetap dilanjutkan selama tindakan seksio sesarea; penghentian infus sesaat sebelum pembedahan tidak dianjurkan karena waktu paruh magnesium yang relatif panjang membuat manfaat penghentian dini minimal, sementara risiko kejang perioperatif tetap ada
7.4 Kriteria Rujukan ke Subspesialis Fetomaternal
Rujukan/konsultasi ke subspesialis Fetomaternal dipertimbangkan bila di luar kewenangan spesialis umum, meliputi:
- Preeklampsia dengan gejala berat pada usia kehamilan <34 minggu yang dipertimbangkan tata laksana ekspektatif
- Sindrom HELLP atau koagulopati yang memerlukan tata laksana multidisiplin
- Restriksi pertumbuhan janin berat atau Doppler abnormal yang menyertai preeklampsia
- Komorbiditas maternal kompleks (penyakit ginjal kronik, lupus eritematosus sistemik/sindrom antifosfolipid, penyakit jantung)
- Fasilitas tidak memiliki kapasitas High Care Unit/ICU obstetri atau unit neonatal level sesuai usia kehamilan
8 Edukasi Pasien dan Keluarga
- Jelaskan sifat kegawatdaruratan preeklampsia dengan gejala berat dan alasan rawat inap/rujukan
- Edukasi tanda bahaya yang harus segera dilaporkan: nyeri kepala hebat, gangguan penglihatan, nyeri ulu hati, sesak napas, gerak janin berkurang
- Diskusikan rencana dan waktu persalinan, termasuk kemungkinan persalinan preterm dan implikasinya bagi bayi
- Informasikan pentingnya pemantauan tekanan darah pascasalin hingga minimal 6 minggu, karena risiko preeklampsia/eklampsia pascasalin tetap ada
- Jelaskan bahwa profilaksis primer pada kehamilan berikutnya berupa aspirin dosis rendah (umumnya 150 mg/hari, dimulai idealnya usia kehamilan 11–14 minggu dan tidak lewat dari 16 minggu, dilanjutkan hingga sekitar 36 minggu) direkomendasikan pada perempuan dengan riwayat preeklampsia atau faktor risiko tinggi lain
- Sertakan keluarga dalam edukasi tanda bahaya dan pengambilan keputusan, sesuai prinsip komunikasi risiko yang mudah dipahami
9 Prognosis
Dengan tata laksana tepat waktu, sebagian besar luaran maternal baik; namun preeklampsia dengan gejala berat tetap merupakan kontributor utama morbiditas dan mortalitas maternal global melalui progresi ke eklampsia, sindrom HELLP, gagal ginjal akut, edema paru, perdarahan intrakranial, dan solusio plasenta. Luaran perinatal dipengaruhi terutama oleh usia kehamilan saat persalinan dan ada/tidaknya restriksi pertumbuhan janin.
Risiko kekambuhan pada kehamilan berikutnya meningkat, demikian pula risiko jangka panjang penyakit kardiovaskular (hipertensi kronik, penyakit jantung iskemik, stroke) dan penyakit ginjal kronik pada ibu yang pernah mengalami preeklampsia dengan gejala berat, sehingga diperlukan pemantauan kesehatan kardiovaskular pascasalin jangka panjang, termasuk kontrol tekanan darah dan profil metabolik tahunan.
