Panduan Praktik Klinis — PPK-065

Lesi Prakanker Serviks

Cervical Precancerous Lesion

ICD-10 N87.0–N87.2   ICD-11 GA15.7 ; 2E66.2

Dokumen 65 dari 73 PPK  •  Rujukan Tematik Induk: B10 — Deteksi Dini Lesi Prakanker dan Onkologi Ginekologi Dasar

Edisi 2, Agustus 2026

Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.

Perpustakaan Digital ABBA · Jl. Kerinci Raya No. 9, Malang 65138

Ringkasan PPK
Kode UnitPPK-065 (dokumen 65 dari 73 PPK)
DiagnosisLesi Prakanker Serviks (Cervical Precancerous Lesion)
ICD-10N87.0–N87.2
ICD-11GA15.7 ; 2E66.2
Populasi SasaranWanita usia reproduktif dan usia skrining kanker serviks (25–65 tahun) dengan hasil skrining abnormal atau faktor risiko infeksi HPV persisten
Divisi PengampuOnkologi Ginekologi
Rujukan TematikB10 — Deteksi Dini Lesi Prakanker dan Onkologi Ginekologi Dasar
PenulisDr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
PenerbitPerpustakaan Digital ABBA, Jl. Kerinci Raya No. 9, Malang 65138
Dasar Regulasi

Entri ini disusun berdasarkan Tabel 7 Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026 (Spektrum Penyakit dan Kondisi Klinis yang Ditangani Spesialis Obstetri dan Ginekologi), baris No. 65: nama penyakit "Lesi prakanker serviks" / "Cervical precancerous lesion", kode ICD-10 N87.0–N87.2, kode ICD-11 GA15.7 dan 2E66.2, dengan keterangan/populasi "Lesi pra-invasif serviks, skrining wanita reproduktif". Kompetensi penapisan dan tata laksana lesi ini termasuk dalam Area Kompetensi 2 (Kompetensi Medis) dan kompetensi prosedural terkait sitologi serviks, kolposkopi-biopsi, LEEP/LLETZ, serta krioterapi serviks sebagaimana tercantum pada bagian Kompetensi Prosedur Klinis Kepkonsil.

1. Pengertian/Definisi

PPK ini merupakan turunan operasional dari Bab Deteksi Dini dan Tata Laksana Lesi Prakanker Serviks pada Buku Tematik B10 — Deteksi Dini Lesi Prakanker dan Onkologi Ginekologi Dasar.

Lesi prakanker serviks (cervical precancerous lesion) adalah perubahan epitel serviks yang berisiko mengalami progresi menjadi karsinoma invasif, secara histopatologis dikenal sebagai Cervical Intraepithelial Neoplasia (CIN) atau secara sitologis/histologis dikategorikan sebagai Low-grade Squamous Intraepithelial Lesion (LSIL) dan High-grade Squamous Intraepithelial Lesion (HSIL), yang timbul akibat infeksi persisten human papillomavirus (HPV) risiko tinggi pada zona transformasi serviks.

Secara patofisiologis, infeksi HPV risiko tinggi (terutama tipe 16 dan 18) yang menetap (persisten) menyebabkan integrasi genom virus ke dalam sel epitel serviks, mengganggu regulasi siklus sel melalui protein onkogenik E6 dan E7, sehingga terjadi proliferasi sel abnormal yang bertahap dapat berkembang dari lesi derajat rendah menjadi lesi derajat tinggi dan akhirnya kanker serviks invasif apabila tidak dideteksi dan ditata laksana secara dini.

Kondisi ini merupakan sasaran utama program skrining kanker serviks nasional, karena fase pra-invasif memiliki jendela waktu yang panjang sebelum berkembang menjadi keganasan, sehingga deteksi dan intervensi dini pada fase ini terbukti efektif menurunkan insidensi dan mortalitas kanker serviks melalui pendekatan skrining-triase-tata laksana yang terstruktur.

Secara global, kanker serviks tetap menjadi salah satu keganasan tersering pada perempuan dan sebagian besar kasusnya didahului oleh fase lesi prakanker yang dapat dicegah; Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mencatat kanker serviks sebagai kanker keempat tersering pada perempuan secara global, dengan beban kasus yang sangat tidak merata dan terkonsentrasi di negara berpenghasilan rendah dan menengah akibat cakupan skrining serta tata laksana lesi prakanker yang belum optimal. Data insidensi dan mortalitas nasional terkini untuk konteks Indonesia [DATA: rujuk laporan/registri resmi terbaru — mis. Kemenkes, Globocan/IARC, POGI].

