Panduan Praktik Klinis Kelompok/Komunitas

Skrining Faktor Risiko Preeklampsia Berbasis Populasi pada Layanan Primer

Sasaran Kelompok: Ibu hamil trimester I dalam program skrining wilayah kerja Puskesmas
Dasar Hukum Utama
Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi ("Kepkonsil")
Rujukan Silang Buku Induk
Buku Tematik B3 — Obstetri Patologis dan Kegawatdaruratan Maternal
Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom. Perpustakaan Digital ABBA · Jl. Kerinci Raya No. 9, Malang 65138

1. Pengertian dan Tujuan Program

Panduan ini merupakan pendalaman layanan berbasis kelompok dari Buku Tematik "B3 — Obstetri Patologis dan Kegawatdaruratan Maternal". Panduan menerjemahkan kompetensi penanganan individual hipertensi dalam kehamilan (hypertension in pregnancy), preeklampsia (preeclampsia), dan eklampsia (eclampsia) sebagaimana ditetapkan pada Tabel 7 No. 7-10 Kepkonsil menjadi program skrining berbasis populasi di layanan primer, dengan sasaran ibu hamil trimester I di wilayah kerja Puskesmas.

Berdasarkan definisi baku Kepkonsil, preeklampsia adalah hipertensi yang timbul setelah usia kehamilan 20 minggu disertai proteinuria atau tanda disfungsi organ ibu/uteroplasenta (ICD-10 O14.9; ICD-11 JA24.0). Preeklampsia dengan gejala berat (preeclampsia with severe features) adalah preeklampsia dengan tekanan darah ≥160/110 mmHg atau disertai gejala berat berupa gangguan serebral, hati, ginjal, hematologi, atau pertumbuhan janin terhambat (ICD-10 O14.1; ICD-11 JA24.1). Eklampsia (eclampsia) adalah preeklampsia yang disertai kejang tonik-klonik yang tidak dapat dijelaskan oleh penyebab lain (ICD-10 O15.9; ICD-11 JA25). Sebagai pembanding, hipertensi dalam kehamilan (hypertension in pregnancy) tanpa proteinuria didefinisikan sebagai tekanan darah ≥140/90 mmHg yang timbul pertama kali setelah usia kehamilan 20 minggu (ICD-10 O13; ICD-11 JA23).

Preeklampsia dan eklampsia termasuk dalam kelompok gangguan hipertensi kehamilan yang menjadi salah satu dari tiga penyebab utama kematian ibu di Indonesia, bersama perdarahan dan infeksi. Kondisi ini bersifat progresif dan pada sebagian kasus dapat memburuk secara cepat tanpa gejala peringatan yang jelas, sehingga deteksi dini melalui skrining faktor risiko sejak trimester I menjadi strategi kunci untuk memungkinkan pemantauan lebih ketat dan pemberian profilaksis pada kelompok berisiko tinggi sebelum manifestasi klinis timbul.

Program skrining populasi ini tidak menggantikan tata laksana klinis individual pada PPK terkait, melainkan berfungsi sebagai lapisan deteksi dini di layanan primer. Tujuannya adalah agar ibu hamil dengan profil risiko tinggi dapat diidentifikasi sedini mungkin — idealnya pada trimester I — sehingga intervensi preventif dan jalur rujukan dapat diaktifkan tepat waktu, sejalan dengan prinsip pencegahan sekunder pada Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) Preeklamsia.

Tujuan program:

Dasar Regulasi

Definisi dan kode diagnosis dikutip dari Tabel 7 (Spektrum Penyakit dan Kondisi Klinis yang Ditangani Spesialis Obstetri dan Ginekologi) No. 7-10 dan daftar istilah Kepkonsil — entri Hipertensi dalam Kehamilan, Preeklampsia, Preeklampsia dengan Gejala Berat, dan Eklampsia beserta padanan ICD-10/ICD-11. Kriteria diagnostik selaras dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/91/2017 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Komplikasi Kehamilan, Lampiran II (PNPK Preeklamsia).

