1. Pengertian/Definisi
PPK ini merupakan turunan operasional dari Bab Konseling dan Pengaturan Fertilitas Pascasalin, Buku Tematik B2 — Obstetri Fisiologis dan Asuhan Antenatal, yang mengatur kontinuitas asuhan sejak masa antenatal hingga penetapan metode kontrasepsi pascasalin dan interval.
Kontrasepsi (contraception) adalah upaya pencegahan kehamilan yang dilakukan secara sengaja melalui metode alami, mekanis/barrier, hormonal, atau bedah, dengan tujuan mengatur jarak dan jumlah kehamilan sesuai kehendak individu atau pasangan (family planning/pengaturan fertilitas). Dalam konteks PPK ini, cakupan layanan meliputi konseling pilihan bermakna (informed choice), penapisan kelayakan medis, inisiasi metode, penanganan efek samping, serta rujukan bila diperlukan.
Layanan kontrasepsi memiliki kedudukan strategis dalam kesehatan ibu dan anak. Federasi Ginekologi dan Obstetri Internasional (International Federation of Gynecology and Obstetrics/FIGO) bersama Konfederasi Bidan Internasional (International Confederation of Midwives/ICM) mencatat bahwa lebih dari 200 juta perempuan di dunia masih memiliki kebutuhan kontrasepsi yang belum terpenuhi (unmet need), dan penjaringan spasi kelahiran yang memadai berkontribusi menurunkan risiko kematian ibu serta bayi [9].
Populasi sasaran sesuai Tabel 7 Kepkonsil adalah wanita usia reproduksi yang memerlukan pengaturan fertilitas, mencakup periode interval, pascasalin (postpartum), maupun pascakeguguran (postabortion).
Tabel 7 Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026, entri No. 70: Kontrasepsi (Contraception) — ICD-10 Z30; ICD-11 QA21.1; Keterangan/Populasi: pengaturan fertilitas, wanita usia reproduksi.
2. Anamnesis
Anamnesis terstruktur bertujuan menapis kontraindikasi medis dan mengidentifikasi preferensi pasien agar pemilihan metode konsisten dengan prinsip pilihan bermakna (informed choice) sebagaimana ditekankan dalam pernyataan bersama FIGO dan ICM mengenai kontrasepsi [8].
- Riwayat menstruasi: hari pertama haid terakhir (HPHT), keteraturan siklus, kemungkinan kehamilan saat ini.
- Riwayat obstetri: paritas, jarak kehamilan, rencana kehamilan berikutnya, status menyusui (breastfeeding) dan waktu pascasalin.
- Riwayat kontrasepsi sebelumnya: metode yang pernah digunakan, alasan penghentian, efek samping yang dialami.
- Riwayat penyakit yang relevan dengan kriteria kelayakan medis (medical eligibility): tromboemboli vena, migrain dengan aura, hipertensi, diabetes melitus dengan komplikasi vaskular, penyakit hati aktif, riwayat kanker payudara, penyakit jantung iskemik/katup, lupus eritematosus sistemik.
- Riwayat merokok, terutama pada usia di atas 35 tahun, karena memengaruhi kelayakan kontrasepsi hormonal kombinasi akibat peningkatan risiko kardiovaskular [5].
- Riwayat seksual dan risiko infeksi menular seksual (IMS), termasuk jumlah pasangan dan riwayat IMS sebelumnya.
- Preferensi personal dan/atau pasangan terhadap reversibilitas, cara pakai, dan privasi metode.
- Rencana menyusui eksklusif bila pascasalin, untuk mempertimbangkan Metode Amenore Laktasi (Lactational Amenorrhea Method/LAM) dan pengaruh hormonal terhadap produksi ASI.
