Ekosistem Literatur Standar SpOG · PPK
PPK-010 · Fetomaternal
Panduan Praktik Klinis · Dokumen 10 dari 73

Eklampsia

Eclampsia
ICD-10 O15.9 ICD-11 JA25 Divisi Pengampu: Fetomaternal
Dasar Regulasi Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026, Tabel 7 No. 10. Populasi: Kejang pada preeklamsia; gawat darurat obstetri.
PPK ini merupakan turunan operasional dari Bab Gangguan Hipertensif dalam Kehamilan dan Kegawatdaruratan Eklampsia pada Buku Tematik B3 — Obstetri Patologis dan Kegawatdaruratan Maternal, disusun berdasarkan entri No. 10 Tabel 7 Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026, Tabel 7 No. 10. Divisi Fetomaternal memberikan kontribusi perspektif tambahan mengingat eklampsia merupakan kondisi kegawatdaruratan maternal-fetal dengan risiko morbiditas dan mortalitas tinggi bagi ibu maupun janin.
Penulis: Dr. dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom. Penerbit: Perpustakaan Digital ABBA, Jl. Kerinci Raya No. 9, Malang 65138

1. Pengertian/Definisi

Eklampsia (Eclampsia) adalah timbulnya kejang tonik-klonik umum dan/atau penurunan kesadaran pada perempuan dengan preeklamsia (hipertensi disertai proteinuria dan/atau tanda disfungsi organ yang timbul setelah usia kehamilan 20 minggu), tanpa disertai penyebab kejang lain yang dapat dijelaskan (misalnya epilepsi, kelainan metabolik, atau lesi struktural intrakranial). Kode diagnosis terverifikasi: ICD-10 O15.9; ICD-11 JA25 (Dasar Regulasi: Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026, Tabel 7 No. 10).

Secara patofisiologis, eklampsia dipandang sebagai manifestasi ensefalopati hipertensif akut yang berkaitan dengan disfungsi endotel sistemik, gangguan autoregulasi vaskular serebral, dan pada sebagian kasus tumpang tindih secara pencitraan dengan ensefalopati posterior reversibel (Posterior Reversible Encephalopathy Syndrome/PRES). Kejang timbul akibat vasospasme serebral fokal disertai edema vasogenik, bukan semata akibat tekanan darah yang sangat tinggi — sebagian kasus eklampsia tercatat terjadi pada tekanan darah yang belum mencapai ambang berat.

Eklampsia dapat terjadi pada periode antepartum (paling sering), intrapartum, maupun postpartum (termasuk eklampsia postpartum lanjut hingga 4-6 minggu pascasalin, walaupun mayoritas kasus postpartum terjadi dalam 48 jam pertama). Kondisi ini digolongkan sebagai kegawatdaruratan obstetri yang memerlukan stabilisasi segera, tata laksana kejang, kontrol tekanan darah, dan penentuan waktu terminasi kehamilan.

2. Anamnesis

Anamnesis diarahkan pada identifikasi faktor risiko dan gejala prodromal preeklamsia berat sebelum kejang, serta karakteristik kejang itu sendiri jika Pasien sudah dalam kondisi pascakejang saat tiba di fasilitas layanan. Pada kondisi gawat darurat, anamnesis dilakukan secara paralel dengan stabilisasi, bukan sebagai langkah yang harus tuntas lebih dulu.

  • Riwayat kejang: onset, durasi, karakter (tonik-klonik umum), frekuensi, ada/tidaknya aura, dan kondisi pascakejang (postiktal).
  • Gejala prodromal preeklamsia berat: nyeri kepala hebat persisten (sering tidak responsif analgetik biasa), gangguan penglihatan (skotoma, pandangan kabur, diplopia), nyeri epigastrium atau kuadran kanan atas, mual/muntah mendadak, dan hiperrefleksia subjektif.
  • Usia kehamilan saat ini dan riwayat antenatal care, termasuk riwayat tekanan darah pada kunjungan-kunjungan sebelumnya.
  • Riwayat preeklamsia/eklampsia pada kehamilan sebelumnya, riwayat hipertensi kronik, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, atau penyakit autoimun (misalnya sindrom antifosfolipid, lupus eritematosus sistemik).
  • Faktor risiko: nuliparitas, kehamilan multipel, usia ibu di bawah 20 atau di atas 35 tahun, obesitas, riwayat keluarga dengan preeklamsia, interval kehamilan yang panjang, dan kehamilan hasil fertilisasi in vitro.
  • Riwayat konsumsi obat antikonvulsan/antihipertensi sebelumnya dan kepatuhan terapi bila preeklamsia telah terdiagnosis sebelum kejang terjadi.
  • Penyingkiran penyebab kejang lain melalui anamnesis: riwayat epilepsi, trauma kepala, demam tinggi, gangguan elektrolit, atau penggunaan zat psikoaktif.

3. Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan fisik dilakukan segera dan paralel dengan stabilisasi jalan napas-pernapasan-sirkulasi (airway-breathing-circulation), tidak menunda tata laksana kegawatdaruratan.

  • Tanda vital: tekanan darah (diukur ulang setelah kejang teratasi), frekuensi napas, saturasi oksigen, frekuensi nadi, dan suhu tubuh.
  • Tingkat kesadaran menggunakan Glasgow Coma Scale (GCS); nilai kecepatan dan kelengkapan pemulihan pascaiktal.
  • Pemeriksaan neurologis fokal untuk menyingkirkan perdarahan intrakranial atau lesi struktural (defisit motorik lateralisasi, pupil anisokor, refleks patologis).
  • Refleks tendon dalam (hiperrefleksia, klonus pergelangan kaki) sebagai indikator iritabilitas sistem saraf pusat.
  • Pemeriksaan abdomen: tinggi fundus uteri, nyeri tekan epigastrium/kuadran kanan atas (curiga keterlibatan hepar/sindrom HELLP), dan tanda solusio plasenta (uterus tegang dan nyeri).
  • Penilaian denyut jantung janin (DJJ) dan aktivitas uterus segera setelah kejang teratasi dan kondisi ibu stabil.
  • Pemeriksaan edema patologis (wajah, tangan) serta tanda kongesti paru (ronki, penurunan saturasi oksigen) yang mengarah pada edema paru sebagai komplikasi.
  • Inspeksi cedera fisik akibat kejang (lidah tergigit, trauma kepala akibat jatuh) yang memerlukan tata laksana tambahan.

4. Kriteria Diagnosis

Diagnosis eklampsia ditegakkan secara klinis berdasarkan terjadinya kejang tonik-klonik umum dan/atau penurunan kesadaran baru pada Pasien dengan preeklamsia, tanpa penyebab kejang lain yang dapat diidentifikasi. Kode diagnosis: ICD-10 O15.9 (eklampsia, tidak dirinci waktu kejadian); ICD-11 JA25 (Eclampsia) — terverifikasi terhadap Tabel 7 Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026, Tabel 7 No. 10.

  • Kriteria wajib: kejang tonik-klonik umum baru dan/atau penurunan kesadaran akut pada kehamilan ≥20 minggu, persalinan, atau masa nifas.
  • Disertai atau didahului kriteria preeklamsia: tekanan darah sistolik ≥140 mmHg dan/atau diastolik ≥90 mmHg pada dua pengukuran berjarak ≥4 jam, DAN proteinuria (≥300 mg/24 jam, rasio protein:kreatinin urin ≥0,3, atau dipstik ≥2+ bila metode kuantitatif tidak tersedia) ATAU disfungsi organ target tanpa proteinuria (trombositopenia <100.000/µL, gangguan fungsi hati, gagal ginjal akut, edema paru, atau gejala neurologis/visual baru).
  • Sesuai kriteria International Society for the Study of Hypertension in Pregnancy (ISSHP), preeklamsia tetap dapat ditegakkan tanpa proteinuria selama terdapat disfungsi organ target yang relevan — prinsip ini turut menjadi dasar penegakan eklampsia pada Pasien tanpa proteinuria yang jelas.
  • Eksklusi penyebab kejang lain (diagnosis banding) wajib dipertimbangkan, terutama bila kejang atipikal (fokal, onset usia kehamilan <20 minggu, atau tanpa hipertensi/proteinuria yang jelas).
  • Klasifikasi waktu kejadian: antepartum, intrapartum, atau postpartum — dicatat eksplisit dalam rekam medis karena memengaruhi rencana tata laksana dan waktu terminasi kehamilan.

