Skrining Faktor Risiko Preeklampsia Berbasis Populasi pada Layanan Primer
1. Pengertian dan Tujuan Program
Panduan ini merupakan pendalaman layanan berbasis kelompok dari Buku Tematik "B3 — Obstetri Patologis dan Kegawatdaruratan Maternal". Panduan menerjemahkan kompetensi penanganan individual hipertensi dalam kehamilan (hypertension in pregnancy), preeklampsia (preeclampsia), dan eklampsia (eclampsia) sebagaimana ditetapkan pada Tabel 7 No. 7-10 Kepkonsil menjadi program skrining berbasis populasi di layanan primer, dengan sasaran ibu hamil trimester I di wilayah kerja Puskesmas.
Berdasarkan definisi baku Kepkonsil, preeklampsia adalah hipertensi yang timbul setelah usia kehamilan 20 minggu disertai proteinuria atau tanda disfungsi organ ibu/uteroplasenta (ICD-10 O14.9; ICD-11 JA24.0). Preeklampsia dengan gejala berat (preeclampsia with severe features) adalah preeklampsia dengan tekanan darah ≥160/110 mmHg atau disertai gejala berat berupa gangguan serebral, hati, ginjal, hematologi, atau pertumbuhan janin terhambat (ICD-10 O14.1; ICD-11 JA24.1). Eklampsia (eclampsia) adalah preeklampsia yang disertai kejang tonik-klonik yang tidak dapat dijelaskan oleh penyebab lain (ICD-10 O15.9; ICD-11 JA25). Sebagai pembanding, hipertensi dalam kehamilan (hypertension in pregnancy) tanpa proteinuria didefinisikan sebagai tekanan darah ≥140/90 mmHg yang timbul pertama kali setelah usia kehamilan 20 minggu (ICD-10 O13; ICD-11 JA23).
Preeklampsia dan eklampsia termasuk dalam kelompok gangguan hipertensi kehamilan yang menjadi salah satu dari tiga penyebab utama kematian ibu di Indonesia, bersama perdarahan dan infeksi. Kondisi ini bersifat progresif dan pada sebagian kasus dapat memburuk secara cepat tanpa gejala peringatan yang jelas, sehingga deteksi dini melalui skrining faktor risiko sejak trimester I menjadi strategi kunci untuk memungkinkan pemantauan lebih ketat dan pemberian profilaksis pada kelompok berisiko tinggi sebelum manifestasi klinis timbul.
Program skrining populasi ini tidak menggantikan tata laksana klinis individual pada PPK terkait, melainkan berfungsi sebagai lapisan deteksi dini di layanan primer. Tujuannya adalah agar ibu hamil dengan profil risiko tinggi dapat diidentifikasi sedini mungkin — idealnya pada trimester I — sehingga intervensi preventif dan jalur rujukan dapat diaktifkan tepat waktu, sejalan dengan prinsip pencegahan sekunder pada Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) Preeklamsia.
Tujuan program:
- Melakukan deteksi dini faktor risiko preeklampsia pada seluruh ibu hamil trimester I di wilayah kerja Puskesmas melalui skrining terstruktur berbasis kelompok.
- Melakukan stratifikasi risiko individu (risiko tinggi, risiko sedang, atau risiko rendah) sebagai dasar keputusan tata laksana preventif atau rujukan.
- Menginisiasi tata laksana preventif (profilaksis aspirin dosis rendah dan/atau suplementasi kalsium) pada kelompok berisiko sesuai indikasi dan keputusan dokter penanggung jawab.
- Membangun dan menguatkan jalur rujukan cepat dari layanan kelompok/komunitas ke PPK individual terkait bila ditemukan kasus berisiko atau tanda bahaya.
- Meningkatkan literasi ibu hamil dan keluarga tentang tanda bahaya preeklampsia dan pentingnya kepatuhan pemeriksaan antenatal (antenatal care, ANC).
Definisi dan kode diagnosis dikutip dari Tabel 7 (Spektrum Penyakit dan Kondisi Klinis yang Ditangani Spesialis Obstetri dan Ginekologi) No. 7-10 dan daftar istilah Kepkonsil — entri Hipertensi dalam Kehamilan, Preeklampsia, Preeklampsia dengan Gejala Berat, dan Eklampsia beserta padanan ICD-10/ICD-11. Kriteria diagnostik selaras dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/91/2017 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Komplikasi Kehamilan, Lampiran II (PNPK Preeklamsia).
