PPKK — Dokumen 5 dari 8

Pelayanan dan Konseling KB Berbasis Kelompok/Komunitas

Panduan Praktik Klinis Kelompok/Komunitas — Sasaran: Pasangan Usia Subur dalam Sesi Konseling Kelompok/Safari KB
Disusun oleh: Dr. dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
Dasar Hukum: Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi

Ringkasan Dokumen

Kategori
PPKK (Panduan Praktik Klinis Kelompok/Komunitas) — Dokumen 5 dari 8
Sasaran Kelompok
Pasangan usia subur (PUS) dalam sesi konseling kelompok / safari KB
Dasar Regulasi
Tabel 7 No. 70 Kepkonsil (Kontrasepsi, Z30/QA21.1); Permenkes No. 2 Tahun 2025; Program Bangga Kencana (Kemendukbangga/BKKBN)
Buku Tematik Induk
B11 — Kedokteran Sosial, Mediko-Legal, Kontrasepsi, dan Kesehatan Reproduksi Remaja
Rujukan Kasus Berisiko
PPK-070 — Kontrasepsi

1. Pengertian dan Tujuan Program

Pelayanan dan Konseling Keluarga Berencana (KB) Berbasis Kelompok/Komunitas — dikenal luas di lapangan sebagai kegiatan "safari KB" atau "pelayanan KB bergerak" (mobile family planning services) — adalah model layanan yang menggabungkan edukasi, konseling, dan pelayanan kontrasepsi bagi sekelompok pasangan usia subur (PUS) dalam satu sesi terjadwal di tingkat komunitas, alih-alih dilayani satu per satu secara individual di fasilitas kesehatan. Dokumen ini merupakan pendalaman layanan berbasis kelompok dari Buku Tematik B11 — Kedokteran Sosial, Mediko-Legal, Kontrasepsi, dan Kesehatan Reproduksi Remaja, dan disusun tunduk penuh pada kriteria pemisah PPK vs PPKK (Aturan 9, Perintah Umum): unit analisis PPKK ini adalah kelompok/populasi sasaran dalam satu sesi/program layanan, bukan satu pasien dalam satu episode layanan klinis individual.

Model ini merupakan salah satu bentuk operasional dari Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Program Bangga Kencana) yang diselenggarakan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN), dan secara teknis tunduk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, yang mengatur pelayanan pengaturan kehamilan termasuk penyediaan dan pemberian kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi sepanjang siklus hidup.

Program ini menempatkan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi — khususnya dengan penguatan kompetensi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial — sebagai penanggung jawab klinis dan pembina teknis atas mutu konseling dan keamanan tindakan, bekerja bersama jejaring tenaga kesehatan primer (bidan, perawat) dan kader komunitas (Penyuluh Keluarga Berencana/PKB, Petugas Pembantu Pembina KB Desa/PPKBD, kader Posyandu) sesuai kerangka determinan sosial kesehatan reproduksi.

1.1 Tujuan Program

Program pelayanan dan konseling KB berbasis kelompok memiliki tujuan yang bersifat berlapis, mencakup tingkat individu peserta, tingkat populasi/agregat, dan tingkat sistem pelayanan kesehatan.

1.2 Definisi Operasional

Kontrasepsi (Contraception) didefinisikan dalam Tabel 7 No. 70 Kepkonsil sebagai pengaturan fertilitas pada wanita usia reproduksi, dengan padanan kode ICD-10 Z30 dan ICD-11 QA21.1. Dalam konteks PPKK ini, "berbasis kelompok/komunitas" berarti unit pelayanan diselenggarakan untuk sekelompok PUS secara serentak dalam satu sesi terjadwal di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP), balai desa, posyandu, atau lokasi komunitas lain yang disepakati, dan bukan pelayanan individual berurutan.

Pasangan usia subur (PUS) didefinisikan sebagai pasangan suami-istri yang istrinya berusia 15–49 tahun dan berpotensi untuk hamil, mengikuti definisi operasional yang digunakan secara konsisten dalam sistem pendataan Program Bangga Kencana.