3. Pemeriksaan Fisik
Pemeriksaan fisik pada layanan kontrasepsi bersifat terfokus dan tidak boleh menjadi prasyarat yang menghambat akses metode bila tidak ada indikasi klinis, sejalan dengan prinsip Selected Practice Recommendations for Contraceptive Use (SPR) edisi keempat WHO tahun 2025 [3].
- Tanda vital, terutama tekanan darah — wajib diukur sebelum inisiasi kontrasepsi hormonal kombinasi.
- Indeks massa tubuh (IMT/BMI) sebagai pertimbangan pemilihan metode, bukan kontraindikasi mutlak.
- Pemeriksaan abdomen dan payudara dilakukan bila ada indikasi klinis, bukan prasyarat rutin untuk seluruh metode.
- Pemeriksaan panggul (pelvic examination) diperlukan sebelum pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR/IUD) untuk menilai posisi dan ukuran uterus serta menyingkirkan infeksi serviks aktif.
- Pemeriksaan lokal pada lengan atas untuk kesiapan pemasangan implan subdermal.
4. Kriteria Diagnosis
Kode diagnosis administratif untuk layanan kontrasepsi: ICD-10 Z30 (Contraceptive management); ICD-11 QA21.1 (Contraceptive management). Penetapan "diagnosis" pada konteks PPK ini bersifat administratif-preventif, bukan penyakit, sehingga kriteria yang digunakan adalah kriteria kelayakan medis (medical eligibility criteria) per metode, bukan kriteria diagnostik penyakit.
Kriteria yang diadopsi mengikuti Medical Eligibility Criteria for Contraceptive Use (MEC) edisi keenam yang diterbitkan World Health Organization pada tahun 2025, memuat lebih dari 2.000 rekomendasi untuk 25 metode kontrasepsi dan menggantikan edisi kelima tahun 2015 [2].
| Kategori Kelayakan (WHO MEC Edisi Keenam, 2025) | Interpretasi Klinis |
|---|---|
| Kategori 1 | Tidak ada pembatasan penggunaan metode. |
| Kategori 2 | Keuntungan penggunaan metode umumnya lebih besar dari risiko teoritis atau terbukti; dapat digunakan dengan pemantauan. |
| Kategori 3 | Risiko teoritis atau terbukti umumnya lebih besar dari keuntungan; memerlukan penilaian klinis cermat dan konseling metode alternatif. |
| Kategori 4 | Risiko kesehatan yang tidak dapat diterima; metode dikontraindikasikan. |
5. Diagnosis Kerja dan Diagnosis Banding
Diagnosis kerja ditetapkan sebagai kebutuhan pengaturan fertilitas (Z30/QA21.1) setelah kehamilan yang sedang berlangsung disingkirkan. Kondisi berikut perlu dipertimbangkan sebagai diagnosis banding atau kondisi penyerta yang memengaruhi pemilihan metode:
- Kehamilan yang belum diketahui (undiagnosed pregnancy) — wajib disingkirkan sebelum inisiasi metode hormonal atau AKDR.
- Gangguan haid organik (mis. leiomioma uteri, polip endometrium) pada pasien yang datang dengan keluhan perdarahan tidak teratur namun sebenarnya mencari kontrasepsi.
- Perdarahan uterus abnormal akibat penggunaan kontrasepsi hormonal sebelumnya yang belum dievaluasi.
- Infertilitas sekunder yang keliru diinterpretasikan sebagai kegagalan kontrasepsi.
6. Pemeriksaan Penunjang
Pemeriksaan penunjang bersifat selektif berdasarkan indikasi klinis dan tidak boleh menjadi prasyarat rutin yang menghambat inisiasi kontrasepsi, sesuai SPR edisi keempat WHO 2025 dan U.S. Selected Practice Recommendations for Contraceptive Use 2024 [3][4].
- Tes kehamilan (beta-hCG urin/serum) bila terdapat keraguan status kehamilan.
- Kadar hemoglobin sebelum pemasangan AKDR pada pasien dengan riwayat anemia berat atau perdarahan haid banyak.
