Panduan Praktik Klinis — Unit Ginekologi Umum & Infeksi Saluran Reproduksi
PPK-043 · 43/73
Panduan Praktik Klinis · PPK No. 43 dari 73

Servisitis

(Cervicitis)
ICD-10: N72  |  ICD-11: GA04
Rujukan Silang — Buku Tematik Induk: B6 — Ginekologi Umum dan Infeksi Saluran Reproduksi, Bab Infeksi Saluran Reproduksi dan Infeksi Menular Seksual pada Traktus Genitalia Bawah. Divisi Pengampu: Obstetri Ginekologi Sosial.

Ringkasan PPK

DiagnosisServisitis (Cervicitis)
Kode ICD-10 / ICD-11N72 / GA04
Kategori DokumenPPK No. 43 dari 73
Buku Tematik IndukB6 — Ginekologi Umum dan Infeksi Saluran Reproduksi
Divisi PengampuObstetri Ginekologi Sosial
Unit Analisis1 pasien, 1 episode layanan (format PNPK)
EdisiAgustus 2026

1. Pengertian/Definisi

Dasar Regulasi
Tabel 7 No. 43 Kepkonsil (Nama Penyakit: Servisitis/Cervicitis; ICD-10 N72; ICD-11 GA04; Keterangan/Populasi: inflamasi serviks) serta lampiran Istilah dan Deskripsi Kepkonsil terkait Servisitis.

PPK ini merupakan turunan operasional dari Bab Infeksi Saluran Reproduksi dan Infeksi Menular Seksual pada Traktus Genitalia Bawah, Buku Tematik B6 — Ginekologi Umum dan Infeksi Saluran Reproduksi.

Servisitis (Cervicitis) adalah peradangan pada serviks uteri yang ditandai oleh inflamasi epitel kolumnar endoserviks dan/atau epitel skuamosa ektoserviks. Berdasarkan Tabel 7 No. 43 Kepkonsil, entitas ini dikodekan dengan ICD-10 N72 dan ICD-11 GA04, dengan keterangan populasi berupa inflamasi serviks pada perempuan usia reproduksi aktif secara seksual.

Penyebab tersering adalah infeksi menular seksual (IMS), terutama Chlamydia trachomatis dan Neisseria gonorrhoeae. Penyebab lain mencakup Trichomonas vaginalis, Mycoplasma genitalium, virus herpes simpleks pada serviks, serta penyebab non-infeksi seperti iritasi kimia (douching, spermisida, lateks kondom), trauma mekanis instrumentasi, dan reaksi idiopatik/inflamasi kronik tanpa patogen yang dapat diidentifikasi. Pada sebagian besar kasus, khususnya yang disebabkan oleh Chlamydia trachomatis, perjalanan penyakit bersifat asimtomatik sehingga servisitis kerap luput dari perhatian klinis apabila pemeriksaan spekulum dan skrining berbasis risiko tidak dilakukan secara rutin.

Secara klinis, servisitis dibedakan menjadi servisitis akut (onset baru, sering simtomatik dengan duh mukopurulen) dan servisitis persisten (gejala atau tanda inflamasi menetap meski terapi antimikroba lini pertama telah diberikan secara adekuat). Servisitis persisten memerlukan evaluasi ulang etiologi, termasuk kemungkinan peran Mycoplasma genitalium dan resistensi antimikroba, sebelum terapi tambahan diberikan.

Signifikansi klinis servisitis tidak hanya terletak pada keluhan lokal, tetapi juga pada perannya sebagai gerbang menuju komplikasi traktus genitalia atas (penyakit radang panggul) apabila infeksi tidak ditangani, serta perannya dalam memfasilitasi penularan dan akuisisi HIV pada populasi yang terpajan ganda.

