PPKK — PPKK-K4

Skrining Kanker Serviks Berbasis Populasi (IVA/Pap Smear Massal)

Population-Based Cervical Cancer Screening (Mass IVA/Pap Smear)

Sasaran KelompokPerempuan usia 30–50 tahun dalam program skrining wilayah kerja
Dasar RegulasiTabel 7 Kepkonsil No. 65 — Lesi Prakanker Serviks
Rujukan IndukBuku Tematik B10 — Deteksi Dini Lesi Prakanker dan Onkologi Ginekologi Dasar
Rujukan LanjutanPPK-065 (Lesi Intraepitel Skuamosa Derajat Rendah Serviks (LSIL/CIN I)); PPK-066 (Lesi Intraepitel Skuamosa Derajat Tinggi Serviks (HSIL/CIN II–III))
Catatan Redaksional

Penelusuran ulang Tabel 7 Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026 menunjukkan bahwa entri No. 65 adalah “Lesi prakanker serviks” (Cervical precancerous lesion; ICD-10 N87.0–N87.2; ICD-11 GA15.7; 2E66.2) — entri inilah yang menjadi dasar regulasi tunggal Tabel 7 untuk PPKK ini. Entri Tabel 7 No. 66 pada dokumen sumber adalah “Penyakit trofoblas ganas risiko rendah”, yang tidak berkaitan dengan skrining serviks; entri tersebut tidak dijadikan dasar regulasi dokumen ini.

Rujukan “PPK-065” dan “PPK-066” pada dokumen ini adalah nomor urut dokumen dalam seri 73 PPK internal (berkas 16–88), bukan nomor baris Tabel 7. Keduanya merujuk pada pendalaman derajat lesi prakanker serviks (LSIL/CIN I dan HSIL/CIN II–III) yang bersumber dari Tabel 10 Kepkonsil No. 19 dan No. 20 (spektrum kompetensi Subspesialis Onkologi Ginekologi), sebagai jenjang rujukan lanjutan bila skrining populasi pada PPKK ini menemukan kasus individual berisiko.

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi Disusun atas nama: Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom. Perpustakaan Digital ABBA · Agustus 2026

1. Pengertian dan Tujuan Program

1.1 Pengertian

Skrining Kanker Serviks Berbasis Populasi (Population-Based Cervical Cancer Screening) adalah program pemeriksaan deteksi dini yang ditawarkan secara sistematis dan terjadwal kepada seluruh perempuan dalam kelompok usia sasaran di suatu wilayah kerja, tanpa menunggu keluhan atau gejala, dengan tujuan menemukan lesi prakanker serviks (cervical precancerous lesion) pada tahap yang masih dapat ditata laksana secara ablatif atau eksisi lokal sebelum berkembang menjadi kanker invasif. Program ini merupakan pendalaman layanan berbasis kelompok/komunitas dari Buku Tematik “B10 — Deteksi Dini Lesi Prakanker dan Onkologi Ginekologi Dasar”, dan menjadi salah satu wujud konkret kompetensi Area Kompetensi 2 (Kompetensi Medis) serta Area Kompetensi 3 (Kesehatan Masyarakat dan Sistem Kesehatan) yang wajib dikuasai dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi menurut Kepkonsil.

Berbeda dari Panduan Praktik Klinis (PPK) yang unit analisisnya adalah satu pasien pada satu episode layanan, PPKK ini mengatur satu sesi/program layanan bagi kelompok sasaran secara utuh — mencakup perencanaan sesi, pembagian peran tenaga kesehatan, materi edukasi, dan indikator keberhasilan pada tingkat individu maupun agregat populasi, sesuai kriteria pemisah PPK vs PPKK pada Perintah Umum ekosistem dokumen ini.

Dasar biologis skrining ini adalah perjalanan alamiah penyakit yang relatif panjang: infeksi human papillomavirus (HPV) onkogenik persisten umumnya memerlukan 15–20 tahun untuk berkembang menjadi kanker invasif pada perempuan dengan sistem imun normal, dan dapat memendek menjadi 5–10 tahun pada perempuan dengan gangguan imun (misalnya infeksi HIV yang tidak diobati). Rentang waktu inilah yang menjadi “jendela kesempatan” bagi skrining berkala untuk menemukan dan menata laksana lesi prakanker sebelum berubah menjadi keganasan.

Metode skrining utama yang diatur dalam PPKK ini adalah Inspeksi Visual dengan Asam Asetat (IVA — Visual Inspection with Acetic Acid) dan Pap smear (sitologi serviks), yang merupakan metode berbasis Puskesmas/fasilitas kesehatan primer dengan cakupan geografis paling luas di Indonesia. Sebagai konteks kebijakan per Agustus 2026: Kementerian Kesehatan RI telah mengarahkan transisi metode skrining nasional ke tes DNA HPV sebagai modalitas utama — sejalan dengan rekomendasi WHO — yang mulai diintegrasikan ke dalam Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) sejak 2026. Pada wilayah kerja yang fasilitas tes DNA HPV-nya belum tersedia, IVA dan Pap smear tetap menjadi tulang punggung skrining populasi, dan struktur sesi pada PPKK ini disusun agar kompatibel dengan transisi bertahap tersebut (lihat Bagian 3.3 dan Bagian 8).