- Skrining infeksi menular seksual pada pasien berisiko tinggi sebelum pemasangan AKDR.
- Ultrasonografi transvaginal/transabdominal bila terdapat kecurigaan kelainan anatomi uterus atau kesulitan penilaian posisi AKDR.
- Pemeriksaan gula darah dan profil lipid tidak rutin diperlukan kecuali terdapat faktor risiko kardiovaskular yang relevan dengan kelayakan kontrasepsi hormonal kombinasi.
7. Tata Laksana
Tata laksana disusun berdasarkan prinsip pilihan bermakna (informed choice), yaitu pasien diberikan informasi lengkap mengenai seluruh kelas metode sebelum menentukan pilihan, tanpa arahan sepihak dari tenaga kesehatan, sejalan dengan konseling berbasis pengambilan keputusan bersama (shared decision-making) yang direkomendasikan FIGO dan ICM [8].
7.1 Tata Laksana Non-Farmakologis
- Metode Amenore Laktasi (Lactational Amenorrhea Method/LAM): efektif pada 6 bulan pertama pascasalin bila menyusui eksklusif dan belum haid kembali.
- Metode barrier: kondom pria dan kondom wanita, memberikan proteksi tambahan terhadap infeksi menular seksual.
- Metode kesadaran kesuburan (fertility awareness-based methods): pemantauan siklus, suhu basal, atau lendir serviks; efektivitas sangat bergantung pada kepatuhan pengguna.
- Coitus interruptus: dapat disampaikan sebagai pilihan dengan penjelasan tegas mengenai efektivitas yang rendah dibandingkan metode lain.
7.2 Tata Laksana Farmakologis
Tabel berikut menyusun karakteristik klinis utama setiap metode farmakologis berdasarkan MEC edisi keenam dan SPR edisi keempat WHO 2025 [2][3]. Efektivitas jangka panjang metode kontrasepsi reversibel jangka panjang (Long-Acting Reversible Contraception/LARC) — AKDR dan implan — didukung data prospektif Contraceptive CHOICE Project, dengan angka kelangsungan penggunaan (continuation rate) AKDR levonorgestrel 88% dan AKDR tembaga 85% pada 12 bulan pertama [6].
| Metode | Karakteristik Klinis Utama |
|---|---|
| Pil kontrasepsi kombinasi (COC) | Estrogen-progestin harian; kontraindikasi pada kelayakan kategori 4 seperti riwayat tromboemboli vena, migrain dengan aura, atau perokok usia di atas 35 tahun [5]. |
| Pil progestin (POP) | Pilihan pada masa menyusui dan pasien dengan kontraindikasi estrogen; memerlukan kepatuhan jadwal harian yang ketat. |
| Suntik progestin (DMPA) | Injeksi setiap 12 minggu; dapat menyebabkan penundaan kembalinya kesuburan setelah penghentian serta penurunan densitas mineral tulang yang bersifat reversibel pada penggunaan jangka panjang [5]. |
| Implan subdermal (levonorgestrel/etonogestrel) | Efektivitas tinggi jangka panjang (3–5 tahun), reversibel segera setelah pelepasan. |
| AKDR hormonal (levonorgestrel intrauterine system) | Efektivitas tinggi jangka panjang; angka kelangsungan penggunaan 88% pada 12 bulan [6]; dapat mengurangi volume perdarahan haid. |
| Kontrasepsi darurat oral (levonorgestrel/ulipristal asetat) | Digunakan pascasenggama tanpa proteksi; ulipristal asetat 30 mg menunjukkan efektivitas tidak inferior dibandingkan levonorgestrel 1,5 mg pada uji non-inferioritas acak [7]; bukan metode kontrasepsi reguler. |
7.3 Tata Laksana Bedah/Prosedural
- Pemasangan AKDR tembaga (Cu-IUD): efektivitas tinggi jangka panjang (hingga 10 tahun), non-hormonal, angka kelangsungan penggunaan 85% pada 12 bulan [6]; merupakan metode kontrasepsi darurat paling efektif bila dipasang dalam 5 hari pascasenggama tanpa proteksi, sesuai tinjauan sistematis Cochrane mengenai intervensi kontrasepsi darurat [7].
