71. Infeksi Menular Seksual
Infections with a Predominantly Sexual Mode of Transmission
1. Pengertian/Definisi
Panduan ini merupakan turunan operasional dari Bab Infeksi Menular Seksual, Buku Tematik B6 — Ginekologi Umum dan Infeksi Saluran Reproduksi, dan disusun berdasarkan entri No. 71 Tabel 7 Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
Infeksi Menular Seksual (IMS) — Infections with a Predominantly Sexual Mode of Transmission — adalah kelompok penyakit infeksi yang cara penularan utamanya melalui kontak seksual (vaginal, anal, dan/atau oral), mencakup infeksi bakteri, virus, dan protozoa dengan manifestasi klinis yang beragam, mulai dari asimtomatik hingga sindrom duh genital, ulkus genital, pembengkakan kelenjar getah bening inguinal (bubo), dan komplikasi sistemik.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan pada tahun 2020 terjadi 128,5 juta kasus baru klamidia dan 82,4 juta kasus baru gonore pada populasi usia 15–49 tahun secara global, dengan estimasi gabungan lebih dari 370 juta kasus baru klamidia, gonore, sifilis, dan trikomoniasis pada tahun yang sama. Beban penyakit ini menjadikan IMS sebagai salah satu prioritas kesehatan reproduksi yang memerlukan pendekatan diagnosis dan tata laksana terstandar di layanan spesialis Obstetri dan Ginekologi.
Kelompok diagnosis yang tercakup dalam kode payung ICD-10 A50–A64 dan ICD-11 1A60–1A9Z antara lain sifilis (Treponema pallidum), gonore (Neisseria gonorrhoeae), infeksi klamidia termasuk limfogranuloma venereum (Chlamydia trachomatis), ulkus mole/chancroid (Haemophilus ducreyi), granuloma inguinale (Klebsiella granulomatis), trikomoniasis (Trichomonas vaginalis), dan herpes genitalis (herpes simpleks virus tipe 1/2). Entitas dengan kriteria diagnosis dan tata laksana yang cukup spesifik dan berdiri sendiri pada Tabel 7 Kepkonsil — kondiloma akuminatum, vaginitis, servisitis, dan penyakit radang panggul — memiliki PPK tersendiri dan dirujuk-silang pada bagian relevan panduan ini.
Panduan ini berfungsi sebagai kerangka umum dan sindromik dalam menghadapi pasien dengan kecurigaan IMS pada kontak pertama layanan, digunakan sebelum atau bersamaan dengan penegakan diagnosis etiologik spesifik, serta selaras dengan konsolidasi panduan Organisasi Kesehatan Dunia tentang manajemen IMS simtomatik (2021) dan panduan skrining IMS asimtomatik yang terbit lebih baru (2025).
- Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026, Tabel 7 No. 71.
- Nama diagnosis: Infeksi Menular Seksual — Infections with a Predominantly Sexual Mode of Transmission.
- ICD-10: A50–A64 | ICD-11: 1A60–1A9Z.
- Keterangan/Populasi Prioritas (Kepkonsil): Infeksi menular seksual.
- Rujukan induk: Buku Tematik B6 — Ginekologi Umum dan Infeksi Saluran Reproduksi.
2. Anamnesis
Anamnesis IMS bersifat sensitif dan dilakukan dalam suasana privat, tanpa menghakimi (non-judgemental), serta menjamin kerahasiaan pasien sesuai prinsip layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang berpusat pada pasien.
2.1 Riwayat Perilaku dan Risiko Seksual
- Riwayat aktivitas seksual: jenis kontak (vaginal, anal, oral), jumlah dan status pasangan (tetap/berganti), penggunaan kondom secara konsisten.
- Riwayat pasangan dengan gejala IMS atau IMS terdiagnosis, riwayat kontak seksual dalam 60 hari terakhir untuk kepentingan notifikasi pasangan.
- Faktor risiko tinggi: pekerja seks dan pelanggannya, pengguna napza suntik, laki-laki berhubungan seks dengan laki-laki (LSL), remaja dan dewasa muda usia 10–24 tahun yang aktif secara seksual, mobilitas/migrasi tinggi, riwayat kekerasan atau eksploitasi seksual.
- Riwayat IMS sebelumnya, riwayat pemeriksaan dan status HIV, riwayat vaksinasi HPV dan hepatitis B.
