Panduan Praktik Klinis · Ekosistem Literatur Standar SpOG

Robekan Serviks

Cervical Tear

ICD-10 O71.3  •  ICD-11 JB0A.3
Ringkasan Robekan serviks adalah laserasi traumatik pada serviks uteri yang terjadi selama kala II–III persalinan pervaginam, paling sering pada posisi jam 3 dan jam 9, dan merupakan salah satu penyebab perdarahan pascasalin dengan uterus berkontraksi baik (unsur "Trauma" pada kerangka etiologi 4T). Diagnosis ditegakkan melalui eksplorasi visual sistematis jalan lahir; tata laksana utama adalah penjahitan primer dimulai dari apeks robekan, dengan ambang rujukan subspesialis Fetomaternal apabila apeks tidak tercapai per vaginam atau robekan meluas ke segmen bawah rahim/parametrium.
Buku Tematik IndukB3 — Obstetri Patologis dan Kegawatdaruratan Maternal
Divisi PengampuFetomaternal
Keterangan / PopulasiTrauma serviks; persalinan pervaginam
Kategori DokumenPanduan Praktik Klinis (PPK)
Dasar Regulasi

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026, Lampiran Tabel 7 (Spektrum Penyakit dan Kondisi Klinis), baris No. 19

1. Pengertian/Definisi

PPK ini merupakan turunan operasional dari Bab yang membahas trauma jalan lahir pada Buku Tematik B3 — Obstetri Patologis dan Kegawatdaruratan Maternal, sebagai penjabaran klinis dari entri No. 19 Tabel 7 Lampiran Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026.

Robekan serviks (cervical tear, sering juga disebut laserasi serviks) adalah diskontinuitas traumatik pada jaringan serviks uteri yang terjadi selama proses persalinan pervaginam, akibat regangan mekanis pada serviks yang belum mengalami dilatasi sempurna, akibat manipulasi instrumental, atau akibat percepatan kala II yang tidak proporsional terhadap kelenturan jaringan serviks. Secara anatomis, serviks merupakan bagian bawah uterus yang kaya vaskularisasi dari cabang serviks arteri uterina; robekan pada jaringan ini berisiko menimbulkan perdarahan bermakna karena letaknya yang dekat dengan pembuluh darah utama parametrium.

Lokasi tersering adalah posisi jam 3 dan jam 9 (kolumna lateral serviks), tempat cabang desendens arteri uterina berjalan berdekatan dengan dinding serviks. Robekan dapat bersifat superfisial (< 0,5 cm, umumnya tanpa perdarahan aktif bermakna dan tidak memerlukan penjahitan) hingga dalam dan meluas ke forniks vagina, segmen bawah rahim, atau parametrium.

Berdasarkan mekanisme terjadinya, robekan serviks dapat dibedakan menjadi robekan spontan (terjadi pada persalinan pervaginam tanpa instrumentasi, umumnya akibat kala II presipitatus atau mengejan sebelum pembukaan lengkap) dan robekan terkait instrumentasi/manuver (terkait ekstraksi forsep, vakum ekstraksi, versi ekstraksi, atau manuver distosia bahu). Pembedaan ini tidak mengubah prinsip tata laksana, namun relevan untuk identifikasi faktor risiko dan pencegahan pada persalinan berikutnya.

Secara klinis, robekan serviks tergolong dalam kelompok penyebab trauma ("Trauma") pada kerangka mnemonic "4T" (Tone, Tissue, Trauma, Thrombin) etiologi perdarahan pascasalin (postpartum haemorrhage, disingkat PPH) — dibedakan dari atonia uteri ("Tone") oleh ditemukannya uterus yang berkontraksi baik (globuler, keras) disertai perdarahan pervaginam merah segar yang menetap. Istilah PPH digunakan secara konsisten pada seluruh bagian PPK ini.

Dasar Regulasi

Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026, Lampiran Tabel 7 No. 19: "Robekan serviks / Cervical tear" — ICD-10 O71.3, ICD-11 JB0A.3, Keterangan/Populasi: "Trauma serviks; persalinan pervaginam". Kompetensi tata laksana definitif kondisi ini termasuk dalam capaian kompetensi inti Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (KKNI Level 8).