2. Sasaran dan Kriteria Inklusi Kelompok
Sasaran utama program adalah ibu hamil trimester I (usia kehamilan sampai dengan 13 minggu 6 hari, dihitung dari hari pertama haid terakhir/HPHT atau pemeriksaan ultrasonografi penentu usia kehamilan) yang terdaftar dalam wilayah kerja Puskesmas, mencakup peserta baru kunjungan antenatal maupun ibu hamil pindahan domisili yang belum menjalani skrining faktor risiko preeklampsia.
Kriteria inklusi kelompok:
- Ibu hamil trimester I yang usia kehamilannya terkonfirmasi melalui HPHT atau ultrasonografi.
- Bersedia mengikuti sesi kelompok terjadwal beserta pemeriksaan skrining individual dasar (tekanan darah, urinalisis proteinuria, antropometri).
- Terdaftar sebagai peserta ANC terpadu pada jejaring Puskesmas, termasuk Puskesmas pembantu dan Poskesdes di wilayah kerja.
Kriteria eksklusi dari alur kelompok — dialihkan segera ke jalur individual PPK tanpa menunggu jadwal sesi kelompok — adalah ibu hamil dengan tanda bahaya akut saat kedatangan: tekanan darah ≥160/110 mmHg, keluhan neurologis berat (nyeri kepala hebat, gangguan penglihatan), nyeri epigastrium hebat, atau kejang. Kondisi tersebut wajib dirujuk segera ke PPK-009 (Preeklampsia) atau PPK-010 (Eklampsia) sesuai Bagian 7.
Faktor risiko yang menjadi dasar penapisan pada sesi kelompok merujuk pada klasifikasi risiko preeklampsia dalam PNPK Preeklamsia (Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/91/2017), yang membagi faktor risiko yang dapat dinilai pada kunjungan antenatal pertama menjadi dua kategori berikut.
| Kategori Risiko | Faktor yang Dinilai |
|---|---|
| Risiko Tinggi | Riwayat preeklampsia pada kehamilan sebelumnya; kehamilan ganda (multipel); hipertensi kronik; diabetes melitus tipe 1 atau tipe 2; penyakit ginjal; penyakit autoimun (misalnya lupus eritematosus sistemik, sindrom antifosfolipid). |
| Risiko Sedang | Nuliparitas (kehamilan pertama); obesitas dengan indeks massa tubuh (IMT) sebelum hamil > 30 kg/m²; riwayat preeklampsia pada ibu atau saudara perempuan (riwayat keluarga); usia ibu ≥ 35 tahun; jarak antar-kehamilan ≥ 10 tahun. |
Ibu hamil dengan satu atau lebih faktor risiko tinggi, atau dengan kombinasi lebih dari satu faktor risiko sedang, dikategorikan sebagai kelompok risiko tinggi pada sesi skrining dan menjadi prioritas untuk evaluasi lanjutan oleh dokter serta pertimbangan tata laksana preventif sesuai Bagian 5. Kriteria ini konsisten dengan pendekatan stratifikasi risiko obstetri berbasis faktor klinis (termasuk Skor Poedji Rochjati sebagai salah satu instrumen skrining risiko obstetri di layanan primer Indonesia) yang menjadi acuan kompetensi subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial pada Kepkonsil.
Klasifikasi faktor risiko tinggi dan risiko sedang dikutip dari Tabel 4 (Klasifikasi Risiko yang Dapat Dinilai pada Kunjungan Antenatal Pertama), Lampiran II PNPK Preeklamsia, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/91/2017 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Komplikasi Kehamilan. Pendekatan stratifikasi risiko obstetri berbasis populasi merujuk pula pada kompetensi subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial Kepkonsil.
