Pelayanan dan Konseling KB Berbasis Kelompok/Komunitas
Ringkasan Dokumen
1. Pengertian dan Tujuan Program
Pelayanan dan Konseling Keluarga Berencana (KB) Berbasis Kelompok/Komunitas — dikenal luas di lapangan sebagai kegiatan "safari KB" atau "pelayanan KB bergerak" (mobile family planning services) — adalah model layanan yang menggabungkan edukasi, konseling, dan pelayanan kontrasepsi bagi sekelompok pasangan usia subur (PUS) dalam satu sesi terjadwal di tingkat komunitas, alih-alih dilayani satu per satu secara individual di fasilitas kesehatan. Dokumen ini merupakan pendalaman layanan berbasis kelompok dari Buku Tematik B11 — Kedokteran Sosial, Mediko-Legal, Kontrasepsi, dan Kesehatan Reproduksi Remaja, dan disusun tunduk penuh pada kriteria pemisah PPK vs PPKK (Aturan 9, Perintah Umum): unit analisis PPKK ini adalah kelompok/populasi sasaran dalam satu sesi/program layanan, bukan satu pasien dalam satu episode layanan klinis individual.
Model ini merupakan salah satu bentuk operasional dari Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Program Bangga Kencana) yang diselenggarakan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN), dan secara teknis tunduk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, yang mengatur pelayanan pengaturan kehamilan termasuk penyediaan dan pemberian kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi sepanjang siklus hidup.
Program ini menempatkan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi — khususnya dengan penguatan kompetensi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial — sebagai penanggung jawab klinis dan pembina teknis atas mutu konseling dan keamanan tindakan, bekerja bersama jejaring tenaga kesehatan primer (bidan, perawat) dan kader komunitas (Penyuluh Keluarga Berencana/PKB, Petugas Pembantu Pembina KB Desa/PPKBD, kader Posyandu) sesuai kerangka determinan sosial kesehatan reproduksi.
1.1 Tujuan Program
Program pelayanan dan konseling KB berbasis kelompok memiliki tujuan yang bersifat berlapis, mencakup tingkat individu peserta, tingkat populasi/agregat, dan tingkat sistem pelayanan kesehatan.
- Tujuan individu: memastikan setiap peserta memahami pilihan metode kontrasepsi yang tersedia (Metode Kontrasepsi Jangka Panjang/MKJP maupun non-MKJP), memahami manfaat, efek samping, dan kontraindikasi masing-masing metode secara memadai untuk mengambil keputusan berdasarkan informasi (informed choice), serta memperoleh akses pelayanan pemasangan/pemberian kontrasepsi pada hari yang sama bila memungkinkan dan sesuai kelayakan medis.
- Tujuan populasi: meningkatkan cakupan kesertaan ber-KB di wilayah sasaran, menurunkan kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need for family planning), mendukung penjarangan dan perencanaan kehamilan sesuai preferensi keluarga, serta berkontribusi pada penurunan angka kematian ibu (AKI) melalui pencegahan kehamilan berisiko tinggi dan kehamilan yang tidak diinginkan.
- Tujuan sistem: memperluas jangkauan pelayanan KB berkualitas ke wilayah dengan akses fasilitas kesehatan tetap yang terbatas, mengoptimalkan efisiensi sumber daya tenaga spesialis melalui pendekatan populasi, dan memperkuat rujukan berjenjang antara layanan berbasis komunitas dan layanan klinis individual (PPK-070).
- Tujuan integrasi program: menyelaraskan pelayanan KB berbasis kelompok dengan sasaran Program Bangga Kencana lainnya, termasuk percepatan penurunan stunting melalui pengaturan jarak dan usia ideal melahirkan, serta penguatan ketahanan keluarga melalui kelompok kegiatan pembinaan keluarga di tingkat komunitas (mis. Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja).