2. Anamnesis

Anamnesis diarahkan untuk mengidentifikasi faktor risiko trauma jalan lahir dan menyingkirkan penyebab PPH lain, dilakukan paralel dengan pemeriksaan fisik dan tidak boleh menunda stabilisasi hemodinamik maupun eksplorasi jalan lahir apabila perdarahan aktif signifikan.

2.1 Riwayat Persalinan Saat Ini

2.2 Riwayat Obstetrik dan Ginekologi Relevan

3. Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan fisik dilakukan segera dan paralel dengan stabilisasi hemodinamik apabila terdapat tanda perdarahan aktif; tujuan utama adalah membedakan sumber perdarahan trauma dari atonia uteri secara cepat dan akurat.

3.1 Penilaian Umum dan Tanda Vital

3.2 Palpasi Abdomen dan Fundus Uteri

Fundus uteri dipalpasi untuk menilai kontraksi: uterus yang keras, globuler, dan berbatas tegas di bawah umbilikus menunjukkan kontraksi baik dan menyingkirkan atonia sebagai sumber perdarahan primer — temuan ini mengarahkan kecurigaan ke sumber trauma jalan lahir, termasuk robekan serviks.

3.3 Eksplorasi Sistematis Jalan Lahir

Eksplorasi wajib dilakukan pada setiap perdarahan pervaginam signifikan dengan uterus berkontraksi baik, dengan pencahayaan adekuat, asisten memadai, dan analgesia/anestesi yang sesuai (blok pudendal, spinal, atau anestesi umum bila diperlukan):

4. Kriteria Diagnosis

ParameterKeterangan
Nama diagnosis (Indonesia)Robekan serviks
Nama diagnosis (Inggris)Cervical tear
Kode ICD-10O71.3 — Obstetric laceration of cervix
Kode ICD-11JB0A.3 — Laserasi obstetrik pada serviks uteri
Dasar penetapan kodeDiverifikasi ulang terhadap Lampiran Tabel 7 Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026, baris No. 19

Diagnosis ditegakkan secara visual-langsung (bukan berdasarkan pencitraan) melalui eksplorasi sistematis jalan lahir sebagaimana diuraikan pada bagian 3.3, dengan kriteria: ditemukannya diskontinuitas jaringan serviks disertai perdarahan aktif dari tepi laserasi, pada kondisi uterus yang teraba berkontraksi baik (menyingkirkan atonia sebagai penyebab primer).

Klasifikasi keparahan yang digunakan pada PPK ini bersifat operasional untuk menentukan urgensi tata laksana dan bukan merupakan sistem staging baku internasional — sampai saat penyusunan PPK ini tidak ditemukan sistem klasifikasi derajat robekan serviks yang disepakati secara internasional sebanding dengan klasifikasi derajat I–IV untuk robekan perineum. Klasifikasi operasional yang digunakan: robekan superfisial (< 0,5–1 cm, tanpa perdarahan aktif bermakna, umumnya cukup diobservasi); robekan sedang (memerlukan penjahitan, apeks tervisualisasi dan tercapai per vaginam); robekan berat/kompleks (meluas ke forniks, segmen bawah rahim, atau apeks tidak tercapai — lihat bagian 7.4).

5. Diagnosis Kerja dan Diagnosis Banding

Diagnosis kerja: Robekan serviks (O71.3 / JB0A.3), ditegakkan pada perdarahan pervaginam pascasalin dengan uterus berkontraksi baik dan robekan tervisualisasi pada eksplorasi jalan lahir.