5. Diagnosis Kerja dan Diagnosis Banding

Diagnosis kerja: Eklampsia (O15.9 / JA25), dengan penetapan usia kehamilan dan periode kejadian (antepartum/intrapartum/postpartum). Diagnosis banding wajib disingkirkan secara sistematis, terutama pada kasus dengan gambaran atipikal, karena memengaruhi tata laksana definitif.

  • Epilepsi atau gangguan kejang kronik yang kebetulan terjadi pada kehamilan (riwayat kejang sebelum kehamilan, riwayat pemeriksaan EEG abnormal sebelumnya).
  • Perdarahan atau trombosis intrakranial (stroke hemoragik/iskemik) — dicurigai bila terdapat defisit neurologis fokal atau kesadaran tidak pulih sesuai pola pascaiktal yang wajar.
  • Trombosis vena serebral (cerebral venous sinus thrombosis) — dicurigai pada nyeri kepala progresif disertai kejang dan faktor risiko protrombotik.
  • Ensefalopati posterior reversibel (PRES) — sering menyertai eklampsia berat secara pencitraan, dikonfirmasi dengan CT/MRI kepala bila fasilitas tersedia dan indikasi klinis mendukung.
  • Gangguan metabolik: hipoglikemia berat, hiponatremia, atau intoksikasi/putus zat.
  • Meningitis/ensefalitis — dipertimbangkan bila disertai demam tinggi dan tanda rangsang meningeal.
  • Mikroangiopati trombotik lain (purpura trombotik trombositopenik, sindrom uremik hemolitik) pada kasus dengan trombositopenia berat dan hemolisis yang tidak khas sindrom HELLP.

6. Pemeriksaan Penunjang

Pemeriksaan penunjang dilakukan segera setelah stabilisasi awal, tanpa menunda tata laksana definitif kejang dan hipertensi berat.

  • Darah lengkap dengan hitung trombosit (skrining trombositopenia dan hemokonsentrasi).
  • Fungsi hati (SGOT/AST, SGPT/ALT, LDH, bilirubin) untuk skrining sindrom HELLP.
  • Fungsi ginjal (ureum, kreatinin, asam urat) dan elektrolit serum.
  • Profil koagulasi (PT, aPTT, fibrinogen) terutama bila dicurigai koagulasi intravaskular diseminata (KID) atau solusio plasenta.
  • Urinalisis kuantitatif protein (rasio protein:kreatinin urin atau protein urin 24 jam) bila belum tersedia sebelumnya.
  • Kardiotokografi (KTG) untuk menilai kesejahteraan janin segera setelah kondisi ibu stabil.
  • Ultrasonografi obstetri: taksiran berat janin, indeks cairan amnion, dan evaluasi solusio plasenta bila dicurigai secara klinis.
  • Pencitraan otak (CT scan atau MRI kepala) dipertimbangkan pada kejang atipikal, defisit neurologis fokal persisten, kejang berulang refrakter, atau penurunan kesadaran yang tidak sesuai pola pascaiktal — bukan pemeriksaan rutin wajib pada eklampsia tipikal yang responsif terhadap magnesium sulfat.
  • Golongan darah dan skrining crossmatch untuk mengantisipasi kebutuhan transfusi maupun terminasi kehamilan segera.

7. Tata Laksana

7.1 Tata Laksana Non-Farmakologis

  • Amankan jalan napas: posisikan Pasien miring kiri (left lateral position) untuk mencegah aspirasi dan memperbaiki perfusi uteroplasenta.
  • Jaga keselamatan Pasien selama kejang: cegah cedera fisik, jangan memasukkan benda apa pun ke dalam mulut, longgarkan pakaian yang ketat.
  • Berikan suplementasi oksigen dan pantau saturasi oksigen secara kontinu; siapkan alat resusitasi dan alat penghisap (suction).
  • Pasang akses intravena, lakukan pemantauan tanda vital ketat (tekanan darah, nadi, frekuensi napas, saturasi) dan pemantauan produksi urin dengan kateter menetap.
  • Batasi stimulasi lingkungan (cahaya, suara) untuk mengurangi risiko kejang berulang pada ruang perawatan intensif obstetri.
  • Lanjutkan pemantauan kesejahteraan janin secara kontinu (KTG) setelah ibu stabil, tanpa menunda stabilisasi maternal demi pemeriksaan janin.