2. Sasaran dan Kriteria Inklusi Kelompok

Sasaran utama program adalah ibu hamil trimester I (usia kehamilan sampai dengan 13 minggu 6 hari, dihitung dari hari pertama haid terakhir/HPHT atau pemeriksaan ultrasonografi penentu usia kehamilan) yang terdaftar dalam wilayah kerja Puskesmas, mencakup peserta baru kunjungan antenatal maupun ibu hamil pindahan domisili yang belum menjalani skrining faktor risiko preeklampsia.

Kriteria inklusi kelompok:

Kriteria eksklusi dari alur kelompok — dialihkan segera ke jalur individual PPK tanpa menunggu jadwal sesi kelompok — adalah ibu hamil dengan tanda bahaya akut saat kedatangan: tekanan darah ≥160/110 mmHg, keluhan neurologis berat (nyeri kepala hebat, gangguan penglihatan), nyeri epigastrium hebat, atau kejang. Kondisi tersebut wajib dirujuk segera ke PPK-009 (Preeklampsia) atau PPK-010 (Eklampsia) sesuai Bagian 7.

Faktor risiko yang menjadi dasar penapisan pada sesi kelompok merujuk pada klasifikasi risiko preeklampsia dalam PNPK Preeklamsia (Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/91/2017), yang membagi faktor risiko yang dapat dinilai pada kunjungan antenatal pertama menjadi dua kategori berikut.

Kategori RisikoFaktor yang Dinilai
Risiko TinggiRiwayat preeklampsia pada kehamilan sebelumnya; kehamilan ganda (multipel); hipertensi kronik; diabetes melitus tipe 1 atau tipe 2; penyakit ginjal; penyakit autoimun (misalnya lupus eritematosus sistemik, sindrom antifosfolipid).
Risiko SedangNuliparitas (kehamilan pertama); obesitas dengan indeks massa tubuh (IMT) sebelum hamil > 30 kg/m²; riwayat preeklampsia pada ibu atau saudara perempuan (riwayat keluarga); usia ibu ≥ 35 tahun; jarak antar-kehamilan ≥ 10 tahun.

Ibu hamil dengan satu atau lebih faktor risiko tinggi, atau dengan kombinasi lebih dari satu faktor risiko sedang, dikategorikan sebagai kelompok risiko tinggi pada sesi skrining dan menjadi prioritas untuk evaluasi lanjutan oleh dokter serta pertimbangan tata laksana preventif sesuai Bagian 5. Kriteria ini konsisten dengan pendekatan stratifikasi risiko obstetri berbasis faktor klinis (termasuk Skor Poedji Rochjati sebagai salah satu instrumen skrining risiko obstetri di layanan primer Indonesia) yang menjadi acuan kompetensi subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial pada Kepkonsil.

Dasar Regulasi

Klasifikasi faktor risiko tinggi dan risiko sedang dikutip dari Tabel 4 (Klasifikasi Risiko yang Dapat Dinilai pada Kunjungan Antenatal Pertama), Lampiran II PNPK Preeklamsia, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/91/2017 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Komplikasi Kehamilan. Pendekatan stratifikasi risiko obstetri berbasis populasi merujuk pula pada kompetensi subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial Kepkonsil.

3. Struktur Sesi/Alur Layanan

Satu sesi skrining kelompok dirancang berlangsung sekitar 90 menit untuk kelompok berisi 8-15 ibu hamil trimester I, terbagi dalam lima tahap berurutan sebagai berikut.

TahapDurasiKegiatan Utama
1. Registrasi dan Pengukuran Dasar± 15 menitVerifikasi identitas dan usia kehamilan; pengukuran tekanan darah dua kali dengan jarak minimal 15 menit menggunakan lengan yang sama (posisi duduk, manset setinggi jantung, ukuran manset sesuai lingkar lengan); pengukuran berat dan tinggi badan untuk indeks massa tubuh; urinalisis dip-stick untuk proteinuria.
2. Anamnesis Faktor Risiko Terstruktur± 15 menitPengisian formulir skrining faktor risiko preeklampsia berbasis daftar tilik (checklist) sebagaimana Bagian 2, dipandu oleh bidan atau kader terlatih.
3. Edukasi Kelompok± 30 menitPenyuluhan kelompok mengenai tanda bahaya preeklampsia, pentingnya kepatuhan kunjungan ANC, pola makan bergizi dan asupan kalsium, serta kepatuhan konsumsi aspirin dosis rendah bila diresepkan.
4. Konsultasi Individual Singkat dan Stratifikasi Risiko± 20 menit per pesertaDokter (atau peserta didik dokter spesialis/PPDS di bawah supervisi) meninjau hasil skrining setiap peserta, menetapkan kategori risiko, dan memutuskan tata laksana preventif atau rujukan sesuai Bagian 7.
5. Penutupan dan Penjadwalan Ulang± 10 menitPencatatan hasil pada buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan kohort ibu hamil, penjadwalan kunjungan ANC berikutnya, serta penyampaian kontak layanan darurat.

