| Rujukan | Isi Ringkas |
|---|---|
| Tabel 11 No. 5 | Kasus etik medikolegal (Encounter for etic medicolegal cases) — ICD-10 T74.1-3, Z04.4, Y05, Z65.8, Z91.4, Z76.5, Z04.8; ICD-11 QA04.7. |
| Tabel 11 No. 16 | Korban kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (Encounter for violence victims against women and children) — ICD-10 T74.1, Z63.4; ICD-11 6B40, XE041. |
| Tabel 19 No. 1 & 6 | Kompetensi Penatalaksanaan Klinis — anamnesis wajib mencakup skrining KDRT (dokumentasi KDRT 100%); tata laksana holistik multidisiplin pada kasus kekerasan. |
| Tabel 21 No. 13 | Kompetensi Prosedur Klinis — anamnesis sensitif dan aman, pemeriksaan sesuai standar visum, konseling psikologis, dokumentasi medikolegal, kolaborasi psikologi/hukum/kepolisian/UPTD PPA, rujukan shelter. |
| Tabel 23 No. 13 | Penguasaan Pengetahuan — definisi & bentuk KDRT, instrumen skrining HITS dan HARK, dampak obstetri (abortus, prematuritas, BBLR), pendekatan trauma-informed care. |
Program deteksi dini dan rujukan kekerasan terhadap perempuan berbasis komunitas (encounter for violence victims against women, ICD-10 T74.1, Z63.4; ICD-11 6B40, XE041) adalah layanan berbasis populasi yang dilaksanakan dalam sesi kelompok — posyandu, kelas ibu hamil, layanan Puskesmas, atau kegiatan komunitas lain — untuk menyaring perempuan yang mengalami atau berisiko mengalami kekerasan fisik, seksual, psikologis, maupun ekonomi, memberikan dukungan lini pertama yang aman dan tidak menghakimi, serta menghubungkan peserta berisiko dengan jalur rujukan medis, psikologis, dan hukum yang sesuai.
Kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan kesehatan masyarakat yang besar di Indonesia. Catatan Tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2024 mencatat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkat 10,76% dibandingkan tahun 2023, dengan ranah personal atau relasi rumah tangga dan relasi intim sebagai lokasi kejadian yang paling dominan. Data ini menegaskan pentingnya layanan deteksi dini berbasis populasi yang menjangkau perempuan sebelum kasus berkembang menjadi kondisi darurat medis maupun hukum.
Panduan ini merupakan pendalaman layanan berbasis kelompok dari kerangka Kedokteran Sosial, Mediko-Legal, Kontrasepsi, dan Kesehatan Reproduksi Remaja, dan disusun berdasarkan prinsip pemisahan unit analisis antara panduan praktik individual (satu pasien, satu episode pelayanan) dan panduan praktik kelompok/komunitas (kelompok atau populasi sasaran dalam satu sesi layanan).
Berbeda dari panduan praktik individual yang berbasis satu entri diagnosis, panduan kelompok ini berbasis satu siklus sesi layanan komunitas yang dapat menghasilkan nol, satu, atau lebih rujukan individual, bergantung pada temuan skrining pada tiap peserta.
Program ini memiliki lima tujuan utama yang saling berkaitan.
Tabel 11 No. 5 dan No. 16 (Kepkonsil) — dasar spektrum penyakit/kondisi yang menjadi muara rujukan individual dari program ini; Tabel 19 No. 1 — anamnesis wajib mencakup skrining KDRT.
Sasaran utama program adalah perempuan usia reproduksi yang hadir dalam sesi layanan komunitas atau layanan primer, dengan perhatian khusus pada kelompok rentan berikut: remaja (10-19 tahun) yang berisiko kekerasan dalam relasi berpacaran maupun keluarga; ibu hamil dan ibu nifas, mengingat kekerasan dapat meningkat pada periode ini dan berdampak pada luaran obstetri; perempuan dengan disabilitas; perempuan pekerja migran atau pekerja informal dengan akses layanan terbatas; serta perempuan dengan riwayat kekerasan sebelumnya yang memerlukan pemantauan berkelanjutan.
Peserta yang dapat diikutsertakan dalam sesi kelompok adalah perempuan yang hadir secara sukarela pada layanan primer/komunitas terjadwal (posyandu, kelas ibu hamil, kegiatan PKK, layanan Puskesmas), mampu berkomunikasi secara mandiri atau dengan pendampingan penerjemah/pendamping tepercaya, dan tidak sedang dalam kondisi kegawatdaruratan medis maupun ancaman keselamatan langsung.
