Obstetri & Ginekologi Sosial Deteksi Dini dan Rujukan Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Komunitas
Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial
Panduan Praktik Klinis Kelompok/Komunitas
Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial

Deteksi Dini dan Rujukan Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Komunitas

Panduan Praktik Klinis Kelompok/Komunitas — Layanan Skrining dan Rujukan Berbasis Populasi
Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
Sasaran Kelompok
Kelompok perempuan rentan dalam sesi skrining komunitas / layanan primer
Bagian dari Rangkaian Panduan
Kedokteran Sosial, Mediko-Legal, Kontrasepsi, dan Kesehatan Reproduksi Remaja
Dasar Hukum Utama
Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi
Unit Pengampu
Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial

Ringkasan Dokumen

Dasar Regulasi — Tabel Kompetensi Terkait

RujukanIsi Ringkas
Tabel 11 No. 5Kasus etik medikolegal (Encounter for etic medicolegal cases) — ICD-10 T74.1-3, Z04.4, Y05, Z65.8, Z91.4, Z76.5, Z04.8; ICD-11 QA04.7.
Tabel 11 No. 16Korban kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (Encounter for violence victims against women and children) — ICD-10 T74.1, Z63.4; ICD-11 6B40, XE041.
Tabel 19 No. 1 & 6Kompetensi Penatalaksanaan Klinis — anamnesis wajib mencakup skrining KDRT (dokumentasi KDRT 100%); tata laksana holistik multidisiplin pada kasus kekerasan.
Tabel 21 No. 13Kompetensi Prosedur Klinis — anamnesis sensitif dan aman, pemeriksaan sesuai standar visum, konseling psikologis, dokumentasi medikolegal, kolaborasi psikologi/hukum/kepolisian/UPTD PPA, rujukan shelter.
Tabel 23 No. 13Penguasaan Pengetahuan — definisi & bentuk KDRT, instrumen skrining HITS dan HARK, dampak obstetri (abortus, prematuritas, BBLR), pendekatan trauma-informed care.

1. Pengertian dan Tujuan Program

Pengertian Program

Program deteksi dini dan rujukan kekerasan terhadap perempuan berbasis komunitas (encounter for violence victims against women, ICD-10 T74.1, Z63.4; ICD-11 6B40, XE041) adalah layanan berbasis populasi yang dilaksanakan dalam sesi kelompok — posyandu, kelas ibu hamil, layanan Puskesmas, atau kegiatan komunitas lain — untuk menyaring perempuan yang mengalami atau berisiko mengalami kekerasan fisik, seksual, psikologis, maupun ekonomi, memberikan dukungan lini pertama yang aman dan tidak menghakimi, serta menghubungkan peserta berisiko dengan jalur rujukan medis, psikologis, dan hukum yang sesuai.

Kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan kesehatan masyarakat yang besar di Indonesia. Catatan Tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2024 mencatat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkat 10,76% dibandingkan tahun 2023, dengan ranah personal atau relasi rumah tangga dan relasi intim sebagai lokasi kejadian yang paling dominan. Data ini menegaskan pentingnya layanan deteksi dini berbasis populasi yang menjangkau perempuan sebelum kasus berkembang menjadi kondisi darurat medis maupun hukum.

Panduan ini merupakan pendalaman layanan berbasis kelompok dari kerangka Kedokteran Sosial, Mediko-Legal, Kontrasepsi, dan Kesehatan Reproduksi Remaja, dan disusun berdasarkan prinsip pemisahan unit analisis antara panduan praktik individual (satu pasien, satu episode pelayanan) dan panduan praktik kelompok/komunitas (kelompok atau populasi sasaran dalam satu sesi layanan).

Berbeda dari panduan praktik individual yang berbasis satu entri diagnosis, panduan kelompok ini berbasis satu siklus sesi layanan komunitas yang dapat menghasilkan nol, satu, atau lebih rujukan individual, bergantung pada temuan skrining pada tiap peserta.

Tujuan Program

Program ini memiliki lima tujuan utama yang saling berkaitan.