Durasi di atas bersifat indikatif dan dapat disesuaikan dengan kapasitas fasilitas serta jumlah peserta per sesi, dengan tetap menjaga agar setiap peserta memperoleh konsultasi individual sebelum sesi ditutup. Pengukuran tekanan darah yang berulang pada dua kesempatan berjarak minimal 15 menit dengan lengan yang sama diperlukan agar hasil skrining tidak dipengaruhi oleh kenaikan tekanan darah sesaat akibat kecemasan (fenomena white-coat), sesuai kaidah pengukuran pada PNPK Preeklamsia.

4. Peran Tenaga Kesehatan per Sesi

Pelaksanaan sesi kelompok melibatkan kolaborasi berjenjang antara dokter spesialis, peserta didik dokter spesialis, bidan, dan kader kesehatan, dengan pembagian peran sebagai berikut.

Pembagian peran ini menempatkan bidan dan kader sebagai ujung tombak pelaksanaan program sehari-hari, sementara dokter spesialis berperan sebagai pengambil keputusan klinis pada titik-titik kritis (stratifikasi risiko dan keputusan rujukan). Struktur berjenjang ini memungkinkan program dijalankan secara berkelanjutan di fasilitas dengan keterbatasan jumlah dokter spesialis, tanpa mengurangi mutu keputusan klinis pada kasus berisiko.

5. Materi/Konten yang Disampaikan pada Setiap Sesi

Materi edukasi kelompok disusun agar dapat dipahami oleh peserta dengan latar belakang pendidikan yang beragam, menggunakan bahasa awam yang disertai penjelasan istilah medis bila diperlukan. Materi inti mencakup empat pokok bahasan berikut.

  1. Mengenal preeklampsia dan tanda bahayanya — penjelasan awam bahwa preeklampsia adalah kondisi tekanan darah tinggi pada kehamilan yang dapat memengaruhi ibu dan janin, dengan tanda bahaya yang wajib dikenali: nyeri kepala hebat yang tidak membaik dengan istirahat, gangguan penglihatan (pandangan kabur/berkunang-kunang), nyeri ulu hati hebat, bengkak mendadak pada wajah/tangan, serta kejang.
  2. Mengapa deteksi dini penting — penjelasan bahwa faktor risiko yang teridentifikasi sejak trimester I memungkinkan intervensi pencegahan dimulai lebih awal, serta pemantauan lebih ketat sepanjang kehamilan.
  3. Tata laksana preventif — bila dokter menetapkan peserta berisiko, penjelasan tentang pentingnya kepatuhan mengonsumsi aspirin dosis rendah dan/atau suplementasi kalsium sesuai resep. Berdasarkan PNPK Preeklamsia, aspirin dosis rendah (75 mg/hari) direkomendasikan untuk pencegahan preeklampsia pada ibu hamil berisiko tinggi, dimulai sebelum usia kehamilan 20 minggu (Rekomendasi A); suplementasi kalsium minimal 1 gram/hari direkomendasikan terutama pada ibu hamil dengan asupan kalsium rendah (Rekomendasi A).
  4. Kepatuhan ANC dan kapan harus segera ke fasilitas kesehatan — penekanan pada kontrol tekanan darah rutin setiap kunjungan ANC dan instruksi eksplisit untuk segera datang ke fasilitas kesehatan terdekat bila muncul salah satu tanda bahaya pada poin pertama, tanpa menunggu jadwal kunjungan berikutnya.

Penyampaian materi menghindari istilah teknis yang tidak dijelaskan dan menggunakan alat bantu visual (lembar balik atau media sejenis) agar pesan kunci — terutama pengenalan tanda bahaya dan kepatuhan minum obat pencegahan — dapat diingat dan dipraktikkan oleh peserta di rumah.