1.2 Beban Penyakit sebagai Dasar Urgensi Program

Secara global, World Health Organization mencatat kanker serviks sebagai kanker kelima paling banyak didiagnosis pada perempuan, dengan estimasi 604.000 kasus baru dan sekitar 280.000 kematian pada 2024; beban tertinggi berada di negara berpenghasilan rendah dan menengah akibat kesenjangan akses vaksinasi, skrining, dan tata laksana. Di Indonesia, data Kementerian Kesehatan RI mencatat sekitar 36.964 kasus baru kanker serviks pada 2023 dengan lebih dari 21.000 kematian per tahun — menempatkan Indonesia pada peringkat tinggi dunia untuk beban penyakit ini dan menjadikan kanker serviks kanker kedua terbanyak pada perempuan Indonesia setelah kanker payudara.

Cakupan skrining populasi di Indonesia masih jauh dari memadai: Kemenkes RI melaporkan baru sekitar 7% perempuan usia sasaran yang pernah menjalani pemeriksaan deteksi dini pada awal 2026, jauh dari target nasional 75%. Kesenjangan cakupan inilah yang menjadi alasan utama PPKK ini disusun sebagai program aktif “menjemput bola” ke populasi, bukan sekadar layanan pasif yang menunggu kunjungan pasien.

1.3 Tujuan Program

Program ini disusun untuk mencapai empat tujuan yang saling berkaitan pada tingkat populasi wilayah kerja:

  • Meningkatkan cakupan deteksi dini kanker serviks pada perempuan usia 30–50 tahun di wilayah kerja, sejalan dengan target nasional dan global yang saat ini masih jauh dari tercapai.
  • Menemukan lesi prakanker serviks (LSIL/CIN I dan HSIL/CIN II–III) pada tahap pra-invasif agar dapat ditata laksana dengan krioterapi, terapi termal ablatif (thermal ablation), atau eksisi (LEEP/loop electrosurgical excision procedure) sebelum berkembang menjadi kanker serviks invasif.
  • Membangun jalur rujukan yang jelas dan cepat dari layanan skrining berbasis komunitas ke layanan diagnostik dan terapeutik definitif (PPK-065 dan PPK-066) bagi peserta dengan temuan abnormal, guna menekan angka kehilangan tindak lanjut (loss to follow-up).
  • Meningkatkan literasi kesehatan reproduksi perempuan mengenai HPV, faktor risiko, dan pentingnya skrining berkala, sebagai bagian dari pendekatan promotif-preventif berbasis populasi.

2. Sasaran dan Kriteria Inklusi Kelompok

2.1 Populasi Sasaran

Sasaran utama program adalah perempuan usia 30–50 tahun yang berdomisili atau terdaftar dalam wilayah kerja Puskesmas/fasilitas kesehatan primer penyelenggara program, sesuai rekomendasi Komite Penanggulangan Kanker Nasional Kementerian Kesehatan RI yang menyasar kelompok usia subur 30–50 tahun dengan pendekatan single visit approach atau screen-and-treat. Rentang usia ini sedikit lebih sempit dibandingkan target ideal 25–65 tahun yang direkomendasikan algoritma nasional terbaru Himpunan Onkologi Ginekologi Indonesia (HOGI) bersama Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI); perbedaan ini dibahas secara eksplisit pada Bagian 9.

2.2 Kriteria Inklusi

  • Perempuan usia 30–50 tahun yang sudah pernah melakukan hubungan seksual, tanpa memandang status paritas atau status pernikahan saat ini.
  • Bersedia mengikuti seluruh alur sesi skrining, termasuk pemeriksaan inspekulo, dan menandatangani lembar persetujuan tindakan (informed consent) untuk pengambilan sampel/pemeriksaan.
  • Tidak sedang hamil dengan usia kehamilan yang mengganggu visualisasi serviks (bila ditemukan kehamilan pada saat sesi, pemeriksaan IVA/Pap smear tetap dapat dilakukan dengan kehati-hatian sesuai indikasi klinis, atau dijadwalkan ulang pascasalin sesuai penilaian tenaga kesehatan).

2.3 Kriteria Eksklusi dan Populasi Berisiko Khusus

Perempuan dengan riwayat histerektomi total (pengangkatan uterus beserta serviks) atas indikasi non-onkologi, tanpa riwayat lesi prakanker atau kanker serviks sebelumnya, tidak termasuk sasaran skrining rutin populasi umum. Perempuan dengan kondisi berisiko tinggi berikut tetap disertakan namun diarahkan pada jalur skrining lebih intensif (interval lebih pendek, tidak menunggu jadwal massal berikutnya), sesuai algoritma nasional HOGI-POGI dan pedoman WHO: perempuan dengan status HIV positif atau imunokompromais lain (skrining dianjurkan mulai usia 25 tahun dengan interval 3–5 tahun), riwayat lesi prakanker derajat tinggi atau kanker serviks sebelumnya, riwayat pajanan dietilstilbestrol (DES) intrauterin, dan perempuan dengan banyak pasangan seksual atau pasangan berisiko tinggi.