10 Tingkat Evidens dan Rekomendasi
| Komponen Tata Laksana | Tingkat Evidens | Rekomendasi | Sumber |
|---|---|---|---|
| Magnesium sulfat untuk profilaksis kejang | I (meta-analisis RCT) | A — Kuat | Cochrane 2010 (Duley dkk.), WHO 2011 |
| Antihipertensi (nifedipin/labetalol/hidralazin) untuk hipertensi berat akut | I–II | A — Kuat | ACOG PB 222 (2020), WHO 2018 |
| Kortikosteroid antenatal usia kehamilan 24–34 minggu | I | A — Kuat | WHO 2011, ACOG PB 222 |
| Persalinan sebagai tata laksana definitif | II (kohort, konsensus ahli) | B — Sedang-Kuat | ACOG PB 222, ISSHP 2021 |
| Tata laksana ekspektatif preterm jauh dari aterm di pusat tersier | II | B — Bersyarat fasilitas | WHO 2018, ACOG PB 222 |
| Aspirin dosis rendah untuk pencegahan primer pada risiko tinggi | I | A — Kuat | WHO 2020, ISSHP 2021 |
11 Indikator Medis
- Persentase kasus dengan pemberian MgSO4 sesuai regimen dan pemantauan toksisitas terdokumentasi lengkap
- Waktu (menit) dari diagnosis hipertensi berat hingga pemberian antihipertensi lini pertama (target <60 menit)
- Persentase kasus tanpa kejadian eklampsia setelah diagnosis preeklampsia dengan gejala berat ditegakkan dan tata laksana dimulai
- Kesesuaian keputusan waktu persalinan dengan kriteria PPK ini (audit kasus rutin)
12 Perbandingan dan Pengayaan Standar Internasional
Standar nasional (Kepkonsil, mengadopsi kriteria ISSHP/ACOG) menetapkan bahwa proteinuria masif bukan lagi kriteria berat tersendiri; standar internasional berikut memperkaya praktik tanpa menggantikan standar nasional:
- ISSHP 2021 melangkah lebih jauh dan menyatakan tidak lagi merekomendasikan klasifikasi preeklampsia sebagai "ringan" atau "berat" secara formal, karena perjalanan penyakit dapat memberat secara cepat dan tidak selalu terprediksi; standar nasional tetap mempertahankan istilah "dengan gejala berat" sebagai ambang operasional untuk eskalasi tata laksana dan keputusan rujukan — praktik di Indonesia mengikuti standar nasional dengan tetap mengadopsi semangat kewaspadaan ISSHP bahwa setiap preeklampsia berpotensi memberat mendadak
- WHO (Recommendations for Prevention and Treatment of Pre-eclampsia and Eclampsia, 2011, diperkaya rekomendasi WHO 2018 tentang tata laksana hipertensi berat dan tata laksana ekspektatif preeklampsia berat preterm) menekankan magnesium sulfat sebagai obat pilihan pertama untuk pencegahan dan tata laksana eklampsia, termasuk regimen alternatif intramuskular untuk fasilitas sumber daya terbatas — sejalan dengan praktik nasional
- ACOG Practice Bulletin No. 222 (2020) mendefinisikan kriteria gejala berat secara identik dengan yang diadopsi PPK ini dan menegaskan proteinuria bukan penentu keparahan tersendiri; ACOG juga merekomendasikan persalinan pada usia kehamilan ≥34 minggu bila gejala berat menetap — Indonesia mengikuti pendekatan yang sama
- NICE Guideline NG133 (Hypertension in Pregnancy: Diagnosis and Management, diterbitkan 2019, diperbarui 2023) — yang kini menjadi rujukan Inggris menggantikan Green-top Guideline No. 10a RCOG yang telah diarsipkan — menetapkan target tekanan darah pascastabilisasi akut yang relatif lebih ketat (target <135/85 mmHg pada rumatan) dibandingkan kebiasaan sebagian praktik nasional; praktik di Indonesia mengikuti standar nasional dengan rentang target 140–150/90–100 mmHg pada fase akut, disesuaikan kondisi fasilitas
- Cochrane Database of Systematic Reviews (Duley L, Gülmezoglu AM, Henderson-Smart DJ, Chou D. 2010) memberikan evidens tingkat tertinggi yang mendasari regimen MgSO4 pada PPK ini
- ISUOG Practice Guidelines (diperbarui 2021) mengenai Doppler velosimetri pada kehamilan berisiko tinggi mendasari rekomendasi Doppler arteri umbilikalis/uterina pada bagian Pemeriksaan Penunjang
13 Kepustakaan
- Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi, Tabel 7 No. 9.
- Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Himpunan Kedokteran Feto Maternal (HKFM). Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) Diagnosis dan Tatalaksana Preeklampsia. Jakarta: PB POGI; 2016.
- World Health Organization. WHO Recommendations for Prevention and Treatment of Pre-eclampsia and Eclampsia. Geneva: WHO; 2011. Tersedia pada: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK140561/
- World Health Organization. WHO Recommendations on Antiplatelet Agents for the Prevention of Pre-eclampsia. Geneva: WHO; 2020. Tersedia pada: https://www.who.int/publications/i/item/9789240037540
- American College of Obstetricians and Gynecologists. Gestational Hypertension and Preeclampsia: ACOG Practice Bulletin No. 222. Obstet Gynecol. 2020;135(6):e237–e260. Tersedia pada: https://www.acog.org/topics/hypertension-and-preeclampsia-in-pregnancy
- National Institute for Health and Care Excellence (NICE). Hypertension in Pregnancy: Diagnosis and Management. NICE Guideline NG133. London: NICE; 2019 (diperbarui 2023). Tersedia pada: https://www.nice.org.uk/guidance/ng133
- Magee LA, Brown MA, Hall DR, dkk. The 2021 International Society for the Study of Hypertension in Pregnancy Classification, Diagnosis & Management Recommendations for International Practice. Pregnancy Hypertens. 2022;27:148–169. DOI: 10.1016/j.preghy.2021.09.008
- Duley L, Gülmezoglu AM, Henderson-Smart DJ, Chou D. Magnesium Sulphate and Other Anticonvulsants for Women with Pre-eclampsia. Cochrane Database Syst Rev. 2010;(11):CD000025. DOI: 10.1002/14651858.CD000025.pub2
- Chappell LC, Cluver CA, Tong S. Pre-eclampsia. Lancet. 2021;398(10297):341–354. DOI: 10.1016/S0140-6736(20)32335-7
- Bhide A, Acharya G, Baschat A, dkk. ISUOG Practice Guidelines (Updated): Use of Doppler Velocimetry in Obstetrics. Ultrasound Obstet Gynecol. 2021;58(2):331–339. DOI: 10.1002/uog.23698
14 Glosarium
- Eklampsia — kejang tonik-klonik yang timbul pada perempuan dengan preeklampsia, tanpa penyebab neurologis lain yang mendasari.
- HELLP syndrome — Hemolysis, Elevated Liver enzymes, Low Platelets; manifestasi berat preeklampsia berupa hemolisis, peningkatan enzim hati, dan trombositopenia.
- Hipertensi gestasional — hipertensi onset baru setelah usia kehamilan 20 minggu tanpa disertai proteinuria atau disfungsi organ target lain.
- Kardiotokografi (KTG) — pemantauan elektronik denyut jantung janin dan kontraksi uterus untuk menilai kesejahteraan janin.
- Magnesium sulfat (MgSO4) — obat antikonvulsan lini pertama untuk pencegahan dan tata laksana kejang eklamptik.
- PlGF (Placental Growth Factor) — faktor pertumbuhan proangiogenik yang kadarnya menurun pada preeklampsia.
- Preeklampsia — hipertensi onset baru setelah usia kehamilan 20 minggu disertai proteinuria dan/atau disfungsi organ target.
- Proteinuria — ekskresi protein abnormal dalam urin; salah satu kriteria diagnostik dasar preeklampsia.
- Restriksi pertumbuhan janin (fetal growth restriction) — kondisi janin gagal mencapai potensi pertumbuhannya, sering menyertai preeklampsia akibat insufisiensi uteroplasenta.
- sFlt-1 (soluble fms-like tyrosine kinase-1) — faktor antiangiogenik yang meningkat pada preeklampsia dan menghambat VEGF/PlGF.
- Sindrom antifosfolipid — kelainan autoimun dengan kecenderungan trombosis dan komplikasi kehamilan, salah satu diagnosis banding preeklampsia.
- Solusio plasenta — lepasnya plasenta dari dinding rahim sebelum janin lahir, komplikasi yang dapat menyertai preeklampsia berat.