1.2 Definisi Operasional
Kontrasepsi (Contraception) didefinisikan dalam Tabel 7 No. 70 Kepkonsil sebagai pengaturan fertilitas pada wanita usia reproduksi, dengan padanan kode ICD-10 Z30 dan ICD-11 QA21.1. Dalam konteks PPKK ini, "berbasis kelompok/komunitas" berarti unit pelayanan diselenggarakan untuk sekelompok PUS secara serentak dalam satu sesi terjadwal di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP), balai desa, posyandu, atau lokasi komunitas lain yang disepakati, dan bukan pelayanan individual berurutan.
Pasangan usia subur (PUS) didefinisikan sebagai pasangan suami-istri yang istrinya berusia 15–49 tahun dan berpotensi untuk hamil, mengikuti definisi operasional yang digunakan secara konsisten dalam sistem pendataan Program Bangga Kencana.
2. Sasaran dan Kriteria Inklusi Kelompok
Sasaran program adalah pasangan usia subur (PUS) yang berada dalam sesi konseling kelompok atau kegiatan safari KB terjadwal, dengan kriteria inklusi dan eksklusi yang ditetapkan untuk menjamin keamanan klinis dan efektivitas edukasi kelompok.
2.1 Kriteria Inklusi
- Pasangan usia subur (istri usia 15–49 tahun) yang belum ber-KB, ingin ganti metode, atau ingin melanjutkan/mengulang metode kontrasepsi.
- Bersedia hadir dan berpartisipasi aktif dalam sesi kelompok terjadwal, baik atas inisiatif sendiri, ajakan kader, maupun rujukan dari layanan antenatal/postpartum/posyandu.
- Ibu pascasalin (post-partum) dan pascakeguguran (post-abortion) yang memenuhi syarat untuk konseling KB pascapersalinan/pascakeguguran berbasis kelompok sebagai bagian dari kunjungan nifas terintegrasi.
- Peserta program keluarga berencana yang memerlukan penyegaran informasi metode (refreshing konseling) atau evaluasi berkala penggunaan MKJP.
- Pasangan calon pengantin atau pasangan baru menikah yang memerlukan konseling perencanaan kehamilan sejak awal pernikahan, sesuai prinsip kesehatan reproduksi sepanjang siklus hidup.
2.2 Kriteria Eksklusi dan Jalur Alternatif
Kondisi berikut menandakan peserta memerlukan penilaian dan/atau tindakan individual di fasilitas kesehatan sebagai gantinya dari, atau tambahan atas, sesi kelompok, dan dirujuk mengikuti alur pada Bagian 7:
- Kondisi medis kompleks yang memerlukan penapisan kelayakan kontrasepsi individual sesuai kategori risiko (lihat Bagian 9 — WHO Medical Eligibility Criteria for Contraceptive Use).
- Kecurigaan kehamilan yang belum terkonfirmasi, perdarahan uterus abnormal yang belum terinvestigasi, atau gejala ginekologis yang memerlukan pemeriksaan lanjutan.
- Riwayat atau kecurigaan kekerasan dalam rumah tangga/kekerasan berbasis gender yang memerlukan penanganan mediko-legal terpisah dan privat, tidak dibahas dalam forum kelompok.
- Preferensi peserta untuk konseling privat/individual karena alasan pribadi, budaya, atau agama — hak ini wajib dihormati tanpa memengaruhi akses pelayanan.
- Usia peserta di bawah 20 tahun atau kondisi khusus lain (mis. disabilitas, keterbatasan literasi kesehatan) yang menurut penilaian tenaga kesehatan lebih terlayani melalui pendampingan individual daripada forum kelompok terbuka.
3. Struktur Sesi/Alur Layanan
Sesi konseling dan pelayanan KB berbasis kelompok disusun dalam tahapan berurutan dengan estimasi durasi total 120–180 menit per sesi (bergantung jumlah peserta dan jumlah metode yang dilayani langsung di tempat), dirancang agar edukasi kelompok tidak mengorbankan privasi keputusan dan tindakan individual.