[DATA: rujuk laporan/registri resmi terbaru — mis. Kemenkes, BKKBN, POGI, WHO] untuk perkiraan jumlah sasaran riil per wilayah kerja, karena angka proyeksi demografis spesifik wilayah tidak tercantum eksplisit di Kepkonsil maupun sumber nasional yang dirujuk dokumen ini.

3. Struktur Sesi/Alur Layanan

3.1 Tahapan Sesi Skrining Massal

Sesi skrining dirancang sebagai satu kunjungan (single visit) yang berlangsung sekitar 3–4 jam efektif per lokasi (Puskesmas, Posyandu, atau balai desa), dengan tahapan berurutan sebagai berikut.

TahapDurasiKegiatan Pokok
1. Registrasi dan Edukasi Kelompok30 menitPendaftaran peserta, verifikasi kriteria inklusi, penyuluhan kelompok tentang kanker serviks, HPV, dan tujuan skrining; penandatanganan informed consent.
2. Konseling Pra-Pemeriksaan10 menit/pesertaAnamnesis singkat riwayat obstetri-ginekologi dan faktor risiko; penjelasan prosedur dan kemungkinan hasil secara individual.
3. Pemeriksaan IVA dan/atau Pap Smear10–15 menit/pesertaPemeriksaan inspekulo; aplikasi asam asetat 3–5% dan pembacaan visual (IVA), didokumentasikan dengan foto (DoIVA) bila memungkinkan; dan/atau pengambilan sampel sitologi serviks (Pap smear) sesuai ketersediaan fasilitas.
4. Pembacaan Hasil dan Konseling Pasca-Pemeriksaan5–10 menit/pesertaUntuk IVA: hasil dapat disampaikan langsung pada sesi yang sama (see-and-treat). Untuk Pap smear: penjelasan bahwa hasil akan diinformasikan melalui jalur yang disepakati (telepon, kunjungan ulang, atau kader) dalam 2–4 minggu.
5. Tata Laksana Segera (bila IVA positif dan fasilitas tersedia)15–20 menitKrioterapi atau terapi termal ablatif single-visit sesuai indikasi dan ketersediaan alat/kompetensi tenaga kesehatan setempat, mengikuti pendekatan screen-and-treat.
6. Rujukan dan Dokumentasi10 menit/pesertaPengisian rekam medis dan register skrining; penerbitan surat rujukan bagi hasil abnormal derajat tinggi atau kecurigaan keganasan (lihat Bagian 7).

3.2 Dokumentasi IVA (DoIVA) dan Konsultasi Jarak Jauh (TeleDoIVA)

Untuk meningkatkan akurasi pembacaan IVA — yang secara inheren bersifat subjektif dan bergantung keterampilan pemeriksa — algoritma nasional HOGI-POGI (2025) merekomendasikan pendokumentasian hasil IVA melalui foto termagnifikasi menggunakan kamera ponsel (DoIVA/Dokumentasi IVA). Praktik baik yang wajib diterapkan pada sesi PPKK ini meliputi: permintaan izin klien secara sopan sebelum dokumentasi, tampilan serviks memenuhi sekitar 80% area foto, penggunaan kode peserta (bukan nama lengkap) pada berkas foto, dan persetujuan tertulis terpisah untuk dokumentasi visual. Pada kondisi interpretasi yang meragukan, tenaga kesehatan pemeriksa dianjurkan berkonsultasi jarak jauh melalui portal TeleDoIVA yang difasilitasi HOGI-POGI, sebagaimana tercantum dalam WHO Guideline 2021 sebagai opsi penguatan mutu pembacaan IVA berbasis foto.

3.3 Prinsip Alur Layanan dan Transisi Menuju Tes DNA HPV

Alur layanan mengikuti prinsip “see-and-treat” atau “screen-and-treat” sedapat mungkin dalam satu kunjungan untuk metode IVA, guna menekan angka kehilangan tindak lanjut yang menjadi tantangan utama program skrining berbasis komunitas di Indonesia. Untuk wilayah kerja yang telah memiliki akses tes DNA HPV melalui Program Cek Kesehatan Gratis, sesi dapat dimodifikasi menjadi alur pengambilan sampel DNA HPV (dapat dilakukan swab mandiri/self-collection sesuai ketersediaan kit) dengan dua pola co-testing yang diakui algoritma nasional: (1) tes DNA HPV dikombinasikan dengan sitologi/Pap smear, atau (2) tes DNA HPV dikombinasikan dengan DoIVA — opsi kedua ini menjadi pilihan program skrining nasional saat ini karena lebih hemat biaya. Bila kedua komponen co-testing negatif, skrining ulang dianjurkan 3–5 tahun kemudian; bila salah satu atau keduanya positif, peserta mengikuti alur tindak lanjut abnormal pada Bagian 7.

