PPK · Obstetri Ruptur Uteri
Divisi: Fetomaternal
Panduan Praktik Klinis — PPK No. 13 dari 73

Ruptur Uteri

Uterine Rupture
ICD-10: O71.1 ICD-11: JB0A.0 ; JB0A.1 Kegawatdaruratan obstetri; risiko tinggi mortalitas
PPK ini merupakan turunan operasional dari Buku Tematik B3 — Obstetri Patologis dan Kegawatdaruratan Maternal, yang menjabarkan secara operasional standar kompetensi penanganan kegawatdaruratan ruptur uteri bagi dokter spesialis obstetri dan ginekologi, dengan pendalaman perspektif subspesialisasi Fetomaternal pada kehamilan risiko tinggi (antara lain riwayat seksio sesarea, parut uterus, atau grand multipara). Nomor bab spesifik pada Buku Tematik B3 mengikuti tata letak edisi terbaru yang berlaku di institusi masing-masing.

1. Pengertian/Definisi

Ruptur uteri (uterine rupture) adalah robekan dinding uterus sebagian atau seluruh ketebalan (miometrium, dengan atau tanpa serosa) yang terjadi selama kehamilan atau persalinan, bersifat mengancam jiwa ibu dan janin.

Dasar Regulasi

Definisi baku mengikuti Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026, Lampiran Daftar Istilah (hlm. 512–513): "Ruptur uteri adalah robekan dinding uterus sebagian atau seluruh ketebalan yang terjadi selama kehamilan atau persalinan dan berpotensi mengancam jiwa." [1]

Secara klinis dan patologis, ruptur uteri dibedakan menjadi dua bentuk utama. Ruptur uteri komplit melibatkan seluruh ketebalan dinding uterus termasuk peritoneum viseral, sehingga terjadi komunikasi langsung antara kavum uteri dan kavum peritoneum; janin dan/atau plasenta dapat keluar sebagian atau seluruhnya ke rongga peritoneum. Ruptur uteri inkomplit (dehisensi) ditandai dengan terbukanya lapisan miometrium sementara serosa/peritoneum viseral masih intak, sehingga perdarahan umumnya lebih terbatas dan gejala klinis dapat lebih samar.

Berdasarkan etiologi, ruptur uteri diklasifikasikan menjadi ruptur pada uterus dengan parut (scarred uterus), yang paling sering terjadi pada segmen bawah rahim bekas insisi seksio sesarea transversal rendah, dan ruptur pada uterus tanpa parut (unscarred uterus), yang umumnya berkaitan dengan trauma abdomen, augmentasi persalinan yang berlebihan, obstructed labor, atau grand multiparitas. Ruptur pada uterus tanpa parut jarang terjadi namun cenderung menimbulkan morbiditas maternal dan perinatal yang lebih berat dibandingkan ruptur pada bekas parut segmen bawah rahim.

2. Anamnesis

Anamnesis terarah bertujuan mengidentifikasi faktor risiko dan gejala kardinal kegawatdaruratan. Faktor risiko utama yang wajib digali secara aktif adalah riwayat seksio sesarea atau operasi lain pada korpus uterus, karena sebagian besar kasus ruptur uteri di fasilitas layanan modern terjadi pada bekas parut uterus.

3. Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan fisik difokuskan pada deteksi dini tanda syok hipovolemik dan tanda akut abdomen obstetri, mengingat kegawatdaruratan ini menuntut pengenalan cepat sebelum kolaps hemodinamik terjadi.

4. Kriteria Diagnosis

Dasar Regulasi

Kode diagnosis (terverifikasi ulang terhadap Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026, Tabel 7 No. 13, hlm. 57): ICD-10 O71.1 (Ruptur uteri saat persalinan); ICD-11 JB0A.0 ; JB0A.1. [1]

Diagnosis ruptur uteri bersifat klinis dan merupakan kegawatdaruratan yang tidak boleh menunggu konfirmasi penunjang bila tanda klinis sudah jelas. Kriteria diagnosis ditegakkan berdasarkan kombinasi:

5. Diagnosis Kerja dan Diagnosis Banding

Diagnosis kerja: Ruptur uteri (O71.1 / JB0A.0 ; JB0A.1), ditegakkan berdasarkan kriteria pada bagian 4.

