Divisi Obstetri Ginekologi Sosial — Departemen Obstetri dan Ginekologi
Panduan Praktik Klinis · PPK-068 · Dokumen 68 dari 73
PANDUAN PRAKTIK KLINIS — PPK-068

Pendekatan Holistik

Holistic Approach
ICD-10
Z55–Z65
ICD-11
Tidak dicantumkan sebagai kode tunggal pada Tabel 7 Kepkonsil. Chapter 24 ICD-11 (“Factors influencing health status or contact with health services”, rentang QA00–QF4Z) memuat kategori yang secara konseptual berdekatan, namun padanan resmi per kode belum ditetapkan Kepkonsil sehingga tidak dicantumkan di sini.
Populasi / Keterangan
Pendekatan biopsikososial komprehensif
Divisi Pengampu
Obstetri Ginekologi Sosial
Buku Tematik Induk
B11 — Kedokteran Sosial, Mediko-Legal, Kontrasepsi, dan Kesehatan Reproduksi Remaja
Rujukan Tabel
Tabel 7, Entri No. 68, Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026
Penulis
Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
Penerbit
Perpustakaan Digital ABBA, Jl. Kerinci Raya No. 9, Malang 65138

Panduan ini merupakan turunan operasional dari Bab Pendekatan Biopsikososial dan Determinan Sosial Kesehatan Reproduksi, Buku Tematik B11 — Kedokteran Sosial, Mediko-Legal, Kontrasepsi, dan Kesehatan Reproduksi Remaja. Panduan ini mengatur pendekatan holistik (biopsikososial) sebagai kerangka kerja lintas-diagnosis yang diterapkan pada pasien obstetri dan ginekologi dengan faktor risiko sosial, psikologis, ekonomi, atau kultural yang memengaruhi hasil layanan, sebagaimana tercantum pada entri No. 68 Tabel 7 Kepkonsil.

Dasar Regulasi Utama
Tabel 7, Entri No. 68, Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026: “Pendekatan holistik / Holistic approach”, kode ICD-10 Z55–Z65, keterangan/populasi: “Pendekatan biopsikososial komprehensif”.

1. Pengertian/Definisi

Dasar Regulasi
Tabel 7 No. 68 Kepkonsil mencantumkan “Pendekatan holistik (Holistic approach)” sebagai entri kompetensi tersendiri dengan kode ICD-10 Z55–Z65 dan keterangan “Pendekatan biopsikososial komprehensif” — bukan sebagai satu diagnosis tunggal, melainkan kerangka kerja klinis yang wajib dikuasai dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi.

Pendekatan holistik (holistic approach) dalam konteks Panduan Praktik Klinis ini adalah kerangka asesmen dan tata laksana biopsikososial (biopsychosocial) yang mengintegrasikan dimensi biologis/medis, psikologis, sosial, ekonomi, kultural, dan spiritual pasien ke dalam satu rencana layanan obstetri-ginekologi yang koheren, alih-alih menata laksana keluhan medis secara terisolasi dari konteks kehidupan pasien.

Kerangka ini sejalan dengan model biopsikososial yang lazim digunakan dalam kedokteran keluarga dan kedokteran sosial, serta selaras dengan prioritas person-centred care yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) dalam pedoman antenatal 2016, yang menempatkan dukungan psikososial dan informasi yang relevan sebagai bagian tidak terpisahkan dari kontak antenatal yang berkualitas, bukan sekadar pelengkap tata laksana klinis.

Berbeda dengan PPK lain yang unit analisisnya adalah satu entitas diagnosis, PPK ini bersifat lintas-diagnosis (cross-cutting): diterapkan bersamaan dengan PPK diagnosis primer apa pun — obstetri maupun ginekologi — setiap kali ditemukan faktor risiko yang termasuk kategori ICD-10 Z55–Z65 (faktor yang memengaruhi status kesehatan terkait keadaan sosioekonomi dan psikososial).

Tujuan pendekatan ini adalah memastikan bahwa determinan sosial kesehatan (social determinants of health) — antara lain pendidikan, pekerjaan, lingkungan fisik dan sosial, riwayat kekerasan, dukungan keluarga, dan tekanan psikologis — diidentifikasi secara sistematis, didokumentasikan, dan ditata laksana melalui kolaborasi multidisiplin, sehingga determinan tersebut tidak menjadi hambatan tersembunyi terhadap keberhasilan tata laksana medis maupun kepatuhan pasien terhadap rencana terapi.

2. Anamnesis

Anamnesis pada pendekatan holistik dilakukan berlapis: anamnesis medis-obstetri-ginekologi standar sesuai keluhan utama, dilanjutkan penggalian riwayat biopsikososial terstruktur. Anamnesis biopsikososial sebaiknya dilakukan di ruang privat, tanpa kehadiran pendamping bila dicurigai kekerasan, dan menggunakan bahasa yang tidak menghakimi (non-judgmental) serta pendekatan yang peka trauma (trauma-informed).

3. Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan fisik mengikuti standar pemeriksaan obstetri-ginekologi sesuai keluhan utama, ditambah observasi klinis terarah terhadap tanda yang relevan dengan dimensi biopsikososial.

4. Kriteria Diagnosis

Dasar Regulasi
ICD-10 Z55–Z65 dikutip langsung dari kolom Icd-10 Tabel 7 No. 68 Kepkonsil. Kolom Icd-11 pada entri sumber tercatat kosong; sesuai Aturan 4 Perintah Umum, tidak dilakukan pengisian padanan ICD-11 resmi tanpa verifikasi dari Kepkonsil. Orientasi umum ke ICD-11 Chapter 24 dicantumkan sebagai informasi kontekstual, bukan sebagai kode resmi yang diverifikasi.

Kriteria diagnosis pada entri ini bukan kriteria diagnosis satu penyakit, melainkan kriteria identifikasi kondisi yang memerlukan pendekatan holistik, yaitu ditemukannya satu atau lebih faktor dalam rentang kode ICD-10 Z55–Z65 (faktor yang memengaruhi status kesehatan terkait keadaan sosioekonomi dan psikososial) yang relevan secara klinis dengan kondisi obstetri-ginekologi pasien.

[DATA: rujuk laporan/registri resmi terbaru — mis. Kementerian Kesehatan RI, BKKBN, POGI, WHO — untuk data prevalensi faktor risiko psikososial pada populasi obstetri-ginekologi Indonesia].

Sub-kategori ICD-10 rentang Z55–Z65 yang relevan (dikutip dari Tabel 7 No. 68 Kepkonsil, tanpa penambahan sub-kode di luar rentang resmi)

RentangKategori Umum
Z55Masalah terkait pendidikan dan literasi (education and literacy)
Z56–Z57Masalah terkait pekerjaan dan paparan lingkungan kerja (employment/occupational exposure)
Z58–Z59Masalah terkait lingkungan fisik dan perumahan/ekonomi (physical environment, housing, economic circumstances)
Z60–Z63Masalah terkait lingkungan sosial dan keluarga (social environment, upbringing, family circumstances)
Z64Masalah terkait keadaan psikososial tertentu termasuk kehamilan tidak diinginkan (certain psychosocial circumstances)
Z65Masalah psikososial lain yang tidak terklasifikasi di tempat lain

5. Diagnosis Kerja dan Diagnosis Banding

Diagnosis kerja dirumuskan sebagai kombinasi diagnosis medis primer (obstetri/ginekologi) ditambah penetapan kode Z pendukung yang mencerminkan faktor biopsikososial dominan yang ditemukan pada anamnesis dan pemeriksaan.

Diagnosis banding yang wajib dipertimbangkan mencakup kondisi yang gejalanya tumpang tindih dengan tekanan psikososial namun memerlukan tata laksana berbeda, serta kondisi yang memerlukan rujukan lintas-PPK.

6. Pemeriksaan Penunjang

Pemeriksaan penunjang pada pendekatan holistik menitikberatkan pada instrumen skrining tervalidasi, bukan pemeriksaan laboratorium/pencitraan yang bersifat spesifik-diagnosis (yang mengikuti PPK diagnosis primer terkait).

7. Tata Laksana

7.1 Tata Laksana Non-Farmakologis

Tata laksana non-farmakologis merupakan inti pendekatan holistik dan diberikan pada setiap kasus dengan temuan positif pada skrining biopsikososial. Tinjauan sistematis Cochrane oleh Dennis dan Dowswell (2013) terhadap 28 uji klinis acak menunjukkan bahwa kunjungan rumah pascasalin intensif berbasis profesional, dukungan sebaya melalui telepon, dan psikoterapi interpersonal memiliki bukti yang memadai untuk direkomendasikan dalam pencegahan depresi pascasalin pada kelompok berisiko.

7.2 Tata Laksana Farmakologis

Pendekatan holistik itu sendiri tidak memiliki regimen farmakologis spesifik. Terapi farmakologis diberikan untuk kondisi medis atau psikiatri yang mendasari/menyertai, mengikuti PPK diagnosis primer yang relevan atau rujukan ke tata laksana psikiatri, dan tidak diresepkan secara empiris oleh Spesialis Obstetri dan Ginekologi di luar kewenangannya.

7.3 Tata Laksana Bedah/Prosedural

Tidak terdapat tata laksana bedah/prosedural spesifik untuk entri ini. Tindakan bedah/prosedural mengikuti PPK diagnosis primer obstetri-ginekologi yang menyertai; pendekatan holistik berjalan paralel sebagai kerangka pendukung keputusan dan persiapan psikososial pra/pasca tindakan.

7.4 Kriteria Rujukan ke Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial

Rujukan ke Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial dilakukan apabila kompleksitas biopsikososial berada di luar kewenangan tata laksana spesialis umum.

8. Edukasi Pasien dan Keluarga

9. Prognosis

Prognosis pendekatan holistik bergantung pada kondisi medis primer yang menyertai serta ketepatan waktu identifikasi dan intervensi faktor biopsikososial. Deteksi dini dan tata laksana multidisiplin yang terkoordinasi umumnya memberikan prognosis fungsional dan psikososial yang baik.