Tabel 1. Tahapan Sesi Pelayanan dan Konseling KB Berbasis Kelompok
| Tahap | Kegiatan | Estimasi Durasi | Sifat |
|---|---|---|---|
| 1. Pendaftaran dan Skrining Awal | Registrasi peserta, pengisian formulir skrining kelayakan medis dasar (riwayat obstetri, penyakit penyerta, tekanan darah), identifikasi peserta yang memerlukan jalur individual (lihat 2.2). | 20–30 menit | Kelompok, dengan pencatatan individual |
| 2. Edukasi Kelompok (Penyuluhan) | Pemaparan pilihan metode kontrasepsi (MKJP dan non-MKJP), mekanisme kerja, efektivitas, efek samping umum, dan mitos-fakta KB, menggunakan media edukasi visual (lembar balik, alat peraga, Alat Bantu Pengambilan Keputusan/ABPK ber-KB). | 30–40 menit | Kelompok |
| 3. Konseling Individual Terarah (Individual Counseling within Group Setting) | Sesi tanya-jawab dan konseling singkat one-on-one atau dalam kelompok kecil untuk membantu peserta memilih metode sesuai preferensi, kondisi kesehatan, dan rencana reproduksi — inti dari informed choice. | 30–45 menit | Individual dalam setting kelompok |
| 4. Penapisan Kelayakan Medis Individual | Pemeriksaan status kesehatan spesifik metode terpilih (tekanan darah, indeks massa tubuh, riwayat penyakit) mengacu pada kategori kelayakan medis WHO Medical Eligibility Criteria; identifikasi kontraindikasi. | 10–15 menit/peserta | Individual |
| 5. Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) | Penjelasan risiko, manfaat, dan alternatif tindakan sebelum penandatanganan lembar persetujuan tindakan medis untuk setiap metode invasif; dilakukan sebelum pasien memasuki ruang tindakan. | 5–10 menit/peserta | Individual |
| 6. Tindakan/Pemberian Kontrasepsi | Pemasangan AKDR/implan, injeksi, atau penyerahan pil/kondom sesuai pilihan dan kelayakan; dilakukan di ruang tindakan terpisah yang menjamin privasi dan asepsis. | Bervariasi per metode | Individual |
| 7. Edukasi Pasca-Tindakan dan Penjadwalan Kontrol | Instruksi perawatan pascatindakan, tanda bahaya yang harus diwaspadai, dan jadwal kunjungan ulang/kontrol atau penggantian metode. | 10 menit/peserta | Individual |
| 8. Pencatatan dan Pelaporan | Dokumentasi pada kartu peserta KB dan rekam medis, pencatatan pada register kohort KB, pelaporan ke sistem informasi Program Bangga Kencana (Sistem Informasi Keluarga). | Berjalan sepanjang sesi | Administratif |
Urutan tahap 3–7 dapat disesuaikan secara paralel bila tersedia lebih dari satu tenaga kesehatan pemberi layanan, dengan tetap menjaga giliran dan privasi tiap peserta pada tahap penapisan, persetujuan tindakan, dan tindakan itu sendiri.
4. Peran Tenaga Kesehatan per Sesi
Keberhasilan sesi kelompok bergantung pada pembagian peran yang jelas antar anggota tim, dengan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (SpOG) — idealnya dengan penguatan kompetensi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial — berperan sebagai penanggung jawab klinis keseluruhan sesi.
