PPK-018 Ruptur Perineum Derajat III–IV
Dokumen 18 dari 73 · Divisi Fetomaternal
Panduan Praktik Klinis

Ruptur Perineum Derajat III–IV

Perineal Rupture Degree III–IV

ICD-10
O70.2 – O70.3
ICD-11
JB09.2 ; JB09.3
Populasi/Keterangan
Trauma jalan lahir berat; risiko inkontinensia
Divisi Pengampu
Fetomaternal
Turunan dari
Buku Tematik B5 — Persalinan, Nifas, dan Laktasi
Penulis Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
Penerbit Perpustakaan Digital ABBA
Alamat Jl. Kerinci Raya No. 9, Malang 65138
Terbit Agustus 2026

1. Pengertian/Definisi

Panduan ini merupakan turunan operasional dari Buku Tematik B5 — Persalinan, Nifas, dan Laktasi, khususnya pembahasan mengenai trauma jalan lahir dan komplikasi persalinan pervaginam, dan disusun sebagai acuan tata laksana individual satu episode layanan pasien dengan ruptur perineum derajat III–IV. Rujukan utama adalah Tabel 7 Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026 entri No. 18, diperkaya dengan pedoman internasional terkini tanpa menggantikan standar nasional.

Dasar Regulasi
Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi, Lampiran Bab II, Tabel 7 (Spektrum Penyakit dan Kondisi Klinis yang Ditangani Spesialis Obstetri dan Ginekologi), entri No. 18.

Ruptur perineum derajat III–IV (Inggris: perineal rupture degree III–IV) adalah robekan jalan lahir yang melibatkan kompleks sfingter ani, secara internasional dikenal sebagai obstetric anal sphincter injury (OASI atau OASIS). Derajat III adalah robekan parsial atau komplit pada otot sfingter ani, yang dapat melibatkan sfingter ani eksternus (external anal sphincter/EAS) saja atau bersama sfingter ani interna (internal anal sphincter/IAS). Derajat IV adalah robekan sfingter ani yang meluas hingga menembus epitel mukosa rektum.

Klasifikasi anatomis yang digunakan secara internasional untuk penjenjangan derajat III (subklasifikasi 3a/3b/3c) dikenal sebagai klasifikasi Sultan, diperkenalkan pertama kali pada 1999 dan diadopsi oleh International Consultation on Incontinence serta Royal College of Obstetricians and Gynaecologists (RCOG). Pedoman internasional terbaru dari International Urogynecological Association (IUGA) merekomendasikan penggunaan klasifikasi Sultan secara konsisten pada setiap pencatatan OASI agar pelaporan nasional dan internasional dapat dibandingkan.

Kode diagnosis: ICD-10 O70.2 – O70.3; ICD-11 JB09.2 ; JB09.3 (lihat bagian 4 untuk rincian per subklasifikasi).

2. Anamnesis

Ruptur perineum derajat III–IV ditemukan segera setelah kala II persalinan pervaginam, sehingga anamnesis berfokus pada identifikasi faktor risiko intrapartum dan gejala trauma jalan lahir, bukan keluhan yang berdiri sendiri sebelum persalinan.

2.1 Faktor Risiko yang Ditelusuri

2.2 Gejala dan Keluhan Pascasalin

3. Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan fisik dilakukan segera setelah kelahiran plasenta, di bawah pencahayaan yang adekuat, dengan posisi litotomi dan asistensi memadai. Setiap ibu pascasalin pervaginam ditawarkan pemeriksaan rektal digital untuk menghindari robekan sfingter ani atau robekan buttonhole rektum yang tidak terdeteksi (occult injury), sejalan dengan rekomendasi International Urogynecological Association (IUGA, 2026) dan Society of Obstetricians and Gynaecologists of Canada (SOGC Guideline No. 457, 2024).

3.1 Inspeksi dan Palpasi Sistematis

3.2 Klasifikasi Anatomis (Klasifikasi Sultan)

SubklasifikasiTemuan Anatomis
Derajat 3aRobekan <50% ketebalan sfingter ani eksternus (EAS).
Derajat 3bRobekan >50% ketebalan sfingter ani eksternus (EAS).
Derajat 3cRobekan mengenai sfingter ani eksternus DAN sfingter ani interna (IAS).
Derajat 4Robekan meluas hingga menembus epitel mukosa rektum, dengan sfingter ani yang juga robek.

4. Kriteria Diagnosis

Dasar Regulasi
Kode ICD-10 dan ICD-11 berikut telah diverifikasi terhadap Tabel 7 Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026, entri No. 18: ICD-10 O70.2 – O70.3; ICD-11 JB09.2 ; JB09.3.

Diagnosis ditegakkan secara klinis melalui pemeriksaan fisik langsung pascasalin (bagian 3), bukan berdasarkan pencitraan. Derajat III (ICD-10 O70.2; ICD-11 JB09.2) mencakup subklasifikasi 3a, 3b, dan 3c sesuai temuan keterlibatan EAS/IAS. Derajat IV (ICD-10 O70.3; ICD-11 JB09.3) ditegakkan bila robekan sfingter ani meluas hingga mukosa rektum. Robekan buttonhole rektum (mukosa rektum robek dengan sfingter ani utuh) dicatat dan ditata laksana tersendiri, terpisah dari kode derajat IV.