2.2 Keluhan Utama Menurut Sindrom
- Sindrom duh genital: jumlah, warna, konsistensi, dan bau duh vagina atau uretra; disertai gatal, rasa terbakar saat berkemih (disuria), atau dispareunia.
- Sindrom ulkus genital: lesi baru muncul, nyeri atau tidak nyeri, jumlah dan durasi, riwayat lesi berulang (curiga herpes genitalis rekuren).
- Sindrom bubo inguinal: pembengkakan lipat paha, nyeri, disertai atau tanpa ulkus genital.
- Nyeri perut bagian bawah, demam, atau perdarahan abnormal di luar siklus — waspada perluasan ke penyakit radang panggul (rujuk PPK No. 44 — Penyakit Radang Panggul Tanpa Komplikasi).
Anamnesis tambahan meliputi riwayat menstruasi terakhir, status dan usia kehamilan bila relevan, metode kontrasepsi yang digunakan, serta gejala sistemik seperti ruam kulit, demam, dan limfadenopati generalisata yang mengarah pada sifilis sekunder atau infeksi HIV akut. Pada pasien yang tidak melaporkan gejala, riwayat risiko tetap digali secara aktif karena sebagian besar infeksi klamidia dan gonore bersifat asimtomatik, terutama pada perempuan.
3. Pemeriksaan Fisik
3.1 Status Generalis
- Tanda vital dan status gizi umum.
- Inspeksi kulit dan mukosa untuk ruam makulopapular telapak tangan/kaki (curiga sifilis sekunder) serta lesi mukokutan lain.
- Palpasi kelenjar getah bening generalisata dan inguinal bilateral.
3.2 Pemeriksaan Genitalia
- Inspeksi vulva, perineum, dan area perianal: identifikasi ulkus (jumlah, tepi, dasar, nyeri tekan), vesikel berkelompok, kutil, edema, atau fisura.
- Pemeriksaan spekulum: dinding vagina dan porsio serviks — nilai karakteristik duh (mukopurulen, berbusa, homogen berbau amis), erosi atau serviks yang mudah berdarah (friable) yang mengarah pada servisitis.
- Pemeriksaan bimanual: nyeri goyang serviks, nyeri tekan adneksa, dan teraba massa adneksa — bila positif, arahkan evaluasi ke penyakit radang panggul.
- Palpasi kelenjar getah bening inguinal untuk menilai bubo fluktuan.
- Inspeksi perianal dan anoskopi bila terdapat riwayat kontak seksual anoreseptif dan keluhan area tersebut.
4. Kriteria Diagnosis
Diagnosis payung Infeksi Menular Seksual (ICD-10 A50–A64, ICD-11 1A60–1A9Z) ditegakkan berdasarkan kombinasi sindrom klinis dan, bila fasilitas tersedia, konfirmasi laboratorium etiologik. Klasifikasi etiologik beserta kode ICD-10 dan ICD-11 masing-masing berada dalam rentang payung Tabel 7 Kepkonsil dan disusun mengikuti International Classification of Diseases edisi ke-10 dan ke-11 WHO.
| Etiologi | ICD-10 | ICD-11 | Ciri Diagnostik Utama |
|---|---|---|---|
| Sifilis (Treponema pallidum) | A51–A53 | 1A61–1A63 | Ulkus tidak nyeri (chancre) pada sifilis primer; ruam makulopapular telapak tangan/kaki pada sifilis sekunder; serologi reaktif pada sifilis laten |
| Gonore (Neisseria gonorrhoeae) | A54 | 1A70–1A73 | Duh mukopurulen serviks/uretra, dapat asimtomatik pada perempuan; diplokokus Gram-negatif intraselular pada pewarnaan Gram |
| Limfogranuloma venereum (Chlamydia trachomatis serovar L1–L3) | A55 | 1A80 | Bubo inguinal unilateral nyeri dengan atau tanpa ulkus genital transien |
| Infeksi klamidia nonulseratif (Chlamydia trachomatis) | A56 | 1A81 | Sering asimtomatik; duh serviks mukopurulen, serviks friable |
| Ulkus mole/chancroid (Haemophilus ducreyi) | A57 | 1A90 | Ulkus multipel nyeri dengan dasar kotor, bubo inguinal nyeri dapat fluktuan |
| Granuloma inguinale (Klebsiella granulomatis) | A58 | 1A91 | Ulkus granulomatosa progresif tidak nyeri, mudah berdarah |
| Trikomoniasis (Trichomonas vaginalis) | A59 | 1A92 | Duh vagina berbusa berbau, eritema serviks berbintik ("strawberry cervix") |
| Herpes genitalis (Herpes simpleks virus tipe 1/2) | A60 | 1A94 | Vesikel berkelompok yang pecah menjadi ulkus multipel nyeri, dapat rekuren |
Diagnosis pasti per patogen ditegakkan dengan hasil laboratorium positif sebagaimana diuraikan pada bagian Pemeriksaan Penunjang; diagnosis kerja awal dapat ditegakkan secara sindromik mengikuti algoritme WHO bila akses laboratorium terbatas, sebagaimana diuraikan pada bagian Tata Laksana. Entitas dengan tata laksana spesifik dan berdiri sendiri pada Tabel 7 Kepkonsil dirujuk sebagai berikut.