Tabel 2. Pembagian Peran Tenaga Kesehatan dan Kader
| Peran/Profesi | Tanggung Jawab Utama dalam Sesi |
|---|---|
| Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (SpOG) / Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial | Penanggung jawab klinis sesi; supervisi kelayakan medis kasus kompleks; melakukan atau mensupervisi tindakan pemasangan MKJP pada kasus dengan kondisi penyerta; memutuskan rujukan ke PPK-070 untuk kasus individual berisiko; membina mutu konseling tim; menandatangani dokumentasi persetujuan tindakan pada kasus berisiko. |
| Peserta Didik Dokter Spesialis (PPDS) Obstetri dan Ginekologi | Melakukan konseling individual terarah dan tindakan pemasangan/pelepasan kontrasepsi di bawah supervisi SpOG, sebagai bagian dari pencapaian kompetensi prosedural sesuai jenjang pendidikan; mendokumentasikan tindakan. |
| Bidan/Perawat Terlatih KB | Melaksanakan edukasi kelompok, konseling individual metode non-invasif dan MKJP sesuai kewenangan, pemasangan/pelepasan AKDR dan implan sesuai kompetensi dan kewenangan klinis yang berlaku, injeksi kontrasepsi, serta penapisan kelayakan medis dasar. |
| Kader Kesehatan / Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) / Petugas Pembantu Pembina KB Desa (PPKBD) | Mobilisasi dan pendaftaran peserta, penyuluhan awal tingkat komunitas, pendampingan peserta selama sesi, pencatatan kehadiran, serta tindak lanjut kunjungan ulang di tingkat masyarakat sebagai bagian dari jejaring Program Bangga Kencana. |
5. Materi/Konten yang Disampaikan pada Setiap Sesi
Materi edukasi disusun berjenjang dari pengetahuan umum di sesi kelompok besar menuju informasi spesifik-metode pada konseling individual, dengan prinsip informed choice dan penghormatan atas otonomi reproduksi peserta.
5.1 Materi Sesi Edukasi Kelompok
- Konsep dasar kesuburan dan siklus reproduksi; pentingnya perencanaan kehamilan bagi kesehatan ibu dan anak, termasuk kaitannya dengan pencegahan stunting melalui pengaturan jarak dan usia ideal melahirkan.
- Ragam metode kontrasepsi: metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP: AKDR/IUD, implan, tubektomi, vasektomi) dan metode jangka pendek (pil kombinasi/progestin, suntik, kondom, metode amenore laktasi).
- Perbandingan efektivitas, cara kerja, keuntungan, efek samping umum, dan reversibilitas tiap metode, disampaikan secara netral tanpa mengarahkan pada satu metode tertentu.
- Mitos dan fakta seputar KB yang umum beredar di masyarakat, disampaikan dengan pendekatan yang menghormati keyakinan dan latar budaya peserta.
- Hak reproduksi dan prinsip persetujuan tindakan medis (informed consent) sebelum tindakan dilakukan, termasuk hak peserta untuk menolak atau menghentikan penggunaan metode kapan pun.
5.2 Materi Konseling Individual
- Penilaian preferensi, rencana jumlah anak, dan jarak kehamilan yang diinginkan menggunakan Alat Bantu Pengambilan Keputusan (ABPK) ber-KB atau perangkat setara.
- Penapisan riwayat kesehatan spesifik-metode dan identifikasi kontraindikasi berdasarkan kategori kelayakan medis (lihat Bagian 9).
- Penjelasan rinci metode terpilih: prosedur pemasangan/pemberian, efek samping yang mungkin timbul, tanda bahaya yang memerlukan kunjungan segera, dan jadwal kontrol/penggantian.
- Untuk peserta pascasalin/pascakeguguran: penjelasan tambahan mengenai metode yang sesuai dengan periode pascasalin (postpartum) atau pascakeguguran (post-abortion), termasuk kompatibilitas dengan menyusui.
- Untuk peserta yang mempertimbangkan sterilisasi: konseling mendalam tentang sifat permanen tindakan, termasuk waktu jeda pertimbangan yang memadai sebelum penjadwalan tindakan.
6. Indikator Keberhasilan Program
6.1 Indikator Tingkat Individu Peserta
- Peserta memahami minimal satu metode kontrasepsi yang sesuai dengan kondisinya (dinilai melalui teach-back sederhana pasca-konseling).
- Peserta memperoleh metode kontrasepsi pilihan pada hari layanan bila memenuhi kelayakan medis, atau memperoleh rujukan/jadwal tindak lanjut yang jelas bila tidak.
- Peserta mengetahui tanda bahaya yang memerlukan kunjungan segera dan jadwal kontrol/kunjungan ulang.
- Kelengkapan dokumentasi persetujuan tindakan (informed consent) untuk setiap tindakan invasif yang dilakukan.