3. Struktur Sesi/Alur Layanan
Satu sesi skrining kelompok dirancang berlangsung sekitar 90 menit untuk kelompok berisi 8-15 ibu hamil trimester I, terbagi dalam lima tahap berurutan sebagai berikut.
| Tahap | Durasi | Kegiatan Utama |
|---|---|---|
| 1. Registrasi dan Pengukuran Dasar | ± 15 menit | Verifikasi identitas dan usia kehamilan; pengukuran tekanan darah dua kali dengan jarak minimal 15 menit menggunakan lengan yang sama (posisi duduk, manset setinggi jantung, ukuran manset sesuai lingkar lengan); pengukuran berat dan tinggi badan untuk indeks massa tubuh; urinalisis dip-stick untuk proteinuria. |
| 2. Anamnesis Faktor Risiko Terstruktur | ± 15 menit | Pengisian formulir skrining faktor risiko preeklampsia berbasis daftar tilik (checklist) sebagaimana Bagian 2, dipandu oleh bidan atau kader terlatih. |
| 3. Edukasi Kelompok | ± 30 menit | Penyuluhan kelompok mengenai tanda bahaya preeklampsia, pentingnya kepatuhan kunjungan ANC, pola makan bergizi dan asupan kalsium, serta kepatuhan konsumsi aspirin dosis rendah bila diresepkan. |
| 4. Konsultasi Individual Singkat dan Stratifikasi Risiko | ± 20 menit per peserta | Dokter (atau peserta didik dokter spesialis/PPDS di bawah supervisi) meninjau hasil skrining setiap peserta, menetapkan kategori risiko, dan memutuskan tata laksana preventif atau rujukan sesuai Bagian 7. |
| 5. Penutupan dan Penjadwalan Ulang | ± 10 menit | Pencatatan hasil pada buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan kohort ibu hamil, penjadwalan kunjungan ANC berikutnya, serta penyampaian kontak layanan darurat. |
Durasi di atas bersifat indikatif dan dapat disesuaikan dengan kapasitas fasilitas serta jumlah peserta per sesi, dengan tetap menjaga agar setiap peserta memperoleh konsultasi individual sebelum sesi ditutup. Pengukuran tekanan darah yang berulang pada dua kesempatan berjarak minimal 15 menit dengan lengan yang sama diperlukan agar hasil skrining tidak dipengaruhi oleh kenaikan tekanan darah sesaat akibat kecemasan (fenomena white-coat), sesuai kaidah pengukuran pada PNPK Preeklamsia.
4. Peran Tenaga Kesehatan per Sesi
Pelaksanaan sesi kelompok melibatkan kolaborasi berjenjang antara dokter spesialis, peserta didik dokter spesialis, bidan, dan kader kesehatan, dengan pembagian peran sebagai berikut.
- Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG): melakukan supervisi klinis atas keseluruhan sesi; memutuskan tata laksana preventif definitif (profilaksis aspirin dosis rendah dan/atau suplementasi kalsium) pada peserta kategori risiko sesuai indikasi; menjadi tujuan konsultasi untuk kasus kompleks atau meragukan; menandatangani keputusan rujukan ke PPK terkait.
- Peserta Didik Dokter Spesialis (PPDS) pada jejaring wahana pendidikan: mendampingi Sp.OG dalam supervisi, melakukan verifikasi ulang stratifikasi risiko di bawah pengawasan, serta membantu penyampaian edukasi kelompok.
- Bidan Puskesmas/Poskesdes: pelaksana utama sesi kelompok — melakukan pengukuran tekanan darah dan urinalisis, memandu pengisian formulir skrining, menyampaikan edukasi kelompok, mendokumentasikan hasil pada buku KIA dan kohort ibu hamil, serta mengambil keputusan rujukan awal berdasarkan algoritma yang disepakati bersama dokter penanggung jawab.
- Kader Kesehatan (kader Posyandu/kader kesehatan ibu): memobilisasi sasaran (mengundang peserta, melakukan kunjungan rumah bila peserta tidak hadir), memberikan pendampingan administratif, menguatkan pesan edukasi di tingkat masyarakat, serta memantau kepatuhan kunjungan ANC dan konsumsi suplemen di antara sesi.
Pembagian peran ini menempatkan bidan dan kader sebagai ujung tombak pelaksanaan program sehari-hari, sementara dokter spesialis berperan sebagai pengambil keputusan klinis pada titik-titik kritis (stratifikasi risiko dan keputusan rujukan). Struktur berjenjang ini memungkinkan program dijalankan secara berkelanjutan di fasilitas dengan keterbatasan jumlah dokter spesialis, tanpa mengurangi mutu keputusan klinis pada kasus berisiko.
5. Materi/Konten yang Disampaikan pada Setiap Sesi
Materi edukasi kelompok disusun agar dapat dipahami oleh peserta dengan latar belakang pendidikan yang beragam, menggunakan bahasa awam yang disertai penjelasan istilah medis bila diperlukan. Materi inti mencakup empat pokok bahasan berikut.