| Sindrom/Entitas Klinis Terkait | Rujukan PPK |
|---|---|
| Servisitis mukopurulen | PPK No. 43 — Servisitis |
| Kondiloma akuminatum (infeksi HPV anogenital) | PPK No. 41 — Kondiloma Akuminatum |
| Nyeri perut bawah dengan tanda peritoneal/adneksa | PPK No. 44 — Penyakit Radang Panggul Tanpa Komplikasi |
| Vaginitis | PPK No. 42 — Vaginitis |
5. Diagnosis Kerja dan Diagnosis Banding
Diagnosis kerja ditetapkan berdasarkan sindrom klinis dominan saat kunjungan, dikonfirmasi bila memungkinkan dengan pemeriksaan penunjang etiologik. Pada kasus dengan lebih dari satu sindrom (misalnya duh vagina disertai ulkus genital), tata laksana empiris mencakup seluruh etiologi yang secara klinis mungkin sesuai algoritme sindromik.
5.1 Diagnosis Banding
- Vaginitis non-infeksi: atrofik (pascamenopause), kontak iritan/alergi, akibat benda asing.
- Kandidiasis vulvovaginalis — bukan IMS obligat, namun sering menjadi diferensial duh genital.
- Dermatosis vulva non-infeksi: liken planus, liken sklerosus, aftosa genital non-infeksi.
- Folikulitis atau abses kelenjar Bartholin non-IMS.
- Lesi prakanker atau keganasan vulva/serviks stadium awal pada lesi atipikal atau tidak membaik dengan terapi standar — pertimbangkan biopsi dan rujukan ke Subspesialis Onkologi Ginekologi.
6. Pemeriksaan Penunjang
- Mikroskopis lapangan: sediaan basah salin (motilitas Trichomonas vaginalis, clue cells), pewarnaan Gram duh serviks/uretra (diplokokus Gram-negatif intraselular pada gonore), dan KOH 10% sebagai diferensial kandidiasis.
- Uji amplifikasi asam nukleat (NAAT/PCR) untuk Chlamydia trachomatis dan Neisseria gonorrhoeae dari spesimen serviks, vagina, atau urin — metode diagnostik terpilih bila tersedia, dengan sensitivitas dan spesifisitas lebih tinggi dibanding mikroskopis.
- Kultur Neisseria gonorrhoeae dengan uji kepekaan antibiotik pada kasus dengan risiko atau kegagalan terapi, untuk kepentingan surveilans resistensi antimikroba.
- Serologi sifilis: uji nontreponemal (RPR/VDRL) sebagai skrining dan pemantauan titer, dikonfirmasi dengan uji treponemal (TPHA/TPPA/EIA treponemal).
- Serologi HSV tipe spesifik pada lesi atipikal, rekuren, atau untuk konseling pasangan diskordan.
- Tes HIV: ditawarkan dan direkomendasikan pada seluruh pasien dengan IMS terkonfirmasi, disertai konseling pra- dan pascates.
- Skrining hepatitis B (HBsAg) dan hepatitis C bila terdapat faktor risiko tambahan.
- Pada pasien hamil dengan kecurigaan IMS, pemeriksaan penunjang dan interpretasinya mengikuti PPK No. 37 — Kehamilan dengan Duh Vagina dan PPK No. 36 — Kehamilan dengan HIV/AIDS Tanpa Komplikasi.