Dasar Regulasi

Tabel 11 No. 5 dan No. 16 (Kepkonsil) — dasar spektrum penyakit/kondisi yang menjadi muara rujukan individual dari program ini; Tabel 19 No. 1 — anamnesis wajib mencakup skrining KDRT.

2. Sasaran dan Kriteria Inklusi Kelompok

Populasi Sasaran

Sasaran utama program adalah perempuan usia reproduksi yang hadir dalam sesi layanan komunitas atau layanan primer, dengan perhatian khusus pada kelompok rentan berikut: remaja (10-19 tahun) yang berisiko kekerasan dalam relasi berpacaran maupun keluarga; ibu hamil dan ibu nifas, mengingat kekerasan dapat meningkat pada periode ini dan berdampak pada luaran obstetri; perempuan dengan disabilitas; perempuan pekerja migran atau pekerja informal dengan akses layanan terbatas; serta perempuan dengan riwayat kekerasan sebelumnya yang memerlukan pemantauan berkelanjutan.

Kriteria Inklusi Kelompok

Peserta yang dapat diikutsertakan dalam sesi kelompok adalah perempuan yang hadir secara sukarela pada layanan primer/komunitas terjadwal (posyandu, kelas ibu hamil, kegiatan PKK, layanan Puskesmas), mampu berkomunikasi secara mandiri atau dengan pendampingan penerjemah/pendamping tepercaya, dan tidak sedang dalam kondisi kegawatdaruratan medis maupun ancaman keselamatan langsung.

Kriteria kewaspadaan khusus (red flag) berikut mengalihkan peserta keluar dari alur kelompok menuju asesmen individual segera, tanpa menunggu giliran sesi: tanda fisik kekerasan akut (memar baru, luka, jejas cekik), pernyataan ide untuk mengakhiri hidup atau membahayakan diri, pengungkapan ancaman keselamatan yang mendesak dari pelaku, atau kehadiran pelaku/pendamping yang mengendalikan peserta secara mencurigakan selama sesi.

Dasar Regulasi

Tabel 23 No. 13 (Penguasaan Pengetahuan) — dampak obstetri kekerasan (abortus, prematuritas, BBLR) menjadi dasar prioritas penyertaan ibu hamil/nifas dalam sasaran skrining.

3. Struktur Sesi/Alur Layanan

Tahapan Sesi

Satu siklus sesi berlangsung sekitar 90-120 menit tergantung jumlah peserta, terdiri atas tujuh tahapan berurutan yang menggabungkan aktivitas kelompok terbuka dengan asesmen privat individual, sehingga kerahasiaan tiap peserta tetap terjaga meskipun layanan berbasis kelompok.

  1. Persiapan dan pembentukan lingkungan aman (± 15 menit) — pengaturan ruang privat terpisah untuk skrining individual, penyiapan materi edukasi, dan pengecekan ketersediaan jalur rujukan darurat.
  2. Pembukaan dan edukasi kelompok non-stigmatisasi (± 20 menit) — penyampaian materi umum tentang bentuk kekerasan, hak perempuan, dan jalur bantuan yang tersedia, tanpa meminta pengungkapan personal di forum terbuka.
  3. Skrining individual privat bergiliran (± 10 menit per peserta) — dilakukan di ruang terpisah menggunakan instrumen HITS atau HARK, sementara peserta lain melanjutkan aktivitas edukasi/pendukung kelompok.
  4. Dukungan lini pertama atau LIVES (Listen, Inquire, Validate, Enhance safety, Support) bagi peserta yang teridentifikasi berisiko — durasi variabel, dilakukan privat oleh tenaga terlatih.
  5. Sesi konsolidasi kelompok (± 20 menit) — penguatan dukungan sebaya, penyampaian ulang informasi jalur bantuan bagi seluruh peserta tanpa mengungkap identitas kasus individual.
  6. Dokumentasi dan rencana tindak lanjut individual — dilakukan secara internal oleh tenaga kesehatan, tidak dibacakan di forum kelompok.
  7. Rujukan bagi kasus berisiko sesuai kriteria pada Bagian 7, dilaksanakan segera untuk kasus mendesak atau dijadwalkan untuk kasus non-darurat.
Dasar Regulasi

Tabel 21 No. 13 (Kompetensi Prosedur Klinis) — anamnesis sensitif dan aman mengenai kekerasan fisik, seksual, dan psikologis dilakukan pada ruang privat, terpisah dari forum kelompok.