- Mengenal preeklampsia dan tanda bahayanya — penjelasan awam bahwa preeklampsia adalah kondisi tekanan darah tinggi pada kehamilan yang dapat memengaruhi ibu dan janin, dengan tanda bahaya yang wajib dikenali: nyeri kepala hebat yang tidak membaik dengan istirahat, gangguan penglihatan (pandangan kabur/berkunang-kunang), nyeri ulu hati hebat, bengkak mendadak pada wajah/tangan, serta kejang.
- Mengapa deteksi dini penting — penjelasan bahwa faktor risiko yang teridentifikasi sejak trimester I memungkinkan intervensi pencegahan dimulai lebih awal, serta pemantauan lebih ketat sepanjang kehamilan.
- Tata laksana preventif — bila dokter menetapkan peserta berisiko, penjelasan tentang pentingnya kepatuhan mengonsumsi aspirin dosis rendah dan/atau suplementasi kalsium sesuai resep. Berdasarkan PNPK Preeklamsia, aspirin dosis rendah (75 mg/hari) direkomendasikan untuk pencegahan preeklampsia pada ibu hamil berisiko tinggi, dimulai sebelum usia kehamilan 20 minggu (Rekomendasi A); suplementasi kalsium minimal 1 gram/hari direkomendasikan terutama pada ibu hamil dengan asupan kalsium rendah (Rekomendasi A).
- Kepatuhan ANC dan kapan harus segera ke fasilitas kesehatan — penekanan pada kontrol tekanan darah rutin setiap kunjungan ANC dan instruksi eksplisit untuk segera datang ke fasilitas kesehatan terdekat bila muncul salah satu tanda bahaya pada poin pertama, tanpa menunggu jadwal kunjungan berikutnya.
Penyampaian materi menghindari istilah teknis yang tidak dijelaskan dan menggunakan alat bantu visual (lembar balik atau media sejenis) agar pesan kunci — terutama pengenalan tanda bahaya dan kepatuhan minum obat pencegahan — dapat diingat dan dipraktikkan oleh peserta di rumah.
Dosis dan indikasi profilaksis aspirin (75 mg/hari, dimulai sebelum 20 minggu, Rekomendasi A) dan suplementasi kalsium (minimal 1 g/hari, Rekomendasi A) dikutip dari Bab IV (Prediksi dan Pencegahan Preeklampsia), Lampiran II PNPK Preeklamsia, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/91/2017.
6. Indikator Keberhasilan Program
Keberhasilan program dievaluasi pada dua tingkat: tingkat individu peserta dan tingkat agregat/populasi wilayah kerja Puskesmas. Kedua tingkat indikator ini digunakan bersama agar evaluasi program tidak hanya mengukur cakupan kegiatan, tetapi juga dampaknya terhadap pengambilan keputusan klinis pada setiap peserta.
6.1 Indikator Tingkat Individu Peserta
- Setiap ibu hamil trimester I yang terdaftar menjalani skrining faktor risiko preeklampsia secara lengkap (pengukuran tekanan darah, urinalisis, dan formulir anamnesis risiko).
- Peserta dengan kategori risiko tinggi menerima keputusan tata laksana preventif (profilaksis aspirin dosis rendah dan/atau suplementasi kalsium) sesuai indikasi dokter, terdokumentasi pada rekam medis/kohort.
- Peserta dengan tanda bahaya atau kategori risiko tinggi yang memerlukan rujukan tercatat menerima rujukan sesuai alur pada Bagian 7 dan hadir pada janji temu rujukan.
- Kepatuhan peserta pada jadwal kunjungan ANC berikutnya sesuai rencana yang disepakati pada sesi.
6.2 Indikator Tingkat Agregat/Populasi
- Cakupan skrining faktor risiko preeklampsia pada seluruh ibu hamil trimester I di wilayah kerja Puskesmas per periode pelaporan [DATA: rujuk laporan/registri resmi terbaru — mis. Kemenkes, Dinas Kesehatan setempat].
- Proporsi ibu hamil kategori risiko tinggi terhadap total ibu hamil yang diskrining [DATA: rujuk laporan/registri resmi terbaru].
- Insidensi preeklampsia dan eklampsia pada kohort yang telah menjalani skrining dibandingkan dengan baseline wilayah kerja [DATA: rujuk laporan/registri resmi terbaru — mis. Kemenkes, POGI].
