PPK-026 Dokumen 26 / 73 Hidrops Fetalis
ICD-10 P83.2 ICD-11 JA86.1
Perpustakaan Digital ABBA — Ekosistem Literatur Standar SpOG — Panduan Praktik Klinis (Individu)

Hidrops Fetalis

Hydrops Fetalis
Divisi Pengampu: Fetomaternal ICD-10 P83.2 / ICD-11 JA86.1
Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom. Perpustakaan Digital ABBA, Jl. Kerinci Raya No. 9, Malang 65138

Ringkasan Klinis

Definisi Singkat
Akumulasi cairan patologis pada dua atau lebih kompartemen janin (efusi pleura, asites, edema kulit, efusi perikardium) dengan atau tanpa anemia; dibedakan menjadi hidrops imun (isoimunisasi eritrosit) dan hidrops non-imun (mayoritas kasus kontemporer).
Populasi Sasaran
Janin dengan akumulasi cairan pada pemeriksaan ultrasonografi (sesuai Keterangan/Populasi Tabel 7 No. 26).
Catatan Kegawatdaruratan
Berpotensi tinggi terhadap morbiditas dan mortalitas perinatal — memerlukan rujukan cepat ke fasilitas dengan kemampuan Fetomaternal.
Dasar Regulasi

PPK ini merupakan turunan operasional dari Bab Kelainan Janin dan Kegawatdaruratan Fetal (bagian hidrops dan kelainan non-reassuring janin), Buku Tematik B3 — Obstetri Patologis dan Kegawatdaruratan Maternal, berdasarkan Tabel 7 Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026, Hal. 59, entri No. 26.

1. Pengertian/Definisi

PPK ini merupakan turunan operasional dari Bab Kelainan Janin dan Kegawatdaruratan Fetal, Buku Tematik B3 — Obstetri Patologis dan Kegawatdaruratan Maternal, sebagai pendalaman tata laksana klinis atas kompetensi hidrops fetalis yang tercantum pada Tabel 7 Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026.

Hidrops fetalis (Hydrops fetalis) — kode ICD-10 P83.2, ICD-11 JA86.1 — adalah akumulasi cairan patologis pada dua atau lebih kompartemen janin. Kompartemen yang dimaksud meliputi asites, efusi pleura, efusi perikardium (ketebalan >2-3 mm), dan edema kulit generalisata (ketebalan >5 mm), dengan atau tanpa disertai anemia janin. Polihidramnion dan penebalan plasenta (placentomegaly) kerap menyertai namun bukan komponen wajib kriteria diagnosis.

Efusi tunggal pada satu kompartemen (tanpa memenuhi kriteria dua kompartemen) belum digolongkan sebagai hidrops sejati, namun tetap dikategorikan sebagai temuan dalam spektrum hidrops (hydrops-spectrum finding) yang memerlukan evaluasi etiologi bila dicurigai proses sistemik (infeksi, anemia janin, kelainan genetik, atau kelainan struktural).

Secara etiologi, hidrops fetalis dibagi menjadi dua kelompok besar: (a) Hidrops imun (immune hydrops), disebabkan oleh isoimunisasi eritrosit ibu terhadap antigen golongan darah janin (paling sering antigen D dari sistem Rhesus, juga dapat oleh antigen Kell atau c) yang menimbulkan hemolisis dan anemia berat pada janin; dan (b) Hidrops non-imun (non-immune hydrops fetalis/NIHF), yang mencakup sebagian besar kasus kontemporer dan disebabkan oleh spektrum etiologi luas — kelainan kardiovaskular struktural, aritmia janin, kelainan kromosom dan genetik, infeksi kongenital, anemia non-imun (misalnya akibat infeksi Parvovirus B19, defisiensi G6PD, atau alfa-thalassemia mayor), malformasi limfatik/toraks, komplikasi kehamilan kembar monokorionik (TTTS/TAPS), tumor janin atau plasenta, serta kasus yang tetap idiopatik meskipun telah dilakukan evaluasi lengkap.

Populasi sasaran PPK ini adalah janin dengan akumulasi cairan yang teridentifikasi pada pemeriksaan ultrasonografi obstetri, sebagaimana tercantum pada kolom Keterangan/Populasi Tabel 7 No. 26 Kepkonsil.