Diagnosis banding perlu disingkirkan secara cepat karena tata laksana definitif berbeda:

Diagnosis BandingPembeda Kunci
Solusio plasenta (Placental abruption, O45.9)Nyeri perut disertai uterus tegang seperti papan (board-like), kontur uterus tetap normal, tidak ada perubahan station janin
Atonia uteri / perdarahan pascapersalinan (O72.1)Terjadi setelah bayi lahir, uterus teraba lembek dan besar, bukan mengecil
Plasenta previa dengan perdarahan aktif (O44.1)Perdarahan merah segar tanpa nyeri (painless bleeding), tidak disertai tanda akut abdomen
Dehisensi parut uterus asimtomatikDitemukan insidental saat seksio sesarea ulang, tanpa gejala klinis akut atau gawat janin
Torsio adneksa / kista ovarium terpuntirNyeri lokal pada satu sisi, tanpa tanda gawat janin akut, riwayat massa adneksa

6. Pemeriksaan Penunjang

Pemeriksaan penunjang dilakukan paralel dengan resusitasi dan persiapan tindakan definitif, tanpa menunda laparotomi bila diagnosis klinis sudah kuat:

7. Tata Laksana

7.1 Tata Laksana Non-Farmakologis

7.2 Tata Laksana Farmakologis

7.3 Tata Laksana Bedah/Prosedural

7.4 Kriteria Rujukan ke Subspesialis Fetomaternal

Rujukan/konsultasi ke subspesialis Fetomaternal (bila kondisi di luar kewenangan spesialis umum atau fasilitas tidak memadai) dipertimbangkan pada:

8. Edukasi Pasien dan Keluarga

9. Prognosis

Prognosis ibu dan janin sangat bergantung pada kecepatan pengenalan dan tata laksana. Keterlambatan diagnosis dan intervensi meningkatkan risiko mortalitas dan morbiditas berat, termasuk syok hipovolemik, koagulopati, cedera organ sekitar, dan histerektomi.

Sebagai gambaran risiko pada kelompok yang paling banyak diteliti secara internasional, ruptur uteri simtomatik pada persalinan percobaan pasca-seksio sesarea (TOLAC) dengan satu bekas insisi transversal rendah dilaporkan terjadi pada sekitar 0,5–0,9% kasus, sedangkan pada bekas insisi klasik/vertikal tinggi risiko tersebut meningkat bermakna hingga rentang 4–9%. [2] Data prevalensi dan luaran spesifik populasi Indonesia belum tersedia dalam basis data nasional yang dapat diverifikasi hingga naskah ini disusun; pembaca dianjurkan merujuk laporan atau registri resmi terbaru dari Kementerian Kesehatan, Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), atau instansi terkait lainnya untuk data mutakhir. Kepkonsil mengategorikan ruptur uteri sebagai kondisi dengan risiko tinggi mortalitas, sehingga tata laksana dini menjadi determinan utama luaran. [1]

Fertilitas ke depan dapat dipertahankan pada kasus dengan reparasi uterus berhasil, namun kehamilan berikutnya wajib dikelola sebagai kehamilan risiko tinggi dengan rencana persalinan seksio sesarea elektif sebelum awitan persalinan.

10. Tingkat Evidens dan Rekomendasi

Aspek Tata LaksanaTingkat EvidensKekuatan RekomendasiSumber
Laparotomi darurat segera sebagai tata laksana definitifEvidens observasional dan konsensus ahli (uji klinis acak tidak etis pada kondisi kegawatdaruratan)Rekomendasi kuatKepkonsil [1]; ACOG PB No. 205 [2]; RCOG GTG No. 45 [3]
Seksio sesarea elektif sebelum awitan persalinan pada riwayat ruptur uteri di kehamilan berikutnyaEvidens observasionalRekomendasi kuatACOG PB No. 205 [2]; RCOG GTG No. 45 [3]
Reparasi uterus (konservasi) pada kasus terpilih dibanding histerektomi rutinEvidens observasional terbatasRekomendasi bersyarat, individualisasi kasusRCOG GTG No. 45 [3]; FIGO 2022 [5]
Asam traneksamat intravena dini pada perdarahan masif terkait ruptur uteriEvidens uji klinis acak (ekstrapolasi dari studi perdarahan pascapersalinan)Rekomendasi kuatFIGO 2022 [5]

Skala evidens mengikuti kerangka umum yang diadopsi lintas pedoman internasional: level tinggi (uji klinis acak/meta-analisis berkualitas), level menengah (studi kohort/kasus-kontrol), dan level rendah (studi observasional terbatas, laporan kasus, atau konsensus ahli). Sebagian besar rekomendasi tata laksana ruptur uteri berada pada level menengah-rendah karena kondisi kegawatdaruratan tidak memungkinkan uji klinis acak terkontrol pada populasi ini.