7.2 Tata Laksana Farmakologis

Magnesium sulfat (MgSO4) adalah terapi lini pertama pencegahan dan tata laksana kejang eklampsia, dengan superioritas yang konsisten dibandingkan diazepam, fenitoin, maupun lytic cocktail pada berbagai tinjauan sistematis Cochrane (lihat Bagian 12 dan 13). Dua regimen dosis yang setara secara klinis digunakan secara internasional maupun nasional:

  • Regimen intravena (Zuspan, umum digunakan pada PNPK POGI-HKFM dan mayoritas fasilitas di Indonesia): dosis muat 4-6 gram intravena dalam 15-20 menit, dilanjutkan dosis rumatan 1-2 gram/jam intravena kontinu.
  • Regimen Collaborative Eclampsia Trial (dipakai sebagai acuan NICE NG133 di Inggris): dosis muat 4 gram intravena dalam 5-15 menit, dilanjutkan infus rumatan 1 gram/jam.
  • Kedua regimen dipertahankan hingga minimal 24 jam pascapersalinan atau 24 jam pascakejang terakhir, mana yang lebih lama; pemilihan regimen mengikuti protokol fasilitas setempat.
  • Pemantauan toksisitas magnesium sulfat wajib selama terapi: refleks patela (harus ada), frekuensi napas (≥12 kali/menit), dan produksi urin (≥25-30 mL/jam); kalsium glukonas 10% intravena disiapkan sebagai antidotum bila timbul tanda toksisitas (hilangnya refleks patela, depresi napas).
  • Kejang berulang meski telah mendapat magnesium sulfat: pertimbangkan dosis ulang bolus 2 gram intravena; bila tetap refrakter, pertimbangkan diazepam atau midazolam intravena dengan pemantauan ketat jalan napas, serta evaluasi ulang diagnosis banding.
  • Tata laksana hipertensi berat akut (tekanan darah sistolik ≥160 mmHg dan/atau diastolik ≥110 mmHg): antihipertensi kerja cepat — nifedipin oral kerja pendek, labetalol intravena, atau hidralazin intravena — dengan target penurunan bertahap dan terkontrol untuk mencegah hipoperfusi uteroplasenta mendadak.
  • Kortikosteroid (deksametason atau betametason) untuk pematangan paru janin diberikan bila usia kehamilan memungkinkan (umumnya 24-34 minggu) dan kondisi maternal-fetal mengizinkan penundaan persalinan sesingkat mungkin untuk menyelesaikan kuur; pemberian tidak boleh menunda terminasi bila kondisi maternal mengancam jiwa.
  • Manajemen cairan konservatif untuk mencegah edema paru dan edema serebral: keseimbangan cairan dicatat ketat, hindari kelebihan cairan intravena.

7.3 Tata Laksana Bedah/Prosedural

  • Eklampsia bukan indikasi absolut seksio sesarea segera; keputusan cara persalinan mempertimbangkan usia kehamilan, kondisi serviks, presentasi janin, dan stabilitas maternal-fetal setelah kejang terkontrol.
  • Terminasi kehamilan (persalinan) adalah tata laksana definitif eklampsia setelah ibu stabil, dilakukan segera setelah kejang teratasi dan kondisi maternal terkendali, tanpa menunggu pematangan paru janin bila kondisi maternal mengancam jiwa.
  • Seksio sesarea dipertimbangkan pada kondisi kegawatdaruratan maternal-fetal yang tidak memungkinkan persalinan pervaginam dalam waktu singkat (gawat janin, kondisi serviks yang tidak mendukung pada usia kehamilan lebih muda, atau instabilitas maternal yang progresif).
  • Anestesi regional (spinal/epidural) dapat dipertimbangkan pada Pasien dengan hitung trombosit adekuat dan tanpa koagulopati; anestesi umum memerlukan kewaspadaan ekstra terhadap risiko lonjakan tekanan darah saat intubasi.
  • Perawatan pascapersalinan di unit perawatan intensif/high care obstetri untuk pemantauan ketat minimal 24-48 jam, mengingat risiko eklampsia dan komplikasi (edema paru, gagal ginjal akut) dapat timbul pascasalin.