5. Diagnosis Kerja dan Diagnosis Banding

Diagnosis kerja dituliskan spesifik menyertakan subklasifikasi Sultan, misalnya "Ruptur perineum derajat IIIb" atau "Ruptur perineum derajat IV", untuk memandu pemilihan teknik reparasi dan dokumentasi indikator mutu.

5.1 Diagnosis Banding

6. Pemeriksaan Penunjang

Ruptur perineum derajat III–IV adalah diagnosis klinis; pemeriksaan penunjang bukan syarat untuk menegakkan diagnosis pada episode akut. Ultrasonografi endoanal (endoanal ultrasound/EAUS) tidak meningkatkan angka deteksi secara bermakna dibandingkan pemeriksaan klinis sistematis yang baik, sehingga tidak digunakan secara rutin pada fase akut.

7. Tata Laksana

7.1 Tata Laksana Non-Farmakologis

7.2 Tata Laksana Farmakologis

7.3 Tata Laksana Bedah/Prosedural

7.4 Kriteria Rujukan ke Subspesialis Fetomaternal

8. Edukasi Pasien dan Keluarga

9. Prognosis

Prognosis umumnya baik dengan reparasi yang tepat waktu, teknik yang sesuai, dan follow-up terstruktur. Risiko gejala inkontinensia flatus atau feses menetap meningkat sejalan dengan derajat robekan: pada analisis gabungan berbasis klasifikasi Sultan, angka kejadian inkontinensia anal secara bermakna lebih tinggi pada derajat 3c dan derajat IV dibanding derajat 3a. Data insidens dan luaran fungsional yang spesifik untuk populasi Indonesia belum tersedia secara terpublikasi secara nasional; sebagai pembanding, registri Inggris (RCOG, 2015) melaporkan insidens OASI keseluruhan 2,9% (rentang 0–8%) pada persalinan pervaginam, dengan insidens 6,1% pada primipara dan 1,7% pada multipara. Sampai tersedia data registri nasional resmi (mis. Profil Kesehatan Indonesia atau registri POGI), angka tersebut digunakan sebagai gambaran pembanding, bukan angka rujukan nasional.

Faktor yang memengaruhi prognosis meliputi derajat dan subklasifikasi robekan, keterlibatan sfingter ani interna, kualitas dan ketepatan teknik reparasi, ketersediaan operator terlatih, serta kepatuhan pasien terhadap follow-up dan rehabilitasi otot dasar panggul.

10. Tingkat Evidens dan Rekomendasi

Aspek Tata LaksanaRekomendasiSumber dan Tingkat Bukti
Pemeriksaan rektal digital ditawarkan pada setiap persalinan pervaginamDirekomendasikan kuatIUGA International Guidelines on OASI (2026) — good practice point
Penggunaan klasifikasi Sultan untuk penjenjangan OASIDirekomendasikan kuat (Grade A)IUGA International Guidelines on OASI (2026)
Reparasi EAS ketebalan penuh: overlap atau end-to-end setara; ketebalan sebagian: end-to-endRekomendasi kuatRCOG Green-top Guideline No. 29 (2015)
Profilaksis antibiotik dosis tunggal intravena pascareparasi (sefalosporin generasi kedua; klindamisin bila alergi penisilin)Direkomendasikan kuat (sertainty moderat)SOGC Guideline No. 457 (2024)
Warm compress perineum pada kala II menurunkan insidens robekan derajat III–IVLevel bukti AACOG Practice Bulletin No. 198 (2018)
Laksatif rutin pascareparasi; hindari agen konstipatifDirekomendasikan kuatSOGC Guideline No. 457 (2024); RCOG Green-top Guideline No. 29 (2015)

11. Indikator Medis

12. Perbandingan dan Pengayaan Standar Internasional

Standar nasional (Kepkonsil) menetapkan ruptur perineum derajat III–IV sebagai kompetensi inti spesialis obstetri dan ginekologi, dengan penekanan pada trauma jalan lahir berat dan risiko inkontinensia sebagai keterangan populasi resmi (Tabel 7 No. 18). Berikut pengayaan dari pedoman internasional yang relevan dan masih berlaku pada saat panduan ini disusun.

12.1 RCOG Green-top Guideline No. 29 (2015)

Royal College of Obstetricians and Gynaecologists (RCOG) merekomendasikan pemeriksaan rektal digital pada setiap robekan perineum, episiotomi mediolateral dengan sudut 60 derajat dari garis tengah saat perineum teregang bila episiotomi diindikasikan, serta pemilihan teknik reparasi EAS berdasarkan kedalaman robekan sebagaimana diuraikan pada bagian 7.3. Standar nasional (Kepkonsil) tidak menetapkan preferensi teknik tertentu; praktik di Indonesia mengikuti kesesuaian kompetensi operator sejalan dengan pengayaan internasional ini.