2. Sasaran dan Kriteria Inklusi Kelompok

Sasaran program adalah pasangan usia subur (PUS) yang berada dalam sesi konseling kelompok atau kegiatan safari KB terjadwal, dengan kriteria inklusi dan eksklusi yang ditetapkan untuk menjamin keamanan klinis dan efektivitas edukasi kelompok.

2.1 Kriteria Inklusi

2.2 Kriteria Eksklusi dan Jalur Alternatif

Kondisi berikut menandakan peserta memerlukan penilaian dan/atau tindakan individual di fasilitas kesehatan sebagai gantinya dari, atau tambahan atas, sesi kelompok, dan dirujuk mengikuti alur pada Bagian 7:

3. Struktur Sesi/Alur Layanan

Sesi konseling dan pelayanan KB berbasis kelompok disusun dalam tahapan berurutan dengan estimasi durasi total 120–180 menit per sesi (bergantung jumlah peserta dan jumlah metode yang dilayani langsung di tempat), dirancang agar edukasi kelompok tidak mengorbankan privasi keputusan dan tindakan individual.

Tabel 1. Tahapan Sesi Pelayanan dan Konseling KB Berbasis Kelompok

TahapKegiatanEstimasi DurasiSifat
1. Pendaftaran dan Skrining AwalRegistrasi peserta, pengisian formulir skrining kelayakan medis dasar (riwayat obstetri, penyakit penyerta, tekanan darah), identifikasi peserta yang memerlukan jalur individual (lihat 2.2).20–30 menitKelompok, dengan pencatatan individual
2. Edukasi Kelompok (Penyuluhan)Pemaparan pilihan metode kontrasepsi (MKJP dan non-MKJP), mekanisme kerja, efektivitas, efek samping umum, dan mitos-fakta KB, menggunakan media edukasi visual (lembar balik, alat peraga, Alat Bantu Pengambilan Keputusan/ABPK ber-KB).30–40 menitKelompok
3. Konseling Individual Terarah (Individual Counseling within Group Setting)Sesi tanya-jawab dan konseling singkat one-on-one atau dalam kelompok kecil untuk membantu peserta memilih metode sesuai preferensi, kondisi kesehatan, dan rencana reproduksi — inti dari informed choice.30–45 menitIndividual dalam setting kelompok
4. Penapisan Kelayakan Medis IndividualPemeriksaan status kesehatan spesifik metode terpilih (tekanan darah, indeks massa tubuh, riwayat penyakit) mengacu pada kategori kelayakan medis WHO Medical Eligibility Criteria; identifikasi kontraindikasi.10–15 menit/pesertaIndividual
5. Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)Penjelasan risiko, manfaat, dan alternatif tindakan sebelum penandatanganan lembar persetujuan tindakan medis untuk setiap metode invasif; dilakukan sebelum pasien memasuki ruang tindakan.5–10 menit/pesertaIndividual
6. Tindakan/Pemberian KontrasepsiPemasangan AKDR/implan, injeksi, atau penyerahan pil/kondom sesuai pilihan dan kelayakan; dilakukan di ruang tindakan terpisah yang menjamin privasi dan asepsis.Bervariasi per metodeIndividual
7. Edukasi Pasca-Tindakan dan Penjadwalan KontrolInstruksi perawatan pascatindakan, tanda bahaya yang harus diwaspadai, dan jadwal kunjungan ulang/kontrol atau penggantian metode.10 menit/pesertaIndividual
8. Pencatatan dan PelaporanDokumentasi pada kartu peserta KB dan rekam medis, pencatatan pada register kohort KB, pelaporan ke sistem informasi Program Bangga Kencana (Sistem Informasi Keluarga).Berjalan sepanjang sesiAdministratif

Urutan tahap 3–7 dapat disesuaikan secara paralel bila tersedia lebih dari satu tenaga kesehatan pemberi layanan, dengan tetap menjaga giliran dan privasi tiap peserta pada tahap penapisan, persetujuan tindakan, dan tindakan itu sendiri.

4. Peran Tenaga Kesehatan per Sesi

Keberhasilan sesi kelompok bergantung pada pembagian peran yang jelas antar anggota tim, dengan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (SpOG) — idealnya dengan penguatan kompetensi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial — berperan sebagai penanggung jawab klinis keseluruhan sesi.