- Tubektomi/kontrasepsi mantap wanita (Metode Operasi Wanita/MOW): metode permanen, dilakukan dengan konseling mendalam mengenai sifat ireversibel.
- Vasektomi/kontrasepsi mantap pria (Metode Operasi Pria/MOP): dirujuk sebagai pilihan pasangan, bersifat permanen dan lebih sederhana secara prosedural dibandingkan tubektomi.
- AKDR pascaplasenta (postpartum intrauterine device/PPIUD): dapat dipasang dalam 48 jam pascasalin sebagai bagian integrasi layanan kontrasepsi pascasalin, sesuai pernyataan posisi FIGO 2025 mengenai PPIUD [9].
7.4 Kriteria Rujukan ke Subspesialis Fetomaternal
Rujukan ke Konsultan Fetomaternal dipertimbangkan pada kondisi berikut, sesuai kewenangan spesialis umum yang terbatas dalam Kepkonsil:
- Perencanaan interconception pada pasien dengan riwayat komplikasi obstetri berat (preeklamsia berat/eklamsia, perdarahan pascasalin masif) yang memerlukan penyesuaian jarak kehamilan berikutnya.
- Pasien dengan penyakit jantung struktural atau riwayat tromboemboli vena rekuren yang memerlukan penilaian multidisiplin sebelum pemilihan metode hormonal.
- Pasien pascasalin dengan komplikasi medis berat yang memerlukan koordinasi rencana kontrasepsi dengan tata laksana penyakit dasar.
8. Edukasi Pasien dan Keluarga
- Penjelasan efektivitas setiap metode dalam penggunaan sempurna (perfect use) dan penggunaan umum (typical use).
- Efek samping yang mungkin timbul dan waktu kontrol ulang yang dianjurkan.
- Tanda bahaya yang memerlukan kunjungan segera, misalnya nyeri tungkai berat sesisi, nyeri dada, atau perdarahan hebat.
- Hak pasien untuk mengganti atau menghentikan metode kapan saja tanpa memerlukan persetujuan pasangan.
- Keterlibatan pasangan dalam pengambilan keputusan bila pasien menghendaki, tanpa mengurangi otonomi pasien.
- Penjelasan bahwa metode barrier tetap dianjurkan bersamaan dengan metode lain bila terdapat risiko infeksi menular seksual.
9. Prognosis
Sebagian besar metode kontrasepsi bersifat reversibel dengan kembalinya kesuburan segera hingga beberapa bulan setelah penghentian, kecuali metode suntik progestin (DMPA) yang dapat menunda kembalinya ovulasi beberapa bulan setelah penghentian, dan metode permanen (tubektomi/vasektomi) yang bersifat ireversibel dan harus dikomunikasikan secara eksplisit sebelum tindakan.
10. Tingkat Evidens dan Rekomendasi
| Aspek | Tingkat Evidens | Sumber |
|---|---|---|
| Efektivitas AKDR dan implan sebagai kontrasepsi reversibel jangka panjang | Evidens tingkat I (studi kohort prospektif skala besar) | Winner et al., N Engl J Med 2012 [6] |
| Kriteria kelayakan medis per kondisi komorbid | Evidens tingkat I–II (konsensus berbasis tinjauan sistematis) | WHO Medical Eligibility Criteria, edisi keenam, 2025 [2] |
| Kontrasepsi darurat oral dan AKDR sebagai kontrasepsi darurat | Evidens tingkat I (tinjauan sistematis Cochrane) | Shen et al., Cochrane Database Syst Rev 2019 [7] |
| Kontrasepsi hormonal pada kondisi komorbid | Evidens tingkat II (pedoman berbasis konsensus ahli) | ACOG Practice Bulletin No. 206, 2019 [5] |
11. Indikator Medis
- Proporsi pasien yang menerima konseling metode berbasis kriteria kelayakan medis terstandar sebelum inisiasi kontrasepsi [DATA: rujuk registri resmi terbaru Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, atau POGI].