4. Peran Tenaga Kesehatan per Sesi

4.1 Pembagian Peran

Keberhasilan sesi skrining massal bergantung pada kejelasan pembagian tanggung jawab antar-jenjang tenaga kesehatan, sesuai batas kewenangan masing-masing profesi dan tingkat kompetensi yang diatur dalam Kepkonsil serta algoritma nasional HOGI-POGI, yang membedakan tindakan yang dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) oleh bidan/dokter umum terlatih dari tindakan yang memerlukan kompetensi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

PeranTanggung Jawab Utama
Dokter Spesialis Obstetri dan GinekologiSupervisor klinis program; melakukan atau mengawasi pembacaan IVA/Pap smear untuk kasus meragukan atau via TeleDoIVA; melakukan tindakan krioterapi/terapi termal ablatif/kolposkopi/eksisi (LEEP/LLETZ) sesuai kompetensi FKRTL; memutuskan rujukan ke PPK-065/PPK-066 atau ke layanan Onkologi Ginekologi bila dicurigai keganasan invasif.
Peserta Program Dokter Spesialis (PPDS) Obstetri dan GinekologiMelakukan pemeriksaan IVA/Pap smear mandiri di bawah supervisi; membantu konseling pra- dan pasca-pemeriksaan; mendokumentasikan temuan (termasuk DoIVA) dalam rekam medis dan register.
Bidan/Dokter Umum Terlatih di FKTPMelakukan registrasi dan skrining awal kriteria inklusi/eksklusi; melakukan pemeriksaan IVA dan tindakan ablatif sederhana (krioterapi/asam trikloroasetat/kauterisasi dingin) pada kasus tanpa kecurigaan lesi luas, sesuai kewenangan pelimpahan yang berlaku; membantu pengambilan sampel Pap smear atau swab DNA HPV; memberikan edukasi kelompok.
Kader Kesehatan/Kader PosyanduMelakukan mobilisasi dan pendataan sasaran di tingkat RT/RW/desa; membantu penjadwalan dan pengingat kunjungan; melakukan pelacakan (tracing) peserta dengan hasil abnormal yang belum kembali untuk tindak lanjut; menjadi jembatan komunikasi budaya dan bahasa lokal.

4.2 Koordinasi Lintas Peran

Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi memegang tanggung jawab akhir atas keputusan klinis dan keamanan pasien, namun pelaksanaan skrining volume tinggi pada populasi bergantung pada pendelegasian terstruktur ke bidan/dokter umum terlatih dan pemberdayaan kader untuk aspek non-klinis. Pertemuan koordinasi singkat sebelum sesi (briefing 15 menit) wajib dilakukan untuk menyamakan kriteria rujukan, mengingatkan istilah baku klasifikasi sitologi (lihat Bagian 5.2), dan pembagian beban kerja pada hari pelaksanaan.

5. Materi/Konten yang Disampaikan pada Setiap Sesi

5.1 Materi Edukasi Kelompok (Tahap Registrasi)

  • Pengertian kanker serviks dan kaitannya dengan infeksi Human Papillomavirus (HPV) yang persisten sebagai penyebab hampir seluruh kasus.
  • Faktor risiko: usia inisiasi hubungan seksual dini, jumlah pasangan seksual, status HIV/imunokompromais, kebiasaan merokok, dan riwayat infeksi menular seksual.
  • Perjalanan alamiah penyakit: interval panjang (rerata 15–20 tahun pada perempuan dengan imun normal) antara infeksi HPV, lesi prakanker, hingga kanker invasif — inilah “jendela kesempatan” yang menjadi dasar logika skrining berkala.
  • Penjelasan perbedaan IVA, Pap smear, dan tes DNA HPV secara sederhana: IVA memberikan hasil langsung pada hari yang sama namun sensitivitasnya bergantung pada keterampilan pemeriksa; Pap smear memerlukan analisis laboratorium namun dapat mendeteksi kelainan sel secara lebih rinci; tes DNA HPV mendeteksi keberadaan virus penyebab dan diakui memiliki sensitivitas tertinggi serta interval skrining ulang yang lebih panjang.
  • Pentingnya vaksinasi HPV bagi anak perempuan usia 9–14 tahun sebagai pencegahan primer yang melengkapi (bukan menggantikan) skrining pada perempuan dewasa yang sudah aktif secara seksual.

5.2 Materi Teknis untuk Tenaga Kesehatan Pelaksana (Briefing Pra-Sesi)

Selain materi edukasi bagi peserta, tenaga kesehatan pelaksana wajib menyamakan pemahaman terminologi baku klasifikasi sitologi serviks (sistem Bethesda) yang menjadi dasar algoritma tindak lanjut pada Bagian 7, agar penamaan temuan konsisten antar-pemeriksa dan antar-sesi:

  • ASCUS (Atypical Squamous Cells of Undetermined Significance) — sel skuamosa atipik yang signifikansinya belum dapat ditentukan.
  • LSIL (Low-Grade Squamous Intraepithelial Lesion) — lesi intraepitel skuamosa derajat rendah, setara CIN I.
  • ASC-H (Atypical Squamous Cells, cannot exclude HSIL) — sel skuamosa atipik yang tidak dapat menyingkirkan kemungkinan lesi derajat tinggi.
  • HSIL (High-Grade Squamous Intraepithelial Lesion) — lesi intraepitel skuamosa derajat tinggi, setara CIN II–III.
  • AGC (Atypical Glandular Cells) — sel glandular atipik, memerlukan evaluasi kanalis servikalis lebih lanjut karena berpotensi menandakan kelainan pada endoserviks atau endometrium.