Tabel 2. Pembagian Peran Tenaga Kesehatan dan Kader

Peran/ProfesiTanggung Jawab Utama dalam Sesi
Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (SpOG) / Subspesialis Obstetri Ginekologi SosialPenanggung jawab klinis sesi; supervisi kelayakan medis kasus kompleks; melakukan atau mensupervisi tindakan pemasangan MKJP pada kasus dengan kondisi penyerta; memutuskan rujukan ke PPK-070 untuk kasus individual berisiko; membina mutu konseling tim; menandatangani dokumentasi persetujuan tindakan pada kasus berisiko.
Peserta Didik Dokter Spesialis (PPDS) Obstetri dan GinekologiMelakukan konseling individual terarah dan tindakan pemasangan/pelepasan kontrasepsi di bawah supervisi SpOG, sebagai bagian dari pencapaian kompetensi prosedural sesuai jenjang pendidikan; mendokumentasikan tindakan.
Bidan/Perawat Terlatih KBMelaksanakan edukasi kelompok, konseling individual metode non-invasif dan MKJP sesuai kewenangan, pemasangan/pelepasan AKDR dan implan sesuai kompetensi dan kewenangan klinis yang berlaku, injeksi kontrasepsi, serta penapisan kelayakan medis dasar.
Kader Kesehatan / Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) / Petugas Pembantu Pembina KB Desa (PPKBD)Mobilisasi dan pendaftaran peserta, penyuluhan awal tingkat komunitas, pendampingan peserta selama sesi, pencatatan kehadiran, serta tindak lanjut kunjungan ulang di tingkat masyarakat sebagai bagian dari jejaring Program Bangga Kencana.

5. Materi/Konten yang Disampaikan pada Setiap Sesi

Materi edukasi disusun berjenjang dari pengetahuan umum di sesi kelompok besar menuju informasi spesifik-metode pada konseling individual, dengan prinsip informed choice dan penghormatan atas otonomi reproduksi peserta.

5.1 Materi Sesi Edukasi Kelompok

5.2 Materi Konseling Individual

6. Indikator Keberhasilan Program

6.1 Indikator Tingkat Individu Peserta

6.2 Indikator Tingkat Agregat/Populasi

Indikator agregat memerlukan data dari sistem pencatatan dan pelaporan Program Bangga Kencana dan tidak dapat dinyatakan dalam angka baku tanpa rujukan pada laporan resmi terbaru, mengingat capaian program bersifat dinamis dan berbeda antarwilayah serta antarperiode pelaporan.

7. Kriteria dan Alur Rujukan Bila Ditemukan Kasus Individual Berisiko

Meskipun dirancang sebagai layanan berbasis kelompok, sesi ini wajib memuat mekanisme penapisan yang mampu mengidentifikasi peserta dengan kondisi individual berisiko dan merujuknya keluar dari alur kelompok menuju penanganan klinis individual sesuai PPK-070 (Kontrasepsi).

7.1 Kriteria Rujukan ke PPK-070

7.2 Alur Rujukan

Peserta yang teridentifikasi memenuhi salah satu kriteria pada 7.1, baik pada tahap skrining awal, konseling individual, maupun penapisan kelayakan medis, dialihkan dari alur kelompok menuju jalur individual berikut: (1) pencatatan temuan pada formulir rujukan internal; (2) konsultasi langsung dengan SpOG penanggung jawab sesi bila tersedia di tempat, atau penjadwalan kunjungan lanjutan ke fasilitas rujukan; (3) pelaksanaan tata laksana individual mengikuti PPK-070 — Kontrasepsi, mencakup anamnesis, pemeriksaan fisik, kriteria diagnosis, dan tata laksana sesuai format PNPK; (4) umpan balik hasil rujukan dicatat kembali ke register kohort KB komunitas untuk kesinambungan pemantauan.

8. Dasar Regulasi dan Rujukan Program Nasional

Dasar Regulasi

Tabel 7 No. 70 Kepkonsil (Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026): "Kontrasepsi (Contraception)", kode ICD-10 Z30, ICD-11 QA21.1, dengan keterangan populasi "Pengaturan fertilitas, wanita usia reproduksi".