2. Anamnesis

Anamnesis diarahkan untuk menelusuri faktor risiko dan etiologi yang mendasari, karena tata laksana hidrops fetalis sangat bergantung pada penyebab yang teridentifikasi.

3. Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan fisik pada ibu bersifat suportif terhadap temuan ultrasonografi janin, karena hidrops fetalis pada dasarnya merupakan diagnosis pencitraan.

4. Kriteria Diagnosis

Kode diagnosis (diverifikasi terhadap Tabel 7 Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026, Hal. 59, entri No. 26): ICD-10 P83.2; ICD-11 JA86.1.

Diagnosis hidrops fetalis ditegakkan secara ultrasonografi apabila ditemukan akumulasi cairan abnormal pada dua atau lebih kompartemen/rongga janin berikut:

Klasifikasi Etiologi

Setelah diagnosis hidrops ditegakkan, klasifikasi etiologi dilakukan sebagai berikut:

5. Diagnosis Kerja dan Diagnosis Banding

Diagnosis kerja: Hidrops fetalis (ICD-10 P83.2 / ICD-11 JA86.1), dengan pencantuman subtipe (imun/non-imun) begitu etiologi dapat ditentukan.

Diagnosis banding pencitraan yang perlu disingkirkan sebelum menetapkan hidrops fetalis sejati (dua kompartemen atau lebih):

6. Pemeriksaan Penunjang

Pemeriksaan penunjang bertujuan mengonfirmasi diagnosis, menilai derajat keparahan, dan menelusuri etiologi secara sistematis. Standar internasional kontemporer merekomendasikan pemeriksaan genetik berupa microarray kromosom (chromosomal microarray/CMA) dengan atau tanpa kariotipe pada seluruh kehamilan dengan efusi janin, mengingat resolusi CMA yang lebih tinggi dibandingkan kariotipe konvensional dalam mendeteksi duplikasi/delesi segmen kromosom submikroskopik.

Ringkasan Alur Penunjang Berdasarkan Kecurigaan Etiologi
Kecurigaan EtiologiPemeriksaan Lini PertamaPemeriksaan Lanjutan
Imun (isoimunisasi)Golongan darah, Rhesus, Coombs indirek, titer antibodiDoppler MCA-PSV serial, kordosentesis (PUBS), transfusi intrauterin
Kardiovaskular/aritmiaEkokardiografi janinPemantauan irama janin, konsultasi kardiologi fetal
Infeksi kongenitalSerologi TORCH & Parvovirus B19 ibuPCR cairan amnion, USG serial
Genetik/kromosomUSG anomali terperinciAmniosentesis/CVS untuk microarray kromosom (CMA) dengan/tanpa kariotipe
Hematologi non-imunSkrining hemoglobinopati orang tuaKordosentesis (PUBS) untuk konfirmasi anemia janin

7. Tata Laksana

Tata laksana hidrops fetalis bersifat individual berdasarkan etiologi, usia gestasi saat diagnosis, dan derajat keparahan, dan pada prinsipnya WAJIB melibatkan tim Fetomaternal begitu diagnosis ditegakkan.

7.1 Tata Laksana Non-Farmakologis

7.2 Tata Laksana Farmakologis

7.3 Tata Laksana Bedah/Prosedural (bila relevan)

7.4 Kriteria Rujukan ke Subspesialis Fetomaternal

Seluruh kasus dengan kecurigaan atau konfirmasi hidrops fetalis berada di luar kewenangan spesialis umum dan WAJIB dirujuk ke subspesialis Fetomaternal, dengan kriteria berikut sebagai penekanan prioritas:

8. Edukasi Pasien dan Keluarga

9. Prognosis

Prognosis hidrops fetalis sangat bervariasi bergantung pada etiologi, usia gestasi saat diagnosis, derajat keparahan, dan respons terhadap tata laksana intrauterin.

Hidrops imun yang terdeteksi dan ditata laksana dini dengan transfusi intrauterin umumnya memiliki luaran lebih baik dibandingkan hidrops non-imun dengan etiologi struktural atau genetik berat.

Etiologi yang dapat dikoreksi (misalnya aritmia yang responsif terhadap terapi, TTTS yang ditata laksana dengan laser, atau anemia yang ditransfusi) memberikan prognosis yang jauh lebih baik dibandingkan etiologi kelainan kromosom mayor atau malformasi struktural berat, yang berasosiasi dengan mortalitas perinatal tinggi.