Sejak Mei 2018, WHO mencanangkan seruan global untuk eliminasi kanker serviks sebagai masalah kesehatan masyarakat, yang kemudian dituangkan dalam Strategi Global WHO tahun 2020 dengan tiga pilar utama: cakupan vaksinasi HPV, cakupan skrining dengan tes berkinerja tinggi, serta cakupan tata laksana lesi prakanker dan kanker invasif. Deteksi dan tata laksana lesi prakanker serviks sebagaimana diatur dalam PPK ini merupakan implementasi operasional pilar kedua dan ketiga strategi tersebut di tingkat pelayanan spesialistik.

2. Anamnesis

Lesi prakanker serviks pada sebagian besar kasus bersifat asimtomatik dan ditemukan melalui program skrining terjadwal, sehingga anamnesis diarahkan pada identifikasi faktor risiko dan riwayat skrining, bukan semata keluhan.

3. Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan fisik ditujukan untuk menilai kondisi umum, tanda infeksi menular seksual penyerta, dan yang terpenting, pemeriksaan ginekologis terarah pada serviks.

4. Kriteria Diagnosis

Kode diagnosis (hasil verifikasi terhadap Tabel 7 Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026, baris No. 65): ICD-10 N87.0–N87.2 (displasia ringan/N87.0 setara CIN 1, displasia sedang/N87.1 setara CIN 2, displasia berat/N87.2 setara CIN 3); ICD-11 GA15.7 (lesi intraepitel skuamosa serviks) dan 2E66.2 (neoplasia in situ serviks uteri).

Catatan verifikasi kode: beberapa modifikasi klinis ICD-10 (ICD-10-CM) mengelompokkan displasia berat/CIN 3 di bawah kategori karsinoma in situ (D06.-) alih-alih N87.2, karena kesamaan perilaku biologis pra-invasif derajat tinggi. PPK ini tetap mengacu pada pengelompokan resmi Tabel 7 Kepkonsil (N87.0–N87.2 untuk seluruh spektrum displasia ringan hingga berat) sebagai sumber kebenaran tunggal sesuai Aturan Umum ekosistem dokumen ini; klinisi yang menggunakan sistem pengodean ICD-10-CM di fasilitasnya perlu menyesuaikan dengan konvensi lokal tersebut untuk keperluan klaim dan pelaporan.

Diagnosis lesi prakanker serviks ditegakkan melalui pendekatan bertahap 'see-and-treat' atau alur konfirmasi tiga langkah (skrining → triase/kolposkopi → konfirmasi histopatologi), dengan kriteria sebagai berikut:

5. Diagnosis Kerja dan Diagnosis Banding

Diagnosis kerja ditetapkan berdasarkan derajat lesi hasil konfirmasi histopatologi: Lesi Intraepitel Skuamosa Derajat Rendah (LSIL/CIN 1) atau Lesi Intraepitel Skuamosa Derajat Tinggi (HSIL/CIN 2–3), sesuai tata laksana berjenjang pada Bagian 7.

Diagnosis banding perlu disingkirkan secara sistematis karena berimplikasi langsung pada pilihan tata laksana:

6. Pemeriksaan Penunjang

Pemeriksaan penunjang bertujuan mengonfirmasi diagnosis, menentukan derajat dan luas lesi, serta merencanakan modalitas tata laksana.

7. Tata Laksana

Tata laksana lesi prakanker serviks bersifat berjenjang, disesuaikan dengan derajat histopatologi (CIN 1 vs CIN 2–3/HSIL), usia, status fertilitas, dan kepatuhan pasien terhadap pemantauan berkala.

7.1 Tata Laksana Non-Farmakologis

7.2 Tata Laksana Farmakologis

Tidak terdapat terapi farmakologis sistemik lini pertama yang terbukti mengeradikasi lesi CIN secara definitif; peran farmakoterapi bersifat suportif dan terbatas.

7.3 Tata Laksana Bedah/Prosedural (bila relevan)

Tindakan ablatif atau eksisi zona transformasi merupakan tata laksana definitif untuk lesi derajat tinggi (CIN 2–3/HSIL) dan CIN 1 persisten (>2 tahun) atau CIN 1 dengan sitologi berulang HSIL.