- Angka kelangsungan penggunaan metode (continuation rate) pada 12 bulan pascainisiasi, dengan acuan pembanding 88% untuk AKDR levonorgestrel dan 85% untuk AKDR tembaga berdasarkan studi kohort Contraceptive CHOICE Project [6].
- Proporsi kejadian efek samping berat yang tertangani sesuai standar tanpa keterlambatan rujukan.
- Kepatuhan dokumentasi persetujuan tindakan (informed consent) pada seluruh prosedur bedah/prosedural kontrasepsi.
12. Perbandingan dan Pengayaan Standar Internasional
Standar nasional (Kepkonsil) menetapkan cakupan layanan kontrasepsi sebagai kompetensi inti spesialis Obstetri dan Ginekologi tanpa merinci kategori kelayakan medis per kondisi komorbid secara eksplisit dalam Tabel 7; standar internasional World Health Organization melalui Medical Eligibility Criteria for Contraceptive Use edisi keenam (2025) merekomendasikan klasifikasi eksplisit empat kategori kelayakan (1–4) untuk memandu keputusan klinis pada kondisi komorbid, menggantikan edisi kelima (2015) dengan lebih dari 2.000 rekomendasi terbarukan untuk 25 metode [2]; praktik di Indonesia mengikuti standar nasional dengan mengadopsi kerangka kategori WHO sebagai alat bantu klinis operasional, bukan pengganti kewenangan Kepkonsil.
Standar nasional tidak merinci ambang usia spesifik untuk pembatasan kontrasepsi hormonal kombinasi pada perokok; standar internasional American College of Obstetricians and Gynecologists melalui Practice Bulletin No. 206 (2019) merekomendasikan kehati-hatian pada perokok usia di atas 35 tahun karena peningkatan risiko kardiovaskular [5]; praktik di Indonesia mengikuti standar nasional dengan tetap mempertimbangkan rekomendasi tersebut dalam penilaian klinis individual.
Pernyataan bersama FIGO dan ICM tahun 2024 merekomendasikan integrasi layanan kontrasepsi ke dalam setiap titik kontak pelayanan kesehatan ibu — termasuk asuhan antenatal, persalinan, dan imunisasi anak — serta konseling berbasis pengambilan keputusan bersama dan otonomi pasien [8]; standar nasional belum mengatur integrasi lintas titik layanan ini secara eksplisit, sehingga PPK ini merekomendasikan penerapan prinsip tersebut sebagai praktik baik tambahan yang tidak bertentangan dengan Kepkonsil.
Pernyataan posisi FIGO tahun 2025 mengenai AKDR pascaplasenta (PPIUD) merekomendasikan pemasangan AKDR dalam 48 jam pascasalin sebagai bagian integrasi layanan sebelum pasien pulang, guna memanfaatkan setiap kontak pelayanan kesehatan secara optimal mengingat keterbatasan akses kontrol pascasalin di banyak wilayah [9]; praktik ini sejalan dengan arah pengembangan layanan kontrasepsi pascasalin terintegrasi di fasilitas rujukan Indonesia.