Kriteria kewaspadaan khusus (red flag) berikut mengalihkan peserta keluar dari alur kelompok menuju asesmen individual segera, tanpa menunggu giliran sesi: tanda fisik kekerasan akut (memar baru, luka, jejas cekik), pernyataan ide untuk mengakhiri hidup atau membahayakan diri, pengungkapan ancaman keselamatan yang mendesak dari pelaku, atau kehadiran pelaku/pendamping yang mengendalikan peserta secara mencurigakan selama sesi.
Tabel 23 No. 13 (Penguasaan Pengetahuan) — dampak obstetri kekerasan (abortus, prematuritas, BBLR) menjadi dasar prioritas penyertaan ibu hamil/nifas dalam sasaran skrining.
Satu siklus sesi berlangsung sekitar 90-120 menit tergantung jumlah peserta, terdiri atas tujuh tahapan berurutan yang menggabungkan aktivitas kelompok terbuka dengan asesmen privat individual, sehingga kerahasiaan tiap peserta tetap terjaga meskipun layanan berbasis kelompok.
Tabel 21 No. 13 (Kompetensi Prosedur Klinis) — anamnesis sensitif dan aman mengenai kekerasan fisik, seksual, dan psikologis dilakukan pada ruang privat, terpisah dari forum kelompok.
Pelaksanaan sesi bersifat multidisiplin dengan pembagian peran yang eksplisit agar keamanan, kerahasiaan, dan mutu asesmen klinis tetap terjaga.
| Peran | Tanggung Jawab Utama dalam Sesi |
|---|---|
| Dokter SpOG / Konsultan Obgin Sosial | Supervisi klinis keseluruhan sesi; penilaian dan tata laksana awal kasus dengan dimensi etik medikolegal; keputusan rujukan; dokumentasi medikolegal termasuk permohonan visum et repertum bila diperlukan. |
| Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) | Pelaksana skrining individual privat di bawah supervisi; dokumentasi klinis; pendampingan edukasi kelompok. |
| Bidan/Perawat | Fasilitasi sesi edukasi kelompok; deteksi awal tanda kewaspadaan (red flag); pendampingan peserta menuju ruang skrining privat; dukungan lini pertama tahap awal. |
| Kader Kesehatan | Mobilisasi dan penjadwalan peserta; penciptaan suasana aman dan tidak menghakimi; dukungan sebaya pada sesi konsolidasi; tidak dilibatkan dalam skrining klinis privat maupun akses dokumentasi medis. |
Tabel 19 No. 6 (Perencanaan Terapi) — tata laksana holistik dan multidisiplin pada kasus kekerasan mensyaratkan keterlibatan lintas peran dengan batas kewenangan yang jelas.
Materi disampaikan dalam bahasa yang mudah dipahami, menghindari istilah yang menghakimi korban, dan disesuaikan dengan konteks budaya setempat.
Tabel 23 No. 13 — kandungan materi wajib mencakup definisi/bentuk KDRT, dampak obstetri, dan pedoman layanan korban kekerasan.
Tabel 21 No. 13 — target kinerja minimal: 100% kasus KDRT terdokumentasi lengkap dan seluruh korban ditawari rujukan psikososial dan hukum.
Peserta dirujuk keluar dari alur kelompok menuju asesmen dan tata laksana individual apabila skrining privat (HITS/HARK) positif, ditemukan tanda fisik kekerasan pada pemeriksaan, terdapat pengungkapan aktif mengalami kekerasan fisik/seksual/psikologis/ekonomi, atau ditemukan red flag sebagaimana diuraikan pada Bagian 2.
Alur rujukan mengikuti tahapan berikut: (1) skrining komunitas pada sesi kelompok; (2) bila red flag atau hasil skrining positif, dilakukan asesmen privat oleh dokter SpOG/PPDS terlatih; (3) apabila kriteria individual berisiko terpenuhi, peserta dirujuk untuk tata laksana kasus Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) bersesuaian dengan entri Tabel 11 No. 16 Kepkonsil, atau untuk tata laksana kasus etik medikolegal bersesuaian dengan entri Tabel 11 No. 5 Kepkonsil apabila kasus memiliki dimensi etik-hukum yang lebih dominan (misalnya permohonan visum et repertum, perkosaan, atau penyerangan seksual dengan kekerasan fisik).
Penanganan individual lanjutan mencakup pemeriksaan medis sesuai standar visum, konseling psikologis dan dukungan darurat, dokumentasi medis-legal, serta kolaborasi lintas sektor.