Angka mortalitas perinatal spesifik populasi Indonesia tidak tercantum eksplisit pada Kepkonsil [DATA: rujuk laporan/registri resmi terbaru — mis. Kemenkes, POGI].

10. Tingkat Evidens dan Rekomendasi

Ringkasan Tingkat Evidens
Komponen Tata LaksanaTingkat RekomendasiSumber
Doppler MCA-PSV sebagai metode non-invasif deteksi anemia janinRekomendasi kuatISUOG Practice Guidelines (Doppler) 2021; ACOG PB No. 192
CMA dengan/tanpa kariotipe pada seluruh kehamilan dengan efusi janinRekomendasi kuat (GRADE 1C)SMFM Consult Series #75 (2026)
Transfusi intrauterin pada anemia janin berat terkonfirmasiRekomendasi kuatACOG PB No. 192; BSH Guideline 2025
Ekokardiografi janin pada seluruh kasus hidropsRekomendasi kuatISUOG Practice Guidelines (Invasive Procedures) 2016
Fetoskopi laser pada TTTS penyebab hidropsRekomendasi kuat, evidens tingkat tinggiCochrane Database Syst Rev CD002073 (2014)
Anti-D immunoglobulin profilaksis pada ibu Rhesus-negatifRekomendasi kuatBSH Guideline 2025; WHO ANC Guideline 2016
Kortikosteroid antenatal bila persalinan preterm diantisipasi dalam 7 hariRekomendasi kuat (GRADE 1C)SMFM Consult Series #75 (2026)

11. Indikator Medis

12. Perbandingan dan Pengayaan Standar Internasional

SMFM Consult Series #75 (2026), yang menggantikan SMFM Clinical Guideline #7 (2015), merekomendasikan pemeriksaan genetik berupa microarray kromosom (CMA) dengan atau tanpa kariotipe pada seluruh kehamilan dengan satu atau lebih efusi janin, serta menetapkan kriteria diagnosis kuantitatif untuk placentomegaly (≥4 cm trimester kedua, ≥6 cm trimester ketiga) dan polihidramnion (DVP ≥8 cm atau AFI ≥24 cm) yang diadopsi dalam PPK ini.

ISUOG Practice Guidelines merekomendasikan pendekatan diagnostik bertahap dan sistematis pada seluruh kasus hidrops non-imun, mencakup evaluasi kardiovaskular, genetik, infeksi, dan hematologi sebagai algoritma standar sebelum kasus dikategorikan idiopatik; ISUOG juga menjadi rujukan teknis untuk pengukuran Doppler MCA-PSV yang baku.

British Society for Haematology (BSH), dalam pedoman tahun 2025 yang menggantikan cakupan RCOG Green-top Guideline No. 65 (2014, kini berstatus arsip), menegaskan pentingnya skrining antibodi eritrosit ibu pada kunjungan awal dan usia kehamilan 28 minggu, serta profilaksis anti-D immunoglobulin rutin pada populasi Rhesus-D-negatif sebagai strategi pencegahan primer isoimunisasi — sejalan dengan prinsip pencegahan penyakit hemolitik janin dan neonatus dalam WHO Recommendations on Antenatal Care (2016).

SMFM Consult Series #75 turut merekomendasikan agar pasien dengan hidrops non-imun, termasuk yang disertai mirror syndrome, diberikan konseling individual mengenai seluruh pilihan tata laksana kehamilan (GRADE 1C). Standar nasional (Kepkonsil) menekankan tata laksana kehamilan hidrops melalui rujukan Fetomaternal dan pengambilan keputusan bersama pasien; pengambilan keputusan mengenai kelanjutan atau penghentian kehamilan pada kondisi berat tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan kesehatan Indonesia yang berlaku, sehingga cakupan pilihan yang dapat ditawarkan di Indonesia mengikuti standar dan batasan hukum nasional, bukan rekomendasi internasional tersebut secara langsung.