6. Indikator Keberhasilan Program

6.1 Indikator Tingkat Individu Peserta

  • Setiap peserta yang hadir menyelesaikan seluruh tahapan sesi (registrasi hingga pembacaan hasil atau penjadwalan hasil) dan tercatat dalam register skrining individual.
  • Peserta dengan hasil IVA positif menerima tata laksana see-and-treat pada sesi yang sama, atau bila tidak memungkinkan, dijadwalkan tata laksana lanjutan dalam waktu maksimal 2 minggu.
  • Peserta dengan hasil Pap smear abnormal (ASCUS hingga AGC) menerima notifikasi hasil dan rujukan/tindak lanjut sesuai Bagian 7 dalam waktu maksimal 4 minggu sejak pengambilan sampel.
  • Peserta menerima edukasi individual terdokumentasi (dicatat sebagai “edukasi diberikan” dalam rekam medis atau register) terlepas dari hasil pemeriksaan.

6.2 Indikator Tingkat Agregat/Populasi

Indikator agregat berikut digunakan untuk memantau performa program pada tingkat wilayah kerja per periode pelaporan (umumnya tahunan, selaras dengan siklus pelaporan program nasional):

  • Cakupan skrining (screening coverage): proporsi perempuan usia 30–50 tahun di wilayah kerja yang telah menjalani skrining kanker serviks dalam periode pelaporan, dibandingkan terhadap target Rencana Aksi Nasional Eliminasi Kanker Leher Rahim 2023–2030 sebesar 75% perempuan usia 30–69 tahun (strategi nasional 90–75–90) dan target global WHO sebesar 70% perempuan diskrining dengan tes berkinerja tinggi minimal dua kali seumur hidup, pada usia 35 dan 45 tahun (strategi global 90–70–90).
  • Positivity rate: proporsi hasil IVA/Pap smear/DNA HPV positif atau abnormal terhadap seluruh peserta yang diskrining pada periode yang sama, sebagai indikator kualitas pembacaan dan gambaran beban penyakit lokal.
  • Tingkat kepatuhan tindak lanjut (follow-up completion rate): proporsi peserta dengan hasil abnormal yang benar-benar menyelesaikan tata laksana atau rujukan yang direkomendasikan, sebagai indikator kunci karena kehilangan tindak lanjut adalah titik kegagalan utama program skrining berbasis komunitas di banyak negara berkembang.
  • Interval waktu rata-rata dari temuan abnormal hingga tata laksana definitif, dengan target internal sesuai kapasitas wilayah kerja masing-masing; keterlambatan tata laksana terbukti berkorelasi dengan meningkatnya risiko kehilangan tindak lanjut.
  • [DATA: rujuk laporan/registri resmi terbaru — mis. Kemenkes, BKKBN, POGI, WHO] untuk baseline cakupan skrining spesifik wilayah kerja penyelenggara, karena angka baseline nasional yang tersedia (lihat Bagian 8) bersifat rerata nasional, bukan data tingkat wilayah kerja.

7. Kriteria dan Alur Rujukan Bila Ditemukan Kasus Individual Berisiko

7.1 Kriteria Rujukan

Kelompok skrining berbasis populasi ini secara inheren akan menemukan kasus individual yang memerlukan pendalaman di luar kapasitas sesi kelompok. PPKK ini menjembatani temuan tersebut secara eksplisit ke dua PPK dalam seri dokumen yang sama, mengikuti prinsip algoritma nasional HOGI-POGI bahwa setiap abnormalitas hasil skrining pada dasarnya memerlukan visualisasi ulang serviks (via DoIVA/kolposkopi), tidak selalu harus dengan kolposkopi konvensional:

  • PPK-065 — Lesi Intraepitel Skuamosa Derajat Rendah Serviks (LSIL/CIN I): bagi peserta dengan hasil IVA positif tanpa kecurigaan lesi luas/berat, atau hasil sitologi Pap smear ASCUS/LSIL, yang pada prinsipnya dapat dikelola secara konservatif — DoIVA ulang 6–12 bulan kemudian bila hasil awal negatif pada evaluasi lanjutan, atau tes DNA HPV bila fasilitas tersedia.
  • PPK-066 — Lesi Intraepitel Skuamosa Derajat Tinggi Serviks (HSIL/CIN II–III): bagi peserta dengan hasil IVA positif luas/mencurigakan, sitologi ASC-H/HSIL/AGC, atau tes DNA HPV positif dengan lesi acetowhite pada DoIVA, yang memerlukan kolposkopi segera dan tata laksana eksisi (LEEP/LLETZ) sesuai kompetensi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi.
  • Rujukan langsung ke layanan Subspesialis Onkologi Ginekologi (di luar cakupan PPKK ini) bila ditemukan kecurigaan kuat kanker serviks invasif secara klinis (misalnya lesi rapuh, mudah berdarah, atau massa eksofitik pada inspekulo) — kondisi ini TIDAK menunggu jadwal PPK-065/066 dan wajib dirujuk sebagai kasus urgent.