13. Kepustakaan
- Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
- World Health Organization. Medical Eligibility Criteria for Contraceptive Use, 6th ed. Geneva: WHO; 2025. ISBN 978-92-4-011558-3. https://www.who.int/publications/i/item/9789240115583
- World Health Organization. Selected Practice Recommendations for Contraceptive Use, 4th ed. Geneva: WHO; 2025. ISBN 978-92-4-011560-6. https://www.who.int/publications/i/item/9789240115606
- Curtis KM, Nguyen AT, Tepper NK, et al. U.S. Selected Practice Recommendations for Contraceptive Use, 2024. MMWR Recomm Rep. 2024;73(3):1–77. https://doi.org/10.15585/mmwr.rr7303a1
- American College of Obstetricians and Gynecologists. Practice Bulletin No. 206: Use of Hormonal Contraception in Women With Coexisting Medical Conditions. Obstet Gynecol. 2019;133(2):e128–e150. https://doi.org/10.1097/AOG.0000000000003072
- Winner B, Peipert JF, Zhao Q, et al. Effectiveness of Long-Acting Reversible Contraception. N Engl J Med. 2012;366:1998–2007. https://doi.org/10.1056/NEJMoa1110855
- Shen J, Che Y, Showell E, Chen K, Cheng L. Interventions for Emergency Contraception. Cochrane Database Syst Rev. 2019;1:CD001324. https://doi.org/10.1002/14651858.CD001324.pub6
- Koch MR, Rimal P, Echeverria G, Robrahn M, Sridhar A, et al. FIGO and ICM Joint Statement on Contraception: 2024. Int J Gynecol Obstet. 2024;167:972–975. https://doi.org/10.1002/ijgo.15936
- Makins A, Ahsan A, Waqas M, Kasliwal A, et al. FIGO Position Statement on Postpartum Intrauterine Devices (PPIUD). Int J Gynecol Obstet. 2025. https://doi.org/10.1002/ijgo.70146
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN). Data dan kebijakan program keluarga berencana nasional. https://www.kemendukbangga.go.id/
Glosarium
- Kontrasepsi (Contraception)
- Upaya sengaja untuk mencegah kehamilan melalui metode alami, mekanis, hormonal, atau bedah.
- Pilihan Bermakna (Informed Choice)
- Prinsip konseling yang memastikan pasien memahami seluruh pilihan metode sebelum menentukan keputusan tanpa arahan sepihak.
- Kriteria Kelayakan Medis (Medical Eligibility Criteria)
- Kerangka klasifikasi WHO (kategori 1–4) yang menilai kesesuaian suatu metode kontrasepsi terhadap kondisi kesehatan tertentu; edisi terkini adalah edisi keenam (2025).
- AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim/IUD)
- Perangkat yang dipasang di dalam kavum uteri untuk mencegah kehamilan, tersedia dalam varian tembaga (non-hormonal) dan levonorgestrel (hormonal).
- LARC (Long-Acting Reversible Contraception)
- Kelompok metode kontrasepsi reversibel jangka panjang, mencakup AKDR dan implan subdermal.
- LAM (Lactational Amenorrhea Method)
- Metode kontrasepsi alami berbasis menyusui eksklusif pada 6 bulan pertama pascasalin selama pasien belum mengalami haid kembali.
- PPIUD (Postpartum Intrauterine Device)
- Pemasangan AKDR dalam 48 jam pascasalin sebagai bagian integrasi layanan kontrasepsi sebelum pasien pulang dari fasilitas persalinan.
- Continuation Rate
- Angka kelangsungan penggunaan suatu metode kontrasepsi pada periode waktu tertentu, umumnya diukur pada 12 bulan pascainisiasi.
Kolofon
Kontrasepsi (Contraception) — PPK No. 70 dari 73, bagian dari Buku Tematik B2 — Obstetri Fisiologis dan Asuhan Antenatal, Perpustakaan Digital ABBA.
Penulis: Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
Divisi Pengampu: Fetomaternal
Dasar Regulasi: Tabel 7 — Spektrum Penyakit dan Kondisi Klinis yang Ditangani Spesialis Obstetri dan Ginekologi, entri No. 70, Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
Perpustakaan Digital ABBA, Jl. Kerinci Raya No. 9, Malang 65138.