PPK-061 · Divisi Uroginekologi Rekonstruksi Rumah Sakit Pendidikan — Departemen Obstetri dan Ginekologi
Panduan Praktik Klinis
PPK-061 · Dokumen 61 dari 73 PPK

Kandung Kemih Hiperaktif

Overactive Bladder
ICD-10: N39.4; N32.8  |  ICD-11: GC50.0
Gejala overactive bladder (frequency, urgency, nocturia) pada wanita

Ringkasan Dokumen

Kode UnitPPK-061 (61 dari 73 PPK)
DiagnosisKandung Kemih Hiperaktif / Overactive Bladder
Kode ICDICD-10 N39.4; N32.8 · ICD-11 GC50.0
Populasi SasaranGejala overactive bladder (frequency, urgency, nocturia) pada wanita
Buku Tematik IndukB9 — Menopause, Uroginekologi Dasar, dan Prolaps Organ Panggul
Divisi PengampuUroginekologi Rekonstruksi
PPK ini merupakan turunan operasional dari Bab Disfungsi Berkemih dan Kandung Kemih Hiperaktif, Buku Tematik B9 — Menopause, Uroginekologi Dasar, dan Prolaps Organ Panggul.

1. Pengertian/Definisi

DASAR REGULASITabel 7 Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026, entri No. 61: "Kandung kemih hiperaktif / Overactive bladder" — ICD-10 N39.4; N32.8; ICD-11 GC50.0. Keterangan/Populasi resmi: "Gejala overactive bladder (frequency, urgency, nocturia) pada wanita".

Kandung kemih hiperaktif (Overactive Bladder/OAB) adalah sindrom klinis yang didefinisikan berdasarkan kumpulan gejala, bukan berdasarkan satu temuan urodinamik tunggal. Sesuai Tabel 7 Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026, entri No. 61, Kandung kemih hiperaktif adalah urgensi berkemih dengan atau tanpa inkontinensia urgensi, biasanya disertai frekuensi dan nokturia, tanpa infeksi atau kelainan jelas.

Definisi ini konsisten dengan definisi konsensus International Urogynecological Association (IUGA) dan International Continence Society (ICS) mengenai terminologi disfungsi dasar panggul perempuan: OAB adalah urgensi berkemih, dengan atau tanpa inkontinensia urgensi, biasanya disertai frekuensi dan nokturia, tanpa adanya infeksi saluran kemih (ISK) atau patologi lain yang jelas mendasarinya. Gejala inti yang membentuk sindrom ini adalah urgensi (urgency) — keinginan berkemih yang mendadak dan sulit ditunda — yang menjadi gejala wajib untuk penegakan diagnosis, disertai satu atau lebih gejala penyerta berupa frekuensi berkemih siang hari, nokturia (terbangun untuk berkemih pada malam hari), dan/atau inkontinensia urgensi.

OAB dapat diklasifikasikan menjadi OAB kering (OAB dry, tanpa inkontinensia) dan OAB basah (OAB wet, dengan inkontinensia urgensi). Kondisi ini termasuk dalam kelompok gangguan fungsi berkemih (lower urinary tract symptoms/LUTS) kategori penyimpanan (storage symptoms), dan secara operasional merupakan diagnosis eksklusi setelah penyebab organik lain — seperti ISK, batu kandung kemih, tumor urotelial, atau poliuria akibat sebab metabolik — disingkirkan.

OAB merupakan kondisi yang cukup sering dijumpai pada praktik obstetri-ginekologi dan urologi. Pedoman klinis American Urological Association (AUA) bersama Society of Urodynamics, Female Pelvic Medicine & Urogenital Reconstruction (SUFU) tahun 2024 mencatat bahwa prevalensi OAB pada studi berbasis populasi berkisar 7-27% pada laki-laki dan 9-43% pada perempuan, dengan prevalensi dan berat gejala yang cenderung meningkat seiring usia. Angka pasti pada populasi Indonesia belum tersedia dalam registri nasional [DATA: rujuk laporan/registri resmi terbaru — mis. Kemenkes, POGI, atau studi epidemiologi nasional bila telah dipublikasikan].

2. Anamnesis

Anamnesis terarah bertujuan mengonfirmasi pola gejala penyimpanan urin, menyingkirkan pencetus reversibel, serta menilai dampak gejala terhadap kualitas hidup Pasien. Anamnesis mencakup komponen berikut:

3. Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan fisik pada OAB bertujuan menyingkirkan penyebab organik dan menilai kondisi dasar panggul yang relevan, karena tidak terdapat tanda fisik yang patognomonik untuk OAB itu sendiri.