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, sebagai peraturan teknis yang berlaku saat ini bagi penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi di fasilitas pelayanan kesehatan.

Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Program Bangga Kencana) yang diselenggarakan oleh Kemendukbangga/BKKBN sebagai kerangka program di mana kegiatan pelayanan KB berbasis kelompok/safari KB dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota dan desa.

8.1 Kerangka Regulasi Nasional

Penyelenggaraan pelayanan KB di Indonesia bertumpu pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang menjadi dasar hukum pembentukan lembaga pelaksana program keluarga berencana nasional. Sejak terbitnya Keputusan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 dan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 2024, penyelenggaraan urusan kependudukan dan keluarga berencana dilaksanakan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) sebagai satu kesatuan kelembagaan.

Pelaksanaan teknis pelayanan kontrasepsi di fasilitas kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, yang diterbitkan sebagai peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 (yang sebelumnya menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014) dan menjadi acuan teknis yang berlaku bagi pelayanan pengaturan kehamilan, termasuk penyediaan dan pemberian kontrasepsi, pada saat dokumen ini disusun. Sementara itu, kompetensi klinis penyedia layanan spesialistik tunduk pada Kepkonsil sebagaimana dikutip di atas.

Kegiatan safari KB/pelayanan KB bergerak merupakan salah satu strategi operasional Program Bangga Kencana untuk memperluas akses pelayanan kontrasepsi ke wilayah dengan keterbatasan fasilitas kesehatan tetap, umumnya diselenggarakan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, organisasi profesi (termasuk Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia/POGI), dan jejaring kader di tingkat desa/kelurahan.

9. Perbandingan dan Pengayaan Standar Internasional

Sesuai Aturan 2 Perintah Umum, bagian ini memuat pembandingan non-superior terhadap standar internasional. Standar nasional (Kepkonsil, Permenkes No. 2 Tahun 2025, dan Program Bangga Kencana) tetap menjadi acuan utama pelaksanaan; standar internasional berikut berfungsi memperkaya, bukan menggantikan.

9.1 WHO Medical Eligibility Criteria for Contraceptive Use

Standar nasional menetapkan penapisan kelayakan medis dasar (tekanan darah, riwayat penyakit, indeks massa tubuh) sebagai bagian dari tahap penapisan pada sesi kelompok (Bagian 3, Tahap 4). Standar internasional Medical Eligibility Criteria for Contraceptive Use edisi keenam (World Health Organization, 2025) merekomendasikan klasifikasi kelayakan empat kategori untuk setiap kombinasi metode kontrasepsi dan kondisi medis spesifik: kategori 1 (tidak ada pembatasan penggunaan), kategori 2 (keuntungan penggunaan pada umumnya melebihi risiko teoretis atau risiko yang telah terbukti), kategori 3 (risiko teoretis atau risiko yang telah terbukti pada umumnya melebihi keuntungan penggunaan, memerlukan penilaian klinis mendalam), dan kategori 4 (risiko kesehatan yang tidak dapat diterima bila metode digunakan). Kerangka ini lebih granular dibandingkan penapisan dasar berbasis kelompok. Praktik di Indonesia mengikuti standar nasional untuk penapisan tingkat komunitas, dengan kasus yang termasuk kategori 3 atau 4 dirujuk ke tata laksana individual (PPK-070) sesuai Bagian 7.

9.2 Pernyataan Bersama FIGO-ICM mengenai Kontrasepsi

International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO) bersama International Confederation of Midwives (ICM) menerbitkan pernyataan bersama mengenai kontrasepsi (FIGO-ICM Joint Statement on Contraception) yang menekankan pentingnya akses kontrasepsi berbasis hak (rights-based access), konseling yang menghormati otonomi pengambilan keputusan, penguatan jalur rujukan antara bidan dan dokter spesialis obstetri-ginekologi, serta kolaborasi lintas profesi dalam penyediaan layanan KB. Prinsip ini selaras dengan pendekatan informed choice yang menjadi inti konseling individual dalam sesi kelompok pada dokumen ini (Bagian 5.2), sekaligus dengan pembagian peran bertingkat antara SpOG, PPDS, bidan/perawat, dan kader pada Bagian 4. Standar nasional dan pernyataan FIGO-ICM ini tidak menunjukkan perbedaan substantif pada prinsip; perbedaan yang mungkin timbul lebih bersifat operasional pada ketersediaan metode dan tenaga kesehatan di wilayah dengan sumber daya terbatas, di mana praktik di Indonesia mengikuti prioritas dan ketersediaan Program Bangga Kencana.