11. Indikator Medis

12. Perbandingan dan Pengayaan Standar Internasional

Standar nasional (Kepkonsil) menetapkan ruptur uteri sebagai kegawatdaruratan obstetri berisiko tinggi mortalitas dengan tata laksana laparotomi darurat sebagai standar utama, sejalan dengan pedoman internasional berikut:

Perbedaan penekanan: standar internasional (ACOG, RCOG) lebih menonjolkan pencegahan primer melalui seleksi kandidat TOLAC yang ketat dan pemantauan intrapartum berbasis fasilitas dengan kapasitas bedah 24 jam, sedangkan konteks nasional turut menekankan penguatan sistem rujukan berjenjang mengingat variasi akses ke fasilitas PONEK antarwilayah di Indonesia; praktik di Indonesia mengikuti standar nasional (Kepkonsil) dengan pengayaan prinsip pencegahan, resusitasi, dan kesiapsiagaan dari pedoman internasional tersebut.

13. Kepustakaan

  1. Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi. Jakarta, 7 Mei 2026.
  2. American College of Obstetricians and Gynecologists. Practice Bulletin No. 205: Vaginal Birth After Cesarean Delivery. Obstetrics & Gynecology. 2019;133(2):e110–e127.
  3. Royal College of Obstetricians and Gynaecologists. Birth After Previous Caesarean Birth. Green-top Guideline No. 45, edisi ke-2. London: RCOG; Oktober 2015.
  4. World Health Organization. WHO Recommendations: Intrapartum Care for a Positive Childbirth Experience. Geneva: World Health Organization; 2018.
  5. Escobar MF, Nassar AH, Theron G, et al.; FIGO Safe Motherhood and Newborn Health Committee. FIGO Recommendations on the Management of Postpartum Hemorrhage 2022. International Journal of Gynecology & Obstetrics. 2022;157(Suppl 1):3–50.

14. Glosarium

Dehisensi
Terbukanya lapisan miometrium pada bekas parut uterus tanpa disertai robeknya lapisan serosa/peritoneum viseral; sering asimtomatik dan ditemukan insidental.
Histerorafi
Tindakan bedah menjahit/memperbaiki robekan pada dinding uterus.
Histerektomi
Tindakan bedah pengangkatan uterus, dapat bersifat subtotal (menyisakan serviks) atau total.
Laparotomi eksplorasi
Tindakan bedah membuka rongga abdomen untuk menilai dan menangani sumber perdarahan atau kelainan intraabdomen secara langsung.
Obstructed labor (persalinan macet)
Kondisi persalinan yang tidak mengalami kemajuan meskipun kontraksi uterus adekuat, akibat disproporsi janin-panggul atau malposisi/malpresentasi janin.
Ruptur uteri inkomplit
Robekan miometrium yang tidak menembus lapisan serosa/peritoneum viseral; sinonim dengan dehisensi simtomatik pada sebagian literatur.
Ruptur uteri komplit
Robekan yang menembus seluruh ketebalan dinding uterus termasuk peritoneum viseral, menyebabkan komunikasi langsung antara kavum uteri dan rongga peritoneum.
Scarred uterus (uterus dengan parut)
Uterus yang memiliki bekas luka operasi sebelumnya, misalnya bekas seksio sesarea atau miomektomi.
Shock index (indeks syok)
Rasio denyut nadi terhadap tekanan darah sistolik yang digunakan sebagai indikator dini derajat hipovolemia pada perdarahan masif.
TOLAC (Trial of Labor After Cesarean)
Persalinan percobaan pervaginam pada perempuan dengan riwayat seksio sesarea sebelumnya.
Transfusi masif berimbang
Protokol pemberian komponen darah (sel darah merah, plasma beku segar, trombosit) dengan rasio tertentu untuk mengoreksi kehilangan darah masif sekaligus mencegah koagulopati dilusional.
Unscarred uterus (uterus tanpa parut)
Uterus yang tidak memiliki riwayat bekas operasi sebelumnya.
VBAC (Vaginal Birth After Cesarean)
Persalinan pervaginam yang berhasil dicapai pada perempuan dengan riwayat seksio sesarea sebelumnya.