Quo ad vitam: bonam (bergantung diagnosis primer). Quo ad functionam: dubia ad bonam, membaik dengan intervensi psikososial tepat waktu. Quo ad sanationam: dubia, bergantung keberlanjutan dukungan sosial dan kepatuhan tindak lanjut.

10. Tingkat Evidens dan Rekomendasi

Rekomendasi skrining dan tata laksana biopsikososial terintegrasi dalam layanan antenatal dan ginekologi didukung oleh evidens tingkat sedang hingga tinggi dari pedoman WHO dan tinjauan sistematis Cochrane. Tingkat evidens berikut mengacu pada skala evidens standar (Tingkat I: uji klinis acak/tinjauan sistematis; Tingkat II: uji klinis tanpa randomisasi/studi kohort; Tingkat III: studi deskriptif/opini ahli).

Ringkasan tingkat evidens per komponen tata laksana

KomponenTingkat EvidensKekuatan RekomendasiSumber
Skrining psikososial terstruktur pada layanan antenatalTingkat IKuatWHO (2016); Kepkonsil Tabel 7 No. 68
Kunjungan rumah pascasalin intensif dan dukungan sebaya untuk pencegahan depresi pascasalinTingkat IKuat pada kelompok berisikoDennis & Dowswell, Cochrane Database Syst Rev 2013;(2):CD001134
Skrining kekerasan pasangan intim terstandar (HARK/WAST)Tingkat I–IIKuat, kondisional pada ketersediaan jalur rujukan amanSohal et al. 2007; Brown et al. 1996; ACOG Committee Opinion No. 518 (2012, reaffirmed 2022)
Farmakoterapi kondisi psikiatri penyertaBervariasi sesuai diagnosis penyertaMengikuti PPK diagnosis penyertaKepkonsil; rujukan psikiatri

11. Indikator Medis

12. Perbandingan dan Pengayaan Standar Internasional

Standar nasional (Kepkonsil, Tabel 7 No. 68) menetapkan pendekatan holistik/biopsikososial sebagai kompetensi lintas-diagnosis bagi Spesialis Obstetri dan Ginekologi tanpa merinci instrumen skrining spesifik. Standar internasional berikut memberikan pengayaan operasional yang selaras, bukan menggantikan ketentuan nasional.

13. Kepustakaan

14. Glosarium

Bagian ini menjelaskan istilah kunci yang digunakan dalam PPK ini untuk memudahkan pembacaan lintas-profesi.

Pendekatan biopsikososial (biopsychosocial approach)
Kerangka asesmen dan tata laksana yang memandang kesehatan sebagai hasil interaksi faktor biologis, psikologis, dan sosial secara terintegrasi, bukan sebagai faktor yang berdiri sendiri.
Determinan sosial kesehatan (social determinants of health)
Kondisi tempat seseorang lahir, tumbuh, tinggal, bekerja, dan menua yang memengaruhi status kesehatannya, termasuk pendidikan, pekerjaan, pendapatan, dan lingkungan sosial.
Trauma-informed care
Pendekatan layanan kesehatan yang mengenali kemungkinan riwayat trauma pada pasien dan berupaya mencegah retraumatisasi melalui komunikasi yang aman, transparan, dan memberdayakan pasien.
Kekerasan berbasis gender (gender-based violence)
Tindak kekerasan yang diarahkan pada seseorang berdasarkan jenis kelamin atau gendernya, mencakup kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi.
Kekerasan pasangan intim (intimate partner violence/IPV)
Perilaku dalam hubungan intim yang menyebabkan kerugian fisik, seksual, atau psikologis, termasuk agresi fisik, paksaan seksual, kekerasan psikologis, dan perilaku mengontrol.
EPDS (Edinburgh Postnatal Depression Scale)
Instrumen skrining 10 butir yang divalidasi untuk mendeteksi gejala depresi pada periode perinatal.
HARK
Instrumen skrining empat pertanyaan (Humiliation, Afraid, Rape, Kick) untuk mengidentifikasi kekerasan pasangan intim di layanan primer.
WAST (Woman Abuse Screening Tool)
Instrumen skrining kekerasan terhadap perempuan yang telah divalidasi dan diadaptasi ke berbagai bahasa termasuk bahasa Indonesia.
Safety planning (perencanaan keselamatan)
Proses kolaboratif antara tenaga kesehatan dan pasien untuk menyusun langkah konkret guna meningkatkan keselamatan pasien yang berisiko mengalami kekerasan.
Kasus mediko-legal (medico-legal case)
Situasi klinis yang memiliki implikasi hukum, misalnya dugaan tindak pidana, yang memerlukan pendokumentasian sesuai kaidah forensik dan koordinasi dengan pihak berwenang.
Rujukan lintas-PPK (cross-referral)
Proses merujuk pasien dari satu Panduan Praktik Klinis ke Panduan Praktik Klinis lain yang lebih sesuai dengan kondisi dominan yang ditemukan pada asesmen lanjutan.