2. Anamnesis

Dasar Regulasi
Tabel 7 No. 43 Kepkonsil

Sebagian besar kasus servisitis, terutama yang disebabkan Chlamydia trachomatis, bersifat asimtomatik dan ditemukan secara insidental pada pemeriksaan ginekologi rutin atau skrining IMS berbasis risiko. Bila bergejala, keluhan yang perlu digali meliputi:

3. Pemeriksaan Fisik

Dasar Regulasi
Tabel 7 No. 43 Kepkonsil

Pemeriksaan fisik ditujukan untuk mengonfirmasi tanda inflamasi lokal serviks dan menyingkirkan perluasan infeksi ke traktus genitalia atas.

4. Kriteria Diagnosis

Dasar Regulasi
Tabel 7 No. 43 Kepkonsil — kode ICD-10 N72 dan ICD-11 GA04 diverifikasi ulang langsung dari sumber

Kode diagnosis: ICD-10 N72 (Servisitis/Cervicitis); ICD-11 GA04 (Cervicitis).

Diagnosis servisitis ditegakkan berdasarkan kombinasi temuan klinis dan konfirmasi laboratorium berikut:

5. Diagnosis Kerja dan Diagnosis Banding

Diagnosis kerja: Servisitis (Cervicitis) — ICD-10 N72; ICD-11 GA04.

6. Pemeriksaan Penunjang

Pemeriksaan penunjang diarahkan untuk konfirmasi etiologi infeksi, menyingkirkan diagnosis banding, dan skrining IMS penyerta.

7. Tata Laksana

Tata laksana servisitis mengikuti pendekatan bertahap: eliminasi patogen penyebab, pencegahan komplikasi dan penularan, serta tata laksana pasangan seksual. Mengingat kecenderungan peningkatan resistensi antimikroba pada Neisseria gonorrhoeae secara global, pemilihan regimen wajib mengacu pada pedoman nasional terkini dan pola kepekaan antimikroba setempat.

7.1 Tata Laksana Non-Farmakologis

  • Edukasi abstinensia hubungan seksual sampai terapi tuntas (minimal 7 hari setelah dosis tunggal atau sampai regimen multi-hari selesai) dan sampai pasangan juga selesai diterapi
  • Konseling perilaku seksual aman: penggunaan kondom konsisten dan benar, pembatasan jumlah pasangan seksual
  • Penghentian paparan iritan lokal (douching, produk kimia intravagina) bila diduga berkontribusi pada servisitis non-infeksi
  • Edukasi pentingnya notifikasi dan pengobatan pasangan (partner notification and treatment) sebagai bagian tidak terpisahkan dari keberhasilan terapi

7.2 Tata Laksana Farmakologis

Pada kasus dengan risiko tinggi putus kontrol atau prevalensi IMS lokal tinggi, tata laksana empirik dapat dimulai sebelum hasil laboratorium definitif tersedia, mencakup cakupan ganda terhadap Chlamydia trachomatis dan Neisseria gonorrhoeae sesuai pendekatan sindromik yang direkomendasikan pada layanan dengan akses laboratorium terbatas.

  • Terapi Chlamydia trachomatis: doksisiklin 100 mg per oral 2 kali sehari selama 7 hari (regimen lini pertama pada pasien tidak hamil), atau azitromisin 1 gram per oral dosis tunggal sebagai alternatif bila kepatuhan multi-hari diragukan
  • Terapi Neisseria gonorrhoeae: seftriakson dosis tunggal intramuskular sesuai regimen dan dosis nasional yang berlaku, ditambahkan bila hasil pemeriksaan mengarah ke gonore atau pada tata laksana empirik risiko tinggi; pemantauan pola resistensi antimikroba setempat penting karena seftriakson merupakan salah satu pilihan efektif terakhir yang tersisa terhadap gonore di banyak negara
  • Kehamilan: hindari doksisiklin; azitromisin 1 gram per oral dosis tunggal menjadi pilihan lini pertama untuk Chlamydia pada kehamilan
  • Trikomoniasis bila terkonfirmasi: metronidazol atau tinidazol sesuai regimen standar
  • Servisitis persisten tanpa etiologi infeksi teridentifikasi setelah terapi adekuat: evaluasi ulang penyebab non-infeksi dan pertimbangkan peran Mycoplasma genitalium sebelum pemberian antimikroba tambahan