7.4 Kriteria Rujukan ke Subspesialis Onkologi Ginekologi (bila kondisi di luar kewenangan spesialis umum)

8. Edukasi Pasien dan Keluarga

9. Prognosis

Prognosis lesi prakanker serviks secara umum sangat baik bila terdeteksi dan ditata laksana sesuai standar pada fase pra-invasif. CIN 1 memiliki angka regresi spontan yang tinggi tanpa intervensi, khususnya pada perempuan usia muda dengan imunitas baik. CIN 2–3 yang ditata laksana dengan eksisi/ablasi adekuat memiliki angka kesembuhan tinggi dengan risiko residif yang dapat dipantau melalui tes HPV/sitologi pascatindakan.

Faktor yang memengaruhi prognosis meliputi status margin eksisi (margin positif meningkatkan risiko residif), status imunitas pasien (imunosupresi/HIV memperlambat regresi dan meningkatkan risiko rekurensi), kepatuhan terhadap jadwal pemantauan pascatindakan, serta keterlambatan diagnosis yang memungkinkan progresi ke karsinoma invasif — kondisi terakhir ini memiliki prognosis yang jauh lebih buruk dan berada di luar cakupan PPK ini.

10. Tingkat Evidens dan Rekomendasi

Aspek Tata LaksanaRekomendasiTingkat EvidensKekuatan RekomendasiSumber
Skrining primer tes HPV DNA pada usia ≥30 tahunDirekomendasikan sebagai modalitas skrining primer dibandingkan sitologi tunggalIAWHO 2021
Manajemen berbasis risiko pascaskrining abnormalKeputusan triase/kolposkopi mempertimbangkan risiko individual, bukan hasil tunggal semataIIBASCCP 2019 (Perkins dkk.)
Pemantauan aktif CIN 1 (LSIL)Observasi dengan sitologi/tes HPV ulang berkala, bukan eksisi segera, mengingat tingginya potensi regresi spontanIIBASCCP 2019; ACOG 2021
Eksisi (LEEP/LLETZ) untuk CIN 2–3Direkomendasikan sebagai tata laksana definitif standar; tidak ada teknik eksisi tunggal yang terbukti superiorIACochrane 2013 (Martin-Hirsch dkk.)
Pendekatan see-and-treat dengan krioterapi/ablasi termalDirekomendasikan pada fasilitas sumber daya terbatas dengan kriteria lesi memenuhi syaratIIBWHO 2021

Skala tingkat evidens dan kekuatan rekomendasi mengikuti sistem gradasi yang lazim digunakan pada Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK): Tingkat Evidens I (uji klinis acak terkendali/meta-analisis berkualitas tinggi) hingga IV (opini/konsensus ahli); Kekuatan Rekomendasi A (sangat direkomendasikan) hingga C (opsional). Rincian bibliografis tiap sumber tercantum pada Bagian 13 Kepustakaan.

11. Indikator Medis

12. Perbandingan dan Pengayaan Standar Internasional

Standar nasional (Kepkonsil) menetapkan lesi prakanker serviks sebagai entitas Tabel 7 No. 65 dengan kode ICD-10 N87.0–N87.2 dan ICD-11 GA15.7/2E66.2, dengan penekanan pada skrining wanita usia reproduktif menggunakan sitologi, tes HPV, atau IVA sesuai ketersediaan sumber daya fasilitas, sejalan dengan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Kanker Serviks yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI.

Standar internasional WHO (WHO guideline for screening and treatment of cervical pre-cancer lesions for cervical cancer prevention, edisi kedua, 2021) merekomendasikan tes DNA HPV sebagai modalitas skrining primer lini pertama pada perempuan usia 30 tahun ke atas dengan interval skrining 5–10 tahun bila hasil negatif, menggantikan sitologi tunggal sebagai standar emas skrining primer di negara dengan kapasitas laboratorium molekuler memadai; praktik di Indonesia mengikuti standar nasional dengan penyesuaian bertahap ke arah tes HPV primer sesuai ketersediaan sumber daya fasilitas kesehatan setempat.

Konsensus ASCCP tahun 2019 (disusun bersama ACOG dan 19 organisasi profesi/lembaga lain di Amerika Serikat) merekomendasikan tata laksana berbasis risiko (risk-based management) menggunakan estimasi risiko individual pascaskrining, alih-alih algoritma berbasis hasil tunggal semata; standar nasional (Kepkonsil) menetapkan alur berjenjang skrining-triase-konfirmasi histopatologi yang lebih sederhana, mempertimbangkan keterbatasan infrastruktur data terintegrasi di sebagian fasilitas kesehatan Indonesia; praktik di Indonesia mengikuti standar nasional dengan tetap mengadopsi prinsip risk-based management secara bertahap.