7.4 Kriteria Rujukan ke Subspesialis Fetomaternal

  • Eklampsia dengan komplikasi berat: sindrom HELLP, koagulasi intravaskular diseminata, edema paru, gagal ginjal akut, atau defisit neurologis fokal persisten.
  • Kejang berulang atau refrakter terhadap magnesium sulfat dosis standar.
  • Usia kehamilan preterm yang memerlukan manajemen ekspektatif kompleks dengan pertimbangan pematangan paru janin dan pemantauan maternal-fetal intensif.
  • Keterbatasan fasilitas perawatan intensif maternal atau neonatal di tingkat layanan primer/sekunder yang tidak memadai untuk derajat keparahan kasus.
  • Kecurigaan diagnosis banding yang memerlukan pencitraan lanjut atau konsultasi neurologi (perdarahan intrakranial, trombosis vena serebral, PRES atipikal).

8. Edukasi Pasien dan Keluarga

  • Jelaskan sifat kegawatdaruratan eklampsia dan alasan tata laksana segera (magnesium sulfat, kemungkinan terminasi kehamilan) kepada Pasien dan keluarga dengan bahasa yang dapat dipahami.
  • Informasikan rencana pemantauan pascapersalinan minimal 24-48 jam dan tanda bahaya yang harus segera dilaporkan (nyeri kepala hebat, gangguan penglihatan, nyeri ulu hati, sesak napas).
  • Edukasi risiko kekambuhan preeklamsia/eklampsia pada kehamilan berikutnya dan pentingnya perencanaan kehamilan dengan pemantauan antenatal ketat serta profilaksis aspirin dosis rendah mulai trimester pertama pada kehamilan mendatang sesuai indikasi, sejalan dengan panduan skrining dan pencegahan preeklamsia FIGO.
  • Edukasi risiko kardiovaskular dan renal jangka panjang pada perempuan dengan riwayat preeklamsia/eklampsia, serta anjuran pemantauan tekanan darah dan kesehatan kardiovaskular berkala pascasalin.
  • Libatkan keluarga dalam pengambilan keputusan terkait cara persalinan dan rencana rujukan bila diperlukan, dengan penjelasan risiko-manfaat yang transparan.

9. Prognosis

Prognosis maternal umumnya baik bila kejang tertangani cepat dan tepat dengan magnesium sulfat serta terminasi kehamilan yang sesuai waktu; namun eklampsia tetap merupakan salah satu penyebab utama mortalitas dan morbiditas maternal berat secara global bila tata laksana tertunda. Komplikasi yang memperberat prognosis meliputi sindrom HELLP, koagulasi intravaskular diseminata, edema paru, gagal ginjal akut, perdarahan intrakranial, dan kegagalan multiorgan.

Prognosis janin dipengaruhi oleh usia kehamilan saat kejadian, derajat gawat janin akibat episode kejang (hipoksia transien), dan kebutuhan terminasi preterm. Angka morbiditas dan mortalitas maternal-perinatal terkini akibat eklampsia di Indonesia [DATA: rujuk laporan/registri resmi terbaru — mis. Kemenkes RI, POGI-HKFM, atau Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia] perlu dirujuk pada sumber tersebut karena angka epidemiologis berubah dari waktu ke waktu dan tidak dicantumkan sebagai estimasi tetap dalam PPK ini.

10. Tingkat Evidens dan Rekomendasi

  • Magnesium sulfat sebagai terapi lini pertama pencegahan dan tata laksana kejang eklampsia — Tingkat Evidens I-A (mengurangi risiko kejang berulang dan kematian maternal secara bermakna dibandingkan diazepam, fenitoin, atau lytic cocktail; sumber: tinjauan sistematis Cochrane oleh Duley dkk.).
  • Terminasi kehamilan sebagai tata laksana definitif setelah stabilisasi maternal — Tingkat Evidens I-C (konsensus klinis kuat, evidens uji acak terkontrol terbatas karena pertimbangan etik).
  • Antihipertensi kerja cepat untuk hipertensi berat akut (nifedipin, labetalol, hidralazin) — Tingkat Evidens I-A (menurunkan risiko komplikasi serebrovaskular maternal; sumber: ACOG Practice Bulletin No. 222, NICE Guideline NG133).
  • Anestesi regional pada Pasien dengan hitung trombosit adekuat tanpa koagulopati lebih disukai dibanding anestesi umum — Tingkat Evidens II-B.
  • Perawatan intensif pascapersalinan minimal 24 jam pascakejang terakhir — Tingkat Evidens II-B (praktik klinis berbasis konsensus ahli, didukung data observasional risiko komplikasi lanjut pascasalin).