5.1 Diagnosis Banding Utama

Diagnosis BandingPembeda Kunci
Atonia uteriFundus uteri lembek, tidak berbatas tegas; perdarahan berkurang dengan masase/kompresi bimanual; tidak ditemukan robekan pada eksplorasi.
Robekan vagina/perineum derajat III–IVLokasi laserasi pada perineum/sfingter ani/mukosa rektum, bukan pada porsio serviks; dapat terjadi bersamaan dengan robekan serviks sehingga eksplorasi harus tetap menyeluruh meski satu sumber sudah ditemukan.
Retensio plasenta / sisa plasentaPerdarahan disertai plasenta belum lahir lengkap atau ditemukan sisa jaringan pada eksplorasi kavum uteri.
Ruptur uteriNyeri abdomen hebat, perubahan bentuk kontur abdomen, tanda syok tidak proporsional terhadap perdarahan pervaginam yang tampak, riwayat parut uterus; robekan serviks derajat berat dapat meluas menjadi ruptur segmen bawah rahim.
Hematoma jalan lahir (vulva/paravaginal/retroperitoneal)Perdarahan tersembunyi (concealed) dengan nyeri lokal hebat dan pembengkakan, bukan perdarahan pervaginam yang tampak jelas; dapat menyertai robekan serviks yang meluas ke parametrium.
Koagulopati (Thrombin)Perdarahan difus dari seluruh permukaan luka termasuk lokasi suntikan/infus, hasil profil koagulasi abnormal, tidak ditemukan sumber anatomis fokal tunggal.

6. Pemeriksaan Penunjang

7. Tata Laksana

7.1 Tata Laksana Non-Farmakologis

7.2 Tata Laksana Farmakologis

7.3 Tata Laksana Bedah/Prosedural

7.4 Kriteria Rujukan ke Subspesialis Fetomaternal

Kondisi berikut berada di luar kewenangan penanganan tingkat spesialis umum dan memerlukan rujukan/kolaborasi dengan subspesialis Fetomaternal:

8. Edukasi Pasien dan Keluarga

9. Prognosis

Prognosis umumnya baik apabila robekan dikenali dan dijahit secara tepat waktu dan adekuat, dengan penyembuhan luka yang baik pada sebagian besar kasus. Risiko jangka panjang yang perlu diwaspadai meliputi kemungkinan inkompetensi serviks pada kehamilan berikutnya apabila robekan melibatkan os interna secara luas, serta risiko stenosis serviks pascapenyembuhan pada kasus tertentu. Pada robekan berat dengan perluasan ke segmen bawah rahim/parametrium yang tertangani lambat, prognosis dipengaruhi oleh derajat kehilangan darah dan kemungkinan cedera organ sekitar; morbiditas signifikan dapat dicegah melalui deteksi dan rujukan yang tepat waktu sesuai kriteria pada bagian 7.4.

Data insidensi dan angka rekurensi robekan serviks yang spesifik untuk populasi Indonesia belum tercantum secara eksplisit pada Kepkonsil maupun registri nasional yang dapat diverifikasi pada saat penyusunan PPK ini [DATA: rujuk laporan/registri resmi terbaru, mis. Kemenkes, POGI]. Estimasi risiko yang dikutip pada literatur internasional bersifat spesifik-populasi dan tidak dicantumkan di sini agar tidak menimbulkan kesan generalisasi yang tidak berdasar.

10. Tingkat Evidens dan Rekomendasi

Rekomendasi tata laksana robekan serviks bersumber dari kombinasi konsensus klinis Kepkonsil dan pedoman internasional (WHO, RCOG, ACOG, FIGO, Cochrane), dengan tingkat bukti bervariasi. Studi terkontrol acak yang meneliti teknik perbaikan robekan serviks secara spesifik masih sangat terbatas; sebagian besar rekomendasi teknik operatif bersumber dari studi observasional dan konsensus ahli, sedangkan bukti tingkat lebih tinggi tersedia untuk komponen farmakologis tata laksana PPH secara umum (mis. asam traneksamat).