12.2 ACOG Practice Bulletin No. 198 (2018) dan Cochrane Review (2013)

American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG) memberikan rekomendasi Level A untuk kompres hangat perineum pada kala II guna menurunkan risiko robekan derajat III–IV, dan Level A untuk penggunaan episiotomi restriktif dibanding rutin. Tinjauan sistematis Cochrane (Fernando dkk., 2013) menemukan indikasi keunggulan teknik overlap atas end-to-end pada data terbatas, namun menyimpulkan diperlukan penelitian lebih lanjut. Standar nasional (Kepkonsil) menetapkan kompetensi tata laksana OASI sebagai capaian wajib spesialis; kedua sumber internasional ini memperkaya detail teknis pencegahan dan reparasi tanpa bertentangan dengan standar nasional.

12.3 SOGC Guideline No. 457 (2024) dan IUGA International Guidelines on OASI (2026)

Society of Obstetricians and Gynaecologists of Canada (SOGC) menetapkan regimen antibiotik profilaksis spesifik (sefalosporin generasi kedua dosis tunggal, klindamisin sebagai alternatif) serta anjuran laksatif rutin dan penghindaran agen konstipatif pascareparasi. International Urogynecological Association (IUGA), dalam pedoman internasional terbarunya, menegaskan penggunaan klasifikasi Sultan secara konsisten dan pemeriksaan rektal digital pada setiap persalinan pervaginam sebagai praktik baku. Standar nasional (Kepkonsil) menetapkan follow-up dan dokumentasi sebagai bagian dari indikator mutu (bagian 11); praktik di Indonesia mengikuti standar nasional dengan pengayaan regimen farmakologis dan tata cara dokumentasi dari kedua sumber ini.

12.4 WHO (2022) dan NICE Guideline NG235 (2023, pembaruan 2026)

World Health Organization (WHO) menekankan pemantauan pascasalin terstruktur, termasuk evaluasi penyembuhan luka perineum, sebagai bagian dari asuhan nifas rutin hingga enam minggu pascasalin. National Institute for Health and Care Excellence (NICE) Inggris, dalam pedoman intrapartum care yang diperbarui, turut menekankan tata laksana robekan perineum derajat berat sebagai bagian dari asuhan intrapartum standar. Standar nasional (Kepkonsil) menetapkan follow-up sebagai bagian dari indikator mutu (bagian 11); praktik di Indonesia mengikuti standar nasional dengan pengayaan jadwal dan lingkup konseling dari kedua pedoman ini.

13. Kepustakaan

Glosarium

IstilahPenjelasan
OASI / OASISObstetric anal sphincter injury — cedera sfingter ani akibat persalinan, mencakup ruptur perineum derajat III dan IV.
Sfingter ani eksternus (EAS)Otot lurik yang mengelilingi kanalis ani bagian luar, berperan utama dalam kontrol volunter buang air besar.
Sfingter ani interna (IAS)Otot polos yang mengelilingi kanalis ani bagian dalam, berperan dalam kontrol involunter tonus anal saat istirahat.
Klasifikasi SultanSistem penjenjangan robekan perineum terkait persalinan (derajat I–IV, dengan subklasifikasi 3a/3b/3c pada derajat III) yang diperkenalkan tahun 1999 dan diadopsi secara internasional.
Robekan buttonhole rektumRobekan pada mukosa rektum dengan sfingter ani yang tetap utuh; entitas berbeda dari ruptur perineum derajat IV meski sama-sama melibatkan mukosa rektum.
Episiotomi mediolateralInsisi perineum saat persalinan dengan sudut menjauhi garis tengah (idealnya sekitar 60 derajat saat perineum teregang), bersifat lebih protektif terhadap kompleks sfingter ani dibanding episiotomi median.
Ultrasonografi endoanal (EAUS)Pencitraan ultrasonografi transanal untuk menilai integritas anatomis sfingter ani, umumnya digunakan pada evaluasi follow-up, bukan diagnosis akut.
Anorektal manometriPemeriksaan fungsional yang mengukur tekanan istirahat dan tekanan jepit sfingter ani, digunakan pada evaluasi inkontinensia anal menetap.
DehisensiTerbukanya kembali tepi luka yang telah dijahit, salah satu komplikasi pascareparasi yang dicegah melalui pelunakan feses dan pembatasan mengejan.
Inkontinensia analKetidakmampuan menahan flatus dan/atau feses secara volunter, merupakan komplikasi fungsional jangka panjang yang paling relevan pada OASI.
Reparasi overlapTeknik penjahitan sfingter ani eksternus dengan menumpangkan (overlap) kedua ujung otot yang robek sebelum dijahit.
Reparasi end-to-end (aproksimasi)Teknik penjahitan sfingter ani eksternus dengan mempertemukan langsung kedua ujung otot yang robek tanpa penumpangan.