- Ketepatan waktu rujukan, yaitu proporsi kasus risiko tinggi/tanda bahaya yang dirujuk dan diterima di PPK tujuan sesuai jangka waktu yang ditetapkan [DATA: rujuk laporan/registri resmi terbaru].
Nilai target numerik pada indikator agregat wajib mengacu pada laporan atau registri resmi terbaru dari Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan setempat, atau organisasi profesi (Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia/POGI), dan tidak boleh diasumsikan tanpa sumber yang dapat ditelusuri.
7. Kriteria dan Alur Rujukan Bila Ditemukan Kasus Individual Berisiko
Sesi kelompok berfungsi sebagai lapisan skrining, bukan tata laksana definitif. Setiap peserta yang teridentifikasi berisiko tinggi atau menunjukkan tanda bahaya wajib dirujuk ke jalur PPK individual sesuai kriteria berikut.
| Temuan pada Sesi Skrining | Kategori | Tujuan Rujukan (PPK) |
|---|---|---|
| Faktor risiko positif (Bagian 2) tanpa peningkatan tekanan darah atau tanda bahaya | Risiko tinggi, terjadwal | Evaluasi lanjutan Sp.OG; pertimbangan profilaksis aspirin/kalsium sesuai indikasi. Bila berkembang menjadi hipertensi gestasional, dirujuk ke PPK-008 — Hipertensi Gestasional. |
| Tekanan darah ≥140/90 mmHg disertai proteinuria dan/atau tanda disfungsi organ | Risiko tinggi, segera | PPK-009 — Preeklampsia. |
| Tekanan darah ≥160/110 mmHg dan/atau gejala berat (gangguan serebral, nyeri epigastrium hebat, gangguan penglihatan) dan/atau kejang | Kegawatdaruratan | PPK-010 — Eklampsia; aktifkan jalur rujukan kegawatdaruratan maternal, tidak menunggu sesi berikutnya. |
Alur rujukan mengikuti langkah berurutan: (1) identifikasi temuan berisiko pada tahap konsultasi individual (Bagian 3); (2) bidan/dokter penanggung jawab sesi menetapkan kategori sesuai tabel di atas; (3) untuk kategori kegawatdaruratan, aktivasi rujukan segera dengan stabilisasi awal sesuai kompetensi fasilitas primer sebelum transfer; (4) untuk kategori risiko tinggi terjadwal, penerbitan surat rujukan/janji temu ke Sp.OG dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Puskesmas; (5) dokumentasi rujukan pada rekam medis, buku KIA, dan kohort ibu hamil, termasuk konfirmasi kehadiran pada fasilitas rujukan.
Kategori dan ambang klinis pada tabel rujukan bersumber dari definisi baku Kepkonsil pada Bagian 1 (Preeklampsia, Preeklampsia dengan Gejala Berat, Eklampsia) beserta padanan ICD-10/ICD-11 pada Tabel 7 No. 8-10, serta kriteria diagnosis dan ambang tata laksana pada Lampiran II PNPK Preeklamsia, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/91/2017.
8. Dasar Regulasi dan Rujukan Program Nasional
Program ini disusun berdasarkan ketentuan berikut:
- Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi — Tabel 7 No. 7-10 (spektrum penyakit hipertensi dalam kehamilan, preeklampsia, preeklampsia dengan gejala berat, dan eklampsia beserta kode ICD-10/ICD-11).
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/91/2017 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Komplikasi Kehamilan, Lampiran II — Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) Preeklamsia, khususnya klasifikasi faktor risiko (Bab IV) dan kriteria diagnosis (Bab III).
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual, sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan antenatal terpadu.
- Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. Pedoman Pelayanan Antenatal Terpadu, sebagai acuan alur, kartu ibu, dan kohort antenatal di Puskesmas, termasuk penggunaan buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) sebagai instrumen dokumentasi dan pemantauan kohort ibu hamil.
Rujukan silang wajib: PPKK ini merupakan pendalaman layanan berbasis kelompok dari Buku Tematik B3 — Obstetri Patologis dan Kegawatdaruratan Maternal, dan menjadi jembatan menuju PPK-008 (Hipertensi Gestasional), PPK-009 (Preeklampsia), dan PPK-010 (Eklampsia) sebagaimana diuraikan pada Bagian 7.