Tinjauan sistematis Cochrane (Martin-Hirsch dkk., 2013) atas berbagai teknik bedah untuk CIN menyimpulkan tidak ada satu teknik eksisi/ablasi yang secara konsisten unggul dalam eradikasi penyakit, dengan catatan bahwa krioterapi efektif untuk lesi derajat rendah namun kurang efektif untuk lesi derajat tinggi; temuan ini mendukung ketentuan Bagian 7.3 PPK ini yang membatasi krioterapi/ablasi termal hanya untuk lesi yang memenuhi kriteria kelayakan ablasi.

FIGO, melalui pembaruan berkala FIGO Cancer Report, menegaskan bahwa eksisi zona transformasi (LEEP/LLETZ) merupakan tata laksana lini pertama untuk HSIL/CIN 2–3 dalam kerangka strategi global tiga pilar eliminasi kanker serviks (vaksinasi, skrining, tata laksana), sejalan dengan tata laksana yang dianut pada PPK ini; ACOG melalui pembaruan panduan skrining tahun 2021 turut menegaskan pendekatan manajemen berbasis risiko dan pemantauan konservatif pada lesi derajat rendah — praktik di Indonesia mengikuti standar nasional dengan mempertimbangkan preferensi individual pasien dan rencana fertilitas sesuai kaidah pengambilan keputusan bersama (shared decision making).

13. Kepustakaan

  1. Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi. Jakarta: Konsil Kesehatan Indonesia; 2026.
  2. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/349/2018 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Kanker Serviks. Jakarta: Kemenkes RI; 2018.
  3. World Health Organization. WHO Guideline for Screening and Treatment of Cervical Pre-Cancer Lesions for Cervical Cancer Prevention. 2nd ed. Geneva: World Health Organization; 2021. Tersedia di: https://www.who.int/publications/i/item/9789240030824
  4. Perkins RB, Guido RS, Castle PE, dkk. 2019 ASCCP Risk-Based Management Consensus Guidelines for Abnormal Cervical Cancer Screening Tests and Cancer Precursors. J Low Genit Tract Dis. 2020;24(2):102–131. Tersedia di: https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC7147428
  5. Martin-Hirsch PPL, Paraskevaidis E, Bryant A, Dickinson HO. Surgery for Cervical Intraepithelial Neoplasia. Cochrane Database Syst Rev. 2013;(12):CD001318. Tersedia di: https://www.cochranelibrary.com/cdsr/doi/10.1002/14651858.CD001318.pub3/full
  6. American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG). Updated Cervical Cancer Screening Guidelines. Practice Advisory. Washington, DC: ACOG; 2021. Tersedia di: https://www.acog.org/clinical/clinical-guidance/practice-advisory/articles/2021/04/updated-cervical-cancer-screening-guidelines
  7. International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO). Cancer of the Cervix Uteri: 2025 Update. Int J Gynaecol Obstet. 2025. Tersedia di: https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC12411820
  8. Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Himpunan Onkologi Ginekologi Indonesia (HOGI). Buku Tematik B10 — Deteksi Dini Lesi Prakanker dan Onkologi Ginekologi Dasar. Jakarta: POGI.

Kontribusi Divisi Pengampu — Onkologi Ginekologi

A. Deskripsi

Perspektif Divisi Onkologi Ginekologi relevan pada topik ini karena lesi prakanker serviks berada tepat pada batas kewenangan spesialis obstetri-ginekologi umum dan subspesialis onkologi ginekologi: keputusan kapan sebuah lesi masih dapat ditata laksana di layanan sekunder dan kapan wajib dirujuk memerlukan penilaian risiko progresi yang menjadi kompetensi inti subspesialis ini.

B. Kerangka Analisis Risiko Progresi

Divisi Onkologi Ginekologi menekankan penerapan kerangka penilaian risiko berjenjang: (1) derajat histopatologi sebagai penentu utama keagresifan tata laksana, (2) status margin eksisi sebagai prediktor residif terkuat pascatindakan, (3) status imunitas pasien (terutama koinfeksi HIV) sebagai modifier laju progresi dan regresi, dan (4) kesesuaian antara hasil sitologi-kolposkopi-histopatologi sebagai indikator kualitas kolposkopi yang menentukan keandalan diagnosis sebelum tindakan definitif dilakukan.