7.2 Alur Rujukan

Alur rujukan mengikuti prinsip berjenjang namun dipercepat (fast-tracked) khusus untuk temuan derajat tinggi atau kecurigaan keganasan, guna meminimalkan kehilangan tindak lanjut: (1) temuan dicatat di lokasi sesi skrining oleh tenaga kesehatan pemeriksa, termasuk dokumentasi foto (DoIVA) bila tersedia; (2) pada kasus meragukan, dilakukan konsultasi TeleDoIVA sebelum penerbitan rujukan; (3) surat rujukan diterbitkan pada hari yang sama dengan tujuan eksplisit (PPK-065, PPK-066, atau layanan Onkologi Ginekologi) beserta ringkasan temuan; (4) kader kesehatan diberi mandat melakukan pelacakan aktif bila peserta belum hadir pada jadwal rujukan dalam waktu yang ditetapkan; (5) hasil akhir rujukan dicatat kembali ke register skrining wilayah kerja untuk keperluan indikator pada Bagian 6.2.

8. Dasar Regulasi dan Rujukan Program Nasional

8.1 Dasar Regulasi Kepkonsil

Dasar Tabel 7 Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026 untuk PPKK ini adalah entri No. 65: “Lesi prakanker serviks” (Cervical precancerous lesion), ICD-10 N87.0–N87.2, ICD-11 GA15.7; 2E66.2, dengan keterangan populasi prioritas “Lesi pra-invasif serviks, skrining wanita reproduktif”. Program ini juga berpijak pada Area Kompetensi 3 Kepkonsil (Kesehatan Masyarakat dan Sistem Kesehatan), yang secara eksplisit mencantumkan surveilans kesehatan reproduksi dan skrining kanker serviks sebagai kompetensi wajib dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, serta deteksi dini dan tata laksana awal kanker ginekologi termasuk Pap smear dan biopsi serviks. Lihat kotak “Catatan Redaksional” pada bagian awal dokumen ini untuk penjelasan mengenai penelusuran ulang entri Tabel 7 No. 65–66.

8.2 Program Nasional

Program ini beroperasi di bawah payung Rencana Aksi Nasional (RAN) Eliminasi Kanker Leher Rahim 2023–2030, yang diluncurkan Kementerian Kesehatan RI dengan empat pilar: layanan skrining, imunisasi HPV, tata laksana lesi prakanker, dan surveilans/pelaporan. RAN ini menetapkan strategi nasional “90–75–90” — 90% anak perempuan usia 15 tahun tervaksinasi HPV, 75% perempuan usia 30–69 tahun menjalani skrining DNA HPV, dan 90% perempuan dengan lesi prakanker mendapat pengobatan — sebagai adaptasi nasional dari target global WHO “90–70–90”.

Sebagai konteks kebijakan terkini per Agustus 2026: Wakil Menteri Kesehatan RI Prof. Dante Saksono Harbuwono mengumumkan integrasi skrining kanker serviks ke dalam Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) mulai 2026, dibiayai penuh pemerintah dengan BPJS Kesehatan berperan pada tahap rujukan dan pengobatan lanjutan, disertai dorongan eksplisit menjadikan tes DNA HPV sebagai metode skrining utama menggantikan IVA/Pap smear secara bertahap karena sensitivitasnya yang lebih tinggi. Cakupan skrining nasional tercatat masih rendah — Kemenkes RI melaporkan baru sekitar 7% perempuan sasaran yang pernah menjalani pemeriksaan deteksi dini pada awal 2026, jauh dari target 75%; bila situasi ini dibiarkan, beban kanker serviks diproyeksikan meningkat lebih dari 60% pada 2040. Rekomendasi teknis pelaksanaan IVA yang menjadi acuan operasional PPKK ini — usia 30–50 tahun, pendekatan single visit/screen-and-treat setiap 3–5 tahun — bersumber dari Komite Penanggulangan Kanker Nasional Kementerian Kesehatan RI.

Hasil skrining wajib dilaporkan ke dalam sistem informasi kesehatan yang berlaku, termasuk Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) dan mekanisme pelaporan Dinas Kesehatan setempat, sebagai bagian tanggung jawab profesional pelaksana program.

9. Perbandingan dan Pengayaan Standar Internasional

9.1 Strategi Eliminasi Global WHO

World Health Organization menetapkan strategi global “90–70–90” pada 2020: 90% anak perempuan tervaksinasi HPV lengkap pada usia 15 tahun, 70% perempuan diskrining dengan tes berkinerja tinggi (high-performance test) minimal dua kali seumur hidup — pada usia 35 tahun dan 45 tahun — serta 90% perempuan dengan penyakit serviks (baik prakanker maupun kanker invasif) menerima pengobatan, dengan target ambang eliminasi berupa insidensi ≤4 kasus per 100.000 perempuan. Panduan teknis pelengkap WHO Guideline for Screening and Treatment of Cervical Pre-Cancer Lesions for Cervical Cancer Prevention (edisi ke-2, diterbitkan Juli 2021) merekomendasikan tes DNA HPV sebagai modalitas skrining utama pada populasi umum mulai usia 30 tahun dengan interval 5–10 tahun (screen-and-treat), dan mulai usia 25 tahun dengan interval 3–5 tahun bagi perempuan dengan HIV; IVA dan sitologi tetap diakui sebagai alternatif pada wilayah dengan keterbatasan sumber daya.