9. Perbandingan dan Pengayaan Standar Internasional
Sebagai pengayaan non-superior terhadap standar nasional, program ini memperhatikan tiga acuan internasional berikut.
- WHO Recommendations on Antenatal Care for a Positive Pregnancy Experience (World Health Organization, 2016) — merekomendasikan model kontak antenatal minimal delapan kali dengan penilaian faktor risiko terstruktur pada setiap kontak, termasuk suplementasi kalsium (1,5-2 gram/hari) pada populasi dengan asupan kalsium diet rendah, serta profilaksis aspirin dosis rendah (75 mg/hari, dimulai sebelum usia kehamilan 20 minggu) pada perempuan berisiko tinggi preeklampsia.
- FIGO Initiative on Pre-eclampsia: A Pragmatic Guide for First-Trimester Screening and Prevention (Poon dkk., International Journal of Gynecology & Obstetrics, 2019) — merekomendasikan skrining universal pada trimester I (usia kehamilan 11 minggu hingga 13 minggu 6 hari) menggunakan uji kombinasi satu tahap berupa faktor risiko maternal, tekanan arteri rata-rata (mean arterial pressure), dan bila tersedia, penanda biokimia (PlGF, PAPP-A) serta indeks pulsatilitas Doppler arteri uterina. Perempuan yang teridentifikasi berisiko tinggi direkomendasikan menerima aspirin sekitar 150 mg pada malam hari, dimulai pada usia kehamilan 11-14 minggu hingga 36 minggu, persalinan, atau saat preeklampsia terdiagnosis.
- ISSHP 2021 Classification, Diagnosis and Management Recommendations for International Practice (Magee dkk., Pregnancy Hypertension, 2022) — menegaskan pentingnya penilaian risiko dini dan profilaksis aspirin pada perempuan berisiko tinggi, dengan penekanan bahwa penanda angiogenik (mis. rasio sFlt-1/PlGF) dapat membantu diagnosis dan stratifikasi risiko namun bukan merupakan indikasi tunggal untuk mengakhiri kehamilan.
Standar nasional (PNPK Preeklamsia) menetapkan pendekatan skrining berbasis faktor risiko klinis (anamnesis dan pemeriksaan fisik dasar) yang dapat dilaksanakan oleh bidan dan kader di layanan primer, dengan profilaksis aspirin dosis rendah 75 mg/hari pada kelompok risiko tinggi; standar internasional (FIGO) merekomendasikan skrining kombinasi trimester I dengan biomarker dan Doppler arteri uterina untuk presisi lebih tinggi, disertai dosis aspirin yang lebih tinggi (sekitar 150 mg/malam) pada konteks fasilitas dengan sumber daya laboratorium dan pencitraan yang memadai. Praktik di Indonesia pada tingkat Puskesmas mengikuti standar nasional berupa skrining faktor risiko klinis terstruktur dengan dosis aspirin 75 mg/hari, dengan opsi eskalasi ke pemeriksaan biomarker/Doppler dan penyesuaian dosis pada fasilitas rujukan (Sp.OG/Fetomaternal) bila tersedia dan diindikasikan secara klinis.
10. Kepustakaan
- Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/91/2017 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Komplikasi Kehamilan (Lampiran II: PNPK Preeklamsia). Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2017. https://www.kemkes.go.id/app_asset/file_content_download/17012281586566ae7eec8862.58707574.pdf
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2021. https://peraturan.go.id/id/permenkes-no-21-tahun-2021
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. Pedoman Pelayanan Antenatal Terpadu. Edisi ke-3. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2020. ISBN 978-602-416-974-9. https://repository.kemkes.go.id/book/147
- World Health Organization. WHO Recommendations on Antenatal Care for a Positive Pregnancy Experience. Geneva: World Health Organization; 2016. ISBN 978-92-4-154991-2. https://www.who.int/publications/i/item/9789241549912
- Poon LC, Shennan A, Hyett JA, Kapur A, Hadar E, Divakar H, dkk. The International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO) initiative on pre-eclampsia: A pragmatic guide for first-trimester screening and prevention. International Journal of Gynecology & Obstetrics. 2019;145(Suppl 1):1-33. https://doi.org/10.1002/ijgo.12802
- Magee LA, Brown MA, Hall DR, Gupte S, Hennessy A, Karumanchi SA, dkk. The 2021 International Society for the Study of Hypertension in Pregnancy classification, diagnosis & management recommendations for international practice. Pregnancy Hypertension. 2022;27:148-169. https://doi.org/10.1016/j.preghy.2021.09.008
- American College of Obstetricians and Gynecologists. Gestational Hypertension and Preeclampsia: ACOG Practice Bulletin Number 222 (Interim Update). Obstetrics & Gynecology. 2020;135(6):e237-e260. https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/32443079/
- National Institute for Health and Care Excellence. Hypertension in Pregnancy: Diagnosis and Management (NICE Guideline NG133). London: NICE; 2019 (pembaruan berkelanjutan). https://www.nice.org.uk/guidance/ng133
Glosarium
Daftar istilah berikut disusun untuk membantu pembaca — termasuk bidan, kader kesehatan, dan tenaga kesehatan primer lain — memahami istilah teknis yang digunakan dalam panduan ini.