Glosarium Dwibahasa

Istilah (Indonesia)Term (English)Definisi
Pasangan Usia Subur (PUS)Couple of Reproductive Age (CRA)Pasangan suami-istri yang istrinya berusia 15–49 tahun dan berpotensi untuk hamil.
Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)Long-Acting Reversible Contraception (LARC)Metode kontrasepsi dengan durasi efektivitas panjang tanpa memerlukan tindakan berulang oleh pengguna, meliputi AKDR/IUD, implan, dan metode permanen (tubektomi, vasektomi).
Cakupan Kesertaan ber-KBContraceptive Prevalence Rate (CPR)Proporsi pasangan usia subur yang sedang menggunakan salah satu metode kontrasepsi pada suatu waktu.
Kebutuhan KB yang Tidak TerpenuhiUnmet Need for Family PlanningKondisi pada wanita usia subur yang ingin menunda atau menghentikan kehamilan namun tidak menggunakan metode kontrasepsi apa pun.
Tingkat Putus Pakai KontrasepsiContraceptive Discontinuation/Drop-Out RateProporsi peserta KB yang berhenti menggunakan suatu metode kontrasepsi dalam periode waktu tertentu, baik untuk berganti metode lain maupun berhenti ber-KB sama sekali.
Persetujuan Tindakan MedisInformed ConsentPersetujuan yang diberikan pasien/peserta setelah memperoleh informasi memadai tentang tindakan medis yang akan dilakukan, termasuk manfaat, risiko, dan alternatif.
Pengambilan Keputusan Berdasarkan InformasiInformed ChoicePrinsip konseling yang memastikan individu memilih metode kontrasepsi atas dasar pemahaman penuh terhadap pilihan yang tersedia, tanpa paksaan atau arahan sepihak.
Kategori Kelayakan MedisMedical Eligibility Criteria (MEC) CategoryKlasifikasi empat tingkat (1–4) yang menilai kelayakan penggunaan suatu metode kontrasepsi pada individu dengan kondisi medis tertentu, sebagaimana ditetapkan WHO.
Program Bangga KencanaFamily Development, Population, and Family Planning ProgramProgram Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang diselenggarakan Kemendukbangga/BKKBN untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas.

10. Kepustakaan

  1. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38852/uu-no-52-tahun-2009
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/314518/permenkes-no-2-tahun-2025
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
  7. World Health Organization. Medical Eligibility Criteria for Contraceptive Use, Sixth Edition. Geneva: World Health Organization; 2025. Tersedia pada: https://www.who.int/publications/i/item/9789240115583
  8. International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO), International Confederation of Midwives (ICM). FIGO-ICM Joint Statement on Contraception. Tersedia pada: https://www.figo.org/resources/figo-statements/figo-icm-joint-statement-contraception
  9. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN). Laporan dan Registri Program Bangga Kencana. [DATA: rujuk laporan/registri resmi terbaru pada saat pembacaan dokumen, tersedia pada situs resmi Kemendukbangga/BKKBN].
  10. Badan Pusat Statistik, Kemendukbangga/BKKBN, Kementerian Kesehatan. Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), edisi terkini. [DATA: rujuk edisi SDKI terbaru yang telah dipublikasikan resmi pada saat pembacaan dokumen].
  11. PPK-070 — Kontrasepsi (Contraception), dokumen internal seri Panduan Praktik Klinis Perpustakaan Digital ABBA.
  12. Buku Tematik B11 — Kedokteran Sosial, Mediko-Legal, Kontrasepsi, dan Kesehatan Reproduksi Remaja, dokumen internal seri Perpustakaan Digital ABBA.