4. Peran Tenaga Kesehatan per Sesi

Pembagian Peran

Pelaksanaan sesi bersifat multidisiplin dengan pembagian peran yang eksplisit agar keamanan, kerahasiaan, dan mutu asesmen klinis tetap terjaga.

PeranTanggung Jawab Utama dalam Sesi
Dokter SpOG / Konsultan Obgin SosialSupervisi klinis keseluruhan sesi; penilaian dan tata laksana awal kasus dengan dimensi etik medikolegal; keputusan rujukan; dokumentasi medikolegal termasuk permohonan visum et repertum bila diperlukan.
Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)Pelaksana skrining individual privat di bawah supervisi; dokumentasi klinis; pendampingan edukasi kelompok.
Bidan/PerawatFasilitasi sesi edukasi kelompok; deteksi awal tanda kewaspadaan (red flag); pendampingan peserta menuju ruang skrining privat; dukungan lini pertama tahap awal.
Kader KesehatanMobilisasi dan penjadwalan peserta; penciptaan suasana aman dan tidak menghakimi; dukungan sebaya pada sesi konsolidasi; tidak dilibatkan dalam skrining klinis privat maupun akses dokumentasi medis.
Dasar Regulasi

Tabel 19 No. 6 (Perencanaan Terapi) — tata laksana holistik dan multidisiplin pada kasus kekerasan mensyaratkan keterlibatan lintas peran dengan batas kewenangan yang jelas.

5. Materi/Konten yang Disampaikan pada Setiap Sesi

Konten Edukasi Kelompok

Materi disampaikan dalam bahasa yang mudah dipahami, menghindari istilah yang menghakimi korban, dan disesuaikan dengan konteks budaya setempat.

Dasar Regulasi

Tabel 23 No. 13 — kandungan materi wajib mencakup definisi/bentuk KDRT, dampak obstetri, dan pedoman layanan korban kekerasan.

6. Indikator Keberhasilan Program

6.1 Indikator Tingkat Individu Peserta

6.2 Indikator Tingkat Agregat/Populasi

Dasar Regulasi

Tabel 21 No. 13 — target kinerja minimal: 100% kasus KDRT terdokumentasi lengkap dan seluruh korban ditawari rujukan psikososial dan hukum.

7. Kriteria dan Alur Rujukan Bila Ditemukan Kasus Individual Berisiko

Kriteria Rujukan Individual

Peserta dirujuk keluar dari alur kelompok menuju asesmen dan tata laksana individual apabila skrining privat (HITS/HARK) positif, ditemukan tanda fisik kekerasan pada pemeriksaan, terdapat pengungkapan aktif mengalami kekerasan fisik/seksual/psikologis/ekonomi, atau ditemukan red flag sebagaimana diuraikan pada Bagian 2.

Alur Rujukan Klinis

Alur rujukan mengikuti tahapan berikut: (1) skrining komunitas pada sesi kelompok; (2) bila red flag atau hasil skrining positif, dilakukan asesmen privat oleh dokter SpOG/PPDS terlatih; (3) apabila kriteria individual berisiko terpenuhi, peserta dirujuk untuk tata laksana kasus Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) bersesuaian dengan entri Tabel 11 No. 16 Kepkonsil, atau untuk tata laksana kasus etik medikolegal bersesuaian dengan entri Tabel 11 No. 5 Kepkonsil apabila kasus memiliki dimensi etik-hukum yang lebih dominan (misalnya permohonan visum et repertum, perkosaan, atau penyerangan seksual dengan kekerasan fisik).