6.1 Skrining pada Populasi Asimtomatik
Pembaruan panduan Organisasi Kesehatan Dunia tahun 2025 tentang tata laksana IMS asimtomatik merekomendasikan skrining terarah gonore dan klamidia pada kelompok dengan prevalensi tinggi dan sumber daya memadai, dengan prioritas pada perempuan hamil, remaja dan dewasa muda usia 10–24 tahun yang aktif secara seksual, pekerja seks, serta laki-laki berhubungan seks dengan laki-laki, dengan interval skrining minimal tahunan hingga enam bulanan pada kelompok risiko tinggi. Skrining HIV dan sifilis tetap direkomendasikan lebih luas karena keduanya menimbulkan infeksi sistemik serius yang dapat dideteksi secara serologis.
[DATA: rujuk laporan/registri resmi terbaru — Kemenkes, BKKBN, POGI, atau WHO Global Antimicrobial Resistance and Use Surveillance System (GLASS)] untuk pola kepekaan/resistensi antimikroba Neisseria gonorrhoeae regional terkini, yang menjadi dasar pemilihan regimen empiris di fasilitas setempat.
7. Tata Laksana
7.1 Tata Laksana Non-Farmakologis
- Edukasi pantang hubungan seksual selama masa terapi hingga regimen tuntas dan gejala hilang.
- Notifikasi dan tata laksana pasangan seksual (partner notification and treatment) secara sistematis untuk memutus rantai penularan dan mencegah reinfeksi.
- Konseling perubahan perilaku berisiko dan promosi penggunaan kondom konsisten dan benar.
- Konseling dan penawaran tes HIV serta skrining IMS lain secara komprehensif pada satu kunjungan bila memungkinkan.
7.2 Tata Laksana Farmakologis
Regimen berikut merupakan prinsip umum tata laksana empiris/etiologik sesuai kesepakatan sindromik; dosis, pilihan lini, dan penyesuaian pada kehamilan atau alergi mengikuti panduan operasional program IMS nasional yang berlaku dan pola resistensi lokal. Peningkatan resistensi antimikroba pada Neisseria gonorrhoeae menjadikan seftriakson sebagai pilihan lini pertama tunggal yang masih efektif secara luas di banyak negara, sehingga penggunaannya perlu dijaga melalui kepatuhan regimen dan surveilans.
| Etiologi/Sindrom | Prinsip Regimen Lini Pertama | Catatan |
|---|---|---|
| Sifilis dini (primer/sekunder/laten dini) | Benzatin penisilin G dosis tunggal intramuskular | Alternatif pada alergi penisilin dikonsultasikan; desensitisasi diperlukan pada kehamilan dengan alergi penisilin karena penisilin merupakan satu-satunya terapi yang terbukti mencegah sifilis kongenital |
| Gonore tanpa komplikasi | Seftriakson dosis tunggal intramuskular | Terapi ganda dengan azitromisin dipertimbangkan bila ko-infeksi klamidia belum disingkirkan; perhatikan pola resistensi lokal |
| Infeksi klamidia tanpa komplikasi | Azitromisin dosis tunggal oral atau doksisiklin selama 7 hari | Doksisiklin dikontraindikasikan pada kehamilan; gunakan alternatif aman kehamilan |
| Trikomoniasis | Metronidazol dosis tunggal oral | Terapi simultan pasangan seksual wajib |
| Ulkus mole (chancroid) | Azitromisin dosis tunggal atau seftriakson dosis tunggal | Evaluasi bubo fluktuan untuk kebutuhan aspirasi/insisi |
| Herpes genitalis (episode awal/rekuren) | Asiklovir atau valasiklovir oral episodik; terapi supresif pada rekurensi sering | Pada infeksi primer trimester ketiga, persalinan seksio sesarea dipertimbangkan karena risiko pelepasan virus yang memanjang |
7.3 Tata Laksana Bedah/Prosedural
- Aspirasi jarum atau insisi-drainase pada bubo inguinal fluktuan (limfadenopati supuratif pada limfogranuloma venereum atau chancroid).
- Eksisi, krioterapi, atau kauterisasi elektro pada kondiloma akuminatum berukuran besar atau resisten terapi topikal — rujuk PPK No. 41 — Kondiloma Akuminatum untuk detail teknik.
- Biopsi lesi genital yang atipikal, tidak membaik dengan terapi standar, atau dicurigai keganasan.