RekomendasiTingkat EvidensKekuatan RekomendasiSumber
Eksplorasi jalan lahir sistematis pada PPH dengan uterus berkontraksi baikRendah (konsensus ahli/observasional)KuatRCOG Green-top Guideline No. 52 (2016); Kepkonsil Tabel 7
Penjahitan dimulai dari apeks robekan; laparotomi bila apeks tidak tercapaiRendah (konsensus ahli)KuatRCOG Green-top Guideline No. 52 (2016)
Jahitan kontinu memberikan luaran nyeri pascatindakan yang lebih baik dibanding jahitan terputus (bukti diekstrapolasi dari perbaikan laserasi perineum/episiotomi)Sedang (meta-analisis uji acak pada laserasi perineum)Kondisional (ekstrapolasi anatomis)Cochrane — Kettle et al., 2012
Asam traneksamat intravena sedini mungkin sebagai tambahan tata laksana PPH bermaknaSedang–tinggi (meta-analisis uji klinis)KuatWHO Consolidated Guidelines for PPH (2025); FIGO Recommendations on PPH (2022)
Klasifikasi trauma jalan lahir sebagai komponen "Trauma" dalam kerangka etiologi 4T PPHRendah–sedang (konsensus klinis)KuatACOG Practice Bulletin No. 183 (2017)

11. Indikator Medis

12. Perbandingan dan Pengayaan Standar Internasional

Kepkonsil menetapkan robekan serviks sebagai satu entri diagnosis dalam spektrum kompetensi wajib Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Tabel 7 No. 19) tanpa merinci protokol teknis tata laksana; PPK ini melengkapinya dengan rujukan protokol internasional berikut sebagai pengayaan non-superior (tidak menggantikan standar nasional).

12.1 WHO — Consolidated Guidelines for the Prevention, Diagnosis and Treatment of Postpartum Haemorrhage (2025)

Pedoman konsolidasi WHO tahun 2025 ini — pembaruan terbaru yang menggantikan sejumlah pedoman WHO terpisah sebelumnya mengenai PPH — menegaskan pentingnya intervensi intrapartum untuk mengurangi trauma jalan lahir sebagai bagian dari pencegahan PPH, serta merekomendasikan penilaian kehilangan darah secara kuantitatif dan penggunaan bundel tata laksana PPH, termasuk pemberian asam traneksamat intravena sedini mungkin, sebagai bagian dari respons terpadu terhadap perdarahan termasuk yang bersumber dari trauma jalan lahir.

12.2 RCOG — Green-top Guideline No. 52, Prevention and Management of Postpartum Haemorrhage (2016)

Pedoman RCOG menekankan bahwa pada PPH dengan uterus berkontraksi baik, eksplorasi genital tract secara menyeluruh di bawah pencahayaan dan anestesi yang adekuat merupakan langkah wajib, dan merekomendasikan laparotomi eksplorasi apabila sumber perdarahan trauma tidak dapat diidentifikasi atau dikendalikan per vaginam — prinsip yang menjadi dasar kriteria rujukan pada bagian 7.4 PPK ini. Edisi kedua ini (diterbitkan 2016) masih merupakan edisi resmi yang berlaku; RCOG telah menyatakan edisi ketiga sedang dalam proses pengembangan namun belum diterbitkan pada saat PPK ini disusun.

12.3 ACOG — Practice Bulletin No. 183, Postpartum Hemorrhage (2017, dengan pembaruan fokus 2025)

ACOG mengklasifikasikan trauma jalan lahir (termasuk robekan serviks) sebagai salah satu dari empat kategori etiologi utama PPH dalam kerangka mnemonic "4T" (Tone, Tissue, Trauma, Thrombin), dan menekankan pentingnya diagnosis banding sistematis untuk membedakan sumber perdarahan atonik dari sumber traumatik guna menentukan tata laksana yang tepat. ACOG menerbitkan pembaruan fokus (Clinical Practice Update) pada Oktober 2025 mengenai penggunaan alat kendali perdarahan non-bedah untuk tata laksana PPH, yang memperbarui sebagian isi Practice Bulletin No. 183 tanpa mengubah kerangka diagnostik 4T yang menjadi rujukan PPK ini.