Penanganan individual lanjutan mencakup pemeriksaan medis sesuai standar visum, konseling psikologis dan dukungan darurat, dokumentasi medis-legal, serta kolaborasi lintas sektor.

Kolaborasi Lintas Sektor

Rujukan tidak terbatas pada jalur medis. Kasus yang memerlukan penanganan hukum atau perlindungan dikoordinasikan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat, yang menyelenggarakan fungsi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Untuk kasus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, atau layanan rujukan akhir, tenaga kesehatan dapat menghubungkan korban dengan Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129, sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Prosedur Standar Operasional Penyediaan Layanan Rujukan Akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan.

Koordinasi lebih lanjut dilakukan dengan kepolisian (khususnya bila terdapat permintaan visum et repertum atau pelaporan pidana sesuai UU PKDRT maupun UU TPKS), layanan psikologi/psikiatri, dan rumah aman/shelter bagi korban yang memerlukan perlindungan segera.

Dasar Regulasi

Tabel 21 No. 13 — kolaborasi wajib dengan psikologi, hukum, kepolisian, UPTD PPA, dan rujukan ke shelter/layanan perlindungan bila diperlukan; volume minimal 1 kasus KDRT ditangani/didampingi.

8. Dasar Regulasi dan Rujukan Program Nasional

Dasar Regulasi

Program ini berpijak pada Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi, khususnya Tabel 11 (Spektrum Penyakit dan Kondisi Klinis Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial) entri No. 5 dan No. 16, Tabel 19 (Kompetensi Penatalaksanaan Klinis), Tabel 21 (Kompetensi Prosedur Klinis) entri No. 13, dan Tabel 23 (Penguasaan Pengetahuan) entri No. 13.

Landasan hukum nasional lain yang relevan meliputi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS); Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak; dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Prosedur Standar Operasional Penyediaan Layanan Rujukan Akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan.

Keterkaitan dengan Program Nasional

Bagi sasaran remaja, program ini terhubung dengan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) Kementerian Kesehatan sebagai jalur edukasi dan konseling berkelanjutan. Program juga terhubung dengan Layanan SAPA 129 milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai kanal pengaduan dan rujukan nasional, serta dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat kabupaten/kota sebagai penyelenggara layanan terpadu di wilayah kerja masing-masing.

Cakupan dan capaian program terhadap tren nasional penanganan kekerasan terhadap perempuan dapat dibandingkan secara berkala dengan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan dan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dasar Regulasi

Tabel 11 No. 5 dan No. 16; Tabel 19, 21, 23 entri terkait — Kepkonsil HK.01.02/KKI/1318/2026; UU 17/2023 tentang Kesehatan; UU PKDRT; UU TPKS; Permen PPPA No. 2/2022 dan No. 11/2022.

9. Perbandingan dan Pengayaan Standar Internasional

WHO — Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women

Pedoman klinis dan kebijakan WHO (2013) memperkenalkan pendekatan dukungan lini pertama LIVES (Listen, Inquire, Validate, Enhance safety, Support) sebagai standar minimal respons layanan kesehatan bagi perempuan yang mengalami kekerasan oleh pasangan intim maupun kekerasan seksual, dan menjadi rujukan utama materi dukungan lini pertama pada Bagian 3 dan 5 panduan ini. Pedoman ini tetap menjadi acuan resmi WHO hingga saat ini, sementara proses pemutakhirannya oleh kelompok kerja pedoman WHO masih berlangsung dan belum diterbitkan.

Standar nasional (Kepkonsil, melalui Tabel 19 No. 1) menetapkan target dokumentasi skrining KDRT 100% pada anamnesis; standar internasional WHO merekomendasikan pendekatan inquiry selektif berbasis indikasi klinis dan tidak menganjurkan skrining rutin/universal terhadap seluruh perempuan tanpa tanda atau gejala terkait, dengan pertimbangan risiko psikologis dan keselamatan bila pengungkapan dipaksakan tanpa kesiapan sistem rujukan; praktik di Indonesia melalui program ini mengikuti standar nasional yang menekankan dokumentasi menyeluruh pada populasi sasaran berisiko yang telah ditetapkan kriteria inklusinya (Bagian 2), bukan skrining universal tanpa seleksi populasi.