7.3 Tata Laksana Bedah/Prosedural (bila relevan)

  • Krioterapi atau kauterisasi elektro (electrocautery) dipertimbangkan pada servisitis kronik non-infeksi persisten dengan ektropion simtomatik, setelah etiologi infeksi disingkirkan secara meyakinkan
  • Biopsi serviks terarah kolposkopi diindikasikan bila ditemukan lesi mencurigakan keganasan atau perdarahan kontak yang tidak membaik pasca-terapi adekuat

7.4 Kriteria Rujukan ke Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial

Rujukan lintas divisi ke perspektif Obstetri Ginekologi Sosial dipertimbangkan pada kondisi berikut, sesuai pemetaan kontribusi divisi pengampu.

  • Servisitis berulang yang berkaitan dengan perilaku risiko tinggi menetap dan memerlukan konseling perilaku terstruktur
  • Kasus pada populasi rentan (pekerja seks, orang dengan HIV/AIDS, kelompok dengan akses layanan kesehatan terbatas) yang memerlukan pendekatan promosi kesehatan berbasis komunitas
  • Servisitis yang teridentifikasi dalam konteks kekerasan seksual, memerlukan pendampingan psikososial dan koordinasi lintas sektor
  • Kebutuhan edukasi dan tata laksana pasangan yang tidak dapat diakses melalui jalur layanan individu standar

8. Edukasi Pasien dan Keluarga

9. Prognosis

Prognosis servisitis pada umumnya baik apabila diagnosis ditegakkan tepat waktu, terapi antimikroba adekuat diberikan, dan pasangan seksual turut diterapi.

Ad vitam: bonam. Ad functionam: bonam pada tata laksana adekuat dan kepatuhan baik. Ad sanationam: bonam, dengan risiko rekurensi bila faktor risiko perilaku seksual tidak dimodifikasi atau pasangan tidak diterapi.

Servisitis yang tidak diobati atau diobati tidak adekuat berisiko berkembang menjadi penyakit radang panggul, dengan potensi komplikasi jangka panjang berupa infertilitas faktor tuba, kehamilan ektopik, dan nyeri panggul kronik. Data insidens komplikasi pada populasi Indonesia belum tersedia secara nasional dan terpadu; layanan dianjurkan merujuk pembaruan data epidemiologi terbaru dari Kementerian Kesehatan, BKKBN, POGI, atau WHO pada saat penyusunan kebijakan lokal.

10. Tingkat Evidens dan Rekomendasi

Tingkat evidens dan kekuatan rekomendasi tata laksana servisitis dalam PPK ini mengacu pada skala evidens standar yang digunakan pada rangkaian pedoman IMS dan kesehatan reproduksi (level evidens I-IV, rekomendasi kelas A-C), diselaraskan dengan pendekatan GRADE yang digunakan pada pedoman WHO rujukan.

11. Indikator Medis

12. Perbandingan dan Pengayaan Standar Internasional

Standar nasional (Kepkonsil) menempatkan servisitis (N72/GA04) sebagai entri tersendiri dalam Tabel 7 dengan tata laksana berbasis identifikasi etiologi dan/atau pendekatan empirik pada populasi risiko tinggi.

World Health Organization (WHO) dalam Guidelines for the Management of Symptomatic Sexually Transmitted Infections (2021) merekomendasikan pendekatan tata laksana sindromik (syndromic management) untuk duh vagina dan servisitis pada layanan kesehatan primer dengan akses laboratorium terbatas, yaitu terapi empirik ganda terhadap Chlamydia trachomatis dan Neisseria gonorrhoeae berdasarkan gejala dan faktor risiko tanpa menunggu konfirmasi laboratorium; standar nasional mengikuti prinsip yang sejalan namun tetap mendorong konfirmasi NAAT bila fasilitas tersedia.