6.2 Indikator Tingkat Agregat/Populasi
Indikator agregat memerlukan data dari sistem pencatatan dan pelaporan Program Bangga Kencana dan tidak dapat dinyatakan dalam angka baku tanpa rujukan pada laporan resmi terbaru, mengingat capaian program bersifat dinamis dan berbeda antarwilayah serta antarperiode pelaporan.
- Cakupan kesertaan ber-KB (contraceptive prevalence rate) di wilayah sasaran [DATA: rujuk Pendataan Keluarga dan laporan kinerja resmi terbaru Kemendukbangga/BKKBN].
- Proporsi peserta baru MKJP terhadap total peserta baru per sesi [DATA: rujuk laporan/registri resmi terbaru Kemendukbangga/BKKBN].
- Penurunan kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need for family planning) di wilayah sasaran dari waktu ke waktu [DATA: rujuk laporan/registri resmi terbaru Kemendukbangga/BKKBN atau Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia edisi terkini].
- Proporsi peserta yang dirujuk ke PPK-070 karena ditemukan kasus individual berisiko, sebagai indikator fungsi penapisan sesi kelompok.
- Tingkat keberlanjutan (continuation rate) dan tingkat putus pakai (drop-out rate) penggunaan metode pada kunjungan kontrol berikutnya, dipantau melalui register kohort KB.
7. Kriteria dan Alur Rujukan Bila Ditemukan Kasus Individual Berisiko
Meskipun dirancang sebagai layanan berbasis kelompok, sesi ini wajib memuat mekanisme penapisan yang mampu mengidentifikasi peserta dengan kondisi individual berisiko dan merujuknya keluar dari alur kelompok menuju penanganan klinis individual sesuai PPK-070 (Kontrasepsi).
7.1 Kriteria Rujukan ke PPK-070
- Kondisi medis dengan kategori kelayakan kontrasepsi yang memerlukan penilaian klinis individual mendalam sebelum metode dapat diberikan dengan aman (kategori 3 atau 4 menurut WHO Medical Eligibility Criteria — lihat Bagian 9.1).
- Kecurigaan komplikasi terkait metode kontrasepsi yang sedang digunakan (mis. perdarahan tidak teratur berat, kecurigaan ekspulsi/malposisi AKDR, tanda infeksi).
- Kegagalan metode kontrasepsi dan kebutuhan kontrasepsi darurat, termasuk pada kasus kegagalan penggunaan kontrasepsi atau riwayat kekerasan seksual.
- Kecurigaan kehamilan yang memerlukan konfirmasi dan tata laksana lebih lanjut.
- Permintaan sterilisasi (tubektomi/vasektomi) yang memerlukan konseling mendalam, penilaian mediko-legal (persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku, usia, paritas), dan penjadwalan tindakan di fasilitas yang memadai.
7.2 Alur Rujukan
Peserta yang teridentifikasi memenuhi salah satu kriteria pada 7.1, baik pada tahap skrining awal, konseling individual, maupun penapisan kelayakan medis, dialihkan dari alur kelompok menuju jalur individual berikut: (1) pencatatan temuan pada formulir rujukan internal; (2) konsultasi langsung dengan SpOG penanggung jawab sesi bila tersedia di tempat, atau penjadwalan kunjungan lanjutan ke fasilitas rujukan; (3) pelaksanaan tata laksana individual mengikuti PPK-070 — Kontrasepsi, mencakup anamnesis, pemeriksaan fisik, kriteria diagnosis, dan tata laksana sesuai format PNPK; (4) umpan balik hasil rujukan dicatat kembali ke register kohort KB komunitas untuk kesinambungan pemantauan.
8. Dasar Regulasi dan Rujukan Program Nasional
Tabel 7 No. 70 Kepkonsil (Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026): "Kontrasepsi (Contraception)", kode ICD-10 Z30, ICD-11 QA21.1, dengan keterangan populasi "Pengaturan fertilitas, wanita usia reproduksi".
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, sebagai peraturan teknis yang berlaku saat ini bagi penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi di fasilitas pelayanan kesehatan.
Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Program Bangga Kencana) yang diselenggarakan oleh Kemendukbangga/BKKBN sebagai kerangka program di mana kegiatan pelayanan KB berbasis kelompok/safari KB dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota dan desa.
8.1 Kerangka Regulasi Nasional
Penyelenggaraan pelayanan KB di Indonesia bertumpu pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang menjadi dasar hukum pembentukan lembaga pelaksana program keluarga berencana nasional. Sejak terbitnya Keputusan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 dan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 2024, penyelenggaraan urusan kependudukan dan keluarga berencana dilaksanakan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) sebagai satu kesatuan kelembagaan.
Pelaksanaan teknis pelayanan kontrasepsi di fasilitas kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, yang diterbitkan sebagai peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 (yang sebelumnya menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014) dan menjadi acuan teknis yang berlaku bagi pelayanan pengaturan kehamilan, termasuk penyediaan dan pemberian kontrasepsi, pada saat dokumen ini disusun. Sementara itu, kompetensi klinis penyedia layanan spesialistik tunduk pada Kepkonsil sebagaimana dikutip di atas.
Kegiatan safari KB/pelayanan KB bergerak merupakan salah satu strategi operasional Program Bangga Kencana untuk memperluas akses pelayanan kontrasepsi ke wilayah dengan keterbatasan fasilitas kesehatan tetap, umumnya diselenggarakan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, organisasi profesi (termasuk Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia/POGI), dan jejaring kader di tingkat desa/kelurahan.
9. Perbandingan dan Pengayaan Standar Internasional
Sesuai Aturan 2 Perintah Umum, bagian ini memuat pembandingan non-superior terhadap standar internasional. Standar nasional (Kepkonsil, Permenkes No. 2 Tahun 2025, dan Program Bangga Kencana) tetap menjadi acuan utama pelaksanaan; standar internasional berikut berfungsi memperkaya, bukan menggantikan.
9.1 WHO Medical Eligibility Criteria for Contraceptive Use
Standar nasional menetapkan penapisan kelayakan medis dasar (tekanan darah, riwayat penyakit, indeks massa tubuh) sebagai bagian dari tahap penapisan pada sesi kelompok (Bagian 3, Tahap 4). Standar internasional Medical Eligibility Criteria for Contraceptive Use edisi keenam (World Health Organization, 2025) merekomendasikan klasifikasi kelayakan empat kategori untuk setiap kombinasi metode kontrasepsi dan kondisi medis spesifik: kategori 1 (tidak ada pembatasan penggunaan), kategori 2 (keuntungan penggunaan pada umumnya melebihi risiko teoretis atau risiko yang telah terbukti), kategori 3 (risiko teoretis atau risiko yang telah terbukti pada umumnya melebihi keuntungan penggunaan, memerlukan penilaian klinis mendalam), dan kategori 4 (risiko kesehatan yang tidak dapat diterima bila metode digunakan). Kerangka ini lebih granular dibandingkan penapisan dasar berbasis kelompok. Praktik di Indonesia mengikuti standar nasional untuk penapisan tingkat komunitas, dengan kasus yang termasuk kategori 3 atau 4 dirujuk ke tata laksana individual (PPK-070) sesuai Bagian 7.
9.2 Pernyataan Bersama FIGO-ICM mengenai Kontrasepsi
International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO) bersama International Confederation of Midwives (ICM) menerbitkan pernyataan bersama mengenai kontrasepsi (FIGO-ICM Joint Statement on Contraception) yang menekankan pentingnya akses kontrasepsi berbasis hak (rights-based access), konseling yang menghormati otonomi pengambilan keputusan, penguatan jalur rujukan antara bidan dan dokter spesialis obstetri-ginekologi, serta kolaborasi lintas profesi dalam penyediaan layanan KB. Prinsip ini selaras dengan pendekatan informed choice yang menjadi inti konseling individual dalam sesi kelompok pada dokumen ini (Bagian 5.2), sekaligus dengan pembagian peran bertingkat antara SpOG, PPDS, bidan/perawat, dan kader pada Bagian 4. Standar nasional dan pernyataan FIGO-ICM ini tidak menunjukkan perbedaan substantif pada prinsip; perbedaan yang mungkin timbul lebih bersifat operasional pada ketersediaan metode dan tenaga kesehatan di wilayah dengan sumber daya terbatas, di mana praktik di Indonesia mengikuti prioritas dan ketersediaan Program Bangga Kencana.