Standar nasional (Kepkonsil) menetapkan hidrops fetalis sebagai satu entri kompetensi tunggal (Tabel 7 No. 26) yang mencakup baik hidrops imun maupun non-imun dalam kewenangan spesialis dengan rujukan ke Fetomaternal; standar internasional (ISUOG/ACOG/SMFM) memisahkan algoritma diagnostik-terapeutik hidrops imun dan non-imun secara lebih terperinci sebagai dua jalur klinis berbeda — praktik di Indonesia mengikuti standar nasional dengan tetap mengadopsi algoritma diagnostik internasional tersebut sebagai pengayaan teknis operasional dalam PPK ini.

13. Glosarium

Daftar istilah teknis yang digunakan dalam PPK ini, disusun berdasarkan urutan abjad, untuk memudahkan pembacaan lintas profesi.

IstilahPenjelasan
AmnioreduksiTindakan pengeluaran sebagian cairan amnion melalui pungsi transabdominal untuk mengurangi volume cairan berlebih (polihidramnion).
AsitesAkumulasi cairan bebas patologis dalam rongga peritoneum (rongga perut) janin.
Chorionic Villus Sampling (CVS)Prosedur pengambilan sampel jaringan vili korion plasenta untuk pemeriksaan genetik janin, umumnya dilakukan pada trimester pertama.
Efusi perikardiumAkumulasi cairan pada rongga di sekitar jantung janin; dikategorikan abnormal bila ketebalan lebih dari 2-3 mm.
Efusi pleuraAkumulasi cairan pada rongga antara paru dan dinding dada janin.
Isoimunisasi/aloimunisasi eritrositPembentukan antibodi oleh sistem imun ibu terhadap antigen eritrosit janin yang tidak dimiliki ibu, akibat paparan pada kehamilan sebelumnya, prosedur invasif, atau transfusi darah.
Kordosentesis (Percutaneous Umbilical Blood Sampling/PUBS)Prosedur pengambilan sampel darah janin melalui pungsi vena umbilikalis di bawah panduan ultrasonografi; sekaligus dapat menjadi akses untuk transfusi intrauterin.
Microarray kromosom (Chromosomal Microarray/CMA)Pemeriksaan genetik resolusi tinggi yang mendeteksi duplikasi atau delesi segmen kromosom berukuran kecil yang tidak dapat terdeteksi oleh pemeriksaan kariotipe konvensional.
Middle Cerebral Artery Peak Systolic Velocity (MCA-PSV)Kecepatan puncak sistolik aliran darah pada arteri serebri media janin, digunakan sebagai penanda non-invasif untuk mendeteksi anemia janin.
Mirror syndrome (Ballantyne syndrome)Kondisi klinis pada ibu yang menyerupai gambaran janin hidropiknya, ditandai edema generalisata, hipertensi, dan proteinuria; merupakan tanda kegawatdaruratan maternal.
Non-Immune Hydrops Fetalis (NIHF)/Hidrops non-imunHidrops fetalis yang tidak disebabkan oleh isoimunisasi eritrosit ibu; mencakup spektrum etiologi kardiovaskular, genetik, infeksi, dan lainnya.
Placentomegaly/penebalan plasentaKetebalan plasenta abnormal, didefinisikan sebagai ≥4 cm pada trimester kedua atau ≥6 cm pada trimester ketiga kehamilan.
PolihidramnionVolume cairan amnion berlebih, didefinisikan sebagai deepest vertical pocket (DVP) ≥8 cm atau indeks cairan amnion (amniotic fluid index/AFI) ≥24 cm.
Twin-to-Twin Transfusion Syndrome (TTTS)Kondisi ketidakseimbangan aliran darah antar janin kembar monokorionik akibat anastomosis vaskular pada plasenta yang dibagi bersama.
Twin Anemia-Polycythemia Sequence (TAPS)Varian komplikasi kehamilan kembar monokorionik berupa perbedaan kadar hemoglobin antar janin akibat anastomosis vaskular plasenta berdiameter kecil, tanpa disertai perbedaan volume cairan amnion yang mencolok seperti pada TTTS.
Transfusi intrauterinProsedur pemberian transfusi darah langsung ke sirkulasi janin melalui vena umbilikalis untuk mengoreksi anemia janin berat.

14. Kepustakaan

Tautan Referensi Daring

Tentang Dokumen Ini

Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.

Perpustakaan Digital ABBA
Jl. Kerinci Raya No. 9, Malang 65138

PPK-026 — Hidrops Fetalis, Dokumen 26 dari 73 dalam Ekosistem Literatur Standar SpOG. Cetakan 2026.