Standar nasional (Kepkonsil dan RAN Eliminasi Kanker Leher Rahim 2023–2030) menetapkan sasaran usia skrining 30–69 tahun dengan target cakupan 75%; standar internasional WHO merekomendasikan sasaran usia skrining mulai 30 tahun (umum) atau 25 tahun (HIV positif) dengan target cakupan minimal 70%; praktik di Indonesia — termasuk PPKK ini yang menyasar usia 30–50 tahun mengikuti rekomendasi Komite Penanggulangan Kanker Nasional — mengikuti standar nasional yang disesuaikan dengan realitas cakupan program yang masih jauh di bawah target (diperkirakan baru sekitar 7% pada awal 2026).

9.2 Perbandingan Modalitas dan Interval Skrining

Terdapat sedikitnya tiga rujukan yang perlu dibandingkan secara eksplisit untuk konteks Indonesia: standar Kepkonsil/program Kemenkes (populasi umum layanan primer), algoritma profesi nasional HOGI-POGI, dan standar profesi negara maju yang telah bertransisi penuh ke skrining berbasis DNA HPV.

  • Standar nasional (Kepkonsil, program Kemenkes/CKG) menetapkan IVA dan Pap smear sebagai metode skrining utama di layanan primer dengan interval 3–5 tahun untuk usia 30–50 tahun, dengan arah transisi bertahap menuju tes DNA HPV melalui Program Cek Kesehatan Gratis sejak 2026; algoritma profesi nasional HOGI-POGI (2025) menetapkan target usia ideal skrining lebih luas, yaitu 25–65 tahun atau dimulai 3 tahun setelah kontak seksual pertama, dengan tiga modalitas yang diakui setara (IVA-DoIVA/TeleDoIVA, Pap smear/sitologi, dan tes DNA HPV) serta dua pola co-testing; standar internasional American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG, pembaruan 2026) merekomendasikan skrining sitologi setiap 3 tahun untuk usia 21–29 tahun, dilanjutkan tes DNA HPV primer (hrHPV) setiap 5 tahun untuk usia 30–65 tahun sebagai pilihan utama, dengan opsi pengambilan sampel mandiri (self-collection) sejak pembaruan Januari 2026. Praktik pada PPKK ini tetap mengikuti standar nasional (usia 30–50 tahun, IVA/Pap smear) mengingat keterbatasan infrastruktur tes DNA HPV yang merata di layanan primer pada saat penyusunan dokumen ini, namun struktur sesi telah disiapkan agar kompatibel dengan transisi ke tes DNA HPV dan pendekatan co-testing HOGI-POGI (lihat Bagian 3.3).
  • Pendekatan see-and-treat/screen-and-treat dalam satu kunjungan yang menjadi tulang punggung PPKK ini sejalan dengan rekomendasi WHO 2021 untuk wilayah dengan sumber daya terbatas, sebagai strategi mengurangi kehilangan tindak lanjut — sebuah prinsip yang konsisten antara standar nasional, algoritma profesi HOGI-POGI, dan standar internasional meskipun modalitas skrining yang digunakan berbeda.

10. Kepustakaan

  1. 1. Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi. Tabel 7 No. 65; Tabel 10 No. 19–20; Area Kompetensi 3. Jakarta: Konsil Kesehatan Indonesia; 2026.
  2. 2. World Health Organization. Cervical cancer [Internet]. Geneva: WHO; 2026 Jul 3 [cited 2026 Aug]. Available from: https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/cervical-cancer
  3. 3. World Health Organization. Global strategy to accelerate the elimination of cervical cancer as a public health problem. Geneva: World Health Organization; 2020. Available from: https://www.who.int/publications/i/item/9789240014107
  4. 4. World Health Organization. WHO guideline for screening and treatment of cervical pre-cancer lesions for cervical cancer prevention. 2nd ed. Geneva: World Health Organization; 2021 Jul 6. Available from: https://www.who.int/publications/i/item/9789240030824
  5. 5. Wilailak S, et al. Strategic approaches for global cervical cancer elimination: an update review and call for national action. Int J Gynecol Obstet. 2025. doi:10.1002/ijgo.70276
  6. 6. American College of Obstetricians and Gynecologists. Screening for Cervical Cancer. Committee Statement No. 28. Obstet Gynecol. 2026 Jul. doi:10.1097/AOG.0000000000006257. Available from: https://www.acog.org/clinical/clinical-guidance/committee-statement/articles/2026/07/screening-for-cervical-cancer
  7. 7. Himpunan Onkologi Ginekologi Indonesia (HOGI), Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI). Algoritma Skrining Kanker Serviks dan Tindak Lanjut Temuan Abnormal. Jakarta: HOGI-POGI; 2025 Jan. Available from: https://inasgo.org/guidelines/AlgoritmaHOGI.pdf
  8. 8. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kanker Serviks (Kanker Leher Rahim) [Internet]. Jakarta: Ayo Sehat Kemenkes; 2026 [cited 2026 Aug]. Available from: https://ayosehat.kemkes.go.id/topik-penyakit/neoplasma/kanker-serviks-leher-rahim
  9. 9. kumparanWOMAN. Mulai 2026, Skrining Kanker Serviks Masuk ke Program Cek Kesehatan Gratis [Internet]. 2026 Feb 5 [cited 2026 Aug]. Available from: https://kumparan.com/kumparanwoman/mulai-2026-skrining-kanker-serviks-masuk-ke-program-cek-kesehatan-gratis-26lrTJ7Osyy
  10. 10. Darmawan J. Tes HPV DNA Lebih Direkomendasikan untuk Skrining Kanker Serviks [Internet]. Alomedika; 2025 Aug 25 [cited 2026 Aug]. Available from: https://www.alomedika.com/tes-hpv-dna-lebih-direkomendasikan-untuk-skrining-kanker-serviks