Dasar Regulasi

Dosis dan indikasi profilaksis aspirin (75 mg/hari, dimulai sebelum 20 minggu, Rekomendasi A) dan suplementasi kalsium (minimal 1 g/hari, Rekomendasi A) dikutip dari Bab IV (Prediksi dan Pencegahan Preeklampsia), Lampiran II PNPK Preeklamsia, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/91/2017.

6. Indikator Keberhasilan Program

Keberhasilan program dievaluasi pada dua tingkat: tingkat individu peserta dan tingkat agregat/populasi wilayah kerja Puskesmas. Kedua tingkat indikator ini digunakan bersama agar evaluasi program tidak hanya mengukur cakupan kegiatan, tetapi juga dampaknya terhadap pengambilan keputusan klinis pada setiap peserta.

6.1 Indikator Tingkat Individu Peserta

  • Setiap ibu hamil trimester I yang terdaftar menjalani skrining faktor risiko preeklampsia secara lengkap (pengukuran tekanan darah, urinalisis, dan formulir anamnesis risiko).
  • Peserta dengan kategori risiko tinggi menerima keputusan tata laksana preventif (profilaksis aspirin dosis rendah dan/atau suplementasi kalsium) sesuai indikasi dokter, terdokumentasi pada rekam medis/kohort.
  • Peserta dengan tanda bahaya atau kategori risiko tinggi yang memerlukan rujukan tercatat menerima rujukan sesuai alur pada Bagian 7 dan hadir pada janji temu rujukan.
  • Kepatuhan peserta pada jadwal kunjungan ANC berikutnya sesuai rencana yang disepakati pada sesi.

6.2 Indikator Tingkat Agregat/Populasi

  • Cakupan skrining faktor risiko preeklampsia pada seluruh ibu hamil trimester I di wilayah kerja Puskesmas per periode pelaporan [DATA: rujuk laporan/registri resmi terbaru — mis. Kemenkes, Dinas Kesehatan setempat].
  • Proporsi ibu hamil kategori risiko tinggi terhadap total ibu hamil yang diskrining [DATA: rujuk laporan/registri resmi terbaru].
  • Insidensi preeklampsia dan eklampsia pada kohort yang telah menjalani skrining dibandingkan dengan baseline wilayah kerja [DATA: rujuk laporan/registri resmi terbaru — mis. Kemenkes, POGI].
  • Ketepatan waktu rujukan, yaitu proporsi kasus risiko tinggi/tanda bahaya yang dirujuk dan diterima di PPK tujuan sesuai jangka waktu yang ditetapkan [DATA: rujuk laporan/registri resmi terbaru].

Nilai target numerik pada indikator agregat wajib mengacu pada laporan atau registri resmi terbaru dari Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan setempat, atau organisasi profesi (Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia/POGI), dan tidak boleh diasumsikan tanpa sumber yang dapat ditelusuri.

7. Kriteria dan Alur Rujukan Bila Ditemukan Kasus Individual Berisiko

Sesi kelompok berfungsi sebagai lapisan skrining, bukan tata laksana definitif. Setiap peserta yang teridentifikasi berisiko tinggi atau menunjukkan tanda bahaya wajib dirujuk ke jalur PPK individual sesuai kriteria berikut.

Temuan pada Sesi SkriningKategoriTujuan Rujukan (PPK)
Faktor risiko positif (Bagian 2) tanpa peningkatan tekanan darah atau tanda bahayaRisiko tinggi, terjadwalEvaluasi lanjutan Sp.OG; pertimbangan profilaksis aspirin/kalsium sesuai indikasi. Bila berkembang menjadi hipertensi gestasional, dirujuk ke PPK-008 — Hipertensi Gestasional.
Tekanan darah ≥140/90 mmHg disertai proteinuria dan/atau tanda disfungsi organRisiko tinggi, segeraPPK-009 — Preeklampsia.
Tekanan darah ≥160/110 mmHg dan/atau gejala berat (gangguan serebral, nyeri epigastrium hebat, gangguan penglihatan) dan/atau kejangKegawatdaruratanPPK-010 — Eklampsia; aktifkan jalur rujukan kegawatdaruratan maternal, tidak menunggu sesi berikutnya.