7.4 Kriteria Rujukan ke Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial
Kasus dirujuk kepada Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial atau Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Konsultan Obstetri Ginekologi Sosial pada kondisi berikut, sesuai kompetensi subspesialis 'pelayanan holistik infeksi menular seksual dengan masalah kompleks (biopsikososial)' pada Kepkonsil:
- IMS dengan latar belakang kekerasan seksual atau kekerasan berbasis gender yang memerlukan penanganan biopsikososial dan medikolegal terpadu.
- Ko-infeksi HIV dengan tantangan kepatuhan terapi, stigma berat, atau kebutuhan koordinasi lintas program kesehatan reproduksi.
- Kegagalan terapi berulang, reinfeksi kronik, atau kesulitan notifikasi/tata laksana pasangan pada populasi kunci yang sulit dijangkau.
- Kebutuhan edukasi, advokasi, dan tata kelola program kesehatan reproduksi komunitas terkait pengendalian IMS.
A. Deskripsi
Perspektif Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial relevan pada panduan ini karena sebagian kasus Infeksi Menular Seksual tidak selesai dengan terapi farmakologis semata, melainkan memerlukan penanganan holistik biopsikososial — mencakup konteks kekerasan seksual, stigma, populasi kunci sulit-jangkau, dan koordinasi program kesehatan reproduksi komunitas.
B. Pendekatan Biopsikososial pada Tata Laksana IMS Kompleks
Kerangka analisis biopsikososial menempatkan tiga domain secara setara dalam asesmen: domain biomedis (etiologi, keparahan, risiko komplikasi), domain psikologis (stigma, kecemasan, riwayat trauma), dan domain sosial (dukungan pasangan/keluarga, akses layanan, status ekonomi). Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial berperan mengintegrasikan ketiga domain ini dalam rencana tata laksana, termasuk saat notifikasi pasangan berisiko menimbulkan konflik atau kekerasan, serta saat pasien berasal dari populasi kunci yang menghadapi hambatan struktural mengakses layanan reguler.
C. Ilustrasi Kasus Lapangan
Seorang perempuan usia reproduksi datang dengan sindrom duh vagina berulang meski telah menyelesaikan tiga episode terapi dalam setahun terakhir. Anamnesis mendalam mengungkap pasangan tetap menolak pemeriksaan dan terapi, disertai riwayat kekerasan dalam relasi. Tata laksana pada tingkat spesialis umum yang hanya berfokus pada terapi etiologik berisiko gagal berulang. Rujukan kepada Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial memungkinkan asesmen risiko kekerasan, koordinasi dengan layanan perlindungan, serta strategi notifikasi pasangan yang mempertimbangkan keamanan pasien — menghasilkan resolusi konkret berupa penuntasan terapi tanpa reinfeksi berulang pada evaluasi enam bulan berikutnya.
8. Edukasi Pasien dan Keluarga
- Penjelasan mengenai penyakit, cara penularan, dan pentingnya kepatuhan serta penuntasan regimen terapi.
- Anjuran pantang hubungan seksual sampai terapi tuntas dan gejala hilang, umumnya minimal 7 hari pascaterapi dosis tunggal atau hingga seluruh regimen selesai pada terapi multidosis.
- Pentingnya notifikasi dan pengobatan seluruh pasangan seksual dalam periode risiko untuk mencegah reinfeksi.
- Edukasi pencegahan: penggunaan kondom konsisten dan benar, vaksinasi HPV dan hepatitis B bila belum lengkap, serta tes IMS dan HIV berkala pada populasi berisiko sesuai interval yang direkomendasikan.
- Dukungan psikososial dan konseling non-stigmatisasi; penjelasan jaminan kerahasiaan rekam medis dan hak pasien.
- Edukasi khusus pada kehamilan mengenai risiko penularan perinatal dan pentingnya penyelesaian terapi sebelum persalinan, terintegrasi dengan asuhan antenatal.
9. Prognosis
Prognosis umumnya baik apabila diagnosis ditegakkan dini dan terapi diberikan secara adekuat dan tuntas, disertai tata laksana pasangan seksual secara simultan.