11. Indikator Medis

  • Waktu dari onset kejang hingga pemberian dosis muat magnesium sulfat (target: sesegera mungkin pada fasilitas dengan protokol kegawatdaruratan aktif).
  • Proporsi Pasien eklampsia yang menerima magnesium sulfat sesuai protokol dosis muat dan rumatan tanpa tanda toksisitas yang tidak terpantau.
  • Interval waktu dari stabilisasi maternal hingga terminasi kehamilan pada eklampsia dengan indikasi terminasi segera.
  • Angka kejang berulang pascapemberian magnesium sulfat dosis standar.
  • Angka komplikasi maternal berat (sindrom HELLP, koagulasi intravaskular diseminata, edema paru, gagal ginjal akut, perdarahan intrakranial) per kasus eklampsia yang ditangani.
  • Kelengkapan dokumentasi pemantauan toksisitas magnesium sulfat (refleks patela, frekuensi napas, produksi urin) pada rekam medis.

12. Perbandingan dan Pengayaan Standar Internasional

Standar nasional (Kepkonsil) menetapkan eklampsia sebagai kegawatdaruratan obstetri dengan tata laksana inti magnesium sulfat dan terminasi kehamilan setelah stabilisasi. Prinsip ini sejalan dengan rekomendasi internasional berikut, dengan satu perbedaan teknis eksplisit pada regimen dosis magnesium sulfat.

  • WHO — WHO Recommendations for Prevention and Treatment of Pre-eclampsia and Eclampsia (Geneva, 2011): merekomendasikan magnesium sulfat sebagai terapi pilihan untuk pencegahan dan tata laksana eklampsia di seluruh tingkat fasilitas layanan, termasuk fasilitas dengan sumber daya terbatas.
  • ACOG — Practice Bulletin No. 222, Gestational Hypertension and Preeclampsia (2020): menegaskan magnesium sulfat sebagai standar perawatan untuk profilaksis dan tata laksana kejang eklamptik, serta merekomendasikan pemantauan ketat toksisitas magnesium terutama pada Pasien dengan gangguan fungsi ginjal — konsisten dengan pendekatan nasional.
  • NICE (Inggris) — Guideline NG133, Hypertension in Pregnancy: Diagnosis and Management (diterbitkan 2019, pemutakhiran terakhir 2023): menggunakan regimen dosis muat magnesium sulfat 4 gram dalam 5-15 menit dilanjutkan rumatan 1 gram/jam (regimen Collaborative Eclampsia Trial). Standar nasional lazim menggunakan regimen 4-6 gram dosis muat dan rumatan 1-2 gram/jam (regimen Zuspan sesuai PNPK POGI-HKFM); kedua regimen dinyatakan setara secara klinis oleh tinjauan sistematis yang mendasarinya, sehingga tidak dianggap sebagai perbedaan rekomendasi substansial, melainkan variasi protokol dosis yang sama-sama diterima.
  • Cochrane — tinjauan sistematis Duley dkk. mengenai magnesium sulfat dan antikonvulsan lain untuk preeklamsia serta eklampsia: mengonfirmasi superioritas magnesium sulfat dibandingkan diazepam, fenitoin, maupun lytic cocktail dalam menurunkan risiko kejang berulang dan mortalitas maternal; tidak terdapat perbedaan rekomendasi antara standar nasional dan internasional pada aspek ini.
  • FIGO — inisiatif skrining dan pencegahan preeklamsia trimester pertama (Poon dkk., 2019): mendukung profilaksis aspirin dosis rendah pada kehamilan berikutnya bagi perempuan dengan riwayat preeklamsia/eklampsia sebagai bagian dari pencegahan sekunder, sejalan dengan edukasi pascasalin pada Bagian 8 PPK ini.