Glosarium Dwibahasa
| Istilah (Indonesia) | Term (English) | Definisi |
|---|---|---|
| Pasangan Usia Subur (PUS) | Couple of Reproductive Age (CRA) | Pasangan suami-istri yang istrinya berusia 15–49 tahun dan berpotensi untuk hamil. |
| Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) | Long-Acting Reversible Contraception (LARC) | Metode kontrasepsi dengan durasi efektivitas panjang tanpa memerlukan tindakan berulang oleh pengguna, meliputi AKDR/IUD, implan, dan metode permanen (tubektomi, vasektomi). |
| Cakupan Kesertaan ber-KB | Contraceptive Prevalence Rate (CPR) | Proporsi pasangan usia subur yang sedang menggunakan salah satu metode kontrasepsi pada suatu waktu. |
| Kebutuhan KB yang Tidak Terpenuhi | Unmet Need for Family Planning | Kondisi pada wanita usia subur yang ingin menunda atau menghentikan kehamilan namun tidak menggunakan metode kontrasepsi apa pun. |
| Tingkat Putus Pakai Kontrasepsi | Contraceptive Discontinuation/Drop-Out Rate | Proporsi peserta KB yang berhenti menggunakan suatu metode kontrasepsi dalam periode waktu tertentu, baik untuk berganti metode lain maupun berhenti ber-KB sama sekali. |
| Persetujuan Tindakan Medis | Informed Consent | Persetujuan yang diberikan pasien/peserta setelah memperoleh informasi memadai tentang tindakan medis yang akan dilakukan, termasuk manfaat, risiko, dan alternatif. |
| Pengambilan Keputusan Berdasarkan Informasi | Informed Choice | Prinsip konseling yang memastikan individu memilih metode kontrasepsi atas dasar pemahaman penuh terhadap pilihan yang tersedia, tanpa paksaan atau arahan sepihak. |
| Kategori Kelayakan Medis | Medical Eligibility Criteria (MEC) Category | Klasifikasi empat tingkat (1–4) yang menilai kelayakan penggunaan suatu metode kontrasepsi pada individu dengan kondisi medis tertentu, sebagaimana ditetapkan WHO. |
| Program Bangga Kencana | Family Development, Population, and Family Planning Program | Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang diselenggarakan Kemendukbangga/BKKBN untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas. |
10. Kepustakaan
- Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38852/uu-no-52-tahun-2009
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/314518/permenkes-no-2-tahun-2025
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
- World Health Organization. Medical Eligibility Criteria for Contraceptive Use, Sixth Edition. Geneva: World Health Organization; 2025. Tersedia pada: https://www.who.int/publications/i/item/9789240115583
- International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO), International Confederation of Midwives (ICM). FIGO-ICM Joint Statement on Contraception. Tersedia pada: https://www.figo.org/resources/figo-statements/figo-icm-joint-statement-contraception
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN). Laporan dan Registri Program Bangga Kencana. [DATA: rujuk laporan/registri resmi terbaru pada saat pembacaan dokumen, tersedia pada situs resmi Kemendukbangga/BKKBN].
- Badan Pusat Statistik, Kemendukbangga/BKKBN, Kementerian Kesehatan. Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), edisi terkini. [DATA: rujuk edisi SDKI terbaru yang telah dipublikasikan resmi pada saat pembacaan dokumen].
- PPK-070 — Kontrasepsi (Contraception), dokumen internal seri Panduan Praktik Klinis Perpustakaan Digital ABBA.
- Buku Tematik B11 — Kedokteran Sosial, Mediko-Legal, Kontrasepsi, dan Kesehatan Reproduksi Remaja, dokumen internal seri Perpustakaan Digital ABBA.