Keterlambatan diagnosis atau terapi yang tidak tuntas berisiko menimbulkan komplikasi, antara lain penyakit radang panggul berulang dengan risiko infertilitas dan kehamilan ektopik, penularan perinatal pada kehamilan, peningkatan risiko akuisisi dan penularan HIV, serta reinfeksi akibat pasangan yang tidak diobati. Prognosis memerlukan pemantauan lebih ketat pada kasus ko-infeksi HIV, resistensi antimikroba, atau ketidakpatuhan terapi.
10. Tingkat Evidens dan Rekomendasi
| Intervensi | Tingkat Evidens | Rekomendasi | Sumber |
|---|---|---|---|
| Terapi dosis tunggal untuk gonore dan klamidia tanpa komplikasi | Tinggi | Kuat | WHO, Guidelines for the Management of Symptomatic STIs (2021) |
| Notifikasi dan tata laksana simultan pasangan seksual | Sedang | Kondisional | Ferreira dkk., Cochrane Database Syst Rev 2013;CD002843 |
| Skrining sifilis serologis pada kunjungan antenatal pertama dan trimester ketiga | Tinggi | Kuat | ACOG Practice Advisory: Screening for Syphilis in Pregnancy (2024) |
| Skrining terarah gonore/klamidia pada populasi asimtomatik berisiko tinggi | Sedang | Kondisional | WHO, Guidelines for the Management of Asymptomatic STIs (2025) |
| Seksio sesarea pada infeksi HSV primer trimester ketiga dengan lesi aktif saat aterm | Sedang | Kondisional | Joint BASHH/RCOG Guideline for HSV in Pregnancy (2024 update); ACOG Practice Bulletin No. 220 (2020) |
11. Indikator Medis
- Persentase pasien dengan diagnosis IMS terkonfirmasi yang menerima terapi sesuai standar dalam 24 jam kunjungan pertama.
- Persentase pasangan seksual yang berhasil dinotifikasi dan mendapat terapi.
- Persentase pasien IMS yang menjalani skrining HIV pada kunjungan yang sama.
- Angka kesembuhan klinis pada evaluasi kontrol pascaterapi (test of cure bila terindikasi, misalnya sifilis atau gejala menetap pascaterapi gonore).
- Angka rekurensi atau reinfeksi dalam 3–6 bulan pascaterapi.
12. Perbandingan dan Pengayaan Standar Internasional
Standar nasional (Kepkonsil) menetapkan Infeksi Menular Seksual sebagai kompetensi inti Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi dengan pendekatan diagnosis dan tata laksana umum (Tabel 7 No. 71); WHO Guidelines for the Management of Symptomatic Sexually Transmitted Infections (2021) merekomendasikan pendekatan sindromik sebagai strategi utama pada layanan dengan akses laboratorium terbatas, dengan diagnosis etiologik menggunakan NAAT direkomendasikan bila fasilitas tersedia; praktik di Indonesia mengikuti kombinasi keduanya sesuai kapasitas fasilitas layanan.
Pada tahun 2025 WHO menerbitkan Guidelines for the Management of Asymptomatic Sexually Transmitted Infections yang merekomendasikan skrining terarah gonore dan klamidia pada populasi berisiko tinggi tertentu; standar nasional belum secara eksplisit mengatur interval skrining populasi asimtomatik, sehingga penerapannya di Indonesia perlu disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya diagnostik pada masing-masing fasilitas layanan.
Standar nasional menempatkan tata laksana IMS pada kewenangan umum spesialis Obstetri dan Ginekologi dengan rujukan ke Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial untuk kasus kompleks; ACOG Practice Advisory: Screening for Syphilis in Pregnancy (2024) merekomendasikan skrining sifilis serologis universal pada kunjungan antenatal pertama, diulang pada trimester ketiga dan saat persalinan tanpa pendekatan berbasis risiko — standar nasional (rujuk PPK No. 36 dan No. 37) sejalan dengan prinsip skrining dini tersebut, dengan penekanan pelaksanaan pada populasi prioritas sesuai konteks epidemiologi nasional.
Terkait herpes genitalis dalam kehamilan, pembaruan panduan bersama British Association for Sexual Health and HIV (BASHH) dan Royal College of Obstetricians and Gynaecologists (RCOG) tahun 2024 serta ACOG Practice Bulletin No. 220 (2020) merekomendasikan pertimbangan persalinan seksio sesarea pada infeksi primer trimester ketiga dengan lesi aktif saat aterm untuk mengurangi risiko penularan neonatal; standar nasional mengikuti prinsip yang sama dengan keputusan individual berdasarkan waktu infeksi dan kondisi klinis saat persalinan.