C. Ilustrasi Kasus Lapangan

Seorang perempuan usia 34 tahun datang dengan hasil sitologi HSIL. Kolposkopi menunjukkan sambungan skuamokolumnar tervisualisasi penuh dengan lesi asetowhite derajat berat terbatas pada satu kuadran; biopsi terarah mengonfirmasi CIN 3 tanpa kecurigaan invasi. Berdasarkan kerangka analisis di atas, kasus ini memenuhi kriteria tata laksana eksisi (LEEP/LLETZ) di tingkat layanan yang memiliki fasilitas dan kompetensi eksisi, tanpa memerlukan rujukan subspesialis, karena kolposkopi adekuat dan tidak ada kecurigaan invasi. Spesimen eksisi kemudian dilaporkan bebas lesi pada seluruh tepi sayatan, sehingga pasien dijadwalkan kontrol tes HPV pada 6 bulan pascatindakan sesuai indikator keberhasilan pada Bagian 11.

Glosarium

Daftar istilah berikut disusun untuk membantu pembaca memahami terminologi teknis yang digunakan dalam PPK ini, disusun berurutan sesuai abjad.

ASC-US / ASC-H
Atypical Squamous Cells of Undetermined Significance / cannot exclude HSIL — kategori sitologi Bethesda untuk sel skuamosa atipik yang maknanya belum dapat ditentukan atau tidak dapat menyingkirkan HSIL.
AGC
Atypical Glandular Cells — kategori sitologi Bethesda untuk sel glandular (kelenjar) atipik, memerlukan evaluasi kanal endoserviks lebih lanjut.
AIS
Adenocarcinoma In Situ — lesi prakanker pada sel glandular serviks, prekursor adenokarsinoma invasif.
CIN
Cervical Intraepithelial Neoplasia — istilah histopatologis untuk lesi prakanker serviks, dibagi menjadi derajat 1 (ringan), 2 (sedang), dan 3 (berat).
Dual-stain cytology (p16/Ki-67)
Pemeriksaan sitologi dengan pewarnaan ganda untuk mendeteksi koekspresi protein p16 dan Ki-67 sebagai penanda transformasi sel akibat infeksi HPV risiko tinggi.
HPV (Human Papillomavirus)
Virus DNA yang infeksi persistennya, terutama oleh genotipe risiko tinggi seperti tipe 16 dan 18, merupakan penyebab utama lesi prakanker dan kanker serviks.
HSIL
High-grade Squamous Intraepithelial Lesion — kategori sitologi/histologi untuk lesi skuamosa derajat tinggi, setara CIN 2–3.
IVA (Inspeksi Visual dengan Asam Asetat)
Metode skrining kanker serviks dengan mengamati perubahan warna epitel serviks setelah aplikasi asam asetat, digunakan terutama pada fasilitas dengan keterbatasan sarana laboratorium.
Kolposkopi
Pemeriksaan serviks dengan alat pembesar optik (kolposkop) disertai aplikasi asam asetat dan/atau larutan iodium untuk mengidentifikasi area epitel abnormal.
LEEP / LLETZ
Loop Electrosurgical Excision Procedure / Large Loop Excision of the Transformation Zone — teknik eksisi zona transformasi serviks menggunakan loop elektrokauter untuk terapi sekaligus diagnosis histopatologi lesi prakanker.
LSIL
Low-grade Squamous Intraepithelial Lesion — kategori sitologi/histologi untuk lesi skuamosa derajat rendah, setara CIN 1.
Margin eksisi
Tepi sayatan spesimen hasil tindakan eksisi (LEEP/LLETZ/konisasi); status margin (bebas lesi atau tidak) menjadi prediktor utama risiko residif pascatindakan.
Pap smear (sitologi serviks)
Pengambilan sampel sel serviks untuk pemeriksaan sitologi guna mendeteksi perubahan sel prakanker atau kanker, dilaporkan menurut sistem klasifikasi Bethesda.
See-and-treat
Pendekatan tata laksana pada satu kali kunjungan, di mana tindakan ablatif/eksisi langsung dilakukan berdasarkan hasil skrining atau kolposkopi positif tanpa menunggu konfirmasi histopatologi terlebih dahulu, pada kasus yang memenuhi kriteria kelayakan.
Zona transformasi
Area pada serviks tempat epitel kolumnar endoserviks mengalami metaplasia menjadi epitel skuamosa; merupakan lokasi tersering timbulnya lesi prakanker serviks.