WHO memperbarui arah kebijakan skrining melalui Guidelines for the Management of Asymptomatic Sexually Transmitted Infections (2025), yang merekomendasikan skrining aktif Neisseria gonorrhoeae dan Chlamydia trachomatis pada perempuan hamil, remaja dan dewasa muda aktif seksual, pekerja seks, dan laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki, meskipun tanpa gejala; standar nasional saat ini menitikberatkan tata laksana kasus simtomatik dan populasi berisiko tinggi yang datang berobat, sehingga penerapan skrining populasi asimtomatik secara luas di Indonesia memerlukan penyesuaian bertahap terhadap kapasitas laboratorium dan pembiayaan layanan.

Tinjauan sistematis Cochrane oleh Low dkk. (2016) mengenai skrining infeksi Chlamydia genital menyimpulkan bahwa bukti manfaat skrining rutin pada populasi asimtomatik terhadap pencegahan penyakit radang panggul masih terbatas dan memerlukan uji klinis lanjutan berkualitas tinggi; temuan ini menjadi dasar kehati-hatian standar nasional dalam memprioritaskan tata laksana kasus simtomatik dan populasi risiko tinggi yang jelas, dibandingkan skrining populasi umum secara luas.

American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG), dalam Practice Bulletin No. 215 tentang Vaginitis in Nonpregnant Patients (2020), menekankan pentingnya membedakan servisitis dari vaginitis melalui pemeriksaan spekulum yang cermat serta evaluasi diagnosis banding, termasuk keganasan serviks, pada perdarahan kontak yang tidak membaik; prinsip ini konsisten dengan kriteria diagnosis banding pada PPK ini (Bagian 5) dan diadopsi sebagai bagian pengayaan tanpa menggantikan alur nasional.

13. Kepustakaan

Glosarium

Daftar istilah berikut disusun untuk memudahkan pembaca lintas profesi memahami istilah teknis yang digunakan dalam PPK ini.

Servisitis (Cervicitis)
Peradangan pada serviks uteri, dapat disebabkan oleh infeksi menular seksual maupun penyebab non-infeksi.
Duh mukopurulen (Mucopurulent discharge)
Cairan sekret bercampur lendir dan nanah yang keluar dari saluran genital sebagai tanda inflamasi aktif.
Perdarahan kontak (Contact bleeding/friability)
Perdarahan ringan yang mudah timbul saat jaringan serviks tersentuh, menandakan kerapuhan pembuluh darah akibat inflamasi.
NAAT (Nucleic Acid Amplification Test)
Metode pemeriksaan laboratorium berbasis amplifikasi materi genetik untuk mendeteksi patogen secara sangat sensitif dan spesifik, digunakan sebagai baku emas diagnosis Chlamydia trachomatis dan Neisseria gonorrhoeae.
Tata laksana sindromik (Syndromic management)
Pendekatan pengobatan infeksi menular seksual berdasarkan kumpulan gejala dan tanda klinis tanpa menunggu hasil laboratorium, umum diterapkan pada layanan dengan akses laboratorium terbatas.
Notifikasi pasangan (Partner notification)
Proses pemberitahuan kepada pasangan seksual pasien mengenai kemungkinan paparan infeksi menular seksual agar turut menjalani pemeriksaan dan pengobatan.
Rescreening
Pemeriksaan ulang etiologi infeksi pada waktu tertentu pasca-terapi, umumnya sekitar 3 bulan, untuk mendeteksi kemungkinan reinfeksi, berbeda dengan uji sembuh.
Uji sembuh (Test of cure)
Pemeriksaan konfirmasi eradikasi patogen pasca-terapi, diindikasikan secara rutin terutama pada kehamilan sekitar 3-4 minggu setelah pengobatan.
Ektropion serviks
Kondisi di mana epitel kolumnar endoserviks tervisualisasi pada permukaan ektoserviks, dapat bersifat fisiologis tanpa disertai inflamasi aktif.
Resistensi antimikroba (Antimicrobial resistance)
Kemampuan mikroorganisme untuk bertahan terhadap efek obat antimikroba yang seharusnya efektif, menjadi perhatian khusus pada tata laksana gonore.
Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
Perpustakaan Digital ABBA — Jl. Kerinci Raya No. 9, Malang 65138
Malang, Edisi Agustus 2026