Alur rujukan mengikuti langkah berurutan: (1) identifikasi temuan berisiko pada tahap konsultasi individual (Bagian 3); (2) bidan/dokter penanggung jawab sesi menetapkan kategori sesuai tabel di atas; (3) untuk kategori kegawatdaruratan, aktivasi rujukan segera dengan stabilisasi awal sesuai kompetensi fasilitas primer sebelum transfer; (4) untuk kategori risiko tinggi terjadwal, penerbitan surat rujukan/janji temu ke Sp.OG dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Puskesmas; (5) dokumentasi rujukan pada rekam medis, buku KIA, dan kohort ibu hamil, termasuk konfirmasi kehadiran pada fasilitas rujukan.

Dasar Regulasi

Kategori dan ambang klinis pada tabel rujukan bersumber dari definisi baku Kepkonsil pada Bagian 1 (Preeklampsia, Preeklampsia dengan Gejala Berat, Eklampsia) beserta padanan ICD-10/ICD-11 pada Tabel 7 No. 8-10, serta kriteria diagnosis dan ambang tata laksana pada Lampiran II PNPK Preeklamsia, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/91/2017.

8. Dasar Regulasi dan Rujukan Program Nasional

Program ini disusun berdasarkan ketentuan berikut:

Rujukan silang wajib: PPKK ini merupakan pendalaman layanan berbasis kelompok dari Buku Tematik B3 — Obstetri Patologis dan Kegawatdaruratan Maternal, dan menjadi jembatan menuju PPK-008 (Hipertensi Gestasional), PPK-009 (Preeklampsia), dan PPK-010 (Eklampsia) sebagaimana diuraikan pada Bagian 7.

9. Perbandingan dan Pengayaan Standar Internasional

Sebagai pengayaan non-superior terhadap standar nasional, program ini memperhatikan tiga acuan internasional berikut.

Standar nasional (PNPK Preeklamsia) menetapkan pendekatan skrining berbasis faktor risiko klinis (anamnesis dan pemeriksaan fisik dasar) yang dapat dilaksanakan oleh bidan dan kader di layanan primer, dengan profilaksis aspirin dosis rendah 75 mg/hari pada kelompok risiko tinggi; standar internasional (FIGO) merekomendasikan skrining kombinasi trimester I dengan biomarker dan Doppler arteri uterina untuk presisi lebih tinggi, disertai dosis aspirin yang lebih tinggi (sekitar 150 mg/malam) pada konteks fasilitas dengan sumber daya laboratorium dan pencitraan yang memadai. Praktik di Indonesia pada tingkat Puskesmas mengikuti standar nasional berupa skrining faktor risiko klinis terstruktur dengan dosis aspirin 75 mg/hari, dengan opsi eskalasi ke pemeriksaan biomarker/Doppler dan penyesuaian dosis pada fasilitas rujukan (Sp.OG/Fetomaternal) bila tersedia dan diindikasikan secara klinis.

10. Kepustakaan

  1. Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
  2. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/91/2017 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Komplikasi Kehamilan (Lampiran II: PNPK Preeklamsia). Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2017. https://www.kemkes.go.id/app_asset/file_content_download/17012281586566ae7eec8862.58707574.pdf
  3. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2021. https://peraturan.go.id/id/permenkes-no-21-tahun-2021
  4. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. Pedoman Pelayanan Antenatal Terpadu. Edisi ke-3. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2020. ISBN 978-602-416-974-9. https://repository.kemkes.go.id/book/147
  5. World Health Organization. WHO Recommendations on Antenatal Care for a Positive Pregnancy Experience. Geneva: World Health Organization; 2016. ISBN 978-92-4-154991-2. https://www.who.int/publications/i/item/9789241549912
  6. Poon LC, Shennan A, Hyett JA, Kapur A, Hadar E, Divakar H, dkk. The International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO) initiative on pre-eclampsia: A pragmatic guide for first-trimester screening and prevention. International Journal of Gynecology & Obstetrics. 2019;145(Suppl 1):1-33. https://doi.org/10.1002/ijgo.12802
  7. Magee LA, Brown MA, Hall DR, Gupte S, Hennessy A, Karumanchi SA, dkk. The 2021 International Society for the Study of Hypertension in Pregnancy classification, diagnosis & management recommendations for international practice. Pregnancy Hypertension. 2022;27:148-169. https://doi.org/10.1016/j.preghy.2021.09.008
  8. American College of Obstetricians and Gynecologists. Gestational Hypertension and Preeclampsia: ACOG Practice Bulletin Number 222 (Interim Update). Obstetrics & Gynecology. 2020;135(6):e237-e260. https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/32443079/
  9. National Institute for Health and Care Excellence. Hypertension in Pregnancy: Diagnosis and Management (NICE Guideline NG133). London: NICE; 2019 (pembaruan berkelanjutan). https://www.nice.org.uk/guidance/ng133