Terkait strategi notifikasi pasangan, tinjauan sistematis Cochrane oleh Ferreira dkk. (2013) menunjukkan bahwa terapi pasangan terekspedisi (expedited partner therapy) menurunkan risiko reinfeksi pada kasus indeks dibandingkan rujukan pasien sederhana, namun bukti pada sifilis dan HIV masih terbatas; standar nasional mengikuti pendekatan notifikasi oleh pasien dengan dukungan petugas kesehatan, mengingat expedited partner therapy belum menjadi kebijakan farmasi baku di Indonesia.
13. Kepustakaan
- Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi. Tabel 7 No. 71.
- World Health Organization. Guidelines for the Management of Symptomatic Sexually Transmitted Infections. Geneva: WHO; 2021. Tersedia pada: who.int/publications/i/item/9789240024168
- World Health Organization. Guidelines for the Management of Asymptomatic Sexually Transmitted Infections. Geneva: WHO; 2025. Tersedia pada: who.int/publications/i/item/9789240104907
- American College of Obstetricians and Gynecologists. Practice Advisory: Screening for Syphilis in Pregnancy. 2024. Tersedia pada: acog.org/clinical/clinical-guidance/practice-advisory/articles/2024/04/screening-for-syphilis-in-pregnancy
- American College of Obstetricians and Gynecologists. Management of Genital Herpes in Pregnancy: ACOG Practice Bulletin No. 220. Obstet Gynecol. 2020;135(5):e193–e202.
- Clarke E, Patel R, Dickins D, Fidler K, Jackson A, Kingston M, Jones C, Lyall H, Nicholson M, Pelosi E, Porter D, Powell G, Foley E. Joint British Association for Sexual Health and HIV and Royal College of Obstetricians and Gynaecologists National UK Guideline for the Management of Herpes Simplex Virus in Pregnancy and the Neonate (2024 update). Int J STD AIDS. 2025.
- Ferreira A, Young T, Mathews C, Zunza M, Low N. Strategies for Partner Notification for Sexually Transmitted Infections, Including HIV. Cochrane Database Syst Rev. 2013;(10):CD002843.
- Buku Tematik B6 — Ginekologi Umum dan Infeksi Saluran Reproduksi (dokumen induk ekosistem literatur standar SpOG).
14. Glosarium
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| Infeksi Menular Seksual (IMS) | Kelompok penyakit infeksi yang cara penularan utamanya melalui kontak seksual vaginal, anal, dan/atau oral. |
| Sindrom duh genital | Kumpulan gejala berupa keluarnya cairan abnormal dari vagina atau uretra yang dapat disebabkan oleh berbagai patogen IMS. |
| Bubo inguinal | Pembesaran kelenjar getah bening di lipat paha akibat infeksi, dapat disertai nyeri dan fluktuasi (berisi nanah). |
| Tata laksana sindromik | Pendekatan tata laksana berdasarkan kumpulan gejala klinis tanpa menunggu hasil konfirmasi laboratorium, digunakan terutama pada fasilitas dengan akses laboratorium terbatas. |
| NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) | Uji amplifikasi asam nukleat, metode diagnostik molekuler dengan sensitivitas dan spesifisitas tinggi untuk mendeteksi materi genetik patogen tertentu. |
| Notifikasi pasangan (partner notification) | Proses pemberitahuan kepada pasangan seksual pasien terkonfirmasi IMS mengenai paparan yang dialami serta kebutuhan pemeriksaan dan terapi. |
| Terapi pasangan terekspedisi (expedited partner therapy) | Strategi notifikasi pasangan dengan memberikan terapi atau resep kepada pasangan seksual tanpa pemeriksaan klinis langsung terlebih dahulu. |
| Test of cure | Pemeriksaan penunjang ulang setelah terapi selesai untuk memastikan keberhasilan pengobatan, dilakukan pada kondisi tertentu seperti sifilis atau gejala yang menetap. |
| Resistensi antimikroba | Kemampuan mikroorganisme untuk bertahan hidup terhadap obat antimikroba yang seharusnya efektif membunuh atau menghambat pertumbuhannya. |
| Skrining terarah (targeted screening) | Pemeriksaan penapisan yang difokuskan pada kelompok populasi dengan risiko atau prevalensi infeksi lebih tinggi. |