4. Kriteria Diagnosis

DASAR REGULASIKode diagnosis terverifikasi terhadap Tabel 7 Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026, entri No. 61: ICD-10 N39.4; N32.8; ICD-11 GC50.0.

Diagnosis OAB ditegakkan secara klinis (berbasis gejala) sesuai definisi konsensus IUGA/ICS, setelah menyingkirkan ISK dan penyebab organik lain melalui anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang dasar. Kriteria diagnosis meliputi:

5. Diagnosis Kerja dan Diagnosis Banding

Diagnosis kerja: Kandung Kemih Hiperaktif (Overactive Bladder), ICD-10 N39.4; N32.8; ICD-11 GC50.0.

Diagnosis banding yang wajib disingkirkan sebelum menegakkan OAB sebagai diagnosis final:

6. Pemeriksaan Penunjang

Pemeriksaan penunjang pada OAB bersifat bertahap, dimulai dari pemeriksaan dasar untuk menyingkirkan diagnosis banding, dilanjutkan pemeriksaan lanjutan bila diperlukan atau bila tata laksana lini pertama gagal.

7. Tata Laksana

Tata laksana OAB pada dasarnya bersifat bertahap sesuai jenjang bukti dan invasivitas — non-farmakologis, farmakologis, kemudian prosedural/bedah — sebagaimana diuraikan pada subbagian berikut. Pemilihan terapi tetap mempertimbangkan preferensi Pasien, komorbiditas, dan toleransi efek samping melalui pengambilan keputusan bersama (shared decision-making) antara Pasien dan dokter, sejalan dengan penekanan pedoman AUA/SUFU 2024 yang kini lebih mengutamakan pendekatan personal (lihat Bagian 12).

7.1 Tata Laksana Non-Farmakologis

Tata laksana non-farmakologis merupakan lini pertama pada seluruh Pasien OAB dan tetap dilanjutkan meskipun terapi farmakologis atau prosedural ditambahkan.

7.2 Tata Laksana Farmakologis

Terapi farmakologis dipertimbangkan bila respons terapi non-farmakologis belum adekuat setelah masa uji coba yang memadai, dan tetap dikombinasikan dengan terapi perilaku.

7.3 Tata Laksana Bedah/Prosedural

Tata laksana prosedural dan bedah diperuntukkan bagi OAB refrakter, yaitu gejala yang menetap setelah terapi non-farmakologis dan sekurang-kurangnya satu golongan farmakologis telah dicoba secara adekuat tanpa hasil memadai atau tidak dapat ditoleransi.

7.4 Kriteria Rujukan ke Subspesialis Uroginekologi Rekonstruksi

Rujukan ke dokter Subspesialis Uroginekologi Rekonstruksi atau dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Konsultan Uroginekologi Rekonstruksi dilakukan pada kondisi berikut, sesuai batas kewenangan spesialis umum:

8. Edukasi Pasien dan Keluarga

Edukasi diberikan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kepatuhan terapi dan menata ekspektasi, mengingat OAB umumnya merupakan kondisi kronik yang dikelola dari waktu ke waktu, bukan disembuhkan secara instan.

9. Prognosis

Prognosis OAB umumnya baik dari segi keselamatan jiwa, namun bersifat kronik-fungsional dengan dampak signifikan terhadap kualitas hidup bila tidak ditata laksana. Sebagian besar Pasien menunjukkan perbaikan gejala bermakna dengan kombinasi terapi perilaku dan farmakologis lini awal. Ad vitam: bonam. Ad functionam: dubia ad bonam, bergantung kepatuhan terapi dan ada/tidaknya komorbid neurologis yang mendasari. Ad sanationam: dubia, karena OAB idiopatik cenderung memerlukan tata laksana jangka panjang dengan kemungkinan kekambuhan gejala setelah penghentian terapi.

10. Tingkat Evidens dan Rekomendasi

Tingkat evidens dan derajat rekomendasi berikut disusun mengikuti format standar PNPK Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Level evidens I-IV; derajat rekomendasi A-C), sebagai sintesis dari arah rekomendasi yang konsisten pada sumber-sumber internasional yang dikutip pada Bagian 12 — bukan salinan langsung skala penilaian bukti milik masing-masing organisasi internasional tersebut, yang menggunakan sistem gradasinya sendiri.