Glosarium

ASC-H
Atypical Squamous Cells, cannot exclude HSIL — sel skuamosa atipik yang tidak dapat menyingkirkan kemungkinan lesi derajat tinggi (klasifikasi Bethesda).
ASCUS
Atypical Squamous Cells of Undetermined Significance — sel skuamosa atipik yang signifikansinya belum dapat ditentukan (klasifikasi Bethesda).
AGC
Atypical Glandular Cells — sel glandular atipik pada hasil sitologi serviks, memerlukan evaluasi kanalis servikalis lebih lanjut.
CIN (Cervical Intraepithelial Neoplasia)
Neoplasia intraepitel serviks; klasifikasi histopatologi derajat lesi prakanker serviks (CIN I, II, III).
DoIVA (Dokumentasi IVA)
Praktik pendokumentasian hasil pemeriksaan IVA melalui foto termagnifikasi (umumnya dengan kamera ponsel) untuk meningkatkan akurasi pembacaan dan mendukung konsultasi jarak jauh.
ECC (Endocervical Curettage)
Kerokan endoserviks; prosedur pengambilan jaringan dari kanalis servikalis untuk memastikan tidak ada kelainan yang tidak tervisualisasi pada pemeriksaan permukaan serviks.
HPV (Human Papillomavirus)
Virus papiloma manusia; infeksi menular seksual yang persisten pada tipe onkogenik merupakan penyebab hampir seluruh kasus kanker serviks.
HSIL (High-Grade Squamous Intraepithelial Lesion)
Lesi intraepitel skuamosa derajat tinggi; setara CIN II–III, memerlukan tata laksana eksisi atau ablatif segera.
IVA (Inspeksi Visual dengan Asam Asetat)
Visual Inspection with Acetic Acid; metode skrining kanker serviks dengan mengoleskan asam asetat 3–5% pada serviks dan menilai perubahan warna (acetowhite) secara visual.
Kolposkopi
Pemeriksaan serviks dengan alat pembesar (kolposkop) untuk menilai lesi secara lebih rinci, biasanya dilakukan pada kasus dengan hasil skrining abnormal.
Krioterapi
Terapi ablatif yang menggunakan probe dingin untuk menghancurkan sel-sel abnormal pada serviks.
LEEP/LLETZ (Loop Electrosurgical Excision Procedure / Large Loop Excision of the Transformation Zone)
Prosedur eksisi menggunakan kawat listrik berbentuk lingkaran untuk mengangkat jaringan lesi prakanker serviks.
Loss to follow-up (kehilangan tindak lanjut)
Kondisi ketika peserta dengan hasil skrining abnormal tidak menyelesaikan proses rujukan atau tata laksana yang direkomendasikan.
LSIL (Low-Grade Squamous Intraepithelial Lesion)
Lesi intraepitel skuamosa derajat rendah; setara CIN I, umumnya dapat dikelola secara konservatif dengan observasi terjadwal.
Pap smear (sitologi serviks)
Metode skrining dengan mengambil sampel sel dari permukaan serviks untuk dianalisis secara sitologi di laboratorium.
Screen-and-treat / See-and-treat
Pendekatan tata laksana lesi prakanker segera pada kunjungan yang sama dengan skrining positif, tanpa menunggu hasil konfirmasi tambahan.
SSK (Sambungan Skuamo-Kolumnar)
Zona transformasi pada serviks tempat epitel skuamosa dan epitel kolumnar bertemu; lokasi paling sering munculnya lesi prakanker.
TeleDoIVA
Layanan konsultasi jarak jauh berbasis foto DoIVA yang difasilitasi organisasi profesi untuk membantu interpretasi hasil IVA yang meragukan.
Terapi termal ablatif (thermal ablation)
Terapi ablatif yang menggunakan probe panas untuk menghancurkan sel-sel abnormal pada serviks, alternatif dari krioterapi.