12.4 FIGO — Recommendations on the Management of Postpartum Hemorrhage (2022)

Rekomendasi FIGO tahun 2022 disusun khusus untuk konteks negara berpenghasilan rendah dan menengah, dan menekankan pengenalan cepat etiologi PPH serta eskalasi bertahap dari tata laksana konservatif menuju intervensi mekanis dan bedah apabila tata laksana awal gagal mengendalikan perdarahan — prinsip eskalasi bertahap yang sejalan dengan alur rujukan pada bagian 7.4 PPK ini.

12.5 Cochrane — Continuous versus Interrupted Suturing Techniques for Repair of Episiotomy or Second-Degree Tears (Kettle et al., 2012)

Tinjauan sistematis Cochrane ini secara spesifik meneliti perbaikan episiotomi dan robekan perineum derajat dua, bukan robekan serviks; namun temuannya bahwa teknik jahitan kontinu berkaitan dengan nyeri pascatindakan yang lebih ringan dibanding jahitan terputus digunakan di sini secara hati-hati sebagai analogi prinsip teknik jahitan pada jaringan lunak jalan lahir, bukan sebagai bukti langsung untuk robekan serviks. Kekuatan rekomendasi untuk konteks ini bersifat kondisional (lihat tabel bagian 10).

Pernyataan kesesuaian: Tidak ditemukan perbedaan prinsip antara standar nasional (Kepkonsil) dan sumber-sumber internasional di atas terkait indikasi eksplorasi dan penjahitan robekan serviks; standar internasional memberikan perincian teknis prosedural (WHO, RCOG, FIGO) dan kerangka diagnostik (ACOG) yang memperkaya, bukan menggantikan, capaian kompetensi yang ditetapkan Kepkonsil. Praktik di Indonesia mengikuti standar nasional (Kepkonsil) sebagai rujukan kompetensi utama.

13. Kepustakaan

Glosarium

IstilahPenjelasan
Apeks robekanUjung paling proksimal (dalam) dari suatu laserasi jaringan; titik awal yang wajib diidentifikasi sebelum penjahitan dimulai.
Atonia uteriKegagalan uterus berkontraksi adekuat setelah persalinan, penyebab tersering PPH; dibedakan dari robekan serviks oleh konsistensi fundus yang lembek.
Forniks vaginaRuang berbentuk kubah di ujung atas vagina yang mengelilingi porsio serviks.
Forsep cincin (ring forceps)Instrumen penjepit beruas dengan ujung berbentuk cincin, digunakan untuk menjepit dan memaparkan jaringan serviks secara sistematis saat eksplorasi.
Kala IITahap persalinan sejak pembukaan serviks lengkap hingga bayi lahir.
KolposkopiPemeriksaan visual serviks menggunakan alat pembesar (kolposkop), umumnya digunakan pada skrining lesi pra-kanker, bukan pada tata laksana akut robekan serviks.
ParametriumJaringan ikat di sekitar serviks dan segmen bawah rahim yang menghubungkan uterus dengan dinding panggul, mengandung pembuluh darah dan ureter.
Persalinan presipitatusPersalinan dengan kala II yang berlangsung sangat cepat (secara umum kurang dari 3 jam sejak inpartu), meningkatkan risiko trauma jalan lahir.
Postpartum haemorrhage (PPH)Perdarahan pascasalin; kehilangan darah bermakna dari saluran genital dalam periode pascasalin.
Segmen bawah rahim (SBR)Bagian bawah korpus uteri yang menipis dan meregang pada trimester ketiga dan persalinan, berbatasan langsung dengan serviks.
Cedera traktus urinariusCedera pada kandung kemih atau ureter yang dapat menyertai robekan jalan lahir berat, ditandai antara lain oleh hematuria.
UterotonikaGolongan obat yang merangsang kontraksi uterus (mis. oksitosin), digunakan untuk pencegahan dan tata laksana PPH akibat atonia.
4T (Tone, Tissue, Trauma, Thrombin)Kerangka mnemonic etiologi PPH yang membagi penyebab menjadi empat kategori: atonia uteri, retensio jaringan, trauma jalan lahir, dan gangguan koagulasi.