ACOG — Committee Opinion Intimate Partner Violence

American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG), melalui Committee Opinion No. 518 (terakhir ditinjau ulang tahun 2025), merekomendasikan skrining rutin dan periodik terhadap seluruh perempuan untuk kekerasan oleh pasangan intim (intimate partner violence), termasuk pada setiap kunjungan antenatal per trimester dan kunjungan pascasalin, sejalan dengan pendekatan skrining berbasis populasi yang diadopsi program ini pada sesi layanan primer dan komunitas.

Perbedaan penekanan antara WHO (inquiry selektif) dan ACOG (skrining rutin universal) mencerminkan perbedaan konteks sistem layanan kesehatan; praktik di Indonesia melalui Kepkonsil mengikuti standar nasional yang mewajibkan skrining KDRT sebagai bagian anamnesis rutin pada populasi sasaran program berbasis komunitas ini, sejalan dengan semangat cakupan populasi berbasis ACOG namun dengan penyesuaian pada konteks sumber daya dan jejaring rujukan primer di Indonesia.

10. Glosarium

KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (UU Nomor 23 Tahun 2004).
HITS
Instrumen skrining singkat untuk kekerasan oleh pasangan intim, terdiri atas empat pertanyaan: Hurt (disakiti), Insult (dihina), Threaten (diancam), Scream (dibentak/diteriaki).
HARK
Instrumen skrining kekerasan oleh pasangan intim yang menilai empat domain: Humiliation (dipermalukan), Afraid (ketakutan), Rape (pemaksaan hubungan seksual), Kick (kekerasan fisik seperti ditendang atau dipukul).
LIVES
Kerangka dukungan lini pertama dari WHO bagi penyintas kekerasan: Listen (mendengarkan), Inquire (menanyakan kebutuhan), Validate (memvalidasi pengalaman), Enhance safety (meningkatkan keamanan), Support (memberi dukungan lanjutan).
Trauma-informed care
Pendekatan layanan yang mengenali dampak trauma pada pasien, mengutamakan rasa aman, kepercayaan, pilihan, dan pemulihan kendali bagi penyintas dalam setiap tahap pelayanan.
UPTD PPA
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, penyelenggara layanan terpadu di tingkat kabupaten/kota bagi perempuan dan anak korban kekerasan, mencakup pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan.
SAPA 129
Layanan Sahabat Perempuan dan Anak, kanal pengaduan dan rujukan nasional milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dapat diakses melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Visum et repertum
Keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan penyidik mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap korban untuk kepentingan peradilan.
Red flag
Tanda kewaspadaan yang mengharuskan asesmen individual segera di luar alur kelompok, misalnya tanda fisik kekerasan akut atau ancaman keselamatan yang mendesak.
First-line support
Respons awal yang diberikan tenaga kesehatan segera setelah pengungkapan kekerasan, sebelum rujukan lanjutan dilakukan.

11. Kepustakaan

  1. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  6. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.
  7. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Prosedur Standar Operasional Penyediaan Layanan Rujukan Akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan.
  8. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2024. Jakarta: Komnas Perempuan; 2025.
  9. World Health Organization. Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women: WHO Clinical and Policy Guidelines. Geneva: WHO; 2013.
  10. American College of Obstetricians and Gynecologists' Committee on Health Care for Underserved Women. Committee Opinion No. 518: Intimate Partner Violence. Obstetrics & Gynecology. 2012;119(2 Pt 1):412-417 (ditinjau ulang terakhir 2025).
  11. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pedoman Pelayanan dan Rujukan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak bagi Tenaga Kesehatan.
  12. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pedoman Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR).

Tentang Terbitan Ini

Penulis
Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
Penerbit
Perpustakaan Digital ABBA
Jl. Kerinci Raya No. 9, Malang 65138
2026