Glosarium

Daftar istilah berikut disusun untuk membantu pembaca — termasuk bidan, kader kesehatan, dan tenaga kesehatan primer lain — memahami istilah teknis yang digunakan dalam panduan ini.

IstilahPenjelasan
Antenatal Care (ANC)Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ibu selama masa kehamilan untuk memantau kesehatan ibu dan janin serta mendeteksi dini komplikasi kehamilan.
Aspirin dosis rendahAsam asetilsalisilat yang diberikan pada dosis kecil (di Indonesia umumnya 75 mg/hari) untuk mengurangi risiko preeklampsia pada kelompok berisiko tinggi.
Doppler arteri uterinaPemeriksaan ultrasonografi yang menilai aliran darah pada arteri uterina untuk memperkirakan risiko gangguan sirkulasi plasenta, termasuk preeklampsia.
EklampsiaPreeklampsia yang disertai kejang tonik-klonik yang tidak dapat dijelaskan oleh penyebab lain.
Hipertensi dalam kehamilanTekanan darah ≥140/90 mmHg yang timbul pertama kali setelah usia kehamilan 20 minggu tanpa disertai proteinuria.
ICD-10 / ICD-11International Classification of Diseases revisi ke-10 dan ke-11; sistem klasifikasi kode diagnosis penyakit yang digunakan secara internasional dan nasional untuk keseragaman pencatatan dan pelaporan pelayanan kesehatan.
Indeks Massa Tubuh (IMT)Ukuran status gizi yang dihitung dari berat badan (kg) dibagi kuadrat tinggi badan (m); digunakan untuk menilai risiko obesitas sebagai faktor risiko preeklampsia.
Kader kesehatanAnggota masyarakat yang dilatih untuk membantu kegiatan kesehatan di tingkat desa/kelurahan, termasuk mobilisasi sasaran dan edukasi kesehatan ibu hamil.
Kohort ibu hamilCatatan/register yang berisi data seluruh ibu hamil di suatu wilayah kerja Puskesmas, digunakan untuk memantau status kehamilan dan capaian pelayanan antenatal secara berkelanjutan.
Mean Arterial Pressure (MAP)Tekanan arteri rata-rata; salah satu komponen dalam uji skrining preeklampsia trimester I yang dianjurkan FIGO.
PlGF (Placental Growth Factor)Faktor pertumbuhan plasenta; biomarker serum yang digunakan sebagai salah satu komponen skrining preeklampsia berbasis biomarker pada standar internasional.
PreeklampsiaHipertensi yang timbul setelah usia kehamilan 20 minggu disertai proteinuria atau tanda disfungsi organ ibu/uteroplasenta.
Preeklampsia dengan gejala beratPreeklampsia dengan tekanan darah ≥160/110 mmHg atau disertai gejala berat pada organ serebral, hati, ginjal, hematologi, atau pertumbuhan janin terhambat.
ProteinuriaKadar protein dalam urine yang melebihi ambang normal (>300 mg/24 jam atau dip-stick positif 1 atau lebih), salah satu tanda diagnostik preeklampsia.
PuskesmasPusat Kesehatan Masyarakat; fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar, termasuk pelayanan antenatal terpadu, di wilayah kerja tertentu.
Skor Poedji RochjatiInstrumen skrining risiko kehamilan yang digunakan secara luas di layanan primer Indonesia untuk mengidentifikasi ibu hamil berisiko tinggi.
Trimester IPeriode kehamilan dari awal hingga usia kehamilan 13 minggu 6 hari.