13. Kepustakaan

  • Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi, Tabel 7 No. 10.
  • Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Himpunan Kedokteran Feto Maternal (HKFM). Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran: Diagnosis dan Tata Laksana Preeklampsia. Jakarta: POGI-HKFM, 2016.
  • World Health Organization. WHO Recommendations for Prevention and Treatment of Pre-eclampsia and Eclampsia. Geneva: World Health Organization, 2011.
  • American College of Obstetricians and Gynecologists. Gestational Hypertension and Preeclampsia: ACOG Practice Bulletin, Number 222. Obstetrics & Gynecology. 2020;135(6):e237-e260.
  • National Institute for Health and Care Excellence (NICE). Hypertension in Pregnancy: Diagnosis and Management. NICE Guideline NG133. London: NICE, 2019 (pemutakhiran terakhir 2023).
  • Duley L, Gülmezoglu AM, Henderson-Smart DJ, Chou D. Magnesium Sulphate and Other Anticonvulsants for Women with Pre-eclampsia. Cochrane Database of Systematic Reviews. 2010;(11):CD000025.
  • Duley L, Henderson-Smart DJ, Chou D. Magnesium Sulphate versus Phenytoin for Eclampsia. Cochrane Database of Systematic Reviews. 2010;(10):CD000128 (pemutakhiran 2022).
  • Poon LC, Shennan A, Hyett JA, Kapur A, Hadar E, Divakar H, dkk. The International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO) Initiative on Pre-eclampsia: A Pragmatic Guide for First-Trimester Screening and Prevention. International Journal of Gynecology & Obstetrics. 2019;145(Suppl 1):1-33.
  • Tranquilli AL, Dekker G, Magee L, Roberts J, Sibai BM, Steyn W, dkk., untuk International Society for the Study of Hypertension in Pregnancy (ISSHP). The Classification, Diagnosis and Management of the Hypertensive Disorders of Pregnancy: A Revised Statement from the ISSHP. Pregnancy Hypertension. 2014;4(2):97-104 (dengan pemutakhiran klasifikasi ISSHP 2021).

14. Glosarium

Daftar istilah berikut disusun untuk memudahkan pembaca lintas profesi memahami istilah teknis yang digunakan dalam PPK ini.

  • Antepartum — periode sebelum persalinan dimulai.
  • Antikonvulsan — golongan obat yang digunakan untuk mencegah atau menghentikan kejang.
  • Diagnosis banding — daftar kemungkinan diagnosis lain yang perlu disingkirkan sebelum diagnosis kerja ditetapkan.
  • Dosis muat (loading dose) — dosis awal obat yang diberikan dalam jumlah lebih besar untuk cepat mencapai kadar terapeutik dalam darah.
  • Dosis rumatan (maintenance dose) — dosis lanjutan yang diberikan untuk mempertahankan kadar terapeutik obat setelah dosis muat.
  • Eklampsia — kejang tonik-klonik umum dan/atau penurunan kesadaran pada perempuan dengan preeklamsia, tanpa penyebab kejang lain yang dapat dijelaskan.
  • Hiperrefleksia — respons refleks tendon dalam yang berlebihan, salah satu tanda iritabilitas sistem saraf pusat pada preeklamsia berat.
  • Intrapartum — periode selama proses persalinan berlangsung.
  • Kegawatdaruratan obstetri — kondisi pada kehamilan, persalinan, atau nifas yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin serta memerlukan tata laksana segera.
  • Koagulasi intravaskular diseminata (KID) — gangguan pembekuan darah sistemik yang ditandai aktivasi berlebihan jalur koagulasi disertai risiko perdarahan dan trombosis simultan.
  • Postpartum — periode setelah persalinan (masa nifas).
  • Preeklamsia — hipertensi yang timbul setelah usia kehamilan 20 minggu disertai proteinuria dan/atau tanda disfungsi organ target.
  • Proteinuria — adanya protein dalam urin melebihi ambang normal, salah satu penanda utama preeklamsia.
  • Sindrom HELLP — komplikasi preeklamsia berat yang ditandai hemolisis (Hemolysis), peningkatan enzim hati (Elevated Liver enzymes), dan trombosit rendah (Low Platelet count).
  • Terminasi kehamilan — pengakhiran kehamilan melalui persalinan (pervaginam atau seksio sesarea) sebagai tata laksana definitif preeklamsia/eklampsia.
  • Toksisitas magnesium — kondisi kelebihan kadar magnesium dalam darah yang ditandai hilangnya refleks patela, depresi napas, hingga henti jantung bila tidak ditangani.

Perpustakaan Digital ABBA · Jl. Kerinci Raya No. 9, Malang 65138

Disusun oleh Dr. dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.