| Istilah | Penjelasan |
|---|---|
| Antenatal Care (ANC) | Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ibu selama masa kehamilan untuk memantau kesehatan ibu dan janin serta mendeteksi dini komplikasi kehamilan. |
| Aspirin dosis rendah | Asam asetilsalisilat yang diberikan pada dosis kecil (di Indonesia umumnya 75 mg/hari) untuk mengurangi risiko preeklampsia pada kelompok berisiko tinggi. |
| Doppler arteri uterina | Pemeriksaan ultrasonografi yang menilai aliran darah pada arteri uterina untuk memperkirakan risiko gangguan sirkulasi plasenta, termasuk preeklampsia. |
| Eklampsia | Preeklampsia yang disertai kejang tonik-klonik yang tidak dapat dijelaskan oleh penyebab lain. |
| Hipertensi dalam kehamilan | Tekanan darah ≥140/90 mmHg yang timbul pertama kali setelah usia kehamilan 20 minggu tanpa disertai proteinuria. |
| ICD-10 / ICD-11 | International Classification of Diseases revisi ke-10 dan ke-11; sistem klasifikasi kode diagnosis penyakit yang digunakan secara internasional dan nasional untuk keseragaman pencatatan dan pelaporan pelayanan kesehatan. |
| Indeks Massa Tubuh (IMT) | Ukuran status gizi yang dihitung dari berat badan (kg) dibagi kuadrat tinggi badan (m); digunakan untuk menilai risiko obesitas sebagai faktor risiko preeklampsia. |
| Kader kesehatan | Anggota masyarakat yang dilatih untuk membantu kegiatan kesehatan di tingkat desa/kelurahan, termasuk mobilisasi sasaran dan edukasi kesehatan ibu hamil. |
| Kohort ibu hamil | Catatan/register yang berisi data seluruh ibu hamil di suatu wilayah kerja Puskesmas, digunakan untuk memantau status kehamilan dan capaian pelayanan antenatal secara berkelanjutan. |
| Mean Arterial Pressure (MAP) | Tekanan arteri rata-rata; salah satu komponen dalam uji skrining preeklampsia trimester I yang dianjurkan FIGO. |
| PlGF (Placental Growth Factor) | Faktor pertumbuhan plasenta; biomarker serum yang digunakan sebagai salah satu komponen skrining preeklampsia berbasis biomarker pada standar internasional. |
| Preeklampsia | Hipertensi yang timbul setelah usia kehamilan 20 minggu disertai proteinuria atau tanda disfungsi organ ibu/uteroplasenta. |
| Preeklampsia dengan gejala berat | Preeklampsia dengan tekanan darah ≥160/110 mmHg atau disertai gejala berat pada organ serebral, hati, ginjal, hematologi, atau pertumbuhan janin terhambat. |
| Proteinuria | Kadar protein dalam urine yang melebihi ambang normal (>300 mg/24 jam atau dip-stick positif 1 atau lebih), salah satu tanda diagnostik preeklampsia. |
| Puskesmas | Pusat Kesehatan Masyarakat; fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar, termasuk pelayanan antenatal terpadu, di wilayah kerja tertentu. |
| Skor Poedji Rochjati | Instrumen skrining risiko kehamilan yang digunakan secara luas di layanan primer Indonesia untuk mengidentifikasi ibu hamil berisiko tinggi. |
| Trimester I | Periode kehamilan dari awal hingga usia kehamilan 13 minggu 6 hari. |