Rekomendasi Tata LaksanaTingkat EvidensDerajat Rekomendasi
Bladder training dan latihan otot dasar panggul sebagai lini pertamaLevel IA
Antagonis reseptor muskarinik (antimuskarinik) sebagai terapi farmakologisLevel IA
Agonis beta-3 adrenergik (mirabegron) sebagai alternatif/kombinasiLevel IA
Injeksi onabotulinumtoxinA intradetrusor pada OAB refrakterLevel IA
Neuromodulasi saraf tibial posterior perkutan (PTNS)Level IIB
Neuromodulasi sakral pada OAB refrakter beratLevel IIB
Augmentasi sistoplasti sebagai upaya terakhirLevel IIIC

11. Indikator Medis

Indikator keberhasilan tata laksana dipantau secara berkala untuk menilai efektivitas terapi dan kepatuhan Pasien:

12. Perbandingan dan Pengayaan Standar Internasional

Standar nasional (Kepkonsil) menetapkan diagnosis OAB berbasis gejala klinis (urgensi disertai frekuensi dan/atau nokturia, dengan atau tanpa inkontinensia urgensi, tanpa infeksi atau kelainan jelas) sebagaimana tercantum pada Tabel 7. Definisi ini sejalan dengan standar internasional berikut, dengan beberapa pengayaan tata laksana:

13. Kepustakaan

Rujukan utama dan pendamping yang digunakan dalam penyusunan PPK ini:

Glosarium

Daftar istilah teknis yang digunakan dalam PPK ini beserta penjelasan singkatnya.

IstilahPenjelasan
Urgensi (urgency)Keinginan berkemih yang timbul mendadak dan sulit ditunda; gejala inti/wajib pada diagnosis OAB.
Frekuensi (frequency)Berkemih yang lebih sering dari biasanya pada siang hari.
NokturiaTerbangun dari tidur satu kali atau lebih karena kebutuhan untuk berkemih.
Inkontinensia urgensi (urgency urinary incontinence)Kebocoran urin yang menyertai atau segera terjadi setelah rasa urgensi.
OAB kering (OAB dry)OAB tanpa disertai inkontinensia urgensi.
OAB basah (OAB wet)OAB yang disertai inkontinensia urgensi.
Inkontinensia campuran (mixed urinary incontinence)Kebocoran urin yang berkaitan dengan urgensi maupun aktivitas fisik/batuk/bersin (komponen stres).
Residu urin pasca-berkemih (post-void residual/PVR)Volume urin yang tersisa di kandung kemih segera setelah Pasien selesai berkemih.
Bladder diary (catatan harian berkemih)Catatan waktu, volume, dan gejala berkemih yang diisi Pasien selama beberapa hari untuk menilai pola objektif.
Bladder training (latihan kandung kemih)Teknik perilaku berupa penjadwalan berkemih dengan perpanjangan interval secara bertahap.
AntimuskarinikGolongan obat yang menghambat reseptor muskarinik pada otot detrusor kandung kemih untuk mengurangi kontraksi involunter.
Agonis beta-3 adrenergikGolongan obat (misalnya mirabegron) yang merelaksasi otot detrusor melalui stimulasi reseptor beta-3 adrenergik.
OnabotulinumtoxinA intradetrusorInjeksi toksin botulinum tipe A ke dalam otot detrusor kandung kemih melalui sistoskopi untuk OAB refrakter.
Neuromodulasi saraf tibial posterior perkutan (PTNS)Stimulasi elektrik minimal invasif pada saraf tibialis posterior untuk memodulasi fungsi kandung kemih.
Neuromodulasi sakral (sacral neuromodulation)Stimulasi elektrik implan pada akar saraf sakral untuk memodulasi fungsi kandung kemih pada kasus refrakter.
Augmentasi sistoplastiTindakan bedah untuk memperbesar kapasitas kandung kemih menggunakan segmen usus, disediakan sebagai upaya terakhir.
POP-Q (Pelvic Organ Prolapse Quantification)Sistem baku internasional untuk menilai dan mendokumentasikan derajat prolaps organ panggul.
Shared decision-making (pengambilan keputusan bersama)Proses pemilihan terapi yang melibatkan diskusi seimbang antara klinisi dan Pasien mengenai pilihan, manfaat, dan risiko.