Rujukan tidak terbatas pada jalur medis. Kasus yang memerlukan penanganan hukum atau perlindungan dikoordinasikan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat, yang menyelenggarakan fungsi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Untuk kasus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, atau layanan rujukan akhir, tenaga kesehatan dapat menghubungkan korban dengan Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129, sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Prosedur Standar Operasional Penyediaan Layanan Rujukan Akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan.
Koordinasi lebih lanjut dilakukan dengan kepolisian (khususnya bila terdapat permintaan visum et repertum atau pelaporan pidana sesuai UU PKDRT maupun UU TPKS), layanan psikologi/psikiatri, dan rumah aman/shelter bagi korban yang memerlukan perlindungan segera.
Tabel 21 No. 13 — kolaborasi wajib dengan psikologi, hukum, kepolisian, UPTD PPA, dan rujukan ke shelter/layanan perlindungan bila diperlukan; volume minimal 1 kasus KDRT ditangani/didampingi.
Program ini berpijak pada Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi, khususnya Tabel 11 (Spektrum Penyakit dan Kondisi Klinis Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial) entri No. 5 dan No. 16, Tabel 19 (Kompetensi Penatalaksanaan Klinis), Tabel 21 (Kompetensi Prosedur Klinis) entri No. 13, dan Tabel 23 (Penguasaan Pengetahuan) entri No. 13.
Landasan hukum nasional lain yang relevan meliputi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS); Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak; dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Prosedur Standar Operasional Penyediaan Layanan Rujukan Akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan.
Bagi sasaran remaja, program ini terhubung dengan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) Kementerian Kesehatan sebagai jalur edukasi dan konseling berkelanjutan. Program juga terhubung dengan Layanan SAPA 129 milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai kanal pengaduan dan rujukan nasional, serta dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat kabupaten/kota sebagai penyelenggara layanan terpadu di wilayah kerja masing-masing.
Cakupan dan capaian program terhadap tren nasional penanganan kekerasan terhadap perempuan dapat dibandingkan secara berkala dengan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan dan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Tabel 11 No. 5 dan No. 16; Tabel 19, 21, 23 entri terkait — Kepkonsil HK.01.02/KKI/1318/2026; UU 17/2023 tentang Kesehatan; UU PKDRT; UU TPKS; Permen PPPA No. 2/2022 dan No. 11/2022.
Pedoman klinis dan kebijakan WHO (2013) memperkenalkan pendekatan dukungan lini pertama LIVES (Listen, Inquire, Validate, Enhance safety, Support) sebagai standar minimal respons layanan kesehatan bagi perempuan yang mengalami kekerasan oleh pasangan intim maupun kekerasan seksual, dan menjadi rujukan utama materi dukungan lini pertama pada Bagian 3 dan 5 panduan ini. Pedoman ini tetap menjadi acuan resmi WHO hingga saat ini, sementara proses pemutakhirannya oleh kelompok kerja pedoman WHO masih berlangsung dan belum diterbitkan.
Standar nasional (Kepkonsil, melalui Tabel 19 No. 1) menetapkan target dokumentasi skrining KDRT 100% pada anamnesis; standar internasional WHO merekomendasikan pendekatan inquiry selektif berbasis indikasi klinis dan tidak menganjurkan skrining rutin/universal terhadap seluruh perempuan tanpa tanda atau gejala terkait, dengan pertimbangan risiko psikologis dan keselamatan bila pengungkapan dipaksakan tanpa kesiapan sistem rujukan; praktik di Indonesia melalui program ini mengikuti standar nasional yang menekankan dokumentasi menyeluruh pada populasi sasaran berisiko yang telah ditetapkan kriteria inklusinya (Bagian 2), bukan skrining universal tanpa seleksi populasi.
American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG), melalui Committee Opinion No. 518 (terakhir ditinjau ulang tahun 2025), merekomendasikan skrining rutin dan periodik terhadap seluruh perempuan untuk kekerasan oleh pasangan intim (intimate partner violence), termasuk pada setiap kunjungan antenatal per trimester dan kunjungan pascasalin, sejalan dengan pendekatan skrining berbasis populasi yang diadopsi program ini pada sesi layanan primer dan komunitas.
Perbedaan penekanan antara WHO (inquiry selektif) dan ACOG (skrining rutin universal) mencerminkan perbedaan konteks sistem layanan kesehatan; praktik di Indonesia melalui Kepkonsil mengikuti standar nasional yang mewajibkan skrining KDRT sebagai bagian anamnesis rutin pada populasi sasaran program berbasis komunitas ini, sejalan dengan semangat cakupan populasi berbasis ACOG namun dengan penyesuaian pada konteks sumber daya dan